Untuk
menggunakan menggunakan fasilitas BPJS kesehatan untuk berobat di Rumah Sakit
peserta harus mendapatkan surat rujukan dari klinik atau puskesmas yang sudah
ditunjuk dan tertera di kartu kepesertaan. Jika memang anda dinilai perlu
dilakukan pengobatan di rumah sakit makapihak klinik akan memberikan surat
rujukan ke Rumah Sakit, jadi tanpa surat rujukan dari klinik anda beroat ke
ruamh sakit , sudah pasti anda tidak mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh
BPJS dan sebagai konsekwensinya BPJS tidak mempunyai kewajiban untuk menanggung
pengobatan anda . Perkembangan saat ini telah banyak rumah sakit negari maupun
swasta yang bekerjasama dengan BPJS. Sehingga pasien bebas menentukan untuk dirujuk
ke rumah sakit dipilih.
Juika
berobat rawat jalan, pasien harus menyiapkan beberapa syarat untuk mendapatkan layanan kesehatan
dengan BPJS antara lain:
1. fotocopy kartu keluarga 1 lembar,
2. foto copy KTP 1 lembar,
3. fotocopy kartu BPJS 1 lembar,
4. fotocopy surat rujukan 1 lembar,
5. Kartu BPJS asli.
Sebaiknya peserta telah menyiapkan berkas-berkas
tersebut sebelum melakukan periksa di Rumah Sakit agar lebih mudah.
Banyak orang
yang berpendapat, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan menggunakan BPJS harus
sabar mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Sangat berbeda dengan pasien
umum, mereka bisa langsung dilayani tanpa mengantri panjang di pos BPJS.
Terkecuali ntuk
kondisi darurat. Pasien BPJS dapat langsung menuju Rumah Sakit dan segera ditangani oleh tenaga medis. Tanpa harus
memakai surat rujukan dari klinik kesehatan tingkat pertama yang ditunjuk.
Bagi pasien
rawat jalan, biaya yang ditanggungadalah periksa dokter dan obat-obatan yang
terdaftar dalam BPJS secara gratis dan jika harus menggunakan obat yang masuk
dalam tanggungan BPJS, pasien akan dikenakan biaya untuk membayar obat tersebut
atau pihak dokter akan meminta anda untuk membeli sendiri.
Dengan
menggunakan BPJS kesehatan masyarakat bisa mendapatkan banyak manfaat dalam hal
layanan kesehatan di Klinik , puskesmas ataupun Rumah Sakit.
No comments:
Post a Comment