Saturday, October 25, 2014

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Kesehatan / Jamsostek

Mencairkan JHT Jamsostek [
Saya bekerja sejak bulan September 2010 di sebuah perusahaan swasta yang sudah menjadi peserta Jamsostek. Dari nominal gaji yang saya terima setiap bulan ada potongan sebesar 2% dari gaji untuk disetor ke jamsostek sebagai premi JHT ( Jaminan Hari Tua ). Dari pihak perusahaan juga memberikan premi sebesar 3,7 % setiap bulan dari besar gaji saya untuk  selanjutnya di setorkan ke Jamsostek sebagai pembayaran premi JHT. Jadi setiap bulannya sebesar 5,7 % disetor ke saldo jamsostek saya ( sesuai peraturan BPJS ).

Setelah bekerja selama 2 tahun 6 bulan saya berhenti bekerja dari perusahaan yang pertama, saya berniat untuk mencairkan saldo JHT ini.

Ternyata peraturan dari BPJS , bahwa saldo JHT bisa dicairkan dengan syarat :
1. Terdaftar menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan paling sedikit 5 tahun ditambah masa  
      tunggu 1 bulan .
2. Peserta bisa mencairkan saldo JHT jika sudah tidak lagi terdaftar sebagai peserta BPJS
     ketenaga kerjaan .
Dengan peraturan tersebut berarti saya masih harus menunggu lagi 2 tahun 6 bulan , ahirnya saya pulang dengan tangan kosong .

Setelah tiba waktunya saya menunggu, tibalah hari untuk bisa  mencairkan saldo JHT. Tidak mau terulang kejadian yang pertama saya telpon call center BPJS untuk memastikan prosedur pencairan JHT dan juga kantor cabang BPJS yang terdekat. Di daerah Jakarta Timur terdapat beberapa kantor cabang BPJS . Saya memilih kantor cabang Rawa Mangun dengan perhitungan jaraknya paling dekat dengan tempat tinggal saya , dan langsung hari itu juga saya berangkat ke sana. Pukul 09.00 saya sampai di kantor BPJS Rawamangun dan langsung saja menuju loket . Ternyata sudah banyak orang orang yang sudah datang lebih dulu dengan berbagai kepentingan, ada yang setor Jamsostek , mencairkan JHT, Klaim dll.

Baca Juga :

Cara Ganti Klini BPJS
Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Sehat
Cek Saldo JHT

Proses mencairkan saldo JHT :

1. Harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan , tidak bisa diwakilkan.

2. Sesudah di kantor BPJS , segera tanyakan kepada petugas atau sekuriti bertugas di pintu masuk, tanyakan prosedur untuk pencairan saldo JHT. Petugas atau sekuriti  akan memberikan sebuah map sebagai tempat berkas. Di dalam map tersebut terdapat 2 formulir , yaitu formulir checklist dokumen yang harus kita lampirkan dan formulir No. 5 atau formulir Permohonan Permintaan Pecairan JHT.

3. Mengisi formulir No 5 , sesuai dengan data diri anda :
Data Peserta : Nama lengkap , Nomor KPJ kartu BPJS, Tempat Tanggal Lahir , Nama Orang Tua / Ibu Kandung,   Alamat dan Nama Perusahaan Terakhir , Nominal Upah Terakhir, dan juga tanggal Mulai Bekerja.

3. Satukan berkas persyaratan asli dan juga fotokopi ke dalam map tersebut , diantaranya :
    a.  Kartu jamsostek asli
    b.  KTP asli dan fotokopi
    c.  Kartu Keluarga dan fotokopi
    d. Buku Tabungan asli dan fotokopi
    e.  Surat Pengalaman Kerja dari perusahaan lama asli dan fotokopi

4. Langsung menuju loket Pemeriksaan kelengkapan Dokumen.

Petugas di loket ini akan memeriksa kelengkapan persyaratan dan kecocokan dokumen peserta dengan data di BPJS. Setelah diperiksa selama kurang lebih 5 menit petugas akan memanggil untuk melakukan verifikasi.

Saya punya riwayat kerja yang berpindah-pindah perusahaan ( maklum pekerja kontrak ). Dan saat verifikasi, dari data BPJS terbaca kepesertaan di beberapa perusahaan . Petugas akan menanyakan apakah saldo JHT di tempat lain juga akan dicairkan atau tidak. Jika akan diicairkan semua saya harus melampirkan juga kartu BPJS perusahaan tersebut.
Setelah selesai menunggu verifikasi, petugas meminta kita untuk kembali ke securiti supaya meminta nomor urut antrian di loket pelayanan pencairan.

5. Bawa berkas yang sudah diperiksa oleh petugas, kemudian minta nomor antrian kepada security.

6. Bertemu petugas loket pelayanan pencairan.

Di loket ini petugas akan melakukan mewawancarai dengan kita, akan diverifikasi kembali nama dari perusahaan tempat bekerja , nama ibu kandung, dan juga alamat kita.
Jika ada persyaratan yang kurang lengkap atau dinilai kurang , petugas akan menanyakan dan meminta untuk dilengkapi .

7. Menerima pembayaran.
Setelah diperiksa dan dinyatakan lulus data oleh petugas , kemudian kita akan diberikan surat tanda terima atas permohonan pembayaran saldo JHT dan juga berkas asli. Tanda terima ini berisi keterangan saldo terakhir JHT yang bisa dicairkan dan akan ditransfer ke rekening peserta , nomor kontak jika sampai batas yang ditentukan dana belum ditransfer , dan jika terdapat kekurangan dokumen disarankan untuk melengkapi . Saldo JHT akan ditrasfer setelah 7 hari kerja setelah dokumen dinyatakan  lengkap atau dokumen sudah diterima.

Proses pencairan JHT ini relatif mudah asalkan kita melengkapi persyaratan yang diperlukan. Prosedur yang diterapkan oleh kantor BPJS juga tidak memberatkan para pengaju pencairan JHT. Semoga BPJS semakin baik dalam melayani .

Semoga bermanfaat.
Salam >>>

Monday, October 20, 2014

Cek Saldo JHT Jamsostek / BPJS Ketenagakerjaan



Cek saldo JHT dengan HP [ Cara Mudah.
Setiap pekerja penerima upah wajib untuk mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja ( jamsostek ) ini sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia, perusahaan wajib mendaftarkan setiap pekerja untuk menjadi anggota jamsostek yang sekarang dikenal dengan BPJS. 

Dan dari kepesertaan tersebut , terdapat yang disebut program JHT ( Jaminan Hari Tua ) program ini seperti layaknya tabungan yang bisa dicairkan setelah menjadi peserta minimal 5 tahun dan sudah tidak lagi menjadi peserta jamsostek/pensiun. Besarnya saldo yang ada di dalam JHT biasanya akan dikirim oleh pihak jamsostek / BPJS setiap satu tahun sekali dalam bentuk laporan tahunan kepada perusahaan penanggung kepesertaan anda, tapi jika peserta ingin tau / mengecek sendiri tanpa harus menunggu laporan tahunan bisa juga dilakukan dengan cara berikut :

Cek Saldo JHT :
1. Cek Saldo JHT Via SMS - Cara yang satu ini dinilai paling mudah,hanya dengan nomor KPJ yang  terdapat di kartu Jamsostek/BPJS anda, kirimkan data anda untuk mendapat nomor ID via SMS dengan format seperti berikut ini : Ketik REG # No Jamsostek/BPJS # Tanggal lahir # Nama Ibu Kandung , lalu kirim SMS ke nomor 08111009696. Jika format anda benar akan dapat balasan SMS nomor ID anda - Sesudah mennerima SMS balasan nomor ID maka anda sudah bisa cek saldo JHT anda VIA SMS dengan format seperti berikut( saldo # No Id anda ), kirim sms ke nomor 08111009696 – tidak lama kemudian anda kan mendapatkan sms balasan teteng jumlah saldo JHT anda.

2. Cek Saldo JHT Manual  - Peserta datang langsung ke kantor Jamsostek terdekat dan menanyakan langsung melalui petugas Jamsostek / BPJS.

3. Cek Saldo JHT Via ATM – Cara  ini bisa dilakukan khusus bagi Peserta jamsoste yang menjadi nasabah BNI ( Bank Negara Indonesia ) Peserta bisa cek saldo JHT di mesin ATM BNI kapansaja , namun tidak bisa untuk mencairkannya di mesin ATM tersebut.

4. Cek Saldo JHT Online – Untuk cek saldo JHT secara On Line, anda cukup melakukannya dengan internet di PC atau handpon Android anda caranya cukup mudah : 
 
1. Siapkan Nomor KPJ yang tertera di kartu kepesertaan anda kemudian
2. Klik / Masuk ke situs resmi ini ( http://www.jamsostek.co.id/members/register.php?tipeuser=K  )
terus sign up/mendaftar terlebih dahulu
3. Pilih status keanggotaan ( pada layar ketentuan pengguna layanan web klik setuju.)
4. Masukkan data anda pada formulir yang tersedia terus Klik Daftarkan. Jika pengisian  formulir sudah benar maka anda akan menerima pemberitahuan bahwa accoun anda sudah aktif dan bisa digunakan
5. Sign In dengan ID dan kata sandi yang sudah anda daftarkan
6. Temukan dan Klik BUKU JHT dan anda sudah bisa mengetahui saldo yang anda miliki.
Dengan beberapa cara diatas kira kira cara mana yang paling mudah buat anda....?
Apakah sekarang anda sudah tahu jumlah saldo JHTanda ? tapi ingat ..!! 
JHT bisa dicairkan setelah 5 Tahun dan tidak lagi terdaftar sebagai anggota Jamsostek / BPJS.

Semoga Ber manfaat
Salam

Friday, October 17, 2014

Merubah Klinik dan Data BPJS Kesehatan

Cara Mengganti Faskes / Klinik dan juga data BPJS Kesehatan.

       Banyak terjadi di kalangan masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal yang tetap atau pekerjaan yang tetap , tercantum di dalam undang undang sestim kerja kontrak yang mengatur waktu kontrak kerja paling lama 2 tahun , peraturan ini disiasati oleh perusahaan pengguna pekerja kontrak dengan menerapkan aturan setelah 2 tahun bekerja maka akan diganti oleh pekerja yang baru. Hal ini menyebabkan setelah tenaga kerja kontrak bekerja selama 2 tahun harus berahir masa kerjanya dan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya mau tidak mau harus mencari pekerjaan lagi di perusahaan yang lainnya.
      Dalam mencari pekerjaan yang baru ini tidak selalu sesuai dengan yang diharapakan salah satu masalah yang sering terjadi, pekerja mendapatkan pekerjaan di perusahaan yang baru tetapi jauh dari tempat tinggalnya saat dia bekerja di perusahaan yang lama otomatis hal ini kurang efektif , bisa bisa gaji yang didapatkan habis buat ongkos perjalanan pulang pergi apalagi dengan adanya kenaikan harga BBM.

      Jauhnya jarak antara tempat tinggal dan tempat kerja seperti ini sangat merugikan dan juga meningkatkan resiko saat di perjalanan berangkat dan pulang bekerja apalagi jika ditempuh dengan sepeda motor, untuk mengatasi masalah seperti ini biasanya diatasi dengan berpindah tempat tinggal .
Dengan berpindah tempat tinggal ke daerah yang lebih dekat dengan tempat bekerja akan bisa mengatasi masalah masalah diatas, tapi ingat ... satu masalah teratasi muncul lagi masalah lainnya. Dengan berpindahnya alamat tinggal ini juga secara otomatis akan berakibat pada fasilitas kesehatan yang di daftarkan atau yang tercantum pada kartu BPJS kesehatan menjadi tidak sesuai lagi , jaraknya terlalu jauh sehingga tidak memungkinkan untuk tetap berobat di klinik faskes di tempat tinggal semula. Data alamat dan juga fasilitas kesehatan yang didaftarkan adalah alamat dan fasilitas kesehatan sewaktu tinggal di tempat tinggal yang lama.

" Terus gimana ...?"
" Bisa tidak fasilitas kesehatan dirubah supaya dekat dengan tempat tinggal sekarang ...?"
" Caranya seperti apa ..? "

Fasilitas Kesehatan ( Faskes ) bisa saja dirubah , Caranya mudah ... anda cukup datang ke kantor BPJS terdekat , mintalah formulir perubahan data kemudian isi dengan benar ... jangan lupa juga sebelumnya anda cari dulu faskes mana yang akan anda pilih yang terdekat denga tempat tinggal anda sekarang.
Jika anda malas untuk mengantri di kantor BPJS untuk mengambil formulir perubahan klinik / data tersebut anda bisa juga mendapatkannya dari internet , download formulir perubahan data di situs resmi BPJS dengan alamat <http://bpjs-kesehatan.go.id/index.php/pages/detail/2014/14>
Setelah mendapatka formulir tersebut , kemudian anda isi dan diserahkan kepada petugas di kantor BPJS terdekat.

Ada prosedur yang harus anda ikuti dalam merubah  data Faskes atau Fasilitas Kesehatan ini, diantaranya merubah klinik atau merubah data faskes bisa dilakukan setelah 3 ( tiga bulan ) jadi misalkan bulan Agustus anda mendaftar dengan klinik A sebagai faskes anda , setelah bulan November anda baru bisa melakukan perubahan faskes ke klinik B.

Jadi merubah klinik atau fasilitas kesehatan ini bisa dilakukan setelah 3 ( tiga ) bulan, tidak bisa setiap bulan mengganti faskes atau klinik.

Semoga bermanfaat
Salam >>>

  

Formulir Pendaftaran BPJS Kesehatan ( Peserta Pribadi )

Mendaftar BPJS Kesehatan Bagi Peserta Bukan Penerima Upah ( Pribadi )

Untuk menjadi peserta BPJS kesehatan bagi penduduk bukan penerima upah atau biasa disebut juga peserta pribadi , bisa dilakukan dengan cara mendaftar on line lewat internet dan juga bisa dilakukan dengan cara mendaftar manual . Untuk mendaftar secara manual ini peserta mengisi formulir pendaftaran dan diserahkan kepada petugas di kantor BPJS terdekat. Dinamakan peserta pribadi karena untuk menjadi peserta BPJS kesehatan dia harus melakukannya secara individu atau pribadi , dari mulai mendaftar sampai menanggung biaya iuran setiap bulannya , meskipun ada juga di suatu tempat beberapa orang mendaftar sebagai peserta BPJS secara kolektif ( bareng bareng ) tetapi untuk data di kantor BPJS tetap akan menjadi peserta pribadi. Peserta pribadi disini berarti biaya premi yang harus dibayar setiap bulannya ditanggung oleh peserta itu sendiri.
  
     Berbeda dengan peserta penerima upah , untuk peserta penerima upah biasanya peserta didaftarkan secara kolektif oleh majikan atau perusahaan tempat bekerja dan biaya iuran juga ditanggung oleh majikan atau perusahaan , memang ada juga kewajiban yang harus dikeluarkan oleh peserta penerima upah yaitu sebesar 2 % dari gaji setiap bulannya. 

Calon peserta pribadi diwajibkan mengisi data formulir pendaftaran BPJS kesehatan sesuai dengan data yang tercantum di KTP dan Kartu Keluarga.
Untuk mendapatkan Formulir Pendaftaran bisa datang ke kantor BPJS terdekat dan mintalah kepada petugas yang ada formulir prndaftaran BPJS kesehatan atau jika anda tidak mau mengantri di kantor BPJS anda bisa juga mendapatkan formulir tersebut dari internet. Kemudahan dari internet menyediakan semua yang anda cari anda tinggal klik saja masuk ke situs resmi bpjs yaitu :

Buka link http://bpjs-kesehatan.go.id/index.php/pages/detail/2014/14 >>> Cari menu Download >>> Daftar Isian Peserta >>> Klik Formulir Daftar Isian Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja ( Biasanya paling bawah ) >>> Download.

Setelah berhasil download formulir pendaftaran BPJS Kesehatan tersebut anda tinggal mencetaknya / print.
Siapkan juga persyaratannya seperti di bawah ini :

1. Foto copy KTP
2. Foto copy KK
3. Foto copy NPWP
4. Dana untuk pembayaran iuran BPJS

Isi semua data yang diperlukan data pribadi peserta dan juga anggota keluarga ( jika peserta sudah berkeluarga ) serahkan formulir yang sudah anda isi kepada petugas di kantor BPJS , jika pengisian anda sudah benar dan syarat sudah terpenuhi petugas pendaftaran BPJS akan memberikan anda nomor Bank Account kepesertaan anda dan menyarankan anda untuk membayar iuran terlebih dahulu kepada Bank yang ditunjuk ( BNI , BRI dan Mandiri ) segera anda lakukan pembayaran , jika anda sudah menjadi nasabah dari bank tersebut anda bisa melakukan pembayaran melalui mesin ATM jika belum memiliki rekening salah satu dari ketiga Bank yang ditunjuk , anda diharuskan membuka rekening baru di salah satu dari ke tiga Bank tersebut karena , sesuai peraturan dari BPJS untuk pembayaran iuran BPJS kesehatan dilakukan secara autodebet . Dengan cara auto debet ini anda tidak perlu lagi melakukan pembayaran setiap bulan karena secara otomatis saldo anda akan di debit langsung setiap bulan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan tersebut. Dengan sistim autodebet ini anda akan terhindar dari resiko denda keterlambatan pembayaran premi BPJS kesehatan.
Setelah anda melakukan pembayaran anda kembali ke kantor BPJS tadi untuk  menukarkan bukti pembayaran dari Bank dengan kartu E - id BPJS Kesehatan.

Setelah menyerahkan bukti pembayaran premi tersebut, petugas akan mencetak kartu kepesertaan anda , tapi perlu anda ketahui kartu BPJS tersebut belum aktif , jadi belum bisa anda gunakan untuk berobat. Kartu BPJS Kesehatan akan aktif dan mulai bisa digunakan setelah 7 ( tujuh ) Hari kerja dihitung dari saat anda mendaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan. Untuk menggunakan kartu BPJS Kesehatan ada beberapa prosedur yang harus anda ikuti supaya biaya berobat tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Semoga Bermanfaat  
Salam >>>

Thursday, October 16, 2014

Wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan*

Peserta BPJS Kesehatan ~ Yang diharuskan menjadi Peserta BPJS Kesehatan ini adalah semua warga negara indonesia, tidak terkecuali bagi warga negara asing ( WNA ) yang sedang bekerja di wilayah indonesia selama minimal 6 (enam) bulan dan sudah membayar iuran, meliputi :

1. Peserta (PBI) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan adalah golongan masyarakat fakir miskin atau masyarakat yang kurang mampu, dengan dasar penetapan peserta mengikuti aturan peraturan perundangan.

2. Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran  (Non PBI) Jaminan Kesehatan , Antara lain :

Golongan Pekerja / Penerima Upah termasuk anggota Keluarganya
  1. Pegawai Negeri Sipil ( PNS )
  2. Pejabat Negara
  3. Anggota Polri
  4. Anggota TNI
  5. Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri
  6. Pegawai Swasta 
  7.  Seluruh pekerja yang menerima upah.
Termasuk juga ( WNA ) Warga Negara Asing yang bekerja di  Indonesia minimal 6 (enam) bulan.
Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya
  a)    Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri
  b)    Semua Pekerja bukan penerima Upah. Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia Minimal 6 (enam) bulan.
Bukan Pekerja Termasuk Keluarganya

a)    Investor
b)    Pemberi Kerja
 c)    Penerima Pensiun, terdiri dari
# Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun
#  Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
# Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
# Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun
# Penerima pensiun lain
# Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun.
d)   Veteran
e)    Perintis Kemerdekaan
f)     Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
g)    Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd e yang mampu membayar iuran.
Anggota Keluarga yang termasuk

1.     Pekerja Penerima Upah
#      Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak- banyaknya 5 (lima) orang.
#     Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
          a.   Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
          b.   Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
2.   Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja : 
Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).
3.   Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
4.  Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain seperti Saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll.

Content Terkait :

Cara Merubah Data / Klinik
Cek Saldo JHT ( Jamsostek )

Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan / IMB

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )
Kenapa harus mengurus IMB ( Izin Mendirikan Bangunan )...?
Mengurus surat Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) biasanya dilakukan ketika :

  •  Ingin mendirikan bangunan baru 
  •  Merenovasi rumah.
  •  Merubah konstruksi bangunan semula.
  •  Menambah ruangan dari suatu bangunan.
  •  Memperluas suatu bangunan.
  •  Persyaratan administrasi Bank ( Pinjaman )

Mengapa harus dilengkapi IMB...? 
Dengan memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) secara legal akan membuat kita memiliki pengakuan hukum tentang rumah / bangunan yang akan kita bangun.
Dengan memiliki Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) maka bangunan yang akan kita bangun sudah melalui beberapa persyaratan diantaranya , Syarat kenyamanan saat ditempati, Syarat kelayakan bangunan, dan juga Syarat keamanan bangunan yang sesuai dengan standar keamanan dalam membuat suatu bangunan. Dengan memiliki IMB bisa juga menaikkan harga jual dari bangunan yang kita miliki.
Beberapa masalah yang sering dijumpai , membangun rumah tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) , akan menimbulkan beberapa masalah diantaranya , setelah bangunan selesai dibangun terpaksa harus dilakukan pembongkaran karena jalan yang ada di depan rumah mengalami pelebaran selebar 6 meter padahal rumah yang sudah didirikan berjarak 4 meter dari pagar.
Tentu saja kita harus mengeluarkan biaya lagi untuk merenovasi bangunan rumah tersebut, hal seperti ini sangat merugikan. Merugikan dari segi waktu dan juga biaya. Dengan mengurus Izin Mendirikan Bangunan ( IMB)  juga akan menguntungkan bagi pemilik bangunan, karena dengan mengurus IMB ini kita menjadi tahu tentang rencana pemerintah di wilayah sekitar bangunan rumah kita sehingga, bisa membantu kita dalam merencanakan bangunan, merenovasi  dapat disesuaikan dengan perkembangan selanjutnya. Memiliki Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) juga akan berpengaruh saat pengajuan kredit kepada bank.

Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )

Untuk mengurus Surat IMB ini ada beberapa persyaratan yang harus kita siapkan diantaranya :

  1. Formulir permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), 
  2. Foto copy KTP pemilik tanah/ bangunan.
  3. Foto copy bukti kepemilikan tanah yang sah ( AJB / SHM ) 
  4. Foto copy kwitansi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ). 
  5. Gambar IMB, dari arsitek yang legal. 

Mengenai proses dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) adalah seperti berikut , setelah kita memenuhi persyaratan administrasi seperti diatas, selanjutnya kita segera mengajukan surat permohonan IMB kepada pemerintah yang bersangkutan, biasanya setelah jangka waktu 5 (lima) hari setelah pengajuan permohonan, kita akan mendapatkan beberapa informasi seperti revisi dari KDB,GSB, KLB dan lainnya, bisa juga beberapa perubahan/ revisi yang menyangkut dengan konstruksi bangunan yang akan kita bangun, dan kita harus mengikuti semua perubahan yang ditentukan oleh pihak petugas yang berwenang tersebut. Setelah kita revisi baru kita lakukakn pengajuan selanjutnya.
Jika sudah dinyatakan sesuai , kita akan diberikan IP ( Ijin Pembangunan ) jadi dengan memiliki IP ini kita sudah diijinkan untuk membangun bangunan kita sambil menunggu surat IMB jadi biasanya selama 20 hari kerja .

Perlu juga kita ketahui bahwa surat IMB ini memiliki masa berlaku, yaitu selama 1 tahun. Jadi setelah Izin Pendirian Bangunan (IMB) kita dikeluarkan, maka kita bisa mengajukan permohonan surat Ijin Penggunaan Bangunan (IPB ) yang memiliki masa berlaku kurang lebih selama 10 tahun untuk rumah tinggal , dan 5 ( lima ) tahun untuk bukan rumah tinggal.
Apakah IPB itu...?
Dengan memiliki surat Ijin Penggunaan Bangunan ( IPB ), kita akan lebih mudah saat mengurus surat Permohonan Kelayakan Menggunakan Bangunan (PKMB) yang akan kita dapatkan nanti setelah masa berlaku dari IPB habis.
Semoga bermanfaat
Selamat membangun!

Data Klinik Puskesmas dan Rumah Sakit Faskes BPJS Kesehatan Kabupaten Tangerang

Faskes Kab Tangerang Selatan ]Data terUpdate .
Di Daerah Kabupaten Tangerang ini sudah banyak terdapat Klinik dan Puskesmas yang tersebar di beberapa kecamatan seperti mekar baru , cisoka , tiga raksa , jambe , panongan , curug , legok dan daerah lainnya. Di artikel kami kali ini , kami akan mencoba berbagi beberapa informasi untuk anda yang sedang mencari daftar faskes ( fasilitas kesehatan ), yang dimaksud disini adalah klinik atau puskesmas di Propinsi Banten yang sudah menjalin kerjasama dengan pihak penyelenggara jaminan kesehatan atau BPJS khususnya di Kabupaten Tangerang , daftar fasilitas kesehatan atau faskes BPJS kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan , yang terdapat di dalam wilayah Propinsi Banten , khususnya di daerah Tangerang Kabupaten .

Daftar Faskes BPJS ini kami kutip dari web resmi milik BPJS Kesehatan yang beralamat (bpjs-kesehatan.go.id ) ,  kami bermaksud membantu anda sebagai Calon peserta BPJS Kesehatan atau bisa juga Peserta yang sedang mencari daftar Fasilitas Kesehatan ( Faskes ) yang sudah bekerja sama dan menerima pasien yang ingin berobat dengan menggunakan fasilitas dari kartu BPJS Kesehatan , untuk dijadikan Klinik pilihan sebagai fasilitas untuk berobat menggunakan kartu BPJS Kesehatan .
Dan tentu saja  bagi anda yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan pasti menginginkan jika berobat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya apapun , baik di Klinik atau Puskesmas tempat berobat .

Tips  : Ada cara yang lebih cepat dan lebih mudah untuk memilih faskes / fasilitas kesehatan . Bisa anda lakukan dengan cara tekan ctrl+f di keyboard ( untuk Anda pengguna laptop/PC ) sedangkan untuk pengguna smarphone atau tablet bisa manggunakan fasilitas find . Setelah itu, Anda ketik alamat tempat tinggal anda , otomatis akan ditunjukkan nama Klinik , Puskesmas atau rumah sakit yang terdekat dengan alamat tersebut.

Jika anda juga ingin menemukan daftar faskes di wilayah lain selain di Tangerang Kabupaten anda bisa menemukannya di artikel yang lainnya yaitu :

Daftar Klinik Faskes Terbaru 
Cek saldo JHT

Daftar Nama dan Alamat Faskes Kabupaten Tangerang

NO.NAMA FASKESALAMAT FASKES
1DENKES RUDAL 003JL. RAYA SERANG KM. 18,5
2YONIF 203 / AKJL. GATOT SOEBROTO KM. 5
3SIKES SATRAD 211 TJ. KAITSATRAD 211 TJ. KAIT TANGERANG
4BANDARA SOETTAJL. OTISTA NO. 52
5POLRES KOTA TANGGERANGJL. H. ABDUL HAMID
6KLINIK BKKM PROV BANT (JST)Jl. Raya Serang Km 31 Cikupa K
7BP MULYA RAHAYU (JST)Jl Raya Plp No.124 Rt 02/03 Cu
8BP OMEGA (JST)Rukan Danau A2/10 Citra Raya C
9BP PERMATA HATI (JST)Jl Raya Serang Km 12 Ds Sukada
10BP SAKA NUGRAHA (JST)Jl. Ponpes Daar El Qolam Kp. P
11BP SUAKA INSANI (TJS)Jl Raya Serang Km 15 Ds Talaga
12KLINIK MEKAR ASRI (JST)Jl Raya Kota Bumi Ruko Pondok
13KLINIK MUTIARA BUNDA (JST)Jl Raya Pasar Kemis - Cikupa K
14KLINIK AMANAH BUNDA (JST)Jl Raya Serang Km 14 Ds Pasir
15KLINIK BOJONG SEHAT (JST)Jl Raya Serang Klmetr 17.5 Bojong
16KLINIK INSAN MEDIKA (JST)Jalan Raya Pakuhaji Desa Sarak
17KLINIK JATI ELOKKOMP. BUMI JATI ELOK A1 NO.7
18BP CITRA RAYA MEDIKAJL. KEBON RAYA TOWN HOUSE P3
19KLINIK OMEGA TUNTEXJl. Raya Serang KM 18,8
20BP Prima Medika CikupaJl. Raya Serang Klmtr 14,8 Ruko
21KLINIK BELA MEDIKAJl. Raya Pagedangan No. 21
22KLINIK DAMAYANTIJayaningrat No. 2
23KLINIK CIBADAK MEDICAL CENTREJl. Raya Serang KM 20,5 Pasir
24KLINIK MONHAL PERSADAJl. Raya Serang KM 23 No. 10 B
25RUMAH SAKIT MITRA HUSADAJl.Kp.Melayu Barat No 11A
26RS SELARASRaya Lapan Rumpin
27RUMAH SAKIT PARAMITAJL. RAYA SERANG KM.28,5 Kav. F
28RS MULIA INSANIJL.RAYA SERANG KM 16.8
29RSB PERMATA HATIJL. RAYA SERANG KM 18,5
30RSIA KELUARGA KITAJL. RAYA P L P NOMR. 08 KM. 04
31RSIA HARAPAN MULIAJL. RAYA PEMDA TIGARAKSA
32RSIA MURNI ASIHJL. BOJONG NANGKA
33CIPUTRA HOSPITAL (IGD)CITRARAYA BOULEVARD BLOK VOO
34RSIA SELARAS (IGD)JL. RAYA SERANG KM 18.5
35RSIA Tiara (IGD)Jl. Raya Serang No. 1
36RSIA Bunda Sejahtera (IGD)Jl. Raya Puri Agung No. 3
37KLINIK INDOSEHAT 2003Jl. Raya Kresek KM 15 Balaraja
38KLINIK CILONGOKJl. Raya Pasar Kemis Kampg. Cilon
39KLINIK INDOSEHAT PASAR KEMISJl. Raya Pasar Kemis Kampungg. Cilon
40KLINIK KURNIA MEDIKAJl. Imam Bonjol No. 19-20 Kav
41KLINIK LESTARI ASIHKomplek Medang Lestari Blok C
42KLINIK MULIA ASIHPerum Binong Permai Blok B5 No
43KLINIK IMIJl Traya Plp Curug No.15a Kab
44BP NAUFAL DIANA (JST)JL RAYA PASIR NANGKA
45KLINIK BELINDA (JST)Ruko Puri Mekar Blok A No.7 Kp
46KLINIK BUNDA ASIH (JST)Jl Raya Pasar Kemis Km 7 Rt 02
47KLINIK CITRA OMEGA (JST)Jl. Aria Jaya Sentika Kp Tegal
48KLINIK DR SURONO (JST)Jl Raya Serang Km 10.5 Bitung
49KLINIK ILA-NUR (JST)Jl Raya Serang Km 24 No 1 Bala
50KLINIK KARUNIA BUNDA (JST)Jl Raya Pasar Kemis Km6 Rt 01/
51KLINIK KELUARGA SEHAT MDK(JST)Citra Raya Square 2 Blok B05b
52KLINIK MELATI (JST)Jl Raya Otista No.25 Rt 013/05
53KLINIK MILLENIA SEJAHTERA (JSTJl. Millenium Raya 1a Blok A11
54KLINIK MULTI MEDIKA (JST)Jl Industri Pasar Kemis Rt 4/1
55KLINIK MUTIARA SEHAT 2 (JST)Jl. Raya Plp Curug Km 5 No 10
56KLINIK NAUFAL DIANA 2 (JST)Jl Raya Kukun-Cadas Rt01/01
57KLINIK PANATA JAYA (JST)Jl Raya Lppu Curug Tangerang
58KLINIK PASIR GADUNG EKD (JST)Jl Palangkalan Pasir Gadung
59KLINIK PEGA CITA (JST)Jalan Raya Pakuhaji Desa Kayu
60KLINIK SABI MEDISTRA (JST)Jl. Danau Sentani Perumnas No. 77
61KLINIK SAHABAT (JST)Jl Telesonic Ujung Desa Puder
62KLINIK SUMBER ASIH 1 (JST)Jl Raya Serang Km 11 Bitung
63KLINIK SUMBER ASIH KLP 2 (JST)Jln Rayaa Bojong Nangka Nomr. 047
64KLINIK SURYA MEDIKA (JST)Jl Raya Serang Klmtr 14 Nomr. 6
65KLINIK TARUNA MEDIKA (JST)Jln Raya Kresek Km 15 Ds Renge
66KLINIK TIRTA SANTOSO (JST)Pos Sentul - Sentul Jaya Balar
67KLINIK TRIAS MEDIKA (JST)Jl Raya Ps Kemis - Rajeg No. 2
68KLINIK USADA NUGRAHA (JST)Jl Cisoka - Cangkudu Rt 02/01
69KLINIK WIJAYA KUSUMA (JST)Jl Raya Serang Km 15.1 Cikupa
70KLINIK SURADITA (JST)Jl.Wjaya Kusuma Raya No 10 Sur
71KLINIK NAYAKA HUSADARuko 100 Jl. Raya Salembaran B
72Klinik Lion Air InhouseKomp. Lion City, Mess Balaraja
73Klaim Individu Eks. Jamsostek
74Klaim Individu Non Jamsostek
75KLINIK F & HRUKO ARHANUD CIKUPA
76RS ASSHOBIRIN SERPONJL RAYA SERPONG
77RS SILOAM GENEAGLES LIPPOJL.LIPPO KARAWACI TANGERANG
78RS OMNIJL ALAM SUTRA BOULEVARD KAV 25
79PMI KAB TANGERANGJl. A. Yani Kabupaten Tangeran

Demikian artikel kami tentang Fasilitas Kesehatan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang , kami sangat berharap artikel ini bisa membantu anda menemukan klinik faskes yang anda cari , perlu diingat juga untuk merubah klinik bisa dilakukan di kantor BPJS terdekat setelah kartu anda aktif selama 3 Bulan. Jadi akan lebih efisien jika anda lebih selektif dalam memilih Klinik Faskes untuk anda berobat menggunakan BPJS Kesehatan .

Terima Kasih kunjungannya
Salam >>>



ALamat Klinik dan Rumah Sakit Faskes BPJS Kota Tangerang

Faskes BPJS Tangerang Kota ]Data Update .
Di Kota Tangerang ini sudah banyak terdapat faskes BPJS Kesehatan baik itu Klinik atau Puskesmas yang tersebar di beberapa kecamatan seperti Kecamatan Batuceper ,Cibodas ,Ciledug , Cipondoh ,Jatiuwung , Karangtengah , Karawaci , Larangan , Neglasari  , Periuk , Pinang‎ dan daerah sekitarnya.

Di artikel kali ini kami akan mencoba berbagi beberapa informasi untuk anda yang sedang mencari daftar fasilitas kesehatan , yang dimaksud disini adalah puskesmas atau klinik di Tangerang Kota yang sudah menjalin kerjasama dengan pihak penyelenggara jaminan kesehatan nasional atau BPJS , daftar fasilitas kesehatan atau faskes BPJS kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan , yang terdapat di dalam wilayah Kota Tangerang.

Daftar Faskes BPJS Kesehatan ini kami dapat dari website resmi milik BPJS Kesehatan yang beralamat ( bpjs-kesehatan.go.id ) ,  kami bermaksud membantu anda sebagai Calon peserta BPJS Kesehatan atau bisa juga Peserta yang sedang mencari daftar Fasilitas Kesehatan ( Faskes ) yang sudah bekerja sama dan menerima pasien peserta BPJS Kesehatan , untuk dijadikan Faskes pilihan sebagai tempat untuk berobat menggunakan kartu BPJS Kesehatan .

Dan tentu saja  bagi kita yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan pasti menginginkan jika berobat tidak lagi mengeluarkan biaya apapun , baik itu di Klinik , Puskesmas sampai Rumah Sakit tempat berobat .

Tips  : Ada cara yang lebih cepat dan lebih mudah untuk memilih faskes / fasilitas kesehatan . Bisa anda lakukan dengan cara tekan ctrl+f di keyboard ( untuk Anda pengguna laptop/PC ) sedangkan untuk pengguna smarphone atau tablet bisa manggunakan fasilitas find . Setelah itu, Anda ketik alamat tempat tinggal anda , otomatis akan ditunjukkan nama Klinik , Puskesmas atau rumah sakit yang terdekat dengan alamat tersebut.

Jika anda ingin merubah faskes anda bisa mengunjungi di artikel ini Cara merubah Faskes BPJS Kesehatan  .


Data Puskesmas Faskes BPJS Kota Tangerang
NO
Kode
Nama Puskesmas
A lamat
1
02230010 METRO TANGERANG KOTA JL. DAAN MOGOT 52 TANGERANG
2
0223O006 Optik OPTIK RIK RIK GATOT SUBROTO NO 26
3
1025O004 OPTIKAL JOY JL. KISAMAUN NO 18
4
02230111 Polkes Induk I Tangerang Jl. TMP Taruna No 1
5
02230112 Polkes Induk II Tangerang Jl. Gatot Subroto Km. 6 Jatake
6
02230012 PUSDIK LANTAS JL.BHAYANGKARA RAYA NO.1
7
10250601 PUSKESMAS BENDA Jl. Amd Raya
8
10250602 PUSKESMAS JURUMUDI BARU Jl. Halim Perdana Kusuma No 31
9
10250501 PUSKESMAS BATUCEPER Jl. Daan Mogot Km. 21
10
10250107 PUSKESMAS BUGEL Jl Raya Aryawangsakara No.05
11
10250402 PUSKESMAS CIBODASARI Jl. Palem Raya No. 1
12
02230009 PUSKESMAS CIKOKOL Jl. MH Thamrin Cikokol
13
10250301 PUSKESMAS CILEDUG Jl. Raden Fatah No. 125
14
02230006 PUSKESMAS CIPADU Jl. TK Mutiara
15
10250104 PUSKESMAS CIPONDOH Jl. KH. Hasim Azhari
16
10250405 PUSKESMAS GEMBOR Jl. Sumatera Blok C 10
17
02230002 PUSKESMAS GONDRONG Jl. KH Mansyur Cipondoh
18
10250403 PUSKESMAS JALAN BAJA Jl. Gatot Subroto Km. 5
19
10250401 PUSKESMAS JATIUWUNG Jl. Baja Raya Kel Cibodas Baru
20
02230004 PUSKESMAS KARANG TENGAH Jl. Ciremai Raya Komplek Keuan
21
10250101 PUSKESMAS KARAWACI BARU Jl. Beringin Raya
22
10250502 PUSKESMAS KEDAUNG WETAN Jl. AMD Manunggal X
23
02230001 PUSKESMAS KETAPANG Jl. Darussalam XI Ketapang
24
10250105 PUSKESMAS KUNCIRAN Jl. Pepabri
25
10250302 PUSKESMAS LARANGAN UTARA Jl. Inpres Larangan Utara
26
10250504 PUSKESMAS NEGLASARI Jl. Mustang No. I
27
10250103 PUSKESMAS PABUARAN TUMPENG Jl. Mangunnagara
28
10250110 PUSKESMAS PANUNGGANGAN Jl. Bandung Kom Ciledug Indah
29
10250108 PUSKESMAS PASAR BARU JL. Kyai Maja No. 2
30
02230005 PUSKESMAS PEDURENAN Jl. KS Tubun Koang Jaya
31
10250404 PUSKESMAS PERIUK JAYA Jl. M. Toha Km. 4
32
10250304 PUSKESMAS PONDOK BAHAR Jl. Sunan Giri No. 2
33
10250503 PUSKESMAS PORIS GAGA Jl.Flamboyan II Blok F-4
34
10250109 PUSKESMAS PORIS PELAWAD Jl. Benteng Betawi
35
02230008 PUSKESMAS SANGIANG Jl. Cempaka XIII Taman Cibodas
36
10250102 PUSKESMAS SUKASARI Jl. Veteran Raya No. 1
37
10250303 PUSKESMAS TAJUR Wisma Tajur
38
10250106 PUSKESMAS TANAH TINGGI Jl. Al. Muhajirin




Klinik Faskes BPJS Kota Tangerang
NO
Kode
Nama Klinik
A lamat
1
0223U108 KLINIK ABDI TAMA MEDIKA (JST) Jl Raya Cikoneng Depan Pln Man
2
0223U109 KLINIK ALAM INDAH (JST) Jl Kh Hasyim Ashari No.48 Rt.0
3
0223U011 KLINIK ARAFA MEDIKA JL. RAYA KARET NO.24B PERUMNAS
4
0223U110 KLINIK BETH RAPHA A. I (JST) Jl M Hasanudin No32 Porisgaga
5
0223U107 KLINIK BHAKTI ASIH Jl. Raden Fatah No.62 Sudimara
6
0223U111 KLINIK BHAKTI MANDALA (JST) Jl Moh Toha No 20 C Pabuaran T
7
0223U123 KLINIK CITRA MEDIKA (JST) Jl Gatot Subroto Km 4,5 Ruko J
8
0223U112 KLINIK CITRA SEJAHTERA (JST) Jl Moh Toha Km 4 Rt 01/02 Kelu
9
0223U124 KLINIK GEBANG MEDIKA (JST) Jl. Prabu Kian Santang No. 30
10
0223U126 KLINIK INTI MEDIKA (JST) Jl Gatot Subroto Km 8 Ruko Pla
11
0223U113 KLINIK KARAWACI MEDIKA (JST) Jl Imam Bonjol No 11 Karawaci
12
0223U114 KLINIK KARUNA MEDIKA (JST) Jalan Imam Bonjol No. 20 (Kavl
13
0223U115 KLINIK KARYA AGUNG MEDIKA (JST Jl Merdeka Km 2 No 88 C, Ruko
14
0223U116 KLINIK KHADIMUL INSAN (JST) Jl Gatot Subroto Ruko Duta Mas
15
0223U117 KLINIK KOKITS MEDIKA (JST) Jalan Moch. Toha Km 1 Blok D P
16
0223U127 KLINIK KOSAMBI IN MEGAH (JST) Jl Raya Perancis No 39 Kel Jat
17
0223U020 KLINIK MENCONG 24 JAM Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo RT
18
0223U133 KLINIK METTA MEDIKA (JST) Jl Bouraq No1 (Jl Lio Baru No1
19
0223U129 KLINIK NURBAYAN (JST) Jl Meteorologi Tanah Tinggi Ko
20
0223U130 KLINIK OMEGA JAYA (JST) Jl Padjajaran 14 No 62; Pt Ind
21
0223U025 KLINIK PAV DR HARIYADI Jl Gotong Royong No.99 Laranga
22
0223U119 KLINIK PRADHANA (JST) Ruko Panorama Niaga No. 15 Jl.
23
0223U120 KLINIK PRASHANTI (JST) Ruko Cluster Panorama Cibodas
24
0223U131 KLINIK PRIMA MEDIKA (JST) Jl Gatot Subroto Km 4 Ds Keron
25
0223U132 KLINIK RATNA MEDIKA (JST) Jl Metrolite Raya Blok Sq2 No
26
0223U121 KLINIK ROHMTN NUR AL-AMIM (JST Jl. Daan Mogot Km.20 Komp. Ruk
27
0223U028 KLINIK ROYAL MEDICAL CENTER Jl. Benteng Betawi Ruko Cendan
28
0223U122 KLINIK SAMBA MEDIKA (JST) Jl M Hasanuddin No32 Poris Gag
29
0223U125 KLINIK SUDIMARA BARAT (JST) Jl. Raden Patah No 46 Ciledug
30
0223U128 KLINIK SURYA MEDIKA II (JST) Ruko Grand Sangiang No 19




Rumah Sakit Untuk Lanjutan
NO
Kode
Nama Klinik
A lamat
1
0223R019 KLINIK DIALISA PENTA MARSEKAL SURYA DARMA
2
0223R043 RS AMINAH (IGD) Jl. Hoscokroaminoto No. 4A
3
0223R027 RS AQIDAH (IGD) RADEN FATAH/JOMBANG RAYA NO 40
4
0223R010 RS AWAL BROS MH THAMRIN NO 3 KEBON NANAS
5
1025R014 RS BHAKTI ASIH Jl. Raden Saleh No 10
6
0223R039 RS DINDA Jl. Galuh No.2
7
0223R030 RS HERMINA JL. KS TUBUN 10 PASAR BARU
8
0223R016 RS ISLAM SARI ASIH AR-RAHMAH JL. KS TUBUN NO.44
9
0223R042 RS Karang Tengah Medika (IGD) Jl. Karyawan IV, Karang Tengah
10
0223R024 RS MAYAPADA (IGD) JL. HONORIS RAYA KAV 6-10 TNG
11
0223R029 RS MEDIKA LESTARI (IGD) HOS COKROAMINOTO,PNDK LESTARI
12
0223R011 RS MELATI JL.MERDEKA NO 92
13
0223R026 RS MULYA (IGD) JL. KH HASYIM ASHARI NO 18
14
0223R022 RS PERMATA IBU (IGD) JL KH MAS MASYUR 2 KUNCIRAN PI
15
1025R005 RS SARI ASIH CILEDUG JL HOS COKROAMINOTO NO 38
16
1025R001 RS SARI ASIH KARAWACI JL. IMAM BONJOL NO 38
17
0223R020 RS SARI ASIH SANGIANG (IGD) SIMPANG TIGA SANGIANG
18
1025R006 RS SITANALA JL dr. SITANALA
19
1025R003 RS TK IV DAAN MOGOT JL.DAAN MOGOT
20
1025R002 RS USADA INSANI JL.KH.HASYIM ASHARI
21
0223R037 RSIA Karunia Bunda (IGD) Jl. Aria santika No. 28
22
0223R033 RSIA MUTIARA BUNDA (IGD) JL. DR CIPTO MANGUNKUSUMO NO 3
23
0223R040 RSIA Pratiwi (IGD) Jl. RHM Noeradji No. 42
24
0223R017 RSU AN-NISA JL. GATOT SUBROTO NO. 96 KM.3
25
0223R018 RSU ARYA MEDIKA JL. INDUSTRI RAYA 1 BLOK A
26
0223R038 RSUD KOTA TANGERANG Jl. Pulau Putri Raya No.101
Baca Juga :
Cara mendapatkan Kartu Indonesia Sehat
Cara Mencairkan JHT
Bpjs bisa digunakan setelah 7 Hari

Demikian artikel kami tentang Fasilitas Kesehatan yang berada di wilayah Kota Tangerang , kami sangat berharap artikel ini bisa membantu anda menemukan klinik faskes yang anda cari , perlu diingat juga untuk merubah klinik bisa dilakukan di kantor BPJS terdekat setelah kartu anda aktif selama tiga Bulan. Jadi akan lebih baik jika anda selektif dalam memilih Klinik Faskes untuk anda berobat menggunakan BPJS Kesehatan.

Semoga Bermanfaat
Salam >>>



SURAT AL KAHFI (LATIN DAN TERJEMAHAN BAHASA INDONESIA)

Surat Al Kahfi بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ عَلٰى عَبْدِهِ الْكِتٰبَ وَلَمْ يَجْعَلْ لَّهٗ ع...