Mulai 01 Juli 2015 BPJS Ketenagakerjaan telah meluncurkan program terbarunya yang disebut dengan JP atau Jaminan Pensiun. Kalau mendengar kata pensiun, secara umum orang akan berpikir ke arah Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) . Karena memang pada umumnya di Indonesia ini kebanyakan hanya PNS saja yang mendapatkan uang pensiun.
"Terus apakah yang dimaksud dengan JP itu..? dan untuk siapa...?"
Jaminan pensiun adalah suatu program dimana bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan uang pensiun setelah mereka tidak lagi bekerja.
"Terus systim seperti apa...? siapa yang harus membayar iuran...?"
Jaminan Pensiun ini menggunakan sistim seperti BPJS Kesehatan .. Jadi kalao BPJS Kesehatan dengan sistim yang sehat membiayai yang sakit, kalau JP adalah yang masih bekerja membiayai yang sudah tidak produktif lagi.
Besar iuran yang harus disetor setiap bulannya adalah 3 % dari gaji yang diterima, dengan perincian 2% ditanggung oleh majikan / pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta sendiri.
"Apa syarat untuk medapatkan pensiun tersebut..? apakah semua akan bisa mendapatkan JP tersebut..?"
Tentu saja ada beberapasyarat yang harus dipenuhi
- Umur. Peserta harus memenuhi syarat usia pensiun yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan yaitu 56 (Limapuluh Enam) tahun.
- Masa Kepesertaan. Peserta yang berhak mendapatkan JP adalah peserta yang aktif mengikuti dan membayar iuran JP minimal 15(Limabelas) tahun.
No comments:
Post a Comment