Untuk berpindah Status kepesertaan dari peserta BPJS PBI ( via Pemerintah/Kelurahan ) menjadi peserta BPJS Perusahaan atau Mandiri , kita harus melampirkan surat pernyataan keluar dari kepesertaan APBN.
Karena setelah keluar dari APBN , kita dianggap sudah bukan golongan masyarakat miskin lagi dan jika sebelumnya kita terdaftar dan mendapatkan bantuan dari Pemerintah maka setelah berpindah menjadi Peserta Mandiri atau Perusahaan Segala bantuan dari pemerintah akan hilang seperti :
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT)
2. Bantuan Raskin
3. Kartu Indonesia Pintar
4. Kartu Indonesia Sehat ( KIS )
5. Dan bantuan lainya dari Pemerintah untuk rakyat miskin.
Jadi dengan melampirkan surat pernyataan tersebut pemohon sudah tau bahwa akan kehilangan beberapa bantuan yang selama ini mereka dapatkan dari Pemerintah. Jadi tidak akan lagi ada pertanyaan jika tadinya mendapatkan sejumlah bantuan dari pemerintah, selanjutnya tidak mendapatkan lagi. Di dalam surat pernyataan tersebut juga terlampir segala poin yang akan hilang nantinya.
Bagi pekerja dengan sistim kontrak juga harus memahami satu hal yang lebih penting yaitu, setelah pindah kepesertaan dari PBI( peserta APBN ) menjadi peserta Mandiri atau Perusahaan , tidak bisa lagi mundur atau pada saat habis kontrak kerjanya ingin berpindah lagi menjadi peserta BPJS via Kelurahan , dengan alasan sudah tidak bekerja atau tidak lagi memiliki penghasilan.
Untuk membuat surat pernyataan anda bisa Gratis download disini
Demikian artikel kali ini, semoga bisa membantu
Salam
Thursday, November 9, 2017
WAJIB MENJADI PESERTA BPJS MANDIRI ATAU PERUSAHAAN
Golongan Kepesertaan BPJS Kesehatan dibedakan menjadi 3 golongan , yaitu Peserta PBI ( via kelurahan /RT/RW ) Peserta Pribadi dan Peserta Perusahaan. Perbedaan yang paling mencolok dari 3 kepesertaan tersebut adalah Peserta PBI karena peserta tidak diwajibkan membayar iuran setiap bulannya , pembayaran iuran setiap bulannya sudah ditanggung oleh Pemerintah. Tidak semua orang bisa menjadi peserta PBI , hanya masyarakat miskin yang bisa menjadi Peserta BPJS PBI , dan pendaftarannyapun tidak bisa langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan dan mendaftar sebagai peserta PBI, biasanya di data oleh RT /RW setempat dan diproses melalui Kelurahan.
Dan bagi mereka yang tadinya Peserta PBI dan ternyata sudah Bekerja tidak lagi menjadi golongan masyarakat miskin , mereka wajib untuk berpindah kepesertaan menjadi Peserta Mandiri atau Peserta yang dijamin oleh Perusahaan.
Ada beberapa masalah tentang pindah kepesertaan ini, contoh yang sering terjadi: si A kebetulan orangtuanya termasuk golongan masyarakat miskin, otomatis satu keluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan sebagai Peserta PBI didaftarkan oleh RT / RW setempat dan iuran ditanggung oleh Pemerintah.
Setelah si A lulus sekolah dan bekerja memiliki penghasilan, menurut peraturan seharusnya sudah tidak layak lagi menjadi peserta BPJS PBI karna sudah memiliki penghasilan dan seharusnya pihak Majikan/Perusahaan yang wajib menanggung iuran BPJS Kesehatan tersebut.
Jadi setelah si A bekerja dan memiliki Hasil/Gaji, dia wajib untuk berpindah kepesertaan menjadi peserta Perusahaan atau mandiri dan membayar iuran setiap bulannya.
Tapi untuk pindah menjadi pesera Mandiri atau Perusahaan ini muncul pertanyaan baru ..
-Apa setelah saya berpindah dari peserta BPJS Kesehatan PBI menjadi peserta BPJS Perusahaan atau Pribadi , Adik dan orang tua saya juga berpindah kepesertaan menjadi seperti saya dan harus membayar iuran setiap bulan karna masih satu kartu keluarga...?
Dengan berpindahnya si A menjadi peserta Mandiri atau Perusahaan , tidak menjadikan atau menarik kepesertaan orang tua menjadi Pribadi atau Perusahaan.
Jadi dari kasus diatas , tidak usah takut yang tadinya orang tuanya menjadi peserta bpjs tanpa membayar iuran menjadi harus membayar setiap bulan karena anda berpindah kepesertaan.
Untuk berpindah dari PBI menjadi Peserta Mandiri dan Perusahaan harus melampirkan surat pernyataan bermaterai , kenapa demikian apakah ada konsekwensinya.., dan seperti apa surat pernyataan tersebut..? memang ada konsekwensinya tetapi akan kita bahas di artikel kami selanjutnya.
Berikut sedikit kami sampaikan semoga bisa membantu dan bermanfaat
Salam
Dan bagi mereka yang tadinya Peserta PBI dan ternyata sudah Bekerja tidak lagi menjadi golongan masyarakat miskin , mereka wajib untuk berpindah kepesertaan menjadi Peserta Mandiri atau Peserta yang dijamin oleh Perusahaan.
Ada beberapa masalah tentang pindah kepesertaan ini, contoh yang sering terjadi: si A kebetulan orangtuanya termasuk golongan masyarakat miskin, otomatis satu keluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan sebagai Peserta PBI didaftarkan oleh RT / RW setempat dan iuran ditanggung oleh Pemerintah.
Setelah si A lulus sekolah dan bekerja memiliki penghasilan, menurut peraturan seharusnya sudah tidak layak lagi menjadi peserta BPJS PBI karna sudah memiliki penghasilan dan seharusnya pihak Majikan/Perusahaan yang wajib menanggung iuran BPJS Kesehatan tersebut.
Jadi setelah si A bekerja dan memiliki Hasil/Gaji, dia wajib untuk berpindah kepesertaan menjadi peserta Perusahaan atau mandiri dan membayar iuran setiap bulannya.
Tapi untuk pindah menjadi pesera Mandiri atau Perusahaan ini muncul pertanyaan baru ..
-Apa setelah saya berpindah dari peserta BPJS Kesehatan PBI menjadi peserta BPJS Perusahaan atau Pribadi , Adik dan orang tua saya juga berpindah kepesertaan menjadi seperti saya dan harus membayar iuran setiap bulan karna masih satu kartu keluarga...?
Dengan berpindahnya si A menjadi peserta Mandiri atau Perusahaan , tidak menjadikan atau menarik kepesertaan orang tua menjadi Pribadi atau Perusahaan.
Jadi dari kasus diatas , tidak usah takut yang tadinya orang tuanya menjadi peserta bpjs tanpa membayar iuran menjadi harus membayar setiap bulan karena anda berpindah kepesertaan.
Untuk berpindah dari PBI menjadi Peserta Mandiri dan Perusahaan harus melampirkan surat pernyataan bermaterai , kenapa demikian apakah ada konsekwensinya.., dan seperti apa surat pernyataan tersebut..? memang ada konsekwensinya tetapi akan kita bahas di artikel kami selanjutnya.
Berikut sedikit kami sampaikan semoga bisa membantu dan bermanfaat
Salam
PESERTA BPJS PBI ( KELURAHAN/APBN ) BPJS PERUSAHAAN DAN PESERTA BPJS MANDIRI
Pemerintah mewajibkan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, mulai dari golongan Pengusaha , Karyawan, Wiraswasta sampai golongan masyarakat kurang mapu, semua wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Dari kebijakan ini untuk mereka golongan menengah ke atas mungkin tidak menimbulkan masalah, tetapi perlu diingat bahwa untuk menjadi Peserta BPJS Kesehatan, peserta wajib membayar iuran setiap bulan , hal ini menjadi masalah bagi masyarakat golongan ekonomi lemah. Untuk biaya hidup sehari hari mereka masih pas pasan masih disuruh membayar iuran BPJS setiap bulan (Mending buat makan om..)!!!
Dari masalah tersebut, Pemerintah membagi kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi 3 Golongan yaitu :
1. Peserta Mandiri ( Dengan Biaya sendiri )
2. Peserta Perusahaan.
3. Peserta Penerima Bantuan Iuran ( APBN )
Dengan dibagi menjadi 3 Golongan kepesertaan ini sementara ini bisa mengatasi kesulitan diatas, sesuai dengan sitim yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan yaitu subsidi silang , yang mampu membiayai yang kurang mampu. Jadi untuk golongan masyarakat kurang mampu, tetap bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan tanpa membayar iuran setiap bulanya karena iuran mereka ditanggung oleh Pemerintah.
Dari masing masing golongan kepesertaan tersebut juga dibedakan bukan hanya pembayarannya saja , tetapi fasilitas yang diperoleh juga berbeda... Ada yang berpendapat juga "Enak dong jadi peserta PBI gak usah bayar setiap bulannya ... ngapain jadi peserta mandiri..."
Untuk menjadi peserta masing masing golongan sudah ditentukan persyaratanya dan tidak semua orang bisa menjadi Peserta PBI / APBN.
Untuk perbedaan dan syarat ketiga kepesertaan BPJS kesehatan akan kita bahas di artikel selanjutnya.
Semoga bermanfaat
Salam
Dari kebijakan ini untuk mereka golongan menengah ke atas mungkin tidak menimbulkan masalah, tetapi perlu diingat bahwa untuk menjadi Peserta BPJS Kesehatan, peserta wajib membayar iuran setiap bulan , hal ini menjadi masalah bagi masyarakat golongan ekonomi lemah. Untuk biaya hidup sehari hari mereka masih pas pasan masih disuruh membayar iuran BPJS setiap bulan (Mending buat makan om..)!!!
Dari masalah tersebut, Pemerintah membagi kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi 3 Golongan yaitu :
1. Peserta Mandiri ( Dengan Biaya sendiri )
2. Peserta Perusahaan.
3. Peserta Penerima Bantuan Iuran ( APBN )
Dengan dibagi menjadi 3 Golongan kepesertaan ini sementara ini bisa mengatasi kesulitan diatas, sesuai dengan sitim yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan yaitu subsidi silang , yang mampu membiayai yang kurang mampu. Jadi untuk golongan masyarakat kurang mampu, tetap bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan tanpa membayar iuran setiap bulanya karena iuran mereka ditanggung oleh Pemerintah.
Dari masing masing golongan kepesertaan tersebut juga dibedakan bukan hanya pembayarannya saja , tetapi fasilitas yang diperoleh juga berbeda... Ada yang berpendapat juga "Enak dong jadi peserta PBI gak usah bayar setiap bulannya ... ngapain jadi peserta mandiri..."
Untuk menjadi peserta masing masing golongan sudah ditentukan persyaratanya dan tidak semua orang bisa menjadi Peserta PBI / APBN.
Untuk perbedaan dan syarat ketiga kepesertaan BPJS kesehatan akan kita bahas di artikel selanjutnya.
Semoga bermanfaat
Salam
Subscribe to:
Posts (Atom)
SURAT AL KAHFI (LATIN DAN TERJEMAHAN BAHASA INDONESIA)
Surat Al Kahfi بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ عَلٰى عَبْدِهِ الْكِتٰبَ وَلَمْ يَجْعَلْ لَّهٗ ع...
-
Faskes BPJS Kabupaten Bekasi ] Data terUpdate . Tema untuk artikel sekarang ini, kita akan mencoba berbagi beberapa informasi untuk mencar...
-
Kode Kecamatan di Bekasi , Bogor , Bandung dan Karawang. Masih seputar BPJS Kesehatan , setelah klinik atau Rumah Sakit artikel ini akan...
-
Faskes BPJS Kabupaten Garut Jawa Barat] Data terUpdate . Ibu Kota Kabupaten Garut adalah Tarogong kidul , wilayah garut sebelah utara berb...