Untuk berpindah Status kepesertaan dari peserta BPJS PBI ( via Pemerintah/Kelurahan ) menjadi peserta BPJS Perusahaan atau Mandiri , kita harus melampirkan surat pernyataan keluar dari kepesertaan APBN.
Karena setelah keluar dari APBN , kita dianggap sudah bukan golongan masyarakat miskin lagi dan jika sebelumnya kita terdaftar dan mendapatkan bantuan dari Pemerintah maka setelah berpindah menjadi Peserta Mandiri atau Perusahaan Segala bantuan dari pemerintah akan hilang seperti :
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT)
2. Bantuan Raskin
3. Kartu Indonesia Pintar
4. Kartu Indonesia Sehat ( KIS )
5. Dan bantuan lainya dari Pemerintah untuk rakyat miskin.
Jadi dengan melampirkan surat pernyataan tersebut pemohon sudah tau bahwa akan kehilangan beberapa bantuan yang selama ini mereka dapatkan dari Pemerintah. Jadi tidak akan lagi ada pertanyaan jika tadinya mendapatkan sejumlah bantuan dari pemerintah, selanjutnya tidak mendapatkan lagi. Di dalam surat pernyataan tersebut juga terlampir segala poin yang akan hilang nantinya.
Bagi pekerja dengan sistim kontrak juga harus memahami satu hal yang lebih penting yaitu, setelah pindah kepesertaan dari PBI( peserta APBN ) menjadi peserta Mandiri atau Perusahaan , tidak bisa lagi mundur atau pada saat habis kontrak kerjanya ingin berpindah lagi menjadi peserta BPJS via Kelurahan , dengan alasan sudah tidak bekerja atau tidak lagi memiliki penghasilan.
Untuk membuat surat pernyataan anda bisa Gratis download disini
Demikian artikel kali ini, semoga bisa membantu
Salam
Labels
- bayar tagihan
- BPJS KESEHATAN
- BPJS Ketenagakerjaan
- FASILITAS KESEHATAN
- NEWS
- Property
- Sholat
- TOURISM
Showing posts with label BPJS KESEHATAN. Show all posts
Showing posts with label BPJS KESEHATAN. Show all posts
Thursday, November 9, 2017
WAJIB MENJADI PESERTA BPJS MANDIRI ATAU PERUSAHAAN
Golongan Kepesertaan BPJS Kesehatan dibedakan menjadi 3 golongan , yaitu Peserta PBI ( via kelurahan /RT/RW ) Peserta Pribadi dan Peserta Perusahaan. Perbedaan yang paling mencolok dari 3 kepesertaan tersebut adalah Peserta PBI karena peserta tidak diwajibkan membayar iuran setiap bulannya , pembayaran iuran setiap bulannya sudah ditanggung oleh Pemerintah. Tidak semua orang bisa menjadi peserta PBI , hanya masyarakat miskin yang bisa menjadi Peserta BPJS PBI , dan pendaftarannyapun tidak bisa langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan dan mendaftar sebagai peserta PBI, biasanya di data oleh RT /RW setempat dan diproses melalui Kelurahan.
Dan bagi mereka yang tadinya Peserta PBI dan ternyata sudah Bekerja tidak lagi menjadi golongan masyarakat miskin , mereka wajib untuk berpindah kepesertaan menjadi Peserta Mandiri atau Peserta yang dijamin oleh Perusahaan.
Ada beberapa masalah tentang pindah kepesertaan ini, contoh yang sering terjadi: si A kebetulan orangtuanya termasuk golongan masyarakat miskin, otomatis satu keluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan sebagai Peserta PBI didaftarkan oleh RT / RW setempat dan iuran ditanggung oleh Pemerintah.
Setelah si A lulus sekolah dan bekerja memiliki penghasilan, menurut peraturan seharusnya sudah tidak layak lagi menjadi peserta BPJS PBI karna sudah memiliki penghasilan dan seharusnya pihak Majikan/Perusahaan yang wajib menanggung iuran BPJS Kesehatan tersebut.
Jadi setelah si A bekerja dan memiliki Hasil/Gaji, dia wajib untuk berpindah kepesertaan menjadi peserta Perusahaan atau mandiri dan membayar iuran setiap bulannya.
Tapi untuk pindah menjadi pesera Mandiri atau Perusahaan ini muncul pertanyaan baru ..
-Apa setelah saya berpindah dari peserta BPJS Kesehatan PBI menjadi peserta BPJS Perusahaan atau Pribadi , Adik dan orang tua saya juga berpindah kepesertaan menjadi seperti saya dan harus membayar iuran setiap bulan karna masih satu kartu keluarga...?
Dengan berpindahnya si A menjadi peserta Mandiri atau Perusahaan , tidak menjadikan atau menarik kepesertaan orang tua menjadi Pribadi atau Perusahaan.
Jadi dari kasus diatas , tidak usah takut yang tadinya orang tuanya menjadi peserta bpjs tanpa membayar iuran menjadi harus membayar setiap bulan karena anda berpindah kepesertaan.
Untuk berpindah dari PBI menjadi Peserta Mandiri dan Perusahaan harus melampirkan surat pernyataan bermaterai , kenapa demikian apakah ada konsekwensinya.., dan seperti apa surat pernyataan tersebut..? memang ada konsekwensinya tetapi akan kita bahas di artikel kami selanjutnya.
Berikut sedikit kami sampaikan semoga bisa membantu dan bermanfaat
Salam
Dan bagi mereka yang tadinya Peserta PBI dan ternyata sudah Bekerja tidak lagi menjadi golongan masyarakat miskin , mereka wajib untuk berpindah kepesertaan menjadi Peserta Mandiri atau Peserta yang dijamin oleh Perusahaan.Ada beberapa masalah tentang pindah kepesertaan ini, contoh yang sering terjadi: si A kebetulan orangtuanya termasuk golongan masyarakat miskin, otomatis satu keluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan sebagai Peserta PBI didaftarkan oleh RT / RW setempat dan iuran ditanggung oleh Pemerintah.
Setelah si A lulus sekolah dan bekerja memiliki penghasilan, menurut peraturan seharusnya sudah tidak layak lagi menjadi peserta BPJS PBI karna sudah memiliki penghasilan dan seharusnya pihak Majikan/Perusahaan yang wajib menanggung iuran BPJS Kesehatan tersebut.
Jadi setelah si A bekerja dan memiliki Hasil/Gaji, dia wajib untuk berpindah kepesertaan menjadi peserta Perusahaan atau mandiri dan membayar iuran setiap bulannya.
Tapi untuk pindah menjadi pesera Mandiri atau Perusahaan ini muncul pertanyaan baru ..
-Apa setelah saya berpindah dari peserta BPJS Kesehatan PBI menjadi peserta BPJS Perusahaan atau Pribadi , Adik dan orang tua saya juga berpindah kepesertaan menjadi seperti saya dan harus membayar iuran setiap bulan karna masih satu kartu keluarga...?
Dengan berpindahnya si A menjadi peserta Mandiri atau Perusahaan , tidak menjadikan atau menarik kepesertaan orang tua menjadi Pribadi atau Perusahaan.
Jadi dari kasus diatas , tidak usah takut yang tadinya orang tuanya menjadi peserta bpjs tanpa membayar iuran menjadi harus membayar setiap bulan karena anda berpindah kepesertaan.
Untuk berpindah dari PBI menjadi Peserta Mandiri dan Perusahaan harus melampirkan surat pernyataan bermaterai , kenapa demikian apakah ada konsekwensinya.., dan seperti apa surat pernyataan tersebut..? memang ada konsekwensinya tetapi akan kita bahas di artikel kami selanjutnya.
Berikut sedikit kami sampaikan semoga bisa membantu dan bermanfaat
Salam
PESERTA BPJS PBI ( KELURAHAN/APBN ) BPJS PERUSAHAAN DAN PESERTA BPJS MANDIRI
Pemerintah mewajibkan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, mulai dari golongan Pengusaha , Karyawan, Wiraswasta sampai golongan masyarakat kurang mapu, semua wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Dari kebijakan ini untuk mereka golongan menengah ke atas mungkin tidak menimbulkan masalah, tetapi perlu diingat bahwa untuk menjadi Peserta BPJS Kesehatan, peserta wajib membayar iuran setiap bulan , hal ini menjadi masalah bagi masyarakat golongan ekonomi lemah. Untuk biaya hidup sehari hari mereka masih pas pasan masih disuruh membayar iuran BPJS setiap bulan (Mending buat makan om..)!!!
Dari masalah tersebut, Pemerintah membagi kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi 3 Golongan yaitu :
1. Peserta Mandiri ( Dengan Biaya sendiri )
2. Peserta Perusahaan.
3. Peserta Penerima Bantuan Iuran ( APBN )
Dengan dibagi menjadi 3 Golongan kepesertaan ini sementara ini bisa mengatasi kesulitan diatas, sesuai dengan sitim yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan yaitu subsidi silang , yang mampu membiayai yang kurang mampu. Jadi untuk golongan masyarakat kurang mampu, tetap bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan tanpa membayar iuran setiap bulanya karena iuran mereka ditanggung oleh Pemerintah.
Dari masing masing golongan kepesertaan tersebut juga dibedakan bukan hanya pembayarannya saja , tetapi fasilitas yang diperoleh juga berbeda... Ada yang berpendapat juga "Enak dong jadi peserta PBI gak usah bayar setiap bulannya ... ngapain jadi peserta mandiri..."
Untuk menjadi peserta masing masing golongan sudah ditentukan persyaratanya dan tidak semua orang bisa menjadi Peserta PBI / APBN.
Untuk perbedaan dan syarat ketiga kepesertaan BPJS kesehatan akan kita bahas di artikel selanjutnya.
Semoga bermanfaat
Salam
Dari kebijakan ini untuk mereka golongan menengah ke atas mungkin tidak menimbulkan masalah, tetapi perlu diingat bahwa untuk menjadi Peserta BPJS Kesehatan, peserta wajib membayar iuran setiap bulan , hal ini menjadi masalah bagi masyarakat golongan ekonomi lemah. Untuk biaya hidup sehari hari mereka masih pas pasan masih disuruh membayar iuran BPJS setiap bulan (Mending buat makan om..)!!!
Dari masalah tersebut, Pemerintah membagi kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi 3 Golongan yaitu :
1. Peserta Mandiri ( Dengan Biaya sendiri )
2. Peserta Perusahaan.
3. Peserta Penerima Bantuan Iuran ( APBN )
Dengan dibagi menjadi 3 Golongan kepesertaan ini sementara ini bisa mengatasi kesulitan diatas, sesuai dengan sitim yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan yaitu subsidi silang , yang mampu membiayai yang kurang mampu. Jadi untuk golongan masyarakat kurang mampu, tetap bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan tanpa membayar iuran setiap bulanya karena iuran mereka ditanggung oleh Pemerintah.
Dari masing masing golongan kepesertaan tersebut juga dibedakan bukan hanya pembayarannya saja , tetapi fasilitas yang diperoleh juga berbeda... Ada yang berpendapat juga "Enak dong jadi peserta PBI gak usah bayar setiap bulannya ... ngapain jadi peserta mandiri..."
Untuk menjadi peserta masing masing golongan sudah ditentukan persyaratanya dan tidak semua orang bisa menjadi Peserta PBI / APBN.
Untuk perbedaan dan syarat ketiga kepesertaan BPJS kesehatan akan kita bahas di artikel selanjutnya.
Semoga bermanfaat
Salam
Thursday, September 14, 2017
CARA BAYAR TAGIHAN BPJS VIA ATM
Kemajuan technologi saat ini begitu memanjakan kita untuk melakukan sesuatu, dengan adanya internet sangat membantu aktifitas yang kita lakukan setiap hari. Sehubungan dengan kemajuan tersebut, sebagai sarana untuk mempermudah bagi peserta untuk pembayaran Tagihan BPJS, maka BPJS mempermudah pembayaran iuran hingga tidak perlu datang ke kantor BPJS hanya untuk membayar iuran tersebut, bisa dilakukan di ATM ( Anjungan Tunai Mandiri ) yang terdekat dari tempat tinggalnya masing masing.
Cara membayar BPJS melalui ATM,
1. Masukkan kartu ATM anda pencet pin
2. Pilih Menu Pembayaran ( bukan Menu
Transfer),
3. Cari menu pembayaran BPJS Kesehatan atau JKN-KIS.
4. Selanjutnya masukkan nomor Virtual Account milik Kepala Keluarga dan jumlah
bulan yang akan dibayar (harap memasukkan angka 1 untuk total jumlah bulan yang
akan dibayar).
Saturday, January 24, 2015
Cek pembayaran tagihan Kepesertaan BPJS Kesehatan secara Online
Cek Data BPJS Kesehatan di Website resmi www.bpjskesehatan.go.id|Revanizz.Id
BPJS Kesehatan ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah suatu badan hukum yang didirikan dengan tujuan sebagai penyelenggara fasilitas kesehatan atau biasa disebut proggram jaminan kesehatan nasional ( Jkn ). BPJS Kesehatan ini sebenarnya bukan baru dibentuk , tetapi sebelumnya sudah berdiri dengan nama Askes ( Asuransi Kesehatan ), dan selama ini dikelola oleh suatu badan yang bernama PT Askes Indonesia ( Persero ), tetapi setelah dikeluarkannya peraturan yang baru yaitu UU No. 24 Tahun 2011 perihal BPJS, PT. Askes Indonesia ini menjelma menjadi BPJS Kesehatan, perubahan ini berlaku sejak tanggal 01 January 2014.
Setiap peserta yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang ingin memeriksa data keanggotaan mereka, bisa mengecek data secara online melalui PC atau bisa juga menggunakan ponsel. Mengecek data peserta secara on line di web Layanan Peserta yang terdapat di situs atau website resmi BPJS Kesehatan ddengan alamat www.bpjskesehatan.go.id. Dengan fasilitas ini peserta bisa mendapatkan data kepesertaan beserta anggota keluarganya.
Berikut ini adalah cara untuk cek dan juga melihat data kepesertaan BPJS Kesehatan.
• Buka website BPJS Kesehatan, klik www.bpjs-kesehatan.go.id
• Klik Pendaftaran Peserta. pada tab menu Layanan Peserta
• Ketik Nomor Kartu anda (Nom Entitas) dan juga masukkan tanggal lahir anda.
• Setelah itu masukkan nomor validasi yang tertera pada laryar, kemudian klik Cek.
• Jika data anda benar dan sudah terdaftar sebagai peserta, akan muncul seperti ini.
Baca Juga :
Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Sehat
BPJS Kesehatan Merugikan Perusahaan Asuransi
BPJS Bisa digunakan setelah 7 Hari
Lahan Bisnis Baru di Jakarta Timur
Terima Kasih ... Selamat mencoba
Semoga Bermanfaat
Salam>>>
BPJS Kesehatan ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah suatu badan hukum yang didirikan dengan tujuan sebagai penyelenggara fasilitas kesehatan atau biasa disebut proggram jaminan kesehatan nasional ( Jkn ). BPJS Kesehatan ini sebenarnya bukan baru dibentuk , tetapi sebelumnya sudah berdiri dengan nama Askes ( Asuransi Kesehatan ), dan selama ini dikelola oleh suatu badan yang bernama PT Askes Indonesia ( Persero ), tetapi setelah dikeluarkannya peraturan yang baru yaitu UU No. 24 Tahun 2011 perihal BPJS, PT. Askes Indonesia ini menjelma menjadi BPJS Kesehatan, perubahan ini berlaku sejak tanggal 01 January 2014.
Setiap peserta yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang ingin memeriksa data keanggotaan mereka, bisa mengecek data secara online melalui PC atau bisa juga menggunakan ponsel. Mengecek data peserta secara on line di web Layanan Peserta yang terdapat di situs atau website resmi BPJS Kesehatan ddengan alamat www.bpjskesehatan.go.id. Dengan fasilitas ini peserta bisa mendapatkan data kepesertaan beserta anggota keluarganya.
Berikut ini adalah cara untuk cek dan juga melihat data kepesertaan BPJS Kesehatan.
• Buka website BPJS Kesehatan, klik www.bpjs-kesehatan.go.id
• Klik Pendaftaran Peserta. pada tab menu Layanan Peserta
• Ketik Nomor Kartu anda (Nom Entitas) dan juga masukkan tanggal lahir anda.
• Setelah itu masukkan nomor validasi yang tertera pada laryar, kemudian klik Cek.
• Jika data anda benar dan sudah terdaftar sebagai peserta, akan muncul seperti ini.
Baca Juga :
Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Sehat
BPJS Kesehatan Merugikan Perusahaan Asuransi
BPJS Bisa digunakan setelah 7 Hari
Lahan Bisnis Baru di Jakarta Timur
Terima Kasih ... Selamat mencoba
Semoga Bermanfaat
Salam>>>
Tuesday, November 25, 2014
Kode Kecamatan di Bekasi , Bandung , Bogor dan Karawang BPJS Jawa Barat
Kode Kecamatan di Bekasi , Bogor , Bandung dan Karawang.
Masih seputar BPJS Kesehatan , setelah klinik atau Rumah Sakit artikel ini akan sedikit berbagi
sebagai syarat kelengkapan saat mengisi formulir pendaftaran BPJS Kesehatan .Di dalam sistem yang digunakan oleh BPJs bisa terdapat nama klinik atau daerah yang lebih dari satu , jadi untuk mengatasi hal tersebut nama klinik dan juga alamat diinput berdasarkan nomor yang sudah ditetapkan oleh BPJS yang sering disebut kode faskes/daerah, ada beberapa macam pengelompokkan kode ini diantaranya Kode faskes , Kode Kecamatan dan Kode Desa .
Penerapan kode ini akan mengatasi dalam pendaftaran klinik dan juga alamat . Input data dengan nama klinik atau daerah , sering terjadi kesalahan karena terjadi kesamaan nama. Kode
Kecamatan di Kabupaten Bekasi
| NO | Kode | Nama Kec |
|---|---|---|
| 1 | 1650 | BABELAN |
| 2 | 1641 | BOJONGMANGU |
| 3 | 1657 | CABANGBUNGIN |
| 4 | 1640 | CIBARUSAH |
| 5 | 1646 | CIBITUNG |
| 6 | 1647 | CIKARANG BARAT |
| 7 | 1639 | CIKARANG PUSAT |
| 8 | 1638 | CIKARANG SELATAN |
| 9 | 1642 | CIKARANG TIMUR |
| 10 | 1645 | CIKARANG UTARA |
| 11 | 1644 | KARANGBAHAGIA |
| 12 | 1643 | KEDUNGWARINGIN |
| 13 | 1658 | MUARA GEMBONG |
| 14 | 1656 | PEBAYURAN |
| 15 | 1637 | SERANG BARU |
| 16 | 1636 | SETU |
| 17 | 1655 | SUKAKARYA |
| 18 | 1654 | SUKATANI |
| 19 | 1653 | SUKAWANGI |
| 20 | 1652 | TAMBELANG |
| 21 | 1648 | TAMBUN SELATAN |
| 22 | 1649 | TAMBUN UTARA |
| 23 | 1651 | TARUMAJAYA |
| NO | Kode | Nama Kec |
|---|---|---|
| 1 | 1706 | BANTAR GEBANG |
| 2 | 1710 | BEKASI BARAT |
| 3 | 1709 | BEKASI SELATAN |
| 4 | 1707 | BEKASI TIMUR |
| 5 | 1712 | BEKASI UTARA |
| 6 | 1705 | JATI ASIH |
| 7 | 1704 | JATISAMPURNA |
| 8 | 1711 | MEDAN SATRIA |
| 9 | 7439 | MUSTIKA JAYA |
| 10 | 1703 | PONDOK GEDE |
| 11 | 7438 | PONDOK MELATI |
| 12 | 1708 | RAWA LUMBU |
| NO | Kode | Nama Kec |
|---|---|---|
| 1 | 1315 | ARJASARI |
| 2 | 1314 | BALEENDAH |
| 3 | 1316 | BANJARAN |
| 4 | 1329 | BOJONGSOANG |
| 5 | 7319 | CANGKUANG |
| 6 | 1308 | CICALENGKA |
| 7 | 1307 | CIKANCUNG |
| 8 | 1331 | CILENGKRANG |
| 9 | 1330 | CILEUNYI |
| 10 | 1301 | CIMAUNG |
| 11 | 1332 | CIMEUNYAN |
| 12 | 1313 | CIPARAY |
| 13 | 1298 | CIWIDEY |
| 14 | 1328 | DAYEUHKOLOT |
| 15 | 1305 | IBUN |
| 16 | 1318 | KATAPANG |
| 17 | 1303 | KERTASARI |
| 18 | 922 | KUTAWARINGIN |
| 19 | 1311 | MAJALAYA |
| 20 | 1326 | MARGAASIH |
| 21 | 1327 | MARGAHAYU |
| 22 | 1309 | NAGREK |
| 23 | 1304 | PACET |
| 24 | 1317 | PAMEUNGPEUK |
| 25 | 1302 | PANGALENGAN |
| 26 | 1306 | PASEH |
| 27 | 1300 | PASIRJAMBU |
| 28 | 1299 | RANCABALI |
| 29 | 1310 | RANCAEKEK |
| 30 | 1312 | SOLOKAN JERUK |
| 31 | 1319 | SOREANG |
| NO | Kode | Nama Kec |
|---|---|---|
| 1 | 1689 | ANDIR |
| 2 | 7424 | ANTAPANI |
| 3 | 1684 | ARCAMANIK |
| 4 | 1676 | ASTANA ANYAR |
| 5 | 1673 | BABAKAN CIPARAY |
| 6 | 1679 | BANDUNG KIDUL |
| 7 | 1672 | BANDUNG KULON |
| 8 | 1691 | BANDUNG WETAN |
| 9 | 1687 | BATUNUNGGAL |
| 10 | 1674 | BOJONG LOA KALER |
| 11 | 1675 | BOJONG LOA KIDUL |
| 12 | 7425 | BUAH BATU |
| 13 | 1693 | CIBEUNYING KALER |
| 14 | 1692 | CIBEUNYING KIDUL |
| 15 | 1682 | CIBIRU |
| 16 | 1685 | CICADAS |
| 17 | 1690 | CICENDO |
| 18 | 1697 | CIDADAP |
| 19 | 7428 | CINAMBO |
| 20 | 1694 | COBLONG |
| 21 | 7426 | GEDE BAGE |
| 22 | 1686 | KIARACONDONG |
| 23 | 1678 | LENGKONG |
| 24 | 7429 | MANDALAJATI |
| 25 | 1680 | MARGACINTA |
| 26 | 7427 | PANYILEUKAN |
| 27 | 1681 | RANCASARI |
| 28 | 1677 | REGOL |
| 29 | 1695 | SUKAJADI |
| 30 | 1696 | SUKASARI |
| 31 | 1688 | SUMUR BANDUNG |
| 32 | 1683 | UJUNG BERUNG |
| NO | Kode | Nama Kec |
|---|---|---|
| 1 | 6095 | BANYUSARI |
| 2 | 1634 | BATUJAYA |
| 3 | 1615 | CIAMPEL |
| 4 | 1632 | CIBUAYA |
| 5 | 1618 | CIKAMPEK |
| 6 | 1621 | CILAMAYA |
| 7 | 6286 | CILAMAYA KULON |
| 8 | 7401 | CILAMAYA WETAN |
| 9 | 7396 | CILEBAR |
| 10 | 1620 | JATISARI |
| 11 | 1630 | JAYAKERTA |
| 12 | 7398 | KARAWANG BARAT |
| 13 | 1624 | KARAWANG TIMUR |
| 14 | 1617 | KLARI |
| 15 | 6096 | KOTA BARU |
| 16 | 1628 | KUTAWALUYA |
| 17 | 1622 | LEMAHABANG |
| 18 | 1625 | MAJALAYA |
| 19 | 1635 | PAKISJAYA |
| 20 | 1614 | PANGKALAN |
| 21 | 1631 | PEDES |
| 22 | 7397 | PURWASARI |
| 23 | 1626 | RAWAMERTA |
| 24 | 1629 | RENGASDENGKLOK |
| 25 | 1623 | TALAGASARI |
| 26 | 4170 | TEGALWARU |
| 27 | 7400 | TELUK JAMBE TIMUR |
| 28 | 693 | TELUKJAMBE BARAT |
| 29 | 1627 | TEMPURAN |
| 30 | 7399 | TIDAK TERDEFENISI |
| 31 | 1633 | TIRTAJAYA |
| 32 | 1619 | TIRTAMULYA |
| NO | Kode | Nama Kec |
|---|---|---|
| 1 | 1212 | BABAKAN MADANG |
| 2 | 1220 | BOJONG GEDE |
| 3 | 1207 | CARINGIN |
| 4 | 1214 | CARIU |
| 5 | 1203 | CIAMPEA |
| 6 | 1208 | CIAWI |
| 7 | 1219 | CIBINONG |
| 8 | 1202 | CIBUNGBULANG |
| 9 | 5107 | CIGOMBONG |
| 10 | 1225 | CIGUDEG |
| 11 | 1206 | CIJERUK |
| 12 | 1216 | CILEUNGSI |
| 13 | 1205 | CIOMAS |
| 14 | 1209 | CISARUA |
| 15 | 5100 | CISEENG |
| 16 | 1218 | CITEUREUP |
| 17 | 5118 | CITEUREUP |
| 18 | 1204 | DRAMAGA |
| 19 | 1217 | GUNUNG PUTRI |
| 20 | 1223 | GUNUNG SINDUR |
| 21 | 1226 | JASINGA |
| 22 | 1215 | JONGGOL |
| 23 | 1221 | KEMANG |
| 24 | 5099 | KLAPANUNGGAL |
| 25 | 1200 | LEUWILIANG |
| 26 | 5108 | LEUWISADENG |
| 27 | 1210 | MEGAMENDUNG |
| 28 | 1199 | NANGGUNG |
| 29 | 1201 | PAMIJAHAN |
| 30 | 1222 | PARUNG |
| 31 | 1228 | PARUNG PANJANG |
| 32 | 5103 | RANCABUNGUR |
| 33 | 1224 | RUMPIN |
| 34 | 5104 | SUKAJAYA |
| 35 | 1213 | SUKAMAKMUR |
| 36 | 1211 | SUKARAJA |
| 37 | 5106 | TAJURHALANG |
| 38 | 6254 | TAMAN SARI |
| 39 | 5105 | TANJUNGSARI |
| 40 | 1227 | TENJO |
| 41 | 6359 | TENJOLAYA |
| NO | Kode | Nama Kec |
|---|---|---|
| 1 | 1663 | KOTA BOGOR BARAT |
| 2 | 1659 | KOTA BOGOR SELATAN |
| 3 | 1662 | KOTA BOGOR TENGAH |
| 4 | 1660 | KOTA BOGOR TIMUR |
| 5 | 1661 | KOTA BOGOR UTARA |
| 6 | 1664 | TANAH SEREAL |
Friday, November 21, 2014
BPJS Baru aktif setelah 7 hari
Tunggu 7 hari dulu baru bisa digunakan ]
Menteri Kesehatan kabinet kerja Nila F Moeloek menyatakan bahwa tak setuju dengan peraturan baru dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Peraturan baru terseut adalah yang menyatakan masa aktif dan mulai berlakunya kartu jaminan sosial (BPJS) setelah tujuh hari kerja terhitung dari waktu pendaftaran.
Alasan dikeluarkannya peraturan baru ini karena banyak dijumpai calon peserta yang baru mendaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan saat mereka mau berobat bukannya mendaftar selagi mereka masih sehat . kejadian seperti ini dinilai kurang berpihak bagi pelaksana BPJS Kesehatan .
Beliau juga sudah melayangkan surat resmi tentang peraturan ini ntuk dilakukan peninjauan ulang .. pernyataan ini disampaikan pada Hari Jumat tanggal 21 Nopember 2014 di Jakarta.
Aturan baru seperti ini memang menimbulkan banyak kontraversi dari berbagai kalangan. Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut dinilai sangat mempersulit masyarakat atau calon peserta untuk bisa mendapatkan fasilitas jaminan sosial (BPJS). Menurut Nila, dengan diluncurkannya kartu BPJS Kesehatan ini seharusnya dapat langsung aktif digunakan untuk memperoleh fasilitas jaminan kesehatan setelah peserta mendaftarkan diri.
NIla menyatakan seharusnya setelah mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan dan mendapatkan kartu langsung bisa digunakan untuk memperoleh fasilitas kesehatan .
Di dalam peraturan BPJS Kesehatan kartu kepesertaan baru akan aktif setelah tujuh hari kerja terhitung setelah pendaftaran peraturan baru ini diatur dalam peraturan BPJS Nomor 4 Tahun 2014 tentang cara pendaftaran dan tata cara pembayaran peserta BPJS Kesehatan, Sebelum dikeluarkan peraturan ini , kartu kepesertaan tersebut setelah mendaftar langsung aktif dan bisa langsung dipergunakan peseta yang baru mendaftar ini dianggap sudah resmi menjadi peserta program (JKN ) Jaminan Kesehatan Nasional.
Dikeluarkannya peraturan ini langsung mendapatkan protes dan dinilai kurang kurang berpihak bagi peserta baru.
Peraturan lainnya adalah bagi peserta mandiri (Non PBI) harus mendaftarkan juga semua anggota keluarganya sesuai dengan yang tercantum dalam kartu keluarga (KK) tapi dengan membayar iuran masing masing ini juga dinilai kurang berpihak kepada peserta.
Akan lebih baik jika kita melakukan antisipasi dengan mendaftar sebelum jatuh sakit .
Semoga Bermanfaat
Salam >o
Menteri Kesehatan kabinet kerja Nila F Moeloek menyatakan bahwa tak setuju dengan peraturan baru dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Peraturan baru terseut adalah yang menyatakan masa aktif dan mulai berlakunya kartu jaminan sosial (BPJS) setelah tujuh hari kerja terhitung dari waktu pendaftaran.
Alasan dikeluarkannya peraturan baru ini karena banyak dijumpai calon peserta yang baru mendaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan saat mereka mau berobat bukannya mendaftar selagi mereka masih sehat . kejadian seperti ini dinilai kurang berpihak bagi pelaksana BPJS Kesehatan .Beliau juga sudah melayangkan surat resmi tentang peraturan ini ntuk dilakukan peninjauan ulang .. pernyataan ini disampaikan pada Hari Jumat tanggal 21 Nopember 2014 di Jakarta.
Aturan baru seperti ini memang menimbulkan banyak kontraversi dari berbagai kalangan. Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut dinilai sangat mempersulit masyarakat atau calon peserta untuk bisa mendapatkan fasilitas jaminan sosial (BPJS). Menurut Nila, dengan diluncurkannya kartu BPJS Kesehatan ini seharusnya dapat langsung aktif digunakan untuk memperoleh fasilitas jaminan kesehatan setelah peserta mendaftarkan diri.
NIla menyatakan seharusnya setelah mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan dan mendapatkan kartu langsung bisa digunakan untuk memperoleh fasilitas kesehatan .
Di dalam peraturan BPJS Kesehatan kartu kepesertaan baru akan aktif setelah tujuh hari kerja terhitung setelah pendaftaran peraturan baru ini diatur dalam peraturan BPJS Nomor 4 Tahun 2014 tentang cara pendaftaran dan tata cara pembayaran peserta BPJS Kesehatan, Sebelum dikeluarkan peraturan ini , kartu kepesertaan tersebut setelah mendaftar langsung aktif dan bisa langsung dipergunakan peseta yang baru mendaftar ini dianggap sudah resmi menjadi peserta program (JKN ) Jaminan Kesehatan Nasional.
Dikeluarkannya peraturan ini langsung mendapatkan protes dan dinilai kurang kurang berpihak bagi peserta baru.
Peraturan lainnya adalah bagi peserta mandiri (Non PBI) harus mendaftarkan juga semua anggota keluarganya sesuai dengan yang tercantum dalam kartu keluarga (KK) tapi dengan membayar iuran masing masing ini juga dinilai kurang berpihak kepada peserta.
Akan lebih baik jika kita melakukan antisipasi dengan mendaftar sebelum jatuh sakit .
Semoga Bermanfaat
Salam >o
BPJS Kesehatan merugikan perusahaan asuransi kesehatan
BPJS VS Asuransi Kesehatan SwastaDumasi Samosir Direktur PT Asuransi Sinarmas mengeluh penyebab industri asuransi komersial menjadi rugi salah satu sebab fatalnya adalah peluncuran program jaminan kesehatan yang sekarang sudah dikelola oleh suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dulu bernama Jamsostek. Menurut beliau, BPJS Kesehatan ini seharusnya melakukan pembenahan sistem sebagai coordinator of benefit (COB) bkerja sama dengan asuransi komersial.
"Kami sangat mendukung program BPJS Kesehatan, bukanya kami tidak setuju ata bahkan menolak. Tapi akan lebih baik jika memiliki benefit terhadap semua stakeholder yang sudah berjalan sebelumnya," menurut pernyatannya Hari Kamis, 20 Nov 2014 di Jakarta, . Hingga sekarang ini , perusahaan asuransi swasta masih belum dilibatkan atau diperankan untuk pelaksanaan dan medukung program BPJS Kesehatan.
Dia menyatakan, belum ada penjelasan tentang COB, hingga berakibat kepada badan usaha untuk membayar iuran berlipat kepada pihak BPJS dan juga penyedia asuransi lainnya.
"Setiap Perusahaan harus tetap mengikuti program BPJS atau diwajubkan untuk menjadi peserta , tetapi juga masih memiliki kewajiban harus membayar juga layanan asuransi komersial lainnya. Demi menjaga benefit karyawan tetap stabil tidak mengalami penurunan sehingga klien malah sering menjadi double cost," tuturnya.
Dumasi samusir menyatakan, sebenarnya masih ada jalan keluar sebagai solusi mengatasi hal ini. Menurut Nya, alangkah lebih baikkya jika BPJS Kesehatan memberikan ruang kepada industri asuransi untuk mendukung dan memaksimalkan penyediaan asuransi untk setiap individu atau kelompok di luar golongan penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Beliau sangat berharap segera dilakukan penyempurnaan sebagai petunjuk teknis tentang COB dengan merangkul seluruh pendukung kepentingan.
Sebelum itu, sejumlah perusahaan asuransi swasta sudah mengajukan permohonan ingin bergabung dalam melaksanakn program BPJS. Penerapan program asuransi wajib bagi seluruh rakyat ini dituding sebagai penyebab turunnya kinerja asuransi swasta yang menangani masalah kesehatan sebesar 15 sampai 30 persen. Penurunan tersebut terjadi dikarenakan banyak perusahaan yang mengalihkan jaminan perlindungan kepada asuransi wajib dari pemerintah yaitu BPJS Kesehatan.
Jadi dengan diluncurkannya program BPJS Kesehatan ini sangat menguntungkan bagi banyak pihak tetapi ada juga pihak pihak yang merasa dirugikan .
Artikel Lainnya :
Kartu Indonesia Sehat
Cara Mendapatkan Kartu Sakti
Mencairkan JHT
Monday, November 3, 2014
Yang wajib mendaftarkan peserta PBI BPJS
1. Bagaimanakah tahapan kepesertaan BPJS Kesehatan..?Pentahapan kepesertaan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut :
A. Tahap kesatu mulai tanggal 01 Januari 2014, meliputi :
a. Peserta PBI Jaminan Kesehatan
b. Peserta anggota TNI atau Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di dalam lingkungan Kementerian Pertahanan termasuk anggota keluarganya
c. Peserta anggota Kepolisian ( Polri ) atau Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di dalam lingkungan Kepolisian ( Polri ) beserta keluarganya
d. Untuk Peserta asuransi kesehatan di dalam Perusahaan Persero (Persero) dan Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES) termasuk anggota keluarganya
e.Peserta JPK (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan) Perusahaan Persero (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) termasuk anggota keluarganya
B. Tahap ke dua meliputi seluruh rakyat Indonesia yang tidak termasuk sebagai Peserta BPJS Kesehatan selambat lambatnya tanggal 1 Januari 2019.
2. Siapakah yang wajib mendaftarkan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke kantor BPJS Kesehatan?
Pemerintah setempat berkewajiban mendaftarkan PBI Jaminan Kesehatan menjadi peserta kepada BPJS Kesehatan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan.3. Siapa yang wajib mendaftarkan peserta yang termasuk bukan Penerima Bantuan Iuran dan juga bukan pekerja ke BPJS Kesehatan?
Setiap orang yang bukan pekerja memiliki kewajiban mendaftarkan dirinya beserta seluruh anggota keluarganya menjadi peserta jaminan kesehatan ke BPJS Kesehatan dan juga berkewjiban membayar iuran setiap bulannya.
4. Siapakah yang wajib mendaftarkan pekerja kepada BPJS Kesehatan?
Setiap pemberi pekerjaan merkewajiban mendaftarkan diri dan pekerjanya menjadi peserta jaminan pemeliharaan kesehatan BPJS Kesehatan dan juga membayar iuran setiap bulannya.
5. Apakah bukti bahwa seseorang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Setiap peserta yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan berhak memiliki identitas peserta ( Nomor Entitas ). Identitas peserta paling tidak memuat nama dan juga nomor identitas tunggal peserta.
6. Apakah yang harus dilakukan oleh peserta jika terjadi perubahan data susunan keluarganya?
1. Untuk peserta pekerja penerima upah, mempunyai kewajiban memberitahukan perubahan data susunan keluarganya ke pihak pemberi kerja selambat lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung mulai terjadi perubahan data tersebut.
2. Pemberi kerja berkewajiban melaporkan perubahan data tersebut dan juga perubahan data susunan keluarga kepada BPJS Kesehatan selambat lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung mulai diterimanya perubahan data oleh peserta.
3. Untuk peserta pekerja bukan penerima upah berkewajiban meberitahukan perubahan data susunan keluarganya ke BPJS Kesehatan selambat lambatnya 14 (empat belas) hari kerja dimulai sejak terjadi perubahan data tersebut.
7. Bagaimanakah jika perubahannya adalah status kepesertaan berasal dari peserta PBI berubah menjadi bukan PBI atau sebaliknya?
1. Perubahan mengenai status kepesertaan dari PBI Jaminan Kesehatan menjadi peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan bisa dilakukan melalui pendaftaran kepada BPJS Kesehatan dengan cara membayar iuran pertama.
2. Perubahan mengenai status kepesertaan dari peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan berubah menjadi peserta PBI bisa dilakukan mengikuti ketentuan perundang-undangan.
3. Perubahan tentang status kepesertaan sebagaimana yang dimaksud tidak akan mengakibatkan terputusnya keanggotaan jaminan kesehatan.
8. Apakah peserta yang pindah tempat kerja atau jika peserta pindah tempat tinggal bisa tetap akan dijamin oleh BPJS Kesehatan...?
Peserta yang berpindah tempat kerjanya ataupun berpindah tempat tinggalnya masih tetap menjadi peserta jaminan kesehatan selama masih memenuhi kewajibannya yaitu membayar iuran setiap bulan. Bagi peserta yang berpindah kerja berkewajiban melaporkan perubahan tentang status kepesertaan dan juga identitas dari pemberi kerja yang baru ke BPJS Kesehatan mencantumkan identitas dari peserta.Salam >>>>>>>>
Denda terlambat membayar Iuran BPJS Kesehatan
Denda pembayaran iuran BPJS Kesehatan Berapakah besar denda yang harus dibayar , jika terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan.
Bagi anda yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan dan terdaftar sebagai peserta pribadi ( dengan biaya sendiri ) pasti sudah mengetahui cara dan tempat pembayaran premi BPJS , dalam artikel kali ini kami ingin mengingatkan untuk membayar premi BPJS tepat waktu atau kalau mau leboh aman , anda membayar premi BPJS sebelum jatuh tempo. Karena dengan terlambatnya pembayaran premi BPJS anda akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.
Setelah mengetahui bahwa membayar iuran melebihi jatuh tempo yang ditetapkan, otomatis akan membuat kita bertanya tanya, berapa ya denda jika terlambat membayar..?
terus perhitungannya seperti apa...?
Mari kita bahas :
1. Bagi Pekerja Penerima Upah.
Untuk keterlambatan pembayaran iuran bagi Pekerja Penerima Upah diberlakukan denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya dikalikan total iuran yang belum terbayar paling lama untuk 3 (tiga) bulan, nilai tersebut harus dibayarkan bersama sama dengan sejumlah iuran yang belum terbayar oleh Pemberi Kerja. Jadi dalam hal ini pihak pemberi kerja harus selalu aktif membayar iuran sebelum jatuh tempo, jika tidak mau membayar denda.
2. Bagi Peserta Bukan Penerima Upah dan Buakan Pekerja.
Denda yang harus ditanggung untuk keterlambatan pembayaran Iuran bagi Peserta Bukan Pekerja dan Bukan Penerima Upah diberlakukan denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dihitung dari jumlah total iuran yang belum terbayar paling lama 6 (enam) bulan dan ditambahkan dengan total iuran yang belum terbayar.
Kami sarankan anda untuk membayar iuran sebelum jatuh tempo , karena selama anda menjadi peserta BPJS Kesehatan keterlambatan pembayaran iuran tetapharus dibayar juga , ditambah dengan dendanya... sayangkan .
Buka juga Kartu Indonesia Sehat & Kartu Keluarga Sejahtera
Semoga Bermanfaat
Salam >>>
Prosedur pelayanan yang ditetapkan BPJS Kesehatan
PROSEDUR PELAYANAN BPJS
Bagi peserta yang sudah memiliki kartu BPJS Kesehatan berhak mendapatkan seluruh fasilitas yang disediakan oleh BPJS Kesehatan dengan catatan mentaati prosedur / peraturan yang sudah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan, seperti apa prosedur tersebut...? Kali ini kita bahas masalah prosedur pelayanan BPJS Kesehatan:
1. Seluruh Peserta harus memperoleh atau mendapatkan pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan ( Fas Kes ) di tingkat pertama.
2. Jika waktu Peserta berobat dan oleh pihak puskesmas atau klinik tingkat pertama menilai bahwa anda perlu untuk dilakukan pemeriksaan ke tingkat lanjutan , maka anda akan mendapatkan surat rujukan dari fasilitas kesehatan ( faskes ) tingkat pertama tersebut dan dengan surat rujukan tersebut anda bisa mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut di fasilitas kesehatan lanjutan , biasanya ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS , dengan surat rujukan ini biaya anda berobat tetap di tanggung oleh BPJS , Berobat di rumah sakit bisa juga dilakukan dengan BPJS tanpa surat rujukan jika dalam kondisi gawat darurat medis.
Banyak terjadi pengaduan oleh para peserta BPJS permasalahan seperti ini :
"Kami sudah membayar BPJS setiap bulan , tetapi kenapa saat berobat di rumah sakit harus tetap harus membayar sendiri...? tidak ada gunanya dong kami membayar premi setiap bulan... "
Kejadian seperti ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika setiap peserta mengetahui prosedur yang sudah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Setiap fasilitas selalu memiliki petunjuk penggunaan masing masing, bisa diibaratkan saat kita membeli sebuah mesin cuci, tentu ada buku petunjuk pemakaiannya dan jika kita tidak mengikuti petunjuk yang sudah diberikan apa yang akan terjadi...? mungkin mesin tersebut akan cepat rusak atau bahkan tidak bisa digunakan. Sangat penting bagi kita untuk mengetahui dan mengikuti prosedur pemakaian tidak terbatas itu bpjs , elektronik , otomotif dan apapun yang sekiranya itu baru buat diri kita.
Semoga Bermanfaat .
Salam >>>
Bagi peserta yang sudah memiliki kartu BPJS Kesehatan berhak mendapatkan seluruh fasilitas yang disediakan oleh BPJS Kesehatan dengan catatan mentaati prosedur / peraturan yang sudah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan, seperti apa prosedur tersebut...? Kali ini kita bahas masalah prosedur pelayanan BPJS Kesehatan:
1. Seluruh Peserta harus memperoleh atau mendapatkan pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan ( Fas Kes ) di tingkat pertama.
2. Jika waktu Peserta berobat dan oleh pihak puskesmas atau klinik tingkat pertama menilai bahwa anda perlu untuk dilakukan pemeriksaan ke tingkat lanjutan , maka anda akan mendapatkan surat rujukan dari fasilitas kesehatan ( faskes ) tingkat pertama tersebut dan dengan surat rujukan tersebut anda bisa mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut di fasilitas kesehatan lanjutan , biasanya ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS , dengan surat rujukan ini biaya anda berobat tetap di tanggung oleh BPJS , Berobat di rumah sakit bisa juga dilakukan dengan BPJS tanpa surat rujukan jika dalam kondisi gawat darurat medis.
Banyak terjadi pengaduan oleh para peserta BPJS permasalahan seperti ini :
"Kami sudah membayar BPJS setiap bulan , tetapi kenapa saat berobat di rumah sakit harus tetap harus membayar sendiri...? tidak ada gunanya dong kami membayar premi setiap bulan... "
Kejadian seperti ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika setiap peserta mengetahui prosedur yang sudah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Setiap fasilitas selalu memiliki petunjuk penggunaan masing masing, bisa diibaratkan saat kita membeli sebuah mesin cuci, tentu ada buku petunjuk pemakaiannya dan jika kita tidak mengikuti petunjuk yang sudah diberikan apa yang akan terjadi...? mungkin mesin tersebut akan cepat rusak atau bahkan tidak bisa digunakan. Sangat penting bagi kita untuk mengetahui dan mengikuti prosedur pemakaian tidak terbatas itu bpjs , elektronik , otomotif dan apapun yang sekiranya itu baru buat diri kita.
Semoga Bermanfaat .
Salam >>>
Majikan Wajib menanggung Iuran BPJS Kesehatan *
Iuran BPJS ditanggung oleh majikan
Seluruh warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS kesehatan tanpa terkecuali baik itu golongan kurang mampu , golongan pekerja sampai dengan golongan pengusaha. Program BPJS ini menggunakan sistim subsidi silang , yaitu peserta yang sehat membantu peserta yang sedang sakit untuk bisa berobat.
Dari mulai diluncurkan tanggal 1 Januari 2014 kemarin hingga saat ini , masih banyak masyarakat yang belum tahu betul tentang ditail dari program ini , dari mulai cara mendaftar , persyaratan mendaftar , pengisian formulir , tempat mendaftar , faskes mana yang bekerjasama cara pembayaran iuran hingga denda keterlambatan pembayaran iuran .
Di artikel kali ini kami akan membahas sedikit tentang siapa yang wajib menanggung biaya atau iuran BPJS Kesehatan dan juga bagaimana proses pendaftarannya.
Dari kelompok pesertanya penanggung pembayaran BPJS Kesehatan ini dibagi menjadi 3 ( tiga ) golongan atau kelompok , ini sudah diatur di dalam Peratura presiden No. 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan atau JKN.
Ketiga macam Golongan kePesertaan BPJS yang dimaksud adalah :
Peraturan Presiden .
a. Untuk peserta PBI iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah , jadi tidak perlu mengetahui atau membahas berapa nominalnya . Cara pendaftarannya bisanya dengan cara pendataan kolektif oleh ketua RT setempat , kekurangan dari golongan peserta ini adalah mendapatkan perawatan kelas 3 .
Semoga Bermanfaat
Salam >o<
Seluruh warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS kesehatan tanpa terkecuali baik itu golongan kurang mampu , golongan pekerja sampai dengan golongan pengusaha. Program BPJS ini menggunakan sistim subsidi silang , yaitu peserta yang sehat membantu peserta yang sedang sakit untuk bisa berobat.
Dari mulai diluncurkan tanggal 1 Januari 2014 kemarin hingga saat ini , masih banyak masyarakat yang belum tahu betul tentang ditail dari program ini , dari mulai cara mendaftar , persyaratan mendaftar , pengisian formulir , tempat mendaftar , faskes mana yang bekerjasama cara pembayaran iuran hingga denda keterlambatan pembayaran iuran .Di artikel kali ini kami akan membahas sedikit tentang siapa yang wajib menanggung biaya atau iuran BPJS Kesehatan dan juga bagaimana proses pendaftarannya.
Dari kelompok pesertanya penanggung pembayaran BPJS Kesehatan ini dibagi menjadi 3 ( tiga ) golongan atau kelompok , ini sudah diatur di dalam Peratura presiden No. 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan atau JKN.
Ketiga macam Golongan kePesertaan BPJS yang dimaksud adalah :
1. Untuk Peserta PBI Jaminan Kesehatan ( BPJS Kesehatan ) iuran ditanggung oleh Pemerintah. Siapa saja yang termasuk pesrta PBI ..? adalah golongan penduduk yang kurang mampu atau penduduk miskin.
2. Untuk Peserta Bukan PBI ( Pekerja Penerima Upah ) iuran ditanggung oleh Pemberi Kerja dan juga Peserta itu sendiri. Yang termasuk di dalam peserta PBI ini adalah para pekerja penerima upah . Biaya iuran setiap bulannya ditanggung oleh majikan atau pemberi kerja , dan juga dari peserta itu sendiri sebesar 2 % dari besar upah / gaji yang diterima setiap bulannya.
3. Peserta Mandiri yaitu Pekerja Bukan Penerima Upah atau peserta bukan Pekerja . Iuran yang harus dibayar dari golongan peserta ini adalah ditanggung sendiri oleh Peserta , karena yang termasuk di dalam golongan ini adalah masyarakat yang mempunyai penghasilan sendiri bukan bekerja kepada pihak pemberi kerja lain misalnya saja seorang pengusaha atau wiraswastawan .Besarnya iuran BPJS kesehatan ini ditetapkan melalui
Peraturan Presiden .
a. Untuk peserta PBI iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah , jadi tidak perlu mengetahui atau membahas berapa nominalnya . Cara pendaftarannya bisanya dengan cara pendataan kolektif oleh ketua RT setempat , kekurangan dari golongan peserta ini adalah mendapatkan perawatan kelas 3 .
b. Peserta golongan Non PBI ( Bukan Penerima Bantuan Iuran ) , biaya premi setiap bulan yang harus ditanggung sendiri oleh peserta adalah sebesar 2 % dari jumlah penghasilan setiap bulannya dan juga ditambah 4 % dari gaji , oleh pihak pemberi kerja / majikan . Yang wajib mendaftarkan peserta golongan ini adalah pihak pemberi kerja atau majikan , jadi pekerja tidak wajib mendaftarkan dirinya di kantor BPJS mereka wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan didaftarkan oleh pihak Perusahaan atau pemberi kerja. Untuk kelas perawatan peserta golongan ini memakai perawatan kelas 2 .
c. Peserta Mandiri atau golongan Bukan penerima upah dan juga bukan penerima bantuan iuran ( Non PBI ) memiliki kewajiban untuk menanggung iuran setiap bulannya sendiri peserta ini sering disebut dengan peserta mandiri. Cara pendaftarannya pun juga mandiri... peserta harus mendaftar sendiri datang ke kantor BPJS dengan membawa kelengangkapan persyartan meliputi Foto copy KTP , Kartu Keluarga, NPWP , Rekening Bank dan pas foto . Atau bisa juga mendaftar online melalui internet , untuk pembayaran preminya bisa dilakukan di mesin ATM Bank yang ditunjuk oleh pihak BPJS. Untuk kelas perawatan dari golongan ini , peserta bebas memilih dari kelas 3 kelas 2 atau kelas 1 .Setiap peserta BPJS Kesehatan memiliki kewajiban membayar iuran sebesar yang sudah ditetapkan dengan dasar persentase dari upah yang diterima (untuk pekerja penerima upah) atau bisa juga suatu jumlah nominal tertentu yang sudah ditetapkan (untuk peserta bukan penerima upah & PBI).
Semoga Bermanfaat
Salam >o<
Perhitungan Denda Terlambat Pembayaran Iuran BPJS *
Denda Terlambat Membayar BPJS Sesudah anda melakukan pendaftaran dan sudah memiliki kartu BPJS kesehatan anda bisa menggunakan fasilitas yang dimiliki oleh program BPJS kesehatan , untuk berobat jalan sampai dirawat di rumah sakit.
Dengan menggunakan Kartu BPJS Kesehatan anda akan terbebas dari biaya pengobatan hingga 100% ( selama obat masuk pada daftar obat yang di dijamin Bpjs Kesehatan ), dan ini jika anda melakukannya sesuai prosedur yang diterapkan oleh pihak BPJS.
Selain dari pada prosedur anda juga jangan sampai lupa bahwa anda mempunyai kewajiban juga yaitu untuk membayar iuran setiap bulannya sebelum jatuh tempo, dan jika anda terlambat dalam membayar premi / iuran BPJS Kesehatan , anda harus menanggung sejumlah denda sebagai konsekwensi dari keterlambatan anda.
" Terus berapa besar denda yang harus dibayar jika terlambat membayar iuran...?
Berikut dasar perhitungan denda pembayaran iuran BPJS Kesehatan :
# Untuk Pekerja Penerima Upah
Untuk Pekerja Penerima Upah keterlambatan pembayaran dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah iuran yang belum terbayar paling banyak sampai 3 (tiga) bulan, jumlah biaya tersebut yang harus dibayarkan dengan total iuran yang belum dibayar oleh pihak penanggung atau Pemberi Kerja.
# Untuk Peserta Bukan Penerima Upah
Besaran denda bagi Peserta Bukan Pekerja ataupun Peserta Bukan Penerima Upah diberlakukan denda keterlambatan pembayaran sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dihitung dari jumlah iuran yang belum dibayar paling lama 6 (enam) bulan yang harus dibayarkan bersama dengan iuran yang tertunggak.
Jadi sayangkan kalau harus membayar denda , apalagi bagi anda yang terdaftar sebagai peserta bukan penerima upah / perserta pribadi . Lebih baik dan aman jika anda membayar sebelum jatuh tempo jadi anda tidak harus mengeluarkan uang sia sia untuk membayar denda . Bagi peserta yang sudah memiliki rekening di Bank BNI , Bank Mandiri dan Bank BRI anda bisa membuat permohonan untuk pembayaran autodebet , jadi secara otomatis bpjs melalui Bank akan memotong saldo anda setiap bulan sebagai pembayaran iuran kepesertaan anda.
Semoga bermanfaat
Salam >>>
Sunday, November 2, 2014
Yang Dimaksud BPJS Kesehatan *
Apakan BPJS itu ?
BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yaitu sebuah badan hukum publik yang dibentuk dengan tujuan untuk menyelenggarakan program jaminan sosial . BPJS terdiri dua macam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketengakerjaan.
2. Apakah BPJS Kesehatan itu?
BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan adalah suatu badan hukum yang didirikan / dibentuk yang memiliki tujuan untuk menyelenggarakan program kesehatan .
3.BPJS Kesehatan mulai aktif operasional Kapan ?
BPJS Kesehatan ini mulai opersional mulai tahun 2014 tanggal 1 Januari.
4. Apakah Jaminan Kesehatan itu ?
Jaminan Kesehatan adalah jaminan yang berupa perlindungan untuk kesehatan peserta agar memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan juga perlindungan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang akan diberikan kepada siapa saja yang menjadi peserta dan telah membayar iuran atau bisa juga iurannya dibayarkan oleh pemerintah . ( PBI )
5. Siapa yang wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan ini?
Yang wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah , Semua rakyat Indonesia wajib untuk menjadi peserta jaminan kesehatan dengan dikelola oleh BPJS termasuk juga orang asing ( WNA ) yang sudah bekerja di Indonesia paling sedikit selama enam bulan dan sudah membayar iuran BPJS Kesehatan.
6. Ada berapa macam peserta BPJS Kesehatan ini.... ?
Berdarakan pembayaran , Peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi 2 kelompok, yaitu :
7. Apa kah maksud peserta PBI Jaminan Kesehatan?
Peserta PBI adalah peserta Jaminan Kesehatan golongan masyarakat bawah atau fakir miskin dan orang tidak mampu ( seperti yang diamanatkan UU SJSN ) yang pembayaran iurannya ditanggung oleh pemerintah menjadi peserta program Jaminan Kesehatan. Para Peserta PBI ini adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan sudah diatur melalui PP ( peraturan pemerintah )
8. Siapa yang berhak menjadi PBI Jaminan Kesehatan ?
Yang berhak menjadi peserta PBI adalah merka yang mengalami cacat total dan cacat tetap dan tidak termasuk golongan rakyat tidak mampu.
9. Apakah maksud cacat total tetap dan siapa yang berhak menetapkan.... ?
Cacat total tetap adalah kecacatan fisik atau bisa juga cacat mental yang berakibat dengan ketidakmampuan seseorang melakukan suatu pekerjaan. Penetapan mengenai cacat total tetap ini diputuskan oleh dokter yang diberi wewenang.
10. Siapa saja peserta Non PBI Jaminan Kesehatan ?
Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari :
1. Pekerja penerima upah termasuk anggota keluarganya
2. Pekerja bukan penerima upah termasuk anggota keluarganya
3. Bukan pekerja beserta anggota keluarganya
11. Siapakah yang dimaksud pekerja ?
Yang dimaksud Pekerja adalah adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja / majikan.
12. Siapa saja pekerja penerima upah itu....?
Pekerja penerima upah ini adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dan menerima gaji atau upah / imbalan .
13. Siapa yang termasuk pekerja penerima upah ?
Pekerja penerima upah adalah terdiri dari :
1. ( PNS )Pegawai negeri sipil
2. Anggota TNI
3. Anggota POLRI
4. Pejabat Negara
5. Pegawai pemerintah yang bukan pegawai negeri
6. Pegawai swasta dan
7. Pekerja lain yang juga memenuhi kriteria untuk pekerja penerima upah.
14. Apa yang dimaksud pekerja bukan penerima upah ?
Pekerja bukan penerima upah adalah semua orang yang bekerja atau pengusaha dengan risiko yang ditanggung sendiri.
15. Siapa yang termasuk pekerja bukan penerima upah ?
Pekerja bukan penerima upah ini terdiri dari :
1. Pekerja di luar hubungan kerja / pekerja mandiri
2. Pekerja lain yang juga memenuhi kriteria pekerja bukan penerima upah.
16. Apa yang dimaksud bukan pekerja?
Bukan pekerja adalah semua orang yang tidak bekerja tetapi dia mampu untuk membayar iuran Jaminan Kesehatan .
17 Siapa yang termasuk bukan pekerja ?
Yang termasuk bukan pekerja adalah :
1. Investor.
2. Pemberi kerja.
3. Penerima pensiun.
4. Veteran.
5. Perintis kemerdekaan
6. Bukan pekerja lain yang juga memenuhi persyaratan dan kriteria bukan pekerja penerima upah
18. Siapa yang dimaksud Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil ?
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Tidak Tetap , para Pegawai Honorer, Staf Khusus, dan juga Staf Ahli.
19. Siapa yang dimaksud pemberi kerja ?
Pemberi kerja adalah perseorangan, orang , pengusaha, perusahaan ,badan hukum atau badan lainnya yang menggunakan tenaga kerja, atau bisa juga penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
20. Siapa yang dimaksud dengan anggota keluarga ?
Anggota keluarga yang dimaksud meliputi:
1. Satu orang istri atau suami yang sah secara hukum dari peserta
2. Anak kandung, anak tiri dan bisa juga anak angkat yang sah dari peserta, dengan syarat :
a. Belum pernah menikah dan tidak mempunyai penghasilan sendiri.
b. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan di jenjang pendidikan formal
21. Berapa jumlah anggota keluarganya yang ditanggung ?
Jumlah peserta yang ditanggung oleh jaminan kesehatan paling banyak adalah 5 (lima) orang
22. Bagaimana jika peserta dan anggota keluarganya lebih dari 5 orang?
Peserta dengan jumlah anggota keluarga lebih dari 5 (lima) termasuk peserta, dapat mendaftarkan anggota keluarga yang lain sebagai anggota tambahan dengan membayar iuran tambahan
23. Apakah boleh penduduk Indonesia tidak menjadi peserta BPJSKesehatan?
Tidak boleh, karena kepesertaan BPJS Kesehatan ini bersifat wajib. Jadi meskipun yang bersangkutan sudah memiliki Jaminan Kesehatan lain tetap harus menjadi anggota BPJS.
24. Apa yang terjadi jika tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Saat sakit dan harus berobat atau dirawat, maka semua biaya yang timbul harus dibayar sendiri dan mungkin dengan biaya sangat mahal diluar kemampuan kita
25 Kapan batas waktu seluruh penduduk Indonesia sudah harus menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Paling lambat pada tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia harus sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap
Semoga Bermanfaat
Salam >o<.
BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yaitu sebuah badan hukum publik yang dibentuk dengan tujuan untuk menyelenggarakan program jaminan sosial . BPJS terdiri dua macam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketengakerjaan.
2. Apakah BPJS Kesehatan itu?
BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan adalah suatu badan hukum yang didirikan / dibentuk yang memiliki tujuan untuk menyelenggarakan program kesehatan .
3.BPJS Kesehatan mulai aktif operasional Kapan ?
BPJS Kesehatan ini mulai opersional mulai tahun 2014 tanggal 1 Januari.
4. Apakah Jaminan Kesehatan itu ?
Jaminan Kesehatan adalah jaminan yang berupa perlindungan untuk kesehatan peserta agar memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan juga perlindungan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang akan diberikan kepada siapa saja yang menjadi peserta dan telah membayar iuran atau bisa juga iurannya dibayarkan oleh pemerintah . ( PBI )
5. Siapa yang wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan ini?
Yang wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah , Semua rakyat Indonesia wajib untuk menjadi peserta jaminan kesehatan dengan dikelola oleh BPJS termasuk juga orang asing ( WNA ) yang sudah bekerja di Indonesia paling sedikit selama enam bulan dan sudah membayar iuran BPJS Kesehatan.
6. Ada berapa macam peserta BPJS Kesehatan ini.... ?
Berdarakan pembayaran , Peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi 2 kelompok, yaitu :
1. PBI ( Penerima Bantuan Iuran ) jaminan kesehatan.
2. Bukan PBI jaminankesehatan Bayar sendiri atau oleh pemberi kerja .
7. Apa kah maksud peserta PBI Jaminan Kesehatan?
Peserta PBI adalah peserta Jaminan Kesehatan golongan masyarakat bawah atau fakir miskin dan orang tidak mampu ( seperti yang diamanatkan UU SJSN ) yang pembayaran iurannya ditanggung oleh pemerintah menjadi peserta program Jaminan Kesehatan. Para Peserta PBI ini adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan sudah diatur melalui PP ( peraturan pemerintah )
8. Siapa yang berhak menjadi PBI Jaminan Kesehatan ?
Yang berhak menjadi peserta PBI adalah merka yang mengalami cacat total dan cacat tetap dan tidak termasuk golongan rakyat tidak mampu.
9. Apakah maksud cacat total tetap dan siapa yang berhak menetapkan.... ?
Cacat total tetap adalah kecacatan fisik atau bisa juga cacat mental yang berakibat dengan ketidakmampuan seseorang melakukan suatu pekerjaan. Penetapan mengenai cacat total tetap ini diputuskan oleh dokter yang diberi wewenang.
10. Siapa saja peserta Non PBI Jaminan Kesehatan ?
Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari :
1. Pekerja penerima upah termasuk anggota keluarganya
2. Pekerja bukan penerima upah termasuk anggota keluarganya
3. Bukan pekerja beserta anggota keluarganya
11. Siapakah yang dimaksud pekerja ?
Yang dimaksud Pekerja adalah adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja / majikan.
12. Siapa saja pekerja penerima upah itu....?
Pekerja penerima upah ini adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dan menerima gaji atau upah / imbalan .
13. Siapa yang termasuk pekerja penerima upah ?
Pekerja penerima upah adalah terdiri dari :
1. ( PNS )Pegawai negeri sipil
2. Anggota TNI
3. Anggota POLRI
4. Pejabat Negara
5. Pegawai pemerintah yang bukan pegawai negeri
6. Pegawai swasta dan
7. Pekerja lain yang juga memenuhi kriteria untuk pekerja penerima upah.
14. Apa yang dimaksud pekerja bukan penerima upah ?
Pekerja bukan penerima upah adalah semua orang yang bekerja atau pengusaha dengan risiko yang ditanggung sendiri.
15. Siapa yang termasuk pekerja bukan penerima upah ?
Pekerja bukan penerima upah ini terdiri dari :
1. Pekerja di luar hubungan kerja / pekerja mandiri
2. Pekerja lain yang juga memenuhi kriteria pekerja bukan penerima upah.
16. Apa yang dimaksud bukan pekerja?
Bukan pekerja adalah semua orang yang tidak bekerja tetapi dia mampu untuk membayar iuran Jaminan Kesehatan .
17 Siapa yang termasuk bukan pekerja ?
Yang termasuk bukan pekerja adalah :
1. Investor.
2. Pemberi kerja.
3. Penerima pensiun.
4. Veteran.
5. Perintis kemerdekaan
6. Bukan pekerja lain yang juga memenuhi persyaratan dan kriteria bukan pekerja penerima upah
18. Siapa yang dimaksud Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil ?
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Tidak Tetap , para Pegawai Honorer, Staf Khusus, dan juga Staf Ahli.
19. Siapa yang dimaksud pemberi kerja ?
Pemberi kerja adalah perseorangan, orang , pengusaha, perusahaan ,badan hukum atau badan lainnya yang menggunakan tenaga kerja, atau bisa juga penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
20. Siapa yang dimaksud dengan anggota keluarga ?
Anggota keluarga yang dimaksud meliputi:
1. Satu orang istri atau suami yang sah secara hukum dari peserta
2. Anak kandung, anak tiri dan bisa juga anak angkat yang sah dari peserta, dengan syarat :
a. Belum pernah menikah dan tidak mempunyai penghasilan sendiri.
b. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan di jenjang pendidikan formal
21. Berapa jumlah anggota keluarganya yang ditanggung ?
Jumlah peserta yang ditanggung oleh jaminan kesehatan paling banyak adalah 5 (lima) orang
22. Bagaimana jika peserta dan anggota keluarganya lebih dari 5 orang?
Peserta dengan jumlah anggota keluarga lebih dari 5 (lima) termasuk peserta, dapat mendaftarkan anggota keluarga yang lain sebagai anggota tambahan dengan membayar iuran tambahan
23. Apakah boleh penduduk Indonesia tidak menjadi peserta BPJSKesehatan?
Tidak boleh, karena kepesertaan BPJS Kesehatan ini bersifat wajib. Jadi meskipun yang bersangkutan sudah memiliki Jaminan Kesehatan lain tetap harus menjadi anggota BPJS.
24. Apa yang terjadi jika tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Saat sakit dan harus berobat atau dirawat, maka semua biaya yang timbul harus dibayar sendiri dan mungkin dengan biaya sangat mahal diluar kemampuan kita
25 Kapan batas waktu seluruh penduduk Indonesia sudah harus menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Paling lambat pada tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia harus sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap
Semoga Bermanfaat
Salam >o<.
Friday, October 17, 2014
Merubah Klinik dan Data BPJS Kesehatan
Banyak terjadi di kalangan masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal yang tetap atau pekerjaan yang tetap , tercantum di dalam undang undang sestim kerja kontrak yang mengatur waktu kontrak kerja paling lama 2 tahun , peraturan ini disiasati oleh perusahaan pengguna pekerja kontrak dengan menerapkan aturan setelah 2 tahun bekerja maka akan diganti oleh pekerja yang baru. Hal ini menyebabkan setelah tenaga kerja kontrak bekerja selama 2 tahun harus berahir masa kerjanya dan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya mau tidak mau harus mencari pekerjaan lagi di perusahaan yang lainnya.
Dalam mencari pekerjaan yang baru ini tidak selalu sesuai dengan yang diharapakan salah satu masalah yang sering terjadi, pekerja mendapatkan pekerjaan di perusahaan yang baru tetapi jauh dari tempat tinggalnya saat dia bekerja di perusahaan yang lama otomatis hal ini kurang efektif , bisa bisa gaji yang didapatkan habis buat ongkos perjalanan pulang pergi apalagi dengan adanya kenaikan harga BBM.
Jauhnya jarak antara tempat tinggal dan tempat kerja seperti ini sangat merugikan dan juga meningkatkan resiko saat di perjalanan berangkat dan pulang bekerja apalagi jika ditempuh dengan sepeda motor, untuk mengatasi masalah seperti ini biasanya diatasi dengan berpindah tempat tinggal .
Dengan berpindah tempat tinggal ke daerah yang lebih dekat dengan tempat bekerja akan bisa mengatasi masalah masalah diatas, tapi ingat ... satu masalah teratasi muncul lagi masalah lainnya. Dengan berpindahnya alamat tinggal ini juga secara otomatis akan berakibat pada fasilitas kesehatan yang di daftarkan atau yang tercantum pada kartu BPJS kesehatan menjadi tidak sesuai lagi , jaraknya terlalu jauh sehingga tidak memungkinkan untuk tetap berobat di klinik faskes di tempat tinggal semula. Data alamat dan juga fasilitas kesehatan yang didaftarkan adalah alamat dan fasilitas kesehatan sewaktu tinggal di tempat tinggal yang lama.
" Terus gimana ...?"
" Bisa tidak fasilitas kesehatan dirubah supaya dekat dengan tempat tinggal sekarang ...?"
" Caranya seperti apa ..? "
Fasilitas Kesehatan ( Faskes ) bisa saja dirubah , Caranya mudah ... anda cukup datang ke kantor BPJS terdekat , mintalah formulir perubahan data kemudian isi dengan benar ... jangan lupa juga sebelumnya anda cari dulu faskes mana yang akan anda pilih yang terdekat denga tempat tinggal anda sekarang.
Jika anda malas untuk mengantri di kantor BPJS untuk mengambil formulir perubahan klinik / data tersebut anda bisa juga mendapatkannya dari internet , download formulir perubahan data di situs resmi BPJS dengan alamat <http://bpjs-kesehatan.go.id/index.php/pages/detail/2014/14>
Setelah mendapatka formulir tersebut , kemudian anda isi dan diserahkan kepada petugas di kantor BPJS terdekat.
Ada prosedur yang harus anda ikuti dalam merubah data Faskes atau Fasilitas Kesehatan ini, diantaranya merubah klinik atau merubah data faskes bisa dilakukan setelah 3 ( tiga bulan ) jadi misalkan bulan Agustus anda mendaftar dengan klinik A sebagai faskes anda , setelah bulan November anda baru bisa melakukan perubahan faskes ke klinik B.
Dalam mencari pekerjaan yang baru ini tidak selalu sesuai dengan yang diharapakan salah satu masalah yang sering terjadi, pekerja mendapatkan pekerjaan di perusahaan yang baru tetapi jauh dari tempat tinggalnya saat dia bekerja di perusahaan yang lama otomatis hal ini kurang efektif , bisa bisa gaji yang didapatkan habis buat ongkos perjalanan pulang pergi apalagi dengan adanya kenaikan harga BBM.
Jauhnya jarak antara tempat tinggal dan tempat kerja seperti ini sangat merugikan dan juga meningkatkan resiko saat di perjalanan berangkat dan pulang bekerja apalagi jika ditempuh dengan sepeda motor, untuk mengatasi masalah seperti ini biasanya diatasi dengan berpindah tempat tinggal .
Dengan berpindah tempat tinggal ke daerah yang lebih dekat dengan tempat bekerja akan bisa mengatasi masalah masalah diatas, tapi ingat ... satu masalah teratasi muncul lagi masalah lainnya. Dengan berpindahnya alamat tinggal ini juga secara otomatis akan berakibat pada fasilitas kesehatan yang di daftarkan atau yang tercantum pada kartu BPJS kesehatan menjadi tidak sesuai lagi , jaraknya terlalu jauh sehingga tidak memungkinkan untuk tetap berobat di klinik faskes di tempat tinggal semula. Data alamat dan juga fasilitas kesehatan yang didaftarkan adalah alamat dan fasilitas kesehatan sewaktu tinggal di tempat tinggal yang lama.
" Terus gimana ...?"
" Bisa tidak fasilitas kesehatan dirubah supaya dekat dengan tempat tinggal sekarang ...?"
" Caranya seperti apa ..? "
Fasilitas Kesehatan ( Faskes ) bisa saja dirubah , Caranya mudah ... anda cukup datang ke kantor BPJS terdekat , mintalah formulir perubahan data kemudian isi dengan benar ... jangan lupa juga sebelumnya anda cari dulu faskes mana yang akan anda pilih yang terdekat denga tempat tinggal anda sekarang.
Jika anda malas untuk mengantri di kantor BPJS untuk mengambil formulir perubahan klinik / data tersebut anda bisa juga mendapatkannya dari internet , download formulir perubahan data di situs resmi BPJS dengan alamat <http://bpjs-kesehatan.go.id/index.php/pages/detail/2014/14>
Setelah mendapatka formulir tersebut , kemudian anda isi dan diserahkan kepada petugas di kantor BPJS terdekat.
Ada prosedur yang harus anda ikuti dalam merubah data Faskes atau Fasilitas Kesehatan ini, diantaranya merubah klinik atau merubah data faskes bisa dilakukan setelah 3 ( tiga bulan ) jadi misalkan bulan Agustus anda mendaftar dengan klinik A sebagai faskes anda , setelah bulan November anda baru bisa melakukan perubahan faskes ke klinik B.
Semoga bermanfaat
Salam >>>
Formulir Pendaftaran BPJS Kesehatan ( Peserta Pribadi )
Untuk menjadi peserta BPJS kesehatan bagi penduduk bukan penerima upah atau biasa disebut juga peserta pribadi , bisa dilakukan dengan cara mendaftar on line lewat internet dan juga bisa dilakukan dengan cara mendaftar manual . Untuk mendaftar secara manual ini peserta mengisi formulir pendaftaran dan diserahkan kepada petugas di kantor BPJS terdekat. Dinamakan peserta pribadi karena untuk menjadi peserta BPJS kesehatan dia harus melakukannya secara individu atau pribadi , dari mulai mendaftar sampai menanggung biaya iuran setiap bulannya , meskipun ada juga di suatu tempat beberapa orang mendaftar sebagai peserta BPJS secara kolektif ( bareng bareng ) tetapi untuk data di kantor BPJS tetap akan menjadi peserta pribadi. Peserta pribadi disini berarti biaya premi yang harus dibayar setiap bulannya ditanggung oleh peserta itu sendiri.
Berbeda dengan peserta penerima upah , untuk peserta penerima upah biasanya peserta didaftarkan secara kolektif oleh majikan atau perusahaan tempat bekerja dan biaya iuran juga ditanggung oleh majikan atau perusahaan , memang ada juga kewajiban yang harus dikeluarkan oleh peserta penerima upah yaitu sebesar 2 % dari gaji setiap bulannya.
Berbeda dengan peserta penerima upah , untuk peserta penerima upah biasanya peserta didaftarkan secara kolektif oleh majikan atau perusahaan tempat bekerja dan biaya iuran juga ditanggung oleh majikan atau perusahaan , memang ada juga kewajiban yang harus dikeluarkan oleh peserta penerima upah yaitu sebesar 2 % dari gaji setiap bulannya.
Calon peserta pribadi diwajibkan mengisi data formulir pendaftaran BPJS kesehatan sesuai dengan data yang tercantum di KTP dan Kartu Keluarga.
Untuk mendapatkan Formulir Pendaftaran bisa datang ke kantor BPJS terdekat dan mintalah kepada petugas yang ada formulir prndaftaran BPJS kesehatan atau jika anda tidak mau mengantri di kantor BPJS anda bisa juga mendapatkan formulir tersebut dari internet. Kemudahan dari internet menyediakan semua yang anda cari anda tinggal klik saja masuk ke situs resmi bpjs yaitu :
Buka link http://bpjs-kesehatan.go.id/index.php/pages/detail/2014/14 >>> Cari menu Download >>> Daftar Isian Peserta >>> Klik Formulir Daftar Isian Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja ( Biasanya paling bawah ) >>> Download.
Setelah berhasil download formulir pendaftaran BPJS Kesehatan tersebut anda tinggal mencetaknya / print.
Siapkan juga persyaratannya seperti di bawah ini :
Buka link http://bpjs-kesehatan.go.id/index.php/pages/detail/2014/14 >>> Cari menu Download >>> Daftar Isian Peserta >>> Klik Formulir Daftar Isian Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja ( Biasanya paling bawah ) >>> Download.
Setelah berhasil download formulir pendaftaran BPJS Kesehatan tersebut anda tinggal mencetaknya / print.
Siapkan juga persyaratannya seperti di bawah ini :
1. Foto copy KTP
2. Foto copy KK
3. Foto copy NPWP
4. Dana untuk pembayaran iuran BPJS
Isi semua data yang diperlukan data pribadi peserta dan juga anggota keluarga ( jika peserta sudah berkeluarga ) serahkan formulir yang sudah anda isi kepada petugas di kantor BPJS , jika pengisian anda sudah benar dan syarat sudah terpenuhi petugas pendaftaran BPJS akan memberikan anda nomor Bank Account kepesertaan anda dan menyarankan anda untuk membayar iuran terlebih dahulu kepada Bank yang ditunjuk ( BNI , BRI dan Mandiri ) segera anda lakukan pembayaran , jika anda sudah menjadi nasabah dari bank tersebut anda bisa melakukan pembayaran melalui mesin ATM jika belum memiliki rekening salah satu dari ketiga Bank yang ditunjuk , anda diharuskan membuka rekening baru di salah satu dari ke tiga Bank tersebut karena , sesuai peraturan dari BPJS untuk pembayaran iuran BPJS kesehatan dilakukan secara autodebet . Dengan cara auto debet ini anda tidak perlu lagi melakukan pembayaran setiap bulan karena secara otomatis saldo anda akan di debit langsung setiap bulan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan tersebut. Dengan sistim autodebet ini anda akan terhindar dari resiko denda keterlambatan pembayaran premi BPJS kesehatan.
Setelah anda melakukan pembayaran anda kembali ke kantor BPJS tadi untuk menukarkan bukti pembayaran dari Bank dengan kartu E - id BPJS Kesehatan.
Setelah menyerahkan bukti pembayaran premi tersebut, petugas akan mencetak kartu kepesertaan anda , tapi perlu anda ketahui kartu BPJS tersebut belum aktif , jadi belum bisa anda gunakan untuk berobat. Kartu BPJS Kesehatan akan aktif dan mulai bisa digunakan setelah 7 ( tujuh ) Hari kerja dihitung dari saat anda mendaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan. Untuk menggunakan kartu BPJS Kesehatan ada beberapa prosedur yang harus anda ikuti supaya biaya berobat tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Semoga Bermanfaat
Salam >>>
Thursday, October 16, 2014
Wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan*
Peserta BPJS Kesehatan ~ Yang diharuskan menjadi Peserta BPJS Kesehatan ini adalah semua warga negara indonesia, tidak terkecuali bagi warga negara asing ( WNA ) yang sedang bekerja di wilayah indonesia selama minimal 6 (enam) bulan dan sudah membayar iuran, meliputi :
1. Peserta (PBI) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan adalah golongan masyarakat fakir miskin atau masyarakat yang kurang mampu, dengan dasar penetapan peserta mengikuti aturan peraturan perundangan.
2. Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non PBI) Jaminan Kesehatan , Antara lain :
Golongan Pekerja / Penerima Upah termasuk anggota Keluarganya
Content Terkait :
Cara Merubah Data / Klinik
Cek Saldo JHT ( Jamsostek )
1. Peserta (PBI) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan adalah golongan masyarakat fakir miskin atau masyarakat yang kurang mampu, dengan dasar penetapan peserta mengikuti aturan peraturan perundangan.
2. Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non PBI) Jaminan Kesehatan , Antara lain :
Golongan Pekerja / Penerima Upah termasuk anggota Keluarganya - Pegawai Negeri Sipil ( PNS )
- Pejabat Negara
- Anggota Polri
- Anggota TNI
- Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri
- Pegawai Swasta
- Seluruh pekerja yang menerima upah.
Termasuk juga ( WNA ) Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 (enam) bulan.
Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya
a) Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri
b) Semua Pekerja bukan penerima Upah. Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia Minimal 6 (enam) bulan.Bukan Pekerja Termasuk Keluarganya
a) Investor
b) Pemberi Kerja
c) Penerima Pensiun, terdiri dari
# Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun
# Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
# Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
# Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun
# Penerima pensiun lain
# Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun.
d) Veteran
e) Perintis Kemerdekaan
f) Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
g) Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd e yang mampu membayar iuran.Anggota Keluarga yang termasuk
1. Pekerja Penerima Upah
# Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak- banyaknya 5 (lima) orang.
# Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
a. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
b. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
2. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja :
Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).
3. Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
4. Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain seperti Saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll.
Content Terkait :
Cara Merubah Data / Klinik
Cek Saldo JHT ( Jamsostek )
Subscribe to:
Posts (Atom)
SURAT AL KAHFI (LATIN DAN TERJEMAHAN BAHASA INDONESIA)
Surat Al Kahfi بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ عَلٰى عَبْدِهِ الْكِتٰبَ وَلَمْ يَجْعَلْ لَّهٗ ع...
-
Faskes BPJS Kabupaten Cirebon Jawa Barat] Data terUpdate . Kabupaten Cirebon salah satu bagian dari wilayah Jawa Barat yang berbatasan lang...
-
Faskes BPJS Kota Bekasi ]Data Update . Di Kota Bekasi tedapat beberapa kecamatan diantaranya Kecamatan Bantar Gebang , Bekasi Barat ,...
-
Faskes BPJS Jakarta Timur ] Data Terbaru - Seputar pembicaraan tentang daftar faskes / fasilitas kesehatan BPJS kesehatan yang berada d...







.png)