Thursday, October 16, 2014

Wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan*

Peserta BPJS Kesehatan ~ Yang diharuskan menjadi Peserta BPJS Kesehatan ini adalah semua warga negara indonesia, tidak terkecuali bagi warga negara asing ( WNA ) yang sedang bekerja di wilayah indonesia selama minimal 6 (enam) bulan dan sudah membayar iuran, meliputi :

1. Peserta (PBI) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan adalah golongan masyarakat fakir miskin atau masyarakat yang kurang mampu, dengan dasar penetapan peserta mengikuti aturan peraturan perundangan.

2. Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran  (Non PBI) Jaminan Kesehatan , Antara lain :

Golongan Pekerja / Penerima Upah termasuk anggota Keluarganya
  1. Pegawai Negeri Sipil ( PNS )
  2. Pejabat Negara
  3. Anggota Polri
  4. Anggota TNI
  5. Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri
  6. Pegawai Swasta 
  7.  Seluruh pekerja yang menerima upah.
Termasuk juga ( WNA ) Warga Negara Asing yang bekerja di  Indonesia minimal 6 (enam) bulan.
Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya
  a)    Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri
  b)    Semua Pekerja bukan penerima Upah. Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia Minimal 6 (enam) bulan.
Bukan Pekerja Termasuk Keluarganya

a)    Investor
b)    Pemberi Kerja
 c)    Penerima Pensiun, terdiri dari
# Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun
#  Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
# Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
# Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun
# Penerima pensiun lain
# Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun.
d)   Veteran
e)    Perintis Kemerdekaan
f)     Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
g)    Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd e yang mampu membayar iuran.
Anggota Keluarga yang termasuk

1.     Pekerja Penerima Upah
#      Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak- banyaknya 5 (lima) orang.
#     Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
          a.   Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
          b.   Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
2.   Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja : 
Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).
3.   Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
4.  Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain seperti Saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll.

Content Terkait :

Cara Merubah Data / Klinik
Cek Saldo JHT ( Jamsostek )

No comments:

SURAT AL KAHFI (LATIN DAN TERJEMAHAN BAHASA INDONESIA)

Surat Al Kahfi بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ عَلٰى عَبْدِهِ الْكِتٰبَ وَلَمْ يَجْعَلْ لَّهٗ ع...