Monday, May 6, 2019

Cara Cerdas Memilih Lovebird Bahan

Dalam mewujudkan suatu hobi akan Burung kususnya Lovebird, harus didasari dengan niatcbakat dan juga kesabaran, Karena tanpa tiga hal diatas ,apapun yang akan anda kerjakan tidak akan mencapai hal yang maximal.
Dalam artikel kali ini kita akan membahas masalah hobi burung khususnya Jenis Love bird.
Bagi pemula pasti melewati tahap ini, yaitu memilih burung yang akan dirawat atau dipelihara, "Kenapa ini dianggap penting..?"
Kebanyakan pemain burung pemula, hanya mempercayakan kualitas burung yang akan dijadikan peliharaannya hanya dengan dasar referensi dari orang lain, entah itu temen , saudara , bahkan ada juga yang ikut kata pedagangngya ( Gak Mau Ribet ) padahal yang diandalkan belum tentu seperti yang kita harapkan. Jika dalam tahap awal saja sudah salaah... sudah pasti hasilnya tidak akan sempurna, maka sangat penting bagi kita untuk belajar , dari banyak sumber.

Dibawah ini adalah Cara memilih burung Lovebird Bahan:

1. Pilih yang berjenis kelamin Betina.. karena burung lovebird Betina lebih cerewet dibandingkan Lovebird Jantan.
2. Sempatkan untuk memantau dari suatu koloni , pilih yang paling Nakal, bukan yang mau kabur atau takut dengan teman sekoloninya.
3. Cari yang memiliki pangkal paruh yang Lebar. Ini menandakan bahwa suara yang dikeluarkan lebih keras.
4. Memiliki bentuk kepala yang besar.
5. Bentuk leher yang panjang.
6. Memiliki aki yang besar dan mencengkeram kuat.
7. Memiliki Nafsu makan yang kuat.
8. Perhatikan bola matanya, jangan sekali kali memilih Lovebird yang bola matanya keruh .. cari yang bola matanya bening dan melotot.

Setelah sukses pada langkah pemilihan, selanjutnya adalah tahap pemeliharaan tapi maaf .. akan kami bahas di artikel selanjutnya.


Thursday, November 9, 2017

DOWNLOAD SURAT PERNYATAAN KELUAR DARI PBI/ APBN BPJS KESEHATAN

Untuk berpindah Status kepesertaan dari peserta BPJS PBI ( via Pemerintah/Kelurahan ) menjadi peserta BPJS Perusahaan atau Mandiri , kita harus melampirkan surat pernyataan keluar dari kepesertaan APBN.

Karena setelah keluar dari APBN , kita dianggap sudah bukan golongan masyarakat miskin lagi dan jika sebelumnya kita terdaftar dan mendapatkan bantuan dari Pemerintah maka setelah berpindah menjadi Peserta Mandiri atau Perusahaan Segala bantuan dari pemerintah akan hilang seperti :

1. Bantuan Langsung Tunai (BLT)
2. Bantuan Raskin
3. Kartu Indonesia Pintar
4. Kartu Indonesia Sehat ( KIS )
5. Dan bantuan lainya dari Pemerintah untuk rakyat miskin.

Jadi dengan melampirkan surat pernyataan tersebut pemohon sudah tau bahwa akan kehilangan beberapa bantuan yang selama ini mereka dapatkan dari Pemerintah. Jadi tidak akan lagi ada pertanyaan jika tadinya mendapatkan sejumlah bantuan dari pemerintah, selanjutnya tidak mendapatkan lagi. Di dalam surat pernyataan tersebut juga terlampir segala poin yang akan hilang nantinya.
Bagi pekerja dengan sistim kontrak juga harus memahami satu hal yang lebih penting yaitu, setelah pindah kepesertaan dari PBI( peserta APBN ) menjadi peserta Mandiri atau Perusahaan , tidak bisa lagi mundur atau pada saat habis kontrak kerjanya ingin berpindah lagi menjadi peserta BPJS via Kelurahan , dengan alasan sudah tidak bekerja atau tidak lagi memiliki penghasilan.
Untuk membuat surat pernyataan anda bisa Gratis download disini 
Demikian artikel kali ini, semoga bisa membantu

Salam

WAJIB MENJADI PESERTA BPJS MANDIRI ATAU PERUSAHAAN

Golongan Kepesertaan BPJS Kesehatan dibedakan menjadi 3 golongan , yaitu Peserta PBI ( via kelurahan /RT/RW ) Peserta Pribadi dan Peserta Perusahaan. Perbedaan yang paling mencolok dari 3 kepesertaan tersebut adalah Peserta PBI karena peserta tidak diwajibkan membayar iuran setiap bulannya , pembayaran iuran setiap bulannya sudah ditanggung oleh Pemerintah. Tidak semua orang bisa menjadi peserta PBI , hanya masyarakat miskin yang bisa menjadi Peserta BPJS PBI , dan pendaftarannyapun tidak bisa langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan dan mendaftar sebagai peserta PBI, biasanya di data oleh RT /RW setempat dan diproses melalui Kelurahan.
Dan bagi mereka yang tadinya Peserta PBI dan ternyata sudah Bekerja tidak lagi menjadi golongan masyarakat miskin , mereka wajib untuk berpindah kepesertaan menjadi Peserta Mandiri atau Peserta yang dijamin oleh Perusahaan.
 Ada beberapa masalah tentang pindah kepesertaan ini, contoh yang sering terjadi: si A kebetulan orangtuanya termasuk golongan masyarakat miskin, otomatis satu keluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan sebagai Peserta PBI didaftarkan oleh RT / RW setempat dan iuran ditanggung oleh Pemerintah. 
Setelah si A lulus sekolah dan bekerja memiliki penghasilan, menurut peraturan seharusnya sudah tidak layak lagi menjadi peserta BPJS PBI karna sudah memiliki penghasilan dan seharusnya pihak Majikan/Perusahaan yang wajib menanggung iuran BPJS Kesehatan tersebut.
Jadi setelah si A bekerja dan memiliki Hasil/Gaji, dia wajib untuk berpindah kepesertaan menjadi peserta Perusahaan atau mandiri dan membayar iuran setiap bulannya.
Tapi untuk pindah menjadi pesera Mandiri atau Perusahaan ini muncul pertanyaan baru ..
-Apa setelah saya berpindah dari peserta BPJS Kesehatan PBI menjadi peserta BPJS Perusahaan atau Pribadi , Adik dan orang tua saya juga berpindah kepesertaan menjadi seperti saya dan harus membayar iuran setiap bulan karna masih satu kartu keluarga...?
Dengan berpindahnya si A menjadi peserta Mandiri atau Perusahaan , tidak menjadikan atau menarik kepesertaan orang tua menjadi Pribadi atau Perusahaan.
Jadi dari kasus diatas , tidak usah takut yang tadinya orang tuanya menjadi peserta bpjs tanpa membayar iuran menjadi harus membayar setiap bulan karena anda berpindah kepesertaan.
Untuk berpindah dari PBI menjadi Peserta Mandiri dan Perusahaan harus melampirkan surat pernyataan bermaterai , kenapa demikian apakah ada konsekwensinya.., dan seperti apa surat pernyataan tersebut..? memang ada konsekwensinya tetapi akan kita bahas di artikel kami selanjutnya.
Berikut sedikit kami sampaikan semoga bisa membantu dan bermanfaat
Salam

PESERTA BPJS PBI ( KELURAHAN/APBN ) BPJS PERUSAHAAN DAN PESERTA BPJS MANDIRI

Pemerintah mewajibkan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, mulai dari golongan Pengusaha , Karyawan, Wiraswasta sampai golongan masyarakat kurang mapu, semua wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Dari kebijakan ini untuk mereka golongan menengah ke atas mungkin tidak menimbulkan masalah, tetapi perlu diingat bahwa untuk menjadi Peserta BPJS Kesehatan, peserta wajib membayar iuran setiap bulan , hal ini menjadi masalah bagi masyarakat golongan ekonomi lemah. Untuk biaya hidup sehari hari mereka masih pas pasan masih disuruh membayar iuran BPJS setiap bulan (Mending buat makan om..)!!!
Dari masalah tersebut, Pemerintah membagi kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi 3 Golongan yaitu :

1. Peserta Mandiri ( Dengan Biaya sendiri )
2. Peserta Perusahaan.
3. Peserta Penerima Bantuan Iuran ( APBN )

Dengan dibagi menjadi 3 Golongan kepesertaan ini sementara ini bisa mengatasi kesulitan diatas,  sesuai dengan sitim yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan yaitu subsidi silang , yang mampu membiayai yang kurang mampu. Jadi untuk golongan masyarakat kurang mampu, tetap bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan tanpa membayar iuran setiap bulanya karena iuran mereka ditanggung oleh Pemerintah.
Dari masing masing golongan kepesertaan tersebut juga dibedakan bukan hanya pembayarannya saja , tetapi fasilitas yang diperoleh juga berbeda... Ada yang berpendapat juga "Enak dong jadi peserta PBI gak usah bayar setiap bulannya ... ngapain jadi peserta mandiri..."
Untuk menjadi peserta masing masing golongan sudah ditentukan persyaratanya dan tidak semua orang bisa menjadi Peserta PBI / APBN.
Untuk perbedaan dan syarat ketiga kepesertaan BPJS kesehatan akan kita bahas di artikel selanjutnya.
Semoga bermanfaat

Salam

Friday, September 15, 2017

BAHAYA TABLET PCC ( PARACETAMOL CAFFEIN CARISOPRODOL )



Balai POM di Kendari Sulawesi Tenggara tengah melakukan pengujian terhadap tablet PCC Tablet berwarna putih ini diterima Balai POM dari pihak kepolisian setempat.

"Hari ini kami baru dapat sampel yaitu tablet PCC berwarna putih dan ada cairan yang katanya diminum oleh pasien. 
Sementara itu kami sedang lakukan pengujian," kata Kepala Balai POM di Kendari, Adila Pababbari dalam konferensi pers di Kendari pada Kamis (14/9/2017).
Adila menjelaskan, sebelumnya Balai POM Kendari sudah 10 kali diminta tolong oleh kepolisian untuk diminta memeriksa kandungan tablet PCC. 
Dari delapan kasus, terbukti di dalam tablet tersebut memiliki kandungan parasetamol, caffeine, dan carisoprodol.
"Parasetamol itu (berfungsi sebagai) penghilang rasa sakit, caffeine untuk stimulan saraf, dan carisoprodol itu relaksan otot," kata Adila.
Namun, Balai POM di Kendari menegaskan tablet PCC yang mereka uji tidak memiliki izin edar. Hanya terdapat tulisan PCC tanpa diketahui siapa produsen atau distributor besarnya. Selama ini juga, Balai POM di Kendari tidak pernah mendapati tablet ini ada di apotek-apotek. 
Sementara itu, di Indonesia sendiri sejak 2013, obat yang mengandung carisoprodol ditarik izin edarnya. Penarikan izin edar dilakukan karena obat dengan kandungan carisoprodol sejak 2000 banyak disalahgunakan. Mulai dari efek kesenangan, tambah percaya diri, dan obat kuat. 

Thursday, September 14, 2017

CARA BAYAR TAGIHAN BPJS VIA ATM



Kemajuan technologi saat ini begitu memanjakan kita untuk melakukan sesuatu, dengan adanya internet sangat membantu aktifitas yang kita lakukan setiap hari. Sehubungan dengan kemajuan tersebut, sebagai sarana untuk mempermudah bagi peserta untuk pembayaran Tagihan BPJS, maka BPJS mempermudah pembayaran iuran hingga tidak perlu datang ke kantor BPJS hanya untuk membayar iuran tersebut, bisa dilakukan di ATM  ( Anjungan Tunai Mandiri ) yang terdekat dari tempat tinggalnya masing masing.
Cara membayar BPJS melalui ATM,

1. Masukkan kartu ATM anda pencet pin
2. Pilih Menu Pembayaran ( bukan Menu Transfer), 
3. Cari menu pembayaran BPJS Kesehatan  atau JKN-KIS. 
4. Selanjutnya masukkan nomor Virtual Account milik Kepala Keluarga dan jumlah bulan yang akan dibayar (harap memasukkan angka 1 untuk total jumlah bulan yang akan dibayar).

Selain melalui ATM, pembayaran iuran JKN-KIS juga dapat dilakukan melalui internet banking, autodebet, minimarket (Alfamart Group dan Indomaret), PT Pos, dan banyak channel pembayaran lainnya. Agar lebih mudah, praktis dan tidak terlewat setiap bulannya, kami menyarankan peserta JKN-KIS memanfaatkan fasilitas autodebet yang telah tersedia di bank mitra BPJS Kesehatan untuk membayar iuran bulanan

Thursday, September 17, 2015

Jaminan Pensiun ( JP ) BPJS Ketenaga Kerjaan

Jaminan Pensiun ( JP ) BPJS
Mulai 01 Juli 2015 BPJS Ketenagakerjaan telah meluncurkan program terbarunya yang disebut dengan JP atau Jaminan Pensiun. Kalau mendengar kata pensiun, secara umum orang akan berpikir ke arah Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) . Karena memang pada umumnya di Indonesia ini kebanyakan hanya PNS saja yang mendapatkan uang pensiun.

"Terus apakah yang dimaksud dengan JP itu..? dan untuk siapa...?"
Jaminan pensiun adalah suatu program dimana bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan uang pensiun setelah mereka tidak lagi bekerja.

"Terus systim seperti apa...? siapa yang harus membayar iuran...?"
Jaminan Pensiun ini menggunakan sistim seperti BPJS Kesehatan .. Jadi kalao BPJS Kesehatan dengan sistim yang sehat membiayai yang sakit, kalau JP adalah yang masih bekerja membiayai yang sudah tidak produktif lagi. 
Besar iuran yang harus disetor setiap bulannya adalah 3 % dari gaji yang diterima, dengan perincian 2% ditanggung oleh majikan / pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta sendiri.

"Apa syarat untuk medapatkan pensiun tersebut..? apakah semua akan bisa mendapatkan JP tersebut..?"
Tentu saja ada beberapasyarat yang harus dipenuhi 
  • Umur. Peserta harus memenuhi syarat usia pensiun yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan yaitu 56 (Limapuluh Enam) tahun.
  • Masa Kepesertaan. Peserta yang berhak mendapatkan JP adalah peserta yang aktif mengikuti dan membayar iuran JP minimal 15(Limabelas) tahun. 
 Program ini resmi diluncurkan pada tanggal 01 Juli 2015, dan bagi peserta yang sudah menjadi peserta Jaminan Pensiun yang aktif akan bisa mendapatkan manfaatnya nanti pada tahun 2030.

SURAT AL KAHFI (LATIN DAN TERJEMAHAN BAHASA INDONESIA)

Surat Al Kahfi بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ عَلٰى عَبْدِهِ الْكِتٰبَ وَلَمْ يَجْعَلْ لَّهٗ ع...