Thursday, November 9, 2017

WAJIB MENJADI PESERTA BPJS MANDIRI ATAU PERUSAHAAN

Golongan Kepesertaan BPJS Kesehatan dibedakan menjadi 3 golongan , yaitu Peserta PBI ( via kelurahan /RT/RW ) Peserta Pribadi dan Peserta Perusahaan. Perbedaan yang paling mencolok dari 3 kepesertaan tersebut adalah Peserta PBI karena peserta tidak diwajibkan membayar iuran setiap bulannya , pembayaran iuran setiap bulannya sudah ditanggung oleh Pemerintah. Tidak semua orang bisa menjadi peserta PBI , hanya masyarakat miskin yang bisa menjadi Peserta BPJS PBI , dan pendaftarannyapun tidak bisa langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan dan mendaftar sebagai peserta PBI, biasanya di data oleh RT /RW setempat dan diproses melalui Kelurahan.
Dan bagi mereka yang tadinya Peserta PBI dan ternyata sudah Bekerja tidak lagi menjadi golongan masyarakat miskin , mereka wajib untuk berpindah kepesertaan menjadi Peserta Mandiri atau Peserta yang dijamin oleh Perusahaan.
 Ada beberapa masalah tentang pindah kepesertaan ini, contoh yang sering terjadi: si A kebetulan orangtuanya termasuk golongan masyarakat miskin, otomatis satu keluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan sebagai Peserta PBI didaftarkan oleh RT / RW setempat dan iuran ditanggung oleh Pemerintah. 
Setelah si A lulus sekolah dan bekerja memiliki penghasilan, menurut peraturan seharusnya sudah tidak layak lagi menjadi peserta BPJS PBI karna sudah memiliki penghasilan dan seharusnya pihak Majikan/Perusahaan yang wajib menanggung iuran BPJS Kesehatan tersebut.
Jadi setelah si A bekerja dan memiliki Hasil/Gaji, dia wajib untuk berpindah kepesertaan menjadi peserta Perusahaan atau mandiri dan membayar iuran setiap bulannya.
Tapi untuk pindah menjadi pesera Mandiri atau Perusahaan ini muncul pertanyaan baru ..
-Apa setelah saya berpindah dari peserta BPJS Kesehatan PBI menjadi peserta BPJS Perusahaan atau Pribadi , Adik dan orang tua saya juga berpindah kepesertaan menjadi seperti saya dan harus membayar iuran setiap bulan karna masih satu kartu keluarga...?
Dengan berpindahnya si A menjadi peserta Mandiri atau Perusahaan , tidak menjadikan atau menarik kepesertaan orang tua menjadi Pribadi atau Perusahaan.
Jadi dari kasus diatas , tidak usah takut yang tadinya orang tuanya menjadi peserta bpjs tanpa membayar iuran menjadi harus membayar setiap bulan karena anda berpindah kepesertaan.
Untuk berpindah dari PBI menjadi Peserta Mandiri dan Perusahaan harus melampirkan surat pernyataan bermaterai , kenapa demikian apakah ada konsekwensinya.., dan seperti apa surat pernyataan tersebut..? memang ada konsekwensinya tetapi akan kita bahas di artikel kami selanjutnya.
Berikut sedikit kami sampaikan semoga bisa membantu dan bermanfaat
Salam

No comments:

SURAT AL KAHFI (LATIN DAN TERJEMAHAN BAHASA INDONESIA)

Surat Al Kahfi بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ عَلٰى عَبْدِهِ الْكِتٰبَ وَلَمْ يَجْعَلْ لَّهٗ ع...