Sangsi Bagi Perusahaan yang Tidak mendaftar BPJS
Perusahaan nakal yang tidak mengikutsertakan pekerja menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau melaporkan sebagian upah dan tenaga kerjanya terancam pidana penjara delapan tahun atau denda Rp1 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Badan Penyenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan DKI Jakarta Hardi Yuliwan juga mengatakan, jika dalam 30 hari usai putusan kantor kejaksaan setempat tidak dipenuhi maka pelayanan publik kepada perusahaan akan dihentikan.
“Pelayanan publik yang dihentikan untuk perusahaan di antaranya PDAM dan PLN sesuai dengan permintaan resmi dari pihak penyelenggara jaminan sosial,” kata Hardi.
Saat ini, lanjutnya, masih banyak para pekerja formal ataupun informal yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, bahkan masih banyak perusahaan yang mendaftarkan sebagian upah dan pekerjanya. Di DKI Jakarta saja ada sekitar 30% dari 5,2 juta tenaga kerja yang belum terdaftar sebagai peserta.
Untuk itu, Hardi menuturkan pihaknya dan lembaga terkait seperti Disnaker, Badan Koordinasi Penanaman Modal di daerah, Kantor Pelayanan Pajak dan pemerintah daerah (pemda) setempat membuat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Menurutnya, dukungan dari pemda setempat sangatlah besar. Contoh dukungan dari pemda ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Instruksi Gubernur No. 30/2014 tentang Perlindungan Tenaga Kerja di Provinsi DKI Jakarta melalui Program Jaminan Sosial pada BPJS Ketenagakerjaan.
Peraturan yang terbit 29 April 2014 itu mensyaratkan bagi seluruh pemberi kerja yang sedang melakukan pengajuan dan atau perpanjangan perizinan untuk mengikutsertakan dirinya atau pekerjanya dalam program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Pengawasan Norma Kerja Kemenakertrans Nur Asiah menuturkan perlindungan mendasar dalam jaminan sosial masuk ranah hak asasi manusia dan semua pihak harus ikut mendukung BPJS Ketenagakerjaan.
“Dukungan itu dapat berupaya integrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan satu pintu dengan pemda dengan peningkatan manfaat untuk menarik lebih banyak orang menjadi peserta,”katanya.
Nur Asiah menambahkan PTSP dapat menjadi awal meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan pemda dapat memastikan dunia usaha mendaftarkan pekerja mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan saat proses pengurusan perizinan di PTSP.
Jadi, lanjutnya, salah satu syarat yang diminta saat mengurus perizinan, seperti izin usaha, izin tenaga kerja asing, izin mendirikan bangunan, atau mau ikut tender proyek adalah bukti pembayaran terakhir dari iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. (POS KOTA )
Perusahaan nakal yang tidak mengikutsertakan pekerja menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau melaporkan sebagian upah dan tenaga kerjanya terancam pidana penjara delapan tahun atau denda Rp1 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Badan Penyenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan DKI Jakarta Hardi Yuliwan juga mengatakan, jika dalam 30 hari usai putusan kantor kejaksaan setempat tidak dipenuhi maka pelayanan publik kepada perusahaan akan dihentikan.
“Pelayanan publik yang dihentikan untuk perusahaan di antaranya PDAM dan PLN sesuai dengan permintaan resmi dari pihak penyelenggara jaminan sosial,” kata Hardi.
Saat ini, lanjutnya, masih banyak para pekerja formal ataupun informal yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, bahkan masih banyak perusahaan yang mendaftarkan sebagian upah dan pekerjanya. Di DKI Jakarta saja ada sekitar 30% dari 5,2 juta tenaga kerja yang belum terdaftar sebagai peserta.
Untuk itu, Hardi menuturkan pihaknya dan lembaga terkait seperti Disnaker, Badan Koordinasi Penanaman Modal di daerah, Kantor Pelayanan Pajak dan pemerintah daerah (pemda) setempat membuat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Menurutnya, dukungan dari pemda setempat sangatlah besar. Contoh dukungan dari pemda ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Instruksi Gubernur No. 30/2014 tentang Perlindungan Tenaga Kerja di Provinsi DKI Jakarta melalui Program Jaminan Sosial pada BPJS Ketenagakerjaan.
Peraturan yang terbit 29 April 2014 itu mensyaratkan bagi seluruh pemberi kerja yang sedang melakukan pengajuan dan atau perpanjangan perizinan untuk mengikutsertakan dirinya atau pekerjanya dalam program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Pengawasan Norma Kerja Kemenakertrans Nur Asiah menuturkan perlindungan mendasar dalam jaminan sosial masuk ranah hak asasi manusia dan semua pihak harus ikut mendukung BPJS Ketenagakerjaan.
“Dukungan itu dapat berupaya integrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan satu pintu dengan pemda dengan peningkatan manfaat untuk menarik lebih banyak orang menjadi peserta,”katanya.
Nur Asiah menambahkan PTSP dapat menjadi awal meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan pemda dapat memastikan dunia usaha mendaftarkan pekerja mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan saat proses pengurusan perizinan di PTSP.
Jadi, lanjutnya, salah satu syarat yang diminta saat mengurus perizinan, seperti izin usaha, izin tenaga kerja asing, izin mendirikan bangunan, atau mau ikut tender proyek adalah bukti pembayaran terakhir dari iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. (POS KOTA )
No comments:
Post a Comment