Balai POM di
Kendari Sulawesi Tenggara tengah melakukan pengujian terhadap tablet PCC Tablet
berwarna putih ini diterima Balai POM dari pihak kepolisian setempat.
"Hari
ini kami baru dapat sampel yaitu tablet PCC berwarna putih dan ada cairan yang
katanya diminum oleh pasien.
Sementara itu kami sedang lakukan pengujian,"
kata Kepala Balai POM di Kendari, Adila Pababbari dalam konferensi pers di
Kendari pada Kamis (14/9/2017).
Adila
menjelaskan, sebelumnya Balai POM Kendari sudah 10 kali diminta tolong oleh
kepolisian untuk diminta memeriksa kandungan tablet PCC.
Dari delapan kasus,
terbukti di dalam tablet tersebut memiliki kandungan parasetamol, caffeine,
dan carisoprodol.
"Parasetamol
itu (berfungsi sebagai) penghilang rasa sakit, caffeine untuk stimulan
saraf, dan carisoprodol itu relaksan otot," kata Adila.
Namun, Balai
POM di Kendari menegaskan tablet PCC yang mereka uji tidak memiliki izin edar.
Hanya terdapat tulisan PCC tanpa diketahui siapa produsen atau distributor
besarnya. Selama ini juga, Balai POM di Kendari tidak pernah mendapati tablet
ini ada di apotek-apotek.
Sementara
itu, di Indonesia sendiri sejak 2013, obat yang mengandung carisoprodol ditarik
izin edarnya. Penarikan izin edar dilakukan karena obat dengan kandungan
carisoprodol sejak 2000 banyak disalahgunakan. Mulai dari efek kesenangan,
tambah percaya diri, dan obat kuat.