Proses untuk merubah surat AJB ( Akte Jual Beli ) menjadi SHM ( Sertificat Hak Milik ) memakan waktu kurang lebih 6 bulan s/d 1 tahun.
Untuk meningkatkan surat AJB menjadi SHM ada beberapa syarat yang harus dipenuhi , antara lain :
1 . Surat AJB ( Akta Jual Beli )
2 . Foto copy KTP pemilik ( sesuai AJB )
3 . Surat pengantar dari kelurahan setempat.
4 . Surat keterangan bebas sengketa.
5 . Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan
6 . Gambar peta / situasi.
7 . Bukti pembayaran BPHTB.
8 . Biaya.
Berikut adalah proses peningkatan surat AJB menjadi SHM :
- Mendapatkan surat rekomendasi dari keluarahan setempat, lurah atau camat perihal tanah yang bersangkutan. SuratPengantar yang menyatakan bahwa tanah tersebut belum pernah mengalami proses sertifikasi serta menjelaskan riwayat pemilikan tanah dimaksud.
- Pembuatan Surat Bebas Sengketa , yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa dari surat ini ditandatangani oleh RT, RW, dan disyahkan oleh kelurahan setempat.
- Dilakukan survey lokasi dan pengukuran ulang objek tanah oleh petugas dari Badan Pertanahan Negara ( BPN ).
- Penerbitan gambar situasi atau surat ukur oleh BPN yang dilanjutkan dengan pengesahannya.
- Melunasi pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan [ BPHTB ] sesuai dengan luas yang tercantum dalam Gambar Situasi atau Surat Ukur. Pembayaran BPHTB tersebut dilakukan apabila tanah yang dimohon berasal dari tanah negara atau tanah garapan. Pada proses pelaksanaan, Akta Jual Beli [ AJB ] dulu, BPHTB belum dibayarkan.
- Proses pertimbangan oleh panitia dalam hal ini pejabat yang berwenang.
- Pengumuman di kantor BPN dan kantor kelurahan setempat selama lebih kurang 2 bulan , hal ini untuk mengantisipasi bahwa tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa. • setelah 2 bulan pengumuman tidak ada yang mempermasalahkan, baru dilakukan Pengesahan pengumuman.
- Penerbitan sertifikat tanah.
Agar pengurusan bisa lebih cepat selesai, setelah seluruh data masuk anda jangan segan segan untuk menanyakan , paling tidak melalui telepon menanyakan ke kantor BPN untuk mengetahui sampai dimana prosesnya . Selamat mencoaba...
No comments:
Post a Comment