Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja
Sekilas tentang JKK
Yang berhak mendapatkan atau mencairkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja adalah Peserta BPJS atau Jamsostek yang mengalami Kecelakaan kerja termasuk juga Peserta yang menderita penyakit yang dakibatkan karena hubungan kerja, segala macam kondisi dan keadaan di dalam lingkungan kerja yang kurang sehat dan kurang aman adalah risiko yang harus dihadapi oleh setiap tenaga kerja dalam melaksanakan pekerjaannya.
Untuk kecelakaan kerja yang bisa mengakibatkan hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang disebabkan oleh risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat akibat kecelakaan kerja fisik ataupun mental, oleh sebab itu diperlukan program jaminan kecelakaan kerja.
Kesehatan dan juga keselamatan tenaga kerja adalah tanggung jawab pengusaha oleh sebab itu pengusaha memiliki kewajiban untuk membiayai iuran jaminan kecelakaan kerja yang sebesar antara 0,24% - 1,74% sesuai dengan jenis usaha.
Manfaat JKK ( Jaminan Kecelakaan Kerja )
JKK ( Jaminan Kecelakaan Kerja ) memberikan kompensasi dan juga rehabilitasi untuk tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran.
@ Biaya Transport ( Maksimum )
- Darat / sungai / danau Rp 750.000,-
- Laut Rp 1.000.000,-
- Udara Rp 2.000.000,-
@ Sementara tidak mampu bekerja
- Empat (4) bulan pertama, 100% x upah sebulan
- Empat (4) bulan kedua, 75% x upah sebulan
- Seterusnya 50% x upah sebulan
@ Biaya Pengobatan / Perawatan
- Rp 20.000.000,- ( maksimum ) dan
- Pergantian Gigi tiruan Rp. 2.000.000,- ( Maksimum )
@ Santunan Cacat-
- Sebagian-tetap: % tabel x 80 bulan upah
- Total-tetap:
o Sekaligus: 70% x 80 bulan upah
o Berkala (24 bulan) Rp 200.000,- per bulan*
- Kurang fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah
Santunan Kematian
o Sekaligus 60% x 80 bulan upah
o Berkala (24 bulan) Rp. 200.000,- per bulan*
o Biaya pemakaman Rp 2.000.000,-*
Biaya Rehabilitasi diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi RS Umum Pemerintah dan ditambah 40% dari harga tersebut, serta biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp 2.000.000,-
o Prothese/alat penganti anggota badan
o Alat bantu/orthose (kursi roda)
Penyakit akibat kerja, besarnya santunan dan biaya pengobatan/biaya perawatan sama dengan poin ke-2 dan ke-3.
Iuran
- Kelompok I: 0.24 % dari upah sebulan;
- Kelompok II: 0.54 % dari upah sebulan;
- Kelompok III: 0.89 % dari upah sebulan;
- Kelompok IV: 1.27 % dari upah sebulan;
- Kelompok V: 1.74 % dari upah sebulan;
*) sesuai dengan PP Nomor 84 tahun 2010
Cara Pengajuan Jaminan
Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form BPJS Ketenagakerjaan 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada BPJS Keteneagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan
Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada BPJS Ketenagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.
Form BPJS Ketenagakerjaan 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:
1. Fotokopi kartu peserta (KPJ)
2. Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form BPJS Ketenagakerjaan 3b atau 3c
3. Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan
Ketiga syarat tersebut wajib dilengkapi untuk kelancaran proses klaim Jaminan Kecelakaan Kerja
Semoga Bermanfaat
Salam ...
Sekilas tentang JKK
Yang berhak mendapatkan atau mencairkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja adalah Peserta BPJS atau Jamsostek yang mengalami Kecelakaan kerja termasuk juga Peserta yang menderita penyakit yang dakibatkan karena hubungan kerja, segala macam kondisi dan keadaan di dalam lingkungan kerja yang kurang sehat dan kurang aman adalah risiko yang harus dihadapi oleh setiap tenaga kerja dalam melaksanakan pekerjaannya.
Untuk kecelakaan kerja yang bisa mengakibatkan hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang disebabkan oleh risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat akibat kecelakaan kerja fisik ataupun mental, oleh sebab itu diperlukan program jaminan kecelakaan kerja.
Kesehatan dan juga keselamatan tenaga kerja adalah tanggung jawab pengusaha oleh sebab itu pengusaha memiliki kewajiban untuk membiayai iuran jaminan kecelakaan kerja yang sebesar antara 0,24% - 1,74% sesuai dengan jenis usaha.
Manfaat JKK ( Jaminan Kecelakaan Kerja )
JKK ( Jaminan Kecelakaan Kerja ) memberikan kompensasi dan juga rehabilitasi untuk tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran.
@ Biaya Transport ( Maksimum )
- Darat / sungai / danau Rp 750.000,-
- Laut Rp 1.000.000,-
- Udara Rp 2.000.000,-
@ Sementara tidak mampu bekerja
- Empat (4) bulan pertama, 100% x upah sebulan
- Empat (4) bulan kedua, 75% x upah sebulan
- Seterusnya 50% x upah sebulan
@ Biaya Pengobatan / Perawatan
- Rp 20.000.000,- ( maksimum ) dan
- Pergantian Gigi tiruan Rp. 2.000.000,- ( Maksimum )
@ Santunan Cacat-
- Sebagian-tetap: % tabel x 80 bulan upah
- Total-tetap:
o Sekaligus: 70% x 80 bulan upah
o Berkala (24 bulan) Rp 200.000,- per bulan*
- Kurang fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah
Santunan Kematian
o Sekaligus 60% x 80 bulan upah
o Berkala (24 bulan) Rp. 200.000,- per bulan*
o Biaya pemakaman Rp 2.000.000,-*
Biaya Rehabilitasi diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi RS Umum Pemerintah dan ditambah 40% dari harga tersebut, serta biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp 2.000.000,-
o Prothese/alat penganti anggota badan
o Alat bantu/orthose (kursi roda)
Penyakit akibat kerja, besarnya santunan dan biaya pengobatan/biaya perawatan sama dengan poin ke-2 dan ke-3.
Iuran
- Kelompok I: 0.24 % dari upah sebulan;
- Kelompok II: 0.54 % dari upah sebulan;
- Kelompok III: 0.89 % dari upah sebulan;
- Kelompok IV: 1.27 % dari upah sebulan;
- Kelompok V: 1.74 % dari upah sebulan;
*) sesuai dengan PP Nomor 84 tahun 2010
Cara Pengajuan Jaminan
Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form BPJS Ketenagakerjaan 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada BPJS Keteneagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan
Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada BPJS Ketenagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.
Form BPJS Ketenagakerjaan 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:
1. Fotokopi kartu peserta (KPJ)
2. Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form BPJS Ketenagakerjaan 3b atau 3c
3. Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan
Ketiga syarat tersebut wajib dilengkapi untuk kelancaran proses klaim Jaminan Kecelakaan Kerja
Semoga Bermanfaat
Salam ...
No comments:
Post a Comment