Friday, December 5, 2014

Cara Menghitung Besarnya Denda Tilang Sepeda Motor

Besar Denda Pelanggaran Sim , Lampu , Spion dan Helm untuk Pengendara Sepeda Motor
Sebagian besar orang yang bekerja dilapangan, dituntut harus lebih mobail dan elastis  tuntutan tersebut membuat kita harus extra cerdas dan cepat dalam melaksanakan pekerjaan setiap harinya .
Salah satu dari pendukung untuk memenuhi tuntutan diatas adalah sarana tranportasi yang cepat dan bebas kendala termasuk jalanan yang macet, dan supaya lebih efektif  banyak yang memilih sepeda motor sebagai alat transportasinya.
Di masa sekarang ini masih banyak pengendara motor yang belum tahu sepenuhnya tentang peraturan saat berkendara, padahal dengan kurangnya memahami peraturan tersebut otomatis akan gerakibat menimbulkan konsekwensi atau mendapatkan denda jika suatu saat ditangkap oleh petugas atau polisi laulintas.
sangat penting bagi kita untuk memahami semua peraturan yang ada sebelum kita mengendarai sepeda motor, hal ini bisa membuat kita lebih selamat dan juga terhindar dari konsekwensi pembayaran denda karena dianggap melanggar peraturan.

" Berapa ya besar denda jika kita di tilang ....?"

Mari kita bahas...
Besar denda pelanggaran Sepeda Motor
a. Lampu Utama 
Mengendarai sepeda motor tanpa atau lupa menyalakanT Lampu utama pada siang atau malam hari adalah melanggar Psl 293 ayat (2) jo psl 107 (2) dengan hukuman dikenakan denda yaitu Rp 100.000,00

b. Helm Standar ( Pengemudi )
Mengendarai sepeda motor di jalan raya denganTidak menggunakan helm yang standar Nasional Indonesia ( SNI ) Pasal 291 ayat (1) jo Psl.106 ayat (8) Dikenakan Denda sebesar Rp250.000,00

c. Helm Standar ( Penumpang / Pembonceng )
Pengendara sepeda motor yang Membiarkan Penumpangnya tidak menggunakan Helm sesuai Standar Nasional Indonesia ( SNI ) akan dijerat dengan Pasal 291 ayat (2) jo Psl 106 ayat (8) dengan denda sebesar Rp 250.000

d. Jumlah penumpang
Mengendarai sepeda motor dengan membawa Muatan / Penumpang tanpa kereta samping  lebih dari 1 orang akan dijerat dengan pasal 292 jo psl 106 ayat (9) dengan denda sebesar Rp250.000

e. Kelengkapan Asesoris
Persyaratan Teknis dari kendaraan dan layak jalan Tidak Memenuhi standar persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi :
kaca spion, lampu rem, klakson, lampu utama, 
lampu penunjuk arah, alat pengukur kecepatan,
atau alat pemantul cahaya,  knalpot
dan kedalaman alur ban.
Pelanggaran atas asesoris tersebut akan dijerat dengan
Pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), dan juga Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dengan denda sebesar Rp 250.000

# Peraturan Standar Fungsi Kendaraan
Pengemudi Kendaraan yang tidak bermotor/mesin Dengan sengaja:
- Membawa Benda yang dapat membahayakan pemakai jalan yang lain,
- Menarik benda  yang dapat membahayakan pemakai jalan yang lain,
- Berpegangan dengan kendaraan bermotor lain untuk ditarik,
- Menggunakan lintasan/ jalur Kendaraan Bermotor. Sedangkan sudah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan yang tidak bermotor.
Pelanggaran peraturan ini akan dijerat dengan Pasal 299 jo 122 hrf (a,b dan c) dengan denda senilai Rp.100.000

# Balapan Liar
Pengendara sepeda motor dengan sengaja melakukan Balapan liar di Jalanan umum akan dijerat dengan pidana kurungan paling lama satu ( 1 ) tahun atau membayar denda paling banyak sebesar Rp 3.000.000 (Pasal 297) Dari : TMC Polda Metro.

Akan lebih baik dan lebih selama jika kita berkendara dengan mematuhi peraturan yang sudah dibuat , karena dengan membiasakan diri berkendara sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan , otomatis kita sudah menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Semoga bermanfaat
salam >>>

No comments:

SURAT AL KAHFI (LATIN DAN TERJEMAHAN BAHASA INDONESIA)

Surat Al Kahfi بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ عَلٰى عَبْدِهِ الْكِتٰبَ وَلَمْ يَجْعَلْ لَّهٗ ع...