Dana santunan Jaminan Kematian BPJS untuk ahli waris
Jaminan Kematian , jika dilihat dari namanya saja kita sudah tau gambaran yaitu kalau peserta meninggal akan mendapatkan sejumlah uang.
Berkaitan dengan santunan tersebut, terus timbul pertanyaan ,
" Buat siapa jaminan kematian ini...? kan bisa dicairkan hanya jika peserta sudah meninggal ..?
" Terus apa gunanya santunan tersebut...? "
Mari kita bahas :
Santunan Jaminan Kematian ( JK ) diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program Jamsostek yang sekarang dikenal dengan nama BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian ( JK ) ini diperuntukkan sebagai upaya agar meringankan beban dari keluarga yang diinggalkan , baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun penyrahan santunan berupa uang tunai.
Yang wajib membayar iuran Jamina Kematian.
Menurut peraturan pemerintah, Pengusaha atau pihak pemberi kerja yang diwajibkan menanggung biaya iuran Program Jaminan Kematian yaitu sebesar 0,3% dari jumlah gaji , dengan nominal jaminan kematian / santunan yang diberikan adalah sebesar Rp 21.000.000,- terdiri dari Rp 14.200.000,- santunan kematian dan Rp 2 juta biaya pemakaman dan santunan berkala .
Manfaat Program Jaminan Kematian
Program ini memberikan manfaat kepada keluarga peserta atau keluarga tenaga kerja yang ditinggalkan, mengenai besarnya santunan yang akan diberikan untuk santunan ini adalah :
Cara mengajukan pencairan santunan Jaminan Kematian :
Pengusaha atau pihak keluarga dari tenaga kerja / peserta yang meninggal dunia mengisi dan menyerahkan formulir 4 kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan disertai bukti-bukti :
1. Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan / KPJ ( Asli milik tenaga Kerja yang Bersangkutan )
2. Surat keterangan kematian dari Rumah sakit / Kepolisian / Kantor Kelurahan
3. Salinan / Poto Copy KTP / SIM dan Kartu Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan.
4. Identitas ahli waris ( Poto copy KTP / SIM dan Kartu Keluarga )
5. Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah atau Kepala Desa setempat
6. Surat Kuasa bermeterai dan poto copy KTP yang diberi kuasa ( apabila pengambilan JKM ini dikuasakan )
BPJS Ketenagakerjaan hanya akan membayarkan jaminan kepada pihak keluarga yang berhak
hal ini untuk mencegah penyalah gunaan oleh oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan dari program ini .
Santunan Jaminan Kematian ini biasanya akan diserahkan langsung kepada istri atau anak dari Peserta dengan disaksikan oleh pengurus RT setempat sebagai saksi dan tidak bisa diwakilkan tanpa surat kuasa yang kuat.
Selain Jaminan Kematian masih banyak lagi fasilitas yang bisa dimanfaatkan dengan menjadi peserta BPJS , anda bisa baca di artikel kami yang lain , diantaranya :
Semoga Bermanfaat.
salam >o<
Semoga Bermanfaat
Salam
Jaminan Kematian , jika dilihat dari namanya saja kita sudah tau gambaran yaitu kalau peserta meninggal akan mendapatkan sejumlah uang.
Berkaitan dengan santunan tersebut, terus timbul pertanyaan ,
" Buat siapa jaminan kematian ini...? kan bisa dicairkan hanya jika peserta sudah meninggal ..?
" Terus apa gunanya santunan tersebut...? "
Mari kita bahas :
Santunan Jaminan Kematian ( JK ) diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program Jamsostek yang sekarang dikenal dengan nama BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian ( JK ) ini diperuntukkan sebagai upaya agar meringankan beban dari keluarga yang diinggalkan , baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun penyrahan santunan berupa uang tunai.
Yang wajib membayar iuran Jamina Kematian.
Menurut peraturan pemerintah, Pengusaha atau pihak pemberi kerja yang diwajibkan menanggung biaya iuran Program Jaminan Kematian yaitu sebesar 0,3% dari jumlah gaji , dengan nominal jaminan kematian / santunan yang diberikan adalah sebesar Rp 21.000.000,- terdiri dari Rp 14.200.000,- santunan kematian dan Rp 2 juta biaya pemakaman dan santunan berkala .
Manfaat Program Jaminan Kematian
Program ini memberikan manfaat kepada keluarga peserta atau keluarga tenaga kerja yang ditinggalkan, mengenai besarnya santunan yang akan diberikan untuk santunan ini adalah :
- Santunan Kematian : Rp 14.200.000,-
- Biaya Pemakaman : Rp 2.000.000,-
- Santunan Berkala : Rp 200.000,-setiap bulan ( paling lama 24 bulan*) sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2012
Cara mengajukan pencairan santunan Jaminan Kematian :
Pengusaha atau pihak keluarga dari tenaga kerja / peserta yang meninggal dunia mengisi dan menyerahkan formulir 4 kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan disertai bukti-bukti :
1. Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan / KPJ ( Asli milik tenaga Kerja yang Bersangkutan )
2. Surat keterangan kematian dari Rumah sakit / Kepolisian / Kantor Kelurahan
3. Salinan / Poto Copy KTP / SIM dan Kartu Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan.
4. Identitas ahli waris ( Poto copy KTP / SIM dan Kartu Keluarga )
5. Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah atau Kepala Desa setempat
6. Surat Kuasa bermeterai dan poto copy KTP yang diberi kuasa ( apabila pengambilan JKM ini dikuasakan )
BPJS Ketenagakerjaan hanya akan membayarkan jaminan kepada pihak keluarga yang berhak
hal ini untuk mencegah penyalah gunaan oleh oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan dari program ini .
Santunan Jaminan Kematian ini biasanya akan diserahkan langsung kepada istri atau anak dari Peserta dengan disaksikan oleh pengurus RT setempat sebagai saksi dan tidak bisa diwakilkan tanpa surat kuasa yang kuat.
Selain Jaminan Kematian masih banyak lagi fasilitas yang bisa dimanfaatkan dengan menjadi peserta BPJS , anda bisa baca di artikel kami yang lain , diantaranya :
- Mencairkan Saldo BPJS ( JHT )
- Pinjaman Uang Muka Kridit Perumahan dengan bunga Lunak.
- Pinjaman Dana Renovasi Rumah.
- Program Biasiswa untuk anak Peserta BPJS .
Semoga Bermanfaat.
salam >o<
Semoga Bermanfaat
Salam
No comments:
Post a Comment