Friday, October 3, 2014

Perbedaan BPJS Ketenaga Kerjaan dan BPJS Kesehatan *


BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenaga Kerjaan

Banyak orang yang belum tau tentang perbedaan dari BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan , penting untuk kita ketahui manfaat dan perbedaan dari kedua kartu sosial tersebut. 
Keduanya merupakan program sosial masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan oleh suatu badan hukum yang disebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial disingkat BPJS , lembaga ini sebenarnya sudah lama berdiri dengan nama Jamsostek ( Jaminan Sosial Tenaga Kerja ) . 
Mulai bulan Januari 2014 berganti nama menjadi BPJS dan juga meluncurkan program baru yaitu BPJS Kesehatan. Dengan kehadiran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak awal tahun 2014 ini kartu BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis dan sasaran dari program ini adalah seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali , berbeda dengan program BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi pekerja ( tenaga kerja penerima upah )  dan pegawai. 
Selain dari pesertanya , dari cara mendaftar untuk menjadi peserta juga berbeda , berikut ini kita akan membahas tentang cara menjadi peserta kedua program BPJS tersebut :

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan

Mendaftar BPJS Kesehatan ini sebenarnya sangat mudah.
1. Calon peserta bisa mendaftar secara online di internet melalui situs resmi BPJS kesehatan bpjs - kesehatan.go.id
2. Setelah itu cari dan klik Menu Layanan Peserta. Akan muncul empat menu dan kita tinggal masuk ke 
    Sub Menu pendaftaran peserta.
3. Setelah itu akan muncul menu mengenai BPJS kesehatan
4. Pilih salah satu kelas perawatan yang Anda pilih 
       KELAS III = Rp. 25.500 / Bulan, 
       KELAS II  = Rp.  42.500 / Bulan, 
       KELAS I   = Rp.   59.500 / Bulan. 
     Untuk Pembayaran premi harus dilakukan secepatnya tidak lebih dari
      24 Jam sejak dilakukan Pendaftaran. 
5. Setelah memahami dan memilih kelas kepesertaan yang ingin anda ikuti , kemudian klik menu pendaftaran
6. Isi semua data sesuai identitas anda dengan lengkap 

7. Bayar premi kepesertaan kepada Bank yang ditunjuk ( BNI, BRI dan Bank Mandiri )

Jika anda mengisinya dengan benar, maka Anda akan mendapatkan balasan email tentang pendaftaran kepeserta BPJS Kesehatan . 

Pada balasan email tersebut ada dapat mengklik Formulir Daftar Isian peserta dan mencetaknya sebagai bukti pendaftaran dan dibawa ke kantor cabang BPJS terdekat untuk ditukar dengan kartu BPJS Kesehatan. Atau bisa juga mendaftar dengan cara manual , datang ke kantor BPJS terdekat.
 
Cara Daftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Bagaimana cara menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? 
Perlu diketahui ada dua kelompok peserta BPJS jenis ini, yang pertama adalah Peserta Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja, sedangkan yang berikutnya Peserta Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja. Ada perbedaan yang terdapat pada saat mengurus syarat-syarat pendaftaran. 
Sesuai dengan jenisnya, BPJS dengan peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja terdiri dari pekerja sektor formal dan yang non-mandiri (tergabung dalam perusahaan). Mereka yang masuk dalam peserta BPJS ini adalah yang bekerja sebagai PNS, TNI/POLRI, Pensiunan PNS/TNI/POLRI, BUMN,BUMD, Pegawai Swasta, Yayasan, Joint Venture, Veteran, hingga Perintis Kemerdekaan. Nantinya pihak pemberi kerja akan mendaftarkan diri beserta para pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, peserta BPJS Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja adalah mereka yang bekerja di sektor informal atau pekerja mandiri. Untuk memudahkan pengurusan, kita bisa membentuk organisasi yang terdiri dari minimal 10 orang kemudian didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Jika menggunakan layanan internet, kita tinggal mengunjungi alamat http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Kemudian, klik kolom pendaftaran di bagian kiri bawah. Nanti Anda akan dibawa ke halaman pengisian data. Silakan mengisinya secara lengkap.
Jika sudah selesai, klik menu ‘daftarkan’ di ujung bawah halaman.  Jika pengisian benar, Anda akan mendapatkan email balasan atas pendaftaran peserta BPJS Kesehatan. Pada email tersebut ada dapat mengklik Formulir Daftar Isian peserta dan mencetaknya untuk dibawa ke kantor cabang peserta .

Syarat-syarat yang nanti dibawa untuk Peserta BPJS Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja adalah:
(a) Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat,
(b) Fotokopi KTP dan KK Pekerja, dan
(c) Pas Foto berwarna Pekerja ukuran 2×3 1 Lembar.

Syarat-syarat yang nanti dibawa untuk Peserta BPJS Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja adalah:
(a) Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat
(b) Fotokopi KTP Pekerja
(c) Fotokopi KK masing-masing Pekerja
(d) Pas Foto berwarna masing-masing Pekerja ukuran 2×3 1 Lembar


Kedua Program tersebut memiliki cara , prosedur , kartu hingga manfaat yang berbeda , namun keduanya saling mendukung dan melengkapi. Dengan menjadi peserta dari kedua faslitas tersebut secara tidak langsung akan memproteksi diri kita dari hal hal yang tidak kita rencanakan sebelumnya. 

Semoga bermanfaat
Salam >o<

1 comment:

Unknown said...

Mudah mendaftar bpjs kesehatan

SURAT AL KAHFI (LATIN DAN TERJEMAHAN BAHASA INDONESIA)

Surat Al Kahfi بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ عَلٰى عَبْدِهِ الْكِتٰبَ وَلَمْ يَجْعَلْ لَّهٗ ع...