Friday, December 5, 2014

Menghitung Denda Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor ( STNK )

Cara Menghitung Denda Telat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor!
Sebenarnya jika kita mengiuti peratura yang sudah ditetapkan oleh pemerintah saat membayar pajak kendaraan bermotor kita tidak perlu pusing memikirkan atau bahkan mengeluarkan sejumlah uang untuk membayar denda keterlambatan membayar pajak . Namun pada prakteknya banyak dijumpai keterlambatan pembaryaran pajak kendaraan bermotor dengan berbagai alasan sehingga berakibat pembayaran sejumlah uang sebagai denda atas keterlambatan tersebut

" Berapa besarnya dendanya...?" mari kita bahas...

Ada dua faktor yang mempengaruhi denda pajak motor , adalah SWDKLLJ dan PKB . pengertian SWDKLLJ adalah biaya asuransi, dan PKB adalah  Pajak Kendaraan Bermotor sedangkan Nominal PKB ini bervariasi menurut jenis kendaraanya. Lain lagi dengan SWDKLLJ yang besarnya Rp. 35.000.- untuk sepeda motor dan Rp. 100.000.- untuk kendaraan roda 4 ( mobil ).

    Besar denda keterlambatan pembayaran PKB ini diatur pada PerGub DKI No. 168 Th 2012 Perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PKB ( Pajak Kendaraan Bermotor )


Tercantum di Bab VI tentang Tata Cara Pembayaran dan juga Penundaan Pembayaran, pada pasal 22 ayat 4 juga disebutkan , Jika pajak dibayarkan melewati tanggal jatuh tempo yang ditetapkan sebagaimana yang dimaksud di dalam ayat (1), akan dikenakan sanksi denda administrasi sebesar 2 % setiap bulan, dengan jangka waktu selambat lambatnya 15 bulan dihitung sejak diterbitkan SK Kewajiban Pembayaran.

Jadi, jika kita telat membayar satu bulan perhitungannya adalah 2% x  PKB ditambah SWDKLLJ.
Tetapi, jika terlambatnya selama satu tahun maka , jumlah dendanya adalah  2% x 15 bulan ( waktu maksimal Pasal 22 ayat 4,) . Jadi, telat satu tahun dendanya adalah sebesar 2% x 15 atau 30% kali PKB ditambah SWDKLLJ.

Sebagai contohnya :
Nilai PKB             = Rp. 280.500,- ( dibulatkan jadi 300.000 biar gampang)
Biaya SWDKLLJ  = Rp. 35.000,-
Telat bayar pajak 2 tahun 3 bulan

Cara menghitungnya :
Tahun 1 == Rp. 300.000 + ( 30% x Rp. 300.000 ) = Rp.390.000
Tahun 2 == Rp. 300.000 + ( 30% x Rp. 300.000 ) = Rp.390.000
Tahun 3 == Rp. 300.000 + (( 2% x 3 bulan ) x Rp. 300.000 ) = Rp. 318.000

Hasilnya, besar biaya PKB  saat pembayaran pajak adalah senilai   
390.000 +  390.000 +  318.000 hasilnya adalah Rp 1.098.000 ,-.

Biaya tersebut belum ditambah dengan SWDKLLJ.
Jika besar SWDKLLJ setiap tahunnya adalah Rp. 35.000, maka nilai tersebut tinggal ditambah dengan Rp 35.000 x 3 tahun = Rp 105.000.
Jadi diperoleh, total denda SWDKLLJ , PKB dan PKB yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 1.098.000 + Rp 105.000 = Rp 1.203.000,- ( lumayan besar ya..? )

Akan lebih baik daripada membayar pajak lebih besar karena terlambat , dengan lebih awal membayar pajak anda tidak perlu memikirkan denda seperti ini. Besarnya Lumayan juga . Sebagai warga negara yang baik dan benar kita memiliki kewajiban untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Mengenai hasil pajak tadi dikemanakan , biarkanlah Yang Maha Esa membalasnya.

Ada beberapa cara penghitungan denda telat membayar pajak kendaraan bermotor , anda bisa brosing / search di mbah gugel. Sangat mungkin di setiap wilayah  berbeda menghitungnya. Yang kami tulis di atas adalah dengan dasar Peraturan Gubernur ( Per Gub ) DKI Jakarta, bisa saja tidak sama dengan provinsi yang lainnya.
Semoga Bermanfaat >>>
Salam

No comments:

SURAT AL KAHFI (LATIN DAN TERJEMAHAN BAHASA INDONESIA)

Surat Al Kahfi بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ عَلٰى عَبْدِهِ الْكِتٰبَ وَلَمْ يَجْعَلْ لَّهٗ ع...