1. Bagaimanakah tahapan kepesertaan BPJS Kesehatan..?
2. Siapakah yang wajib mendaftarkan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke kantor BPJS Kesehatan?
4. Siapakah yang wajib mendaftarkan pekerja kepada BPJS Kesehatan?
5. Apakah bukti bahwa seseorang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan?
6. Apakah yang harus dilakukan oleh peserta jika terjadi perubahan data susunan keluarganya?
7. Bagaimanakah jika perubahannya adalah status kepesertaan berasal dari peserta PBI berubah menjadi bukan PBI atau sebaliknya?
8. Apakah peserta yang pindah tempat kerja atau jika peserta pindah tempat tinggal bisa tetap akan dijamin oleh BPJS Kesehatan...?
Pentahapan kepesertaan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut :
A. Tahap kesatu mulai tanggal 01 Januari 2014, meliputi :
a. Peserta PBI Jaminan Kesehatan
b. Peserta anggota TNI atau Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di dalam lingkungan Kementerian Pertahanan termasuk anggota keluarganya
c. Peserta anggota Kepolisian ( Polri ) atau Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di dalam lingkungan Kepolisian ( Polri ) beserta keluarganya
d. Untuk Peserta asuransi kesehatan di dalam Perusahaan Persero (Persero) dan Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES) termasuk anggota keluarganya
e.Peserta JPK (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan) Perusahaan Persero (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) termasuk anggota keluarganya
B. Tahap ke dua meliputi seluruh rakyat Indonesia yang tidak termasuk sebagai Peserta BPJS Kesehatan selambat lambatnya tanggal 1 Januari 2019.
2. Siapakah yang wajib mendaftarkan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke kantor BPJS Kesehatan?
Pemerintah setempat berkewajiban mendaftarkan PBI Jaminan Kesehatan menjadi peserta kepada BPJS Kesehatan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan.3. Siapa yang wajib mendaftarkan peserta yang termasuk bukan Penerima Bantuan Iuran dan juga bukan pekerja ke BPJS Kesehatan?
Setiap orang yang bukan pekerja memiliki kewajiban mendaftarkan dirinya beserta seluruh anggota keluarganya menjadi peserta jaminan kesehatan ke BPJS Kesehatan dan juga berkewjiban membayar iuran setiap bulannya.
4. Siapakah yang wajib mendaftarkan pekerja kepada BPJS Kesehatan?
Setiap pemberi pekerjaan merkewajiban mendaftarkan diri dan pekerjanya menjadi peserta jaminan pemeliharaan kesehatan BPJS Kesehatan dan juga membayar iuran setiap bulannya.
5. Apakah bukti bahwa seseorang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Setiap peserta yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan berhak memiliki identitas peserta ( Nomor Entitas ). Identitas peserta paling tidak memuat nama dan juga nomor identitas tunggal peserta.
6. Apakah yang harus dilakukan oleh peserta jika terjadi perubahan data susunan keluarganya?
1. Untuk peserta pekerja penerima upah, mempunyai kewajiban memberitahukan perubahan data susunan keluarganya ke pihak pemberi kerja selambat lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung mulai terjadi perubahan data tersebut.
2. Pemberi kerja berkewajiban melaporkan perubahan data tersebut dan juga perubahan data susunan keluarga kepada BPJS Kesehatan selambat lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung mulai diterimanya perubahan data oleh peserta.
3. Untuk peserta pekerja bukan penerima upah berkewajiban meberitahukan perubahan data susunan keluarganya ke BPJS Kesehatan selambat lambatnya 14 (empat belas) hari kerja dimulai sejak terjadi perubahan data tersebut.
7. Bagaimanakah jika perubahannya adalah status kepesertaan berasal dari peserta PBI berubah menjadi bukan PBI atau sebaliknya?
1. Perubahan mengenai status kepesertaan dari PBI Jaminan Kesehatan menjadi peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan bisa dilakukan melalui pendaftaran kepada BPJS Kesehatan dengan cara membayar iuran pertama.
2. Perubahan mengenai status kepesertaan dari peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan berubah menjadi peserta PBI bisa dilakukan mengikuti ketentuan perundang-undangan.
3. Perubahan tentang status kepesertaan sebagaimana yang dimaksud tidak akan mengakibatkan terputusnya keanggotaan jaminan kesehatan.
8. Apakah peserta yang pindah tempat kerja atau jika peserta pindah tempat tinggal bisa tetap akan dijamin oleh BPJS Kesehatan...?
Peserta yang berpindah tempat kerjanya ataupun berpindah tempat tinggalnya masih tetap menjadi peserta jaminan kesehatan selama masih memenuhi kewajibannya yaitu membayar iuran setiap bulan. Bagi peserta yang berpindah kerja berkewajiban melaporkan perubahan tentang status kepesertaan dan juga identitas dari pemberi kerja yang baru ke BPJS Kesehatan mencantumkan identitas dari peserta.Salam >>>>>>>>
No comments:
Post a Comment