Thursday, October 16, 2014

Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan / IMB

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )
Kenapa harus mengurus IMB ( Izin Mendirikan Bangunan )...?
Mengurus surat Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) biasanya dilakukan ketika :

  •  Ingin mendirikan bangunan baru 
  •  Merenovasi rumah.
  •  Merubah konstruksi bangunan semula.
  •  Menambah ruangan dari suatu bangunan.
  •  Memperluas suatu bangunan.
  •  Persyaratan administrasi Bank ( Pinjaman )

Mengapa harus dilengkapi IMB...? 
Dengan memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) secara legal akan membuat kita memiliki pengakuan hukum tentang rumah / bangunan yang akan kita bangun.
Dengan memiliki Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) maka bangunan yang akan kita bangun sudah melalui beberapa persyaratan diantaranya , Syarat kenyamanan saat ditempati, Syarat kelayakan bangunan, dan juga Syarat keamanan bangunan yang sesuai dengan standar keamanan dalam membuat suatu bangunan. Dengan memiliki IMB bisa juga menaikkan harga jual dari bangunan yang kita miliki.
Beberapa masalah yang sering dijumpai , membangun rumah tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) , akan menimbulkan beberapa masalah diantaranya , setelah bangunan selesai dibangun terpaksa harus dilakukan pembongkaran karena jalan yang ada di depan rumah mengalami pelebaran selebar 6 meter padahal rumah yang sudah didirikan berjarak 4 meter dari pagar.
Tentu saja kita harus mengeluarkan biaya lagi untuk merenovasi bangunan rumah tersebut, hal seperti ini sangat merugikan. Merugikan dari segi waktu dan juga biaya. Dengan mengurus Izin Mendirikan Bangunan ( IMB)  juga akan menguntungkan bagi pemilik bangunan, karena dengan mengurus IMB ini kita menjadi tahu tentang rencana pemerintah di wilayah sekitar bangunan rumah kita sehingga, bisa membantu kita dalam merencanakan bangunan, merenovasi  dapat disesuaikan dengan perkembangan selanjutnya. Memiliki Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) juga akan berpengaruh saat pengajuan kredit kepada bank.

Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )

Untuk mengurus Surat IMB ini ada beberapa persyaratan yang harus kita siapkan diantaranya :

  1. Formulir permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), 
  2. Foto copy KTP pemilik tanah/ bangunan.
  3. Foto copy bukti kepemilikan tanah yang sah ( AJB / SHM ) 
  4. Foto copy kwitansi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ). 
  5. Gambar IMB, dari arsitek yang legal. 

Mengenai proses dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) adalah seperti berikut , setelah kita memenuhi persyaratan administrasi seperti diatas, selanjutnya kita segera mengajukan surat permohonan IMB kepada pemerintah yang bersangkutan, biasanya setelah jangka waktu 5 (lima) hari setelah pengajuan permohonan, kita akan mendapatkan beberapa informasi seperti revisi dari KDB,GSB, KLB dan lainnya, bisa juga beberapa perubahan/ revisi yang menyangkut dengan konstruksi bangunan yang akan kita bangun, dan kita harus mengikuti semua perubahan yang ditentukan oleh pihak petugas yang berwenang tersebut. Setelah kita revisi baru kita lakukakn pengajuan selanjutnya.
Jika sudah dinyatakan sesuai , kita akan diberikan IP ( Ijin Pembangunan ) jadi dengan memiliki IP ini kita sudah diijinkan untuk membangun bangunan kita sambil menunggu surat IMB jadi biasanya selama 20 hari kerja .

Perlu juga kita ketahui bahwa surat IMB ini memiliki masa berlaku, yaitu selama 1 tahun. Jadi setelah Izin Pendirian Bangunan (IMB) kita dikeluarkan, maka kita bisa mengajukan permohonan surat Ijin Penggunaan Bangunan (IPB ) yang memiliki masa berlaku kurang lebih selama 10 tahun untuk rumah tinggal , dan 5 ( lima ) tahun untuk bukan rumah tinggal.
Apakah IPB itu...?
Dengan memiliki surat Ijin Penggunaan Bangunan ( IPB ), kita akan lebih mudah saat mengurus surat Permohonan Kelayakan Menggunakan Bangunan (PKMB) yang akan kita dapatkan nanti setelah masa berlaku dari IPB habis.
Semoga bermanfaat
Selamat membangun!

No comments:

SURAT AL KAHFI (LATIN DAN TERJEMAHAN BAHASA INDONESIA)

Surat Al Kahfi بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ عَلٰى عَبْدِهِ الْكِتٰبَ وَلَمْ يَجْعَلْ لَّهٗ ع...