BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenaga Kerjaan
Banyak orang
yang belum tau tentang perbedaan dari BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan , penting untuk kita ketahui manfaat dan perbedaan dari kedua kartu sosial tersebut.
Keduanya merupakan program sosial masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan oleh suatu badan hukum yang disebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial disingkat BPJS , lembaga ini sebenarnya sudah lama berdiri dengan nama Jamsostek ( Jaminan Sosial Tenaga Kerja ) .
Mulai bulan Januari 2014 berganti nama menjadi BPJS dan juga meluncurkan program baru yaitu BPJS Kesehatan. Dengan kehadiran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak awal tahun 2014 ini kartu BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis dan sasaran dari program ini adalah seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali , berbeda dengan program BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi pekerja ( tenaga kerja penerima upah ) dan pegawai.
Selain dari pesertanya , dari cara mendaftar untuk menjadi peserta juga berbeda , berikut ini kita akan membahas tentang cara menjadi peserta kedua program BPJS tersebut :
Keduanya merupakan program sosial masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan oleh suatu badan hukum yang disebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial disingkat BPJS , lembaga ini sebenarnya sudah lama berdiri dengan nama Jamsostek ( Jaminan Sosial Tenaga Kerja ) .
Mulai bulan Januari 2014 berganti nama menjadi BPJS dan juga meluncurkan program baru yaitu BPJS Kesehatan. Dengan kehadiran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak awal tahun 2014 ini kartu BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis dan sasaran dari program ini adalah seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali , berbeda dengan program BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi pekerja ( tenaga kerja penerima upah ) dan pegawai.
Selain dari pesertanya , dari cara mendaftar untuk menjadi peserta juga berbeda , berikut ini kita akan membahas tentang cara menjadi peserta kedua program BPJS tersebut :
Cara Mendaftar
BPJS Kesehatan
Mendaftar BPJS Kesehatan ini sebenarnya sangat mudah.
1. Calon peserta bisa mendaftar secara online di internet melalui situs resmi BPJS kesehatan bpjs - kesehatan.go.id.
2. Setelah itu cari dan klik Menu Layanan Peserta. Akan muncul empat menu dan kita tinggal masuk ke
Sub Menu pendaftaran peserta.
2. Setelah itu cari dan klik Menu Layanan Peserta. Akan muncul empat menu dan kita tinggal masuk ke
Sub Menu pendaftaran peserta.
3. Setelah itu
akan muncul menu mengenai BPJS kesehatan.
4. Pilih salah satu kelas perawatan yang Anda pilih
KELAS III = Rp. 25.500 / Bulan,
KELAS II = Rp. 42.500 / Bulan,
KELAS I = Rp. 59.500 / Bulan.
Untuk Pembayaran premi harus dilakukan secepatnya tidak lebih dari
24 Jam sejak dilakukan Pendaftaran.
5. Setelah memahami dan memilih kelas kepesertaan yang ingin anda ikuti , kemudian klik menu pendaftaran
4. Pilih salah satu kelas perawatan yang Anda pilih
KELAS III = Rp. 25.500 / Bulan,
KELAS II = Rp. 42.500 / Bulan,
KELAS I = Rp. 59.500 / Bulan.
Untuk Pembayaran premi harus dilakukan secepatnya tidak lebih dari
24 Jam sejak dilakukan Pendaftaran.
5. Setelah memahami dan memilih kelas kepesertaan yang ingin anda ikuti , kemudian klik menu pendaftaran
6. Isi semua
data sesuai identitas anda dengan lengkap .
7. Bayar premi kepesertaan kepada Bank yang ditunjuk ( BNI, BRI dan Bank Mandiri )
Jika anda mengisinya dengan benar, maka Anda akan mendapatkan balasan email tentang pendaftaran kepeserta BPJS Kesehatan .
Pada balasan email tersebut ada dapat mengklik Formulir Daftar Isian peserta dan mencetaknya sebagai bukti pendaftaran dan dibawa ke kantor cabang BPJS terdekat untuk ditukar dengan kartu BPJS Kesehatan. Atau bisa juga mendaftar dengan cara manual , datang ke kantor BPJS terdekat.
7. Bayar premi kepesertaan kepada Bank yang ditunjuk ( BNI, BRI dan Bank Mandiri )
Jika anda mengisinya dengan benar, maka Anda akan mendapatkan balasan email tentang pendaftaran kepeserta BPJS Kesehatan .
Pada balasan email tersebut ada dapat mengklik Formulir Daftar Isian peserta dan mencetaknya sebagai bukti pendaftaran dan dibawa ke kantor cabang BPJS terdekat untuk ditukar dengan kartu BPJS Kesehatan. Atau bisa juga mendaftar dengan cara manual , datang ke kantor BPJS terdekat.
Cara Daftar
Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Bagaimana
cara menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Perlu diketahui ada dua kelompok peserta BPJS jenis ini, yang pertama adalah Peserta Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja, sedangkan yang berikutnya Peserta Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja. Ada perbedaan yang terdapat pada saat mengurus syarat-syarat pendaftaran.
Perlu diketahui ada dua kelompok peserta BPJS jenis ini, yang pertama adalah Peserta Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja, sedangkan yang berikutnya Peserta Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja. Ada perbedaan yang terdapat pada saat mengurus syarat-syarat pendaftaran.
Sesuai
dengan jenisnya, BPJS dengan peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja terdiri
dari pekerja sektor formal dan yang non-mandiri (tergabung dalam perusahaan).
Mereka yang masuk dalam peserta BPJS ini adalah yang bekerja sebagai PNS,
TNI/POLRI, Pensiunan PNS/TNI/POLRI, BUMN,BUMD, Pegawai Swasta, Yayasan, Joint Venture,
Veteran, hingga Perintis Kemerdekaan. Nantinya pihak pemberi kerja akan
mendaftarkan diri beserta para pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara
itu, peserta BPJS Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja adalah mereka yang bekerja
di sektor informal atau pekerja mandiri. Untuk memudahkan pengurusan, kita bisa
membentuk organisasi yang terdiri dari minimal 10 orang kemudian didaftarkan ke
BPJS Ketenagakerjaan.
Jika
menggunakan layanan internet, kita tinggal mengunjungi alamat
http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Kemudian, klik kolom pendaftaran di
bagian kiri bawah. Nanti Anda akan dibawa ke halaman pengisian data. Silakan
mengisinya secara lengkap.
Jika sudah
selesai, klik menu ‘daftarkan’ di ujung bawah halaman. Jika pengisian
benar, Anda akan mendapatkan email balasan atas pendaftaran peserta BPJS
Kesehatan. Pada email tersebut ada dapat mengklik Formulir Daftar Isian peserta
dan mencetaknya untuk dibawa ke kantor cabang peserta .
Syarat-syarat
yang nanti dibawa untuk Peserta BPJS Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja adalah:
(a) Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat,
(b) Fotokopi KTP dan KK Pekerja, dan
(c) Pas Foto berwarna Pekerja ukuran 2×3 1 Lembar.
(a) Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat,
(b) Fotokopi KTP dan KK Pekerja, dan
(c) Pas Foto berwarna Pekerja ukuran 2×3 1 Lembar.
Syarat-syarat yang nanti dibawa untuk Peserta BPJS Tenaga Kerja Luar Hubungan
Kerja adalah:
(a) Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat
(b) Fotokopi KTP Pekerja
(c) Fotokopi KK masing-masing Pekerja
(d) Pas Foto berwarna masing-masing Pekerja ukuran 2×3 1 Lembar
Kedua Program tersebut memiliki cara , prosedur , kartu hingga manfaat yang berbeda , namun keduanya saling mendukung dan melengkapi. Dengan menjadi peserta dari kedua faslitas tersebut secara tidak langsung akan memproteksi diri kita dari hal hal yang tidak kita rencanakan sebelumnya.
Semoga bermanfaat
Salam >o<
(a) Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat
(b) Fotokopi KTP Pekerja
(c) Fotokopi KK masing-masing Pekerja
(d) Pas Foto berwarna masing-masing Pekerja ukuran 2×3 1 Lembar
Kedua Program tersebut memiliki cara , prosedur , kartu hingga manfaat yang berbeda , namun keduanya saling mendukung dan melengkapi. Dengan menjadi peserta dari kedua faslitas tersebut secara tidak langsung akan memproteksi diri kita dari hal hal yang tidak kita rencanakan sebelumnya.
Semoga bermanfaat
Salam >o<
1 comment:
Mudah mendaftar bpjs kesehatan
Post a Comment