Tuesday, December 30, 2014

Klinik, Puskesmas dan Rumah Sakit Faskes BPJS di Kota Cilegon Banten

Faskes BPJS Kota Cilegon ]Data Terupdate .
Di Kota Cilegon ini sudah banyak terdapat faskes BPJS Kesehatan baik itu Klinik atau Puskesmas yang tersebar di beberapa kecamatan seperti Kecamatan .

Di artikel kali ini kami akan mencoba berbagi beberapa informasi untuk anda yang sedang mencari daftar fasilitas kesehatan , yang dimaksud disini adalah puskesmas atau klinik di Kota Cilegon yang sudah menjalin kerjasama dengan pihak penyelenggara jaminan kesehatan nasional atau BPJS , daftar fasilitas kesehatan atau faskes BPJS kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan , yang terdapat di dalam wilayah Kota Cilegon.

Daftar Faskes BPJS Kesehatan ini kami dapat dari website resmi milik BPJS Kesehatan yang beralamat ( bpjs-kesehatan.go.id ) ,  kami bermaksud membantu anda sebagai Calon peserta BPJS Kesehatan atau bisa juga Peserta yang sedang mencari daftar Fasilitas Kesehatan ( Faskes ) yang sudah bekerja sama dan menerima pasien peserta BPJS Kesehatan , untuk dijadikan Faskes pilihan sebagai tempat untuk berobat menggunakan kartu BPJS Kesehatan .

Dan tentu saja  bagi kita yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan pasti menginginkan jika berobat tidak lagi mengeluarkan biaya apapun , baik itu di Klinik , Puskesmas sampai Rumah Sakit tempat berobat .

Tips  : Ada cara yang lebih cepat dan lebih mudah untuk memilih faskes / fasilitas kesehatan . Bisa anda lakukan dengan cara tekan ctrl+f di keyboard ( untuk Anda pengguna laptop/PC ) sedangkan untuk pengguna smarphone atau tablet bisa manggunakan fasilitas find . Setelah itu, Anda ketik alamat tempat tinggal anda , otomatis akan ditunjukkan nama Klinik , Puskesmas atau rumah sakit yang terdekat dengan alamat tersebut.

Jika anda ingin merubah faskes anda bisa mengunjungi di artikel ini Cara merubah Faskes BPJS Kesehatan  .

Daftar Puskesmas BPJS Kota Cilegon
NOKode PKMAlamat PuskesmasAlamat
110280201CIBEBERJl. Raya Serang Km. 02
210280101CILEGONJl. Pesut Kav. Blok C
310280501CITANGKILJl. Ir. Sutami
410280301CIWANDANJl. Sunan Gunung Jati
510280402GEROGOLJl. Rawa Arum
610280701JOMBANGJl. Kranggot
72240002KLINIK POLRES CILEGONJL. JEND. SUDIRMAN NO. 1
80224O001Optik A.KASOEM CIKINI CILEGONJln Mayofield Mall Lt. Dasar
90224O000Optik Nirmala CilegonJln Ahmad Yani No 06
102240001POSK 03.10.23 CILEGONJL. JOMBANG MASJID RT01/12 NO8
112241000PPK-1 LANAL MERAKJl. Raya Pulorida KM.3
1210280401PULO MERAKJl. Puskesmas Pulo Merak No.03
1310280601PURWAKARTAJl. Pasar Baru Kubang Welingi
KLINIK
NOKode KLINIKAlamat KlinikAlamat
10224U015dr. BAMBA YURNADI (JST)Jl. RE Martadinata No.25
20224U022KIMIA FARMA 140 CILEGON (JST)JL. Sultan Agung Tirtayasa 12C
30224U014KLINIK AFINA CILEGON (JST)Jl. Rambutan No.12 Komp KS
40224U011KLINIK AL FALAH (JST)Ruko Sukma Jaya Blok B No. 20
50224U010KLINIK BMC MEDITAMAJL. Raya Cilegon 17 Sukma Jaya
60224U016KLINIK CIGADING MEDIKA (JST)Jl. Raya Anyer Km. 7
70224U020KLINIK GANDI MDK CILEGON (JST)Jl. SA Tirtayasa Blok A No.15
80224U023KLINIK IKHLAS MEDIKA 4 (EMPAT)Pondok Cilegon Indah Blok A19
90224U021KLINIK INSAN PRIMA (JST)Ruko Cilegon City Blok I-8
100224U018KLINIK ISNA MEDIKA (JST)Jl. Raya Merak KM. 8 No.1
110224U012KLINIK PERMATA HUSADA (JST)Jl. Let. Jend R.Suprapto no 45
120224U019KLINIK PUSPA MEDIKA (JST)Ruko Taman Cilegon Blok A2-36
130224U013KLINIK RA MEDIKA 1 (JST)Jl. Yos Sudarso No.50
140224U017KLINIK RAHAYU MEDIKA (JST)Jl. H. Umar No. 6, Temu Putih
Rumah Sakit
NOKode RSAlamat Rumah SakitAlamat
10224R002RS KRAKATAU MEDIKASEMANG RAYA NO.64
20224R003RS KRAKATAU MEDIKA (IGD)SEMANG RAYA NO.64
30224R004RSIA KURNIAJL. JOMBANG MASJID NO 4
41028R001RUMAH SAKIT UMUM CILEGONJl P Tendean No 3

Baca Juga :
Cara mendapatkan Kartu Indonesia Sehat
Cara Mencairkan JHT
Bpjs bisa digunakan setelah 7 Hari

Demikian artikel kami tentang Fasilitas Kesehatan yang berada di wilayah Kota Cilegon Banten , kami sangat berharap artikel ini bisa membantu anda menemukan klinik faskes yang anda cari , perlu diingat juga untuk merubah klinik bisa dilakukan di kantor BPJS terdekat setelah kartu anda aktif selama tiga Bulan. Jadi akan lebih baik jika anda selektif dalam memilih Klinik Faskes untuk anda berobat menggunakan BPJS Kesehatan.

Semoga Bermanfaat
Salam >>>

Rumah Sakit dan Klinik Faskes BPJS di Kota Serang Banten

Faskes BPJS Kota Serang ]Data Update .
Di Kota Serang tedapat beberapa kecamatan diantaranya Kecamatan Padarincang , Pamarayan ,Petir , Pontang , Puloampel , Bandung , Baros , Binuang , Bojonegara dan lain lain.
di Artikel kali ini kami akan mencoba berbagi beberapa informasi untuk anda yang sedang mencari daftar Klinik atau fasilitas kesehatan .
Yang dimaksud disini adalah puskesmas atau klinik di Kota Serang yang sudah menjalin kerjasama dengan pihak penyelenggara jaminan kesehatan nasional atau BPJS , daftar fasilitas kesehatan atau faskes BPJS kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan , yang terdapat di dalam wilayah Kota Serang  dan sekitarnya .
Daftar Faskes BPJS Kesehatan ini kami dapat dari website resmi milik BPJS Kesehatan yang beralamat ( bpjs-kesehatan.go.id ) ,  kami bermaksud membantu anda sebagai Calon peserta BPJS Kesehatan atau bisa juga Peserta yang sedang mencari daftar Fasilitas Kesehatan ( Faskes ) yang sudah bekerja sama dan menerima pasien peserta BPJS Kesehatan , untuk dijadikan Faskes pilihan sebagai tempat untuk berobat menggunakan kartu BPJS Kesehatan .
Dan tentu saja  bagi kita yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan pasti menginginkan jika berobat tidak lagi mengeluarkan biaya apapun , baik itu di Klinik , Puskesmas sampai Rumah Sakit tempat berobat .

Tips  : Ada cara yang lebih cepat dan lebih mudah untuk memilih faskes / fasilitas kesehatan . Bisa anda lakukan dengan cara
Tekan ctrl+f di keyboard ( untuk Anda pengguna laptop/PC ) sedangkan untuk pengguna smarphone atau tablet bisa manggunakan fasilitas find .
Setelah itu, Anda ketik alamat tempat tinggal anda , otomatis akan ditunjukkan nama Klinik , Puskesmas atau rumah sakit yang terdekat dengan alamat tersebut.
Jika anda juga ingin mengganti faskes anda bisa mengunjungi artikel ini  Cara merubah Klinik

Baca Juga :
Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Sehat
BPJS Kesehatan Merugikan Perusahaan Asuransi
BPJS Bisa digunakan setelah 7 Hari
Lahan Bisnis Baru di Jakarta Timur BKT

Data Klinik Faskes Kota Serang Banten

NOKode PKMNama PuskesmasAlamat
10470O002A.KASOEM CIKINI SERANGJl Veteran No 2
24700103BANJAR AGUNGDS BANJAR AGUNG
310062701BANTEN GIRANGJl. Raya Pandeglang Km 4
44700106CIPOCOK JAYACIPOCOK
510064001CIRACASJl. Adikara No. 1 Blok A
610062801CURUGJL. Raya Petir
74700001KALODRANKALODRAN
810060201KASEMENKp. Sukadiri
910063701KILASAHJl. Warung Jaud Sawah Luhur
104700002KLINIK BHY BIDDOKKES BANTENJL. KI MAS JONG NO. 2 SERANG
114700003KLINIK BRIMOBDA BANTENJL. KH. AMIN JASUTA NO. 1
120470O001OPTIK CINDAI & COJL KIMASJONG NO.2
134700104PANCURDS PANCUR
1410063901RAWUJL. RAYA CIKEPUH RAU
154700105SAWAH LUHURDS SAWAH LUHUR
1610060101SERANGJL. KI MAS JONG
1710062901SINGANDARUJl. Letnan Jidun No. 4
1810060401TAKTAKANJL. TAKTAKAN GUNUNG SARI KM.6
194700102UNYURDS. UNYUR
2010060501WALANTAKAJL. RAYA CIRUAS PETIR KM5
KLINIK
NOKode KLINIKNama KlinikAlamat
10470U013dr. Sri RamayaniPerum Puri Anggrek Blok.18/4
20470U009KLINIK ADNAN MEDIKAJl. Raya Sawah Luhur KM.9
30470U006Klinik Al Barokah (JST)Jl. Raya Pipitan, Petir
40470U004KLINIK AMAL SEHATJL.AYIB KUSMAN PEBAHARAN DUKUH
50470U002KLINIK BINA SEHATJL. KH FATAH HASAN KOMPL RUKO
60470U008KLINIK BUNDA MEDIKA (JST)Jl. Raya Jakarta Km.5 Parung
70470U010KLINIK IKHLAS MEDIKA 2 (DUA)JL. Raya Serang Jakarta KM 4
80222U003KLINIK JANNAHJL. ABD. HADI NO.7
90470U005KLINIK JANNAH DUAKomp. Persada No.1 Kota Serang
100470U012KLINIK KIMIA FARMA A.YANIJl. A. Yani No.57 Serang
110470U011KLINIK KIMIA FARMA BENGGALAJl. Yusuf Martadilaga No.144
120470U001KLINIK SAHABAT SEHATJLRAYA TAKTAKAN 66
Rumah Sakit
NOKode RSNama Rumah SakitAlamat
10222R004RS SARI ASIH SERANGJL. JENDRAL SUDIRMAN NO. 38
20470R001RSIA BUDIASIHKH. Sochari No.39
30470R000RUMAH SAKIT UMUM BANTENJln. Syeh Nawawi Al Bantani

Demikian artikel kami tentang Fasilitas Kesehatan yang berada di wilayah Kota Serang, kami sangat berharap artikel ini bisa membantu anda menemukan klinik faskes yang anda cari , perlu diingat juga untuk merubah klinik bisa dilakukan di kantor BPJS terdekat setelah kartu anda aktif selama tiga Bulan. Jadi akan lebih baik jika anda selektif dalam memilih Klinik Faskes untuk anda berobat menggunakan BPJS Kesehatan . Salam >>> Revanizz.Id

Thursday, December 18, 2014

Kode Faskes BPJS Klinik & Rumah Sakit di Makasar Sulawesi Selatan

Kode dan Alamat Faskes Makasar Sulawesi ]Data Update .
Propinsi Sulawesi khususnya Kota Makasar ini sudah banyak tersedia Klinik dan Puskesmas yang tersebar di beberapa kecamatan .
Kali ini kami akan berbagi beberapa informasi untuk anda yang sedang mencari daftar faskes ( fasilitas kesehatan ), yang dimaksud disini adalah klinik atau puskesmas di Propinsi Sulawesi yang sudah menjalin kerjasama dengan pihak penyelenggara jaminan kesehatan atau BPJS , daftar fasilitas kesehatan atau faskes BPJS kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan , yang terdapat di dalam wilayah
 Propinsi Sulawesi , khususnya di daerah Makasar . 
Mengacu dari web resmi milik BPJS Kesehatan yang beralamat ( bpjs-kesehatan.go.id ) ,  kami bermaksud membantu anda sebagai Calon peserta BPJS Kesehatan yang sedang mencari daftar Fasilitas Kesehatan ( Faskes ) yang sudah bekerja sama dan menerima pasien yang ingin berobat dengan menggunakan fasilitas dari kartu BPJS Kesehatan , untuk dijadikan Klinik pilihan sebagai fasilitas untuk berobat menggunakan kartu BPJS Kesehatan . Dan tentu saja  bagi anda yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan pasti menginginkan jika berobat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya apapun , baik di Klinik atau Puskesmas tempat berobat .
Jika anda juga ingin menemukan daftar faskes di wilayah lain selain di Sulawesi anda bisa menemukannya di artikel yang lainnya yaitu  Daftar Faskes Terbaru .

Tips  : Ada cara yang lebih cepat dan lebih mudah untuk memilih faskes / fasilitas kesehatan . Bisa anda lakukan dengan cara tekan ctrl+f di keyboard ( untuk Anda pengguna laptop/PC ) sedangkan untuk pengguna smarphone atau tablet bisa manggunakan fasilitas find . Setelah itu, Anda ketik alamat tempat tinggal anda , otomatis akan ditunjukkan nama Klinik , Puskesmas atau rumah sakit yang terdekat dengan alamat tersebut.

Daftar Klinik BPJS di Makasar

NOKode KlinikNama KlinikAlamat
10342U046BALKESMAS MUHAMMADIYAHJLN. A. P. PETTARANI III NO. 25
20342U036BP KESEHATAN PEMPROV SUL-SELJLN. URIP SUMOHARJO NO. 269
30342U020DR. AGNES SENTOSAJLN. SUNGAI SADDANG
40342U019DR. AHMAD ASYARIE, S.KEDJLN. WIJAYA KUSUMA RAYA NO. 8
50342U011DR. ANNA SOERAIDAH HAMDANYJL. KARUNRUNG I D
60342U023dr. Bahrul AwamilPERDOS UNHAS ANTANG JLN. SASTRA
70342U013DR. ENY MURTINY, M.KESJLN.ABD.KADIR PSNA MUTIARA II/5
80342U010DR. ETY SUHARTYKOMP. PETERNAKAN BLOK E NOM. 88
90342U087dr. FRIDA HOESANJLN. A. MAPPAODDANG 61/F
100342U005DR. GUSTIJLN. SULTAN ALAUDDIN NO. 5
110342U021DR. H. M. NADJIB SIKONGJLN. ANGGREK RAYA NO. 8
120342U025DR. H. ZAINAL ABIDINBTP BLOK A NOM. 4
130342U026DR. HJ. DAHLIA, M.KESJLN. MANGGALA RAYA NO.17 ANTANG
140342U018DR. HJ. FAUZIAH DACHLAN, M.KESJLN. TODDOPULI VII NO. 16
150342U012DR. HJ. NURAHMI, M.KESJLN. P. KEMERDEKAAN KM 14 NO.17
160342U015DR. JANI TANUMIHARDJA, SP.SJLN. TODDOPULI RAYA NO. 30 C
170342U080dr. KLINIK HUSA INDAH (JST)ANDI MAPPOUDANG NOM. H 14
180342U055dr. LA ODE HAMZAH RAHMAT (JST)YOS SUDARSO 66
190342U090dr. MARIE LYDIA TUNAEDIJLN. RAPPOCINI RAYA 107
200342U004DR. MOH. HELMY JUSUFJLN. GOWA RIA 106
210342U027DR. MUHAMMAD SOFYANJLN. PAJJAIYANG BLOK A NO. 10
220342U009DR. MUSBICHAPERDOS UNHAS TMREA JAYA GB81
230342U097dr. Nur Saidah SirajuddinJln. Tamalanrea Raya Blok L/17
240342U024dr. Rachmat LatiefJLN. ARIF RAHMAN HAKIM NO.4 & 8
250342U003DR. ROBERT PHILIPSJL. GN. LATIMOJONG NO. 27
260342U076dr. SABELLE NR. PHK(JST)URIP SUMOHARJO NO. 252
270342U082dr. Siti Permana GandasasmitaDG TATA RAYA NO.21
280342U016DR. SULTAN BURAENA, MSJL. A.P. PETTARANI
290342U007DR. TRISNAWATY ABBASJL. TEUKU UMAR NO. 49
300342U088dr. WAWAN HENDRAWAN HAMKAJL. TAMAN SUDIANG INDAH A4/2
310342U084dr. WIWI INDAH RUKMANARAPPOCINI RAYA NO. 124
320342U083dr. YULITA BASIRTAMANGAPA RAYA NO. 1
330342U001DR.NURDIN DENSI.P,MMJL.POROS BTP BLOK G NO 14
340342U045HEALTH AND NUTRICION CLINIKJL.P.K. KM.8 RUKO ANTARA NO.25
350342U042KLINIK 24 JAM INGGIT MEDIKABTP BLOK I NO. 33
360342U030KLINIK ADARAEN NUR SYIFAJL. URIP SUMOHARJO NO. 269
370342U041KLINIK ALIYYAJL. CUMI-CUMI NO. 26
380342U002KLINIK ASAHIJL.DIPONEGORO NO 28
390342U043KLINIK BARUGARUKO MALINO D3 BUKIT BARUGA
400342U085KLINIK HJ SARIFAHJL.MELATI NO.14
410342U091KLINIK KIMIA - FARMA DG. TATAJL. DAENG TATA NO 69 - 69 A
420342U095KLINIK KIMIA - FARMA ERLINAJL. URIP SUMOHARJO NO .32
430342U094KLINIK KIMIA - FARMA HASANUDDINJL. SULTAN HASANUDDIN NO. 46
440342U092KLINIK KIMIA - FARMA HERTASNINGJL. HERTASNING RAYA NO.11
450342U093KLINIK KIMIA - FARMA RATULANGIJL. RATULANGI NO. 59
460342U039KLINIK LACASINOJL. ADHYAKSA BARU NO. 45
470342U081KLINIK LIFIYURAKAPASA RAYA
480342U034KLINIK MADISING UTAMAJL. PAJJAIYYANG NO. 30
490342U032KLINIK MALLIHAJL. KUMALA NO. 99
500342U086KLINIK MUTIARA MEDIKAJL.IR. SUTAMI VILLA MUTIARA
510342U035KLINIK NUR ICHSANJL. SYECH YUSUF NO. 54
520342U028KLINIK PROF.DR. BACHTIAR RAZAKJL. A. MAPPANYUKI
530342U048KLINIK SEHATJL. PENGAYOMAN RK P.SARI NO. 3
540342U029KLINIK SOPHIARAJL. ANTANG RAYA NO. 49 F
550342U089KLINIK SUMBER HIDUPJL. AP PETTARANI RUKO ZAMRUD
560342U040KLINIK WARASJL. RUSA NO. 43
570342U074KLINIK YAKATEKAI BARUKANGBARUKANG NO. 31
580342U075KLINIK YAKATEKAI PETTARANIA.P. PETTARANI BLOK E NO.11
590342U038SANA KLINIKJL. TUPAI NO. 97
Daftar Klinik BPJS Makasar
NOKode PKMNama PuskesmasAlamat
118010101ANDALASJL. SANGIR LR.209 NO.6
218010502ANTANGJL. ANTANG RAYA NO.43
318010504ANTANG IIJL.LASULORO RAYA NO.246
418011103ANTARAJL. P. KEMERDEKAAN II BTN ANTA
53420115BANGKALATAMANGAPA
618010601BARA-BARAYAJL. A. B. LAMBOGO NO.143
73420103BARANG LOMPOPULAU BARANG LOMPO
818010706BAROMBONGKEL. BAROMBONG
918010501BATUAJL. ABDULLAH DG SIRUA NO.9
1018011102BIRAJL. PROF.DR.IR.SUTAMI NO.128
113420109BULUROKENGSUKA DG LURANG
1218010801CENDRAWASIHJL. CENDRAWASIH NO.404
1318010202DAHLIAHJL. SEROJA NO.3
143420023DISKES LANTAMAL VIJl. Yos Sudarso No. 308
153420112GRANIYA (JST)PERINTIS KEMERDEKAAN KM.12
1618010701JONGAYAJL.ANDI TONRO NO.37
1718010902KALUKUBODOAJL. BUTTA-BUTTA CADDI NO.15
183420105KAPASAKOMP. BTN ANGKATAN LAUT
1918010503KARUWISIJL. URIP SUMOHARJO LR.II NO.42
2018010703KASSI-KASSIJL. TAMALATE I NO.43
213420106KLINIK BKKM (JST)WIJAYA KUSUMA RAYA NO. 2
223420025KLINIK DEN AJL. SULTAN ALAUDDIN MKS
233420114KLINIK DENKESLAPJL. TINGGIMAE NO.2
243420107KLINIK PAJJAIYANG (JST)PAJJAIANG RUKO PELANGI NO.1
253420019KLINIK PELABUHANJL. UJUNG PANDANG NO. 12
263420020KLINIK POLRESTABES MAKASARJL. JEND. AHMAD YANI NO. 9
273420108KLINIK SASQIA (JST)ANUANG NO. 181
283420021KLINIK SAT BRIMOB MAKASSARJL. KS. TUBUN NO 10 MAKASSAR
293420022KLINIK SPN BATUAJL. URIP SUMOHARJO KM 7
3018010402LAYANGJL. TINUMBU 148 NO.2
3118010602MACCINI SAWAHJL. MACCINI SAWAH NO.38
323420110MACCINI SOMBALADANAU TANJUNG BUNGA NO. 2
3318010301MAKKASAUJL. RATULANGI KOMP. PDAM
3418010401MALIMONGAN BARUJL. PONGTIKU LR.V NO.1
3518010802MAMAJANGJL. BAJI MINASA NO.10
3618010704MANGASAJL. M. E. SAELAN
3718010603MARDEKAYAJL. S. SADDANG BARU LR.5 NO.27
3818010705MINASA UPAMINASA UPA RAYA NO.18
391801O009OPTIK ANDRIANJL.DR.RATULANGI NO.156A
400342O018Optik HOKKYW. MONGINSIDI NO. 106
411801O014OPTIK INTERNASIONALJL. SLT HASANUDDIN NO.24/288
420342O017OPTIK INTERNASIONAL IIJL. PRTS KEMERDEKAAN KM.9/24
431801O012OPTIK ISTANAJL.TIMOR NO.26
440342O016OPTIK MENTARI CAREVETERAN UTARA LR.45 NO.9
450342O019Optik OMEGAG. LOMPOBATTANG NO.21
461801O001OPTIK PRIMAJL.G.MERAPI NO.4
471801O004OPTIK SUBURJL.G.BULUSARAUNG NO.21
481801O010OPTIK SURYAJL.G.BAWAKARAENG NO.48
491801O011OPTIK TUNGGAL JAYAJL.RAPPOCINI RAYANO.182
503420111PACCERAKANGMANGGA TIGA
5118010505PAMPANGJL. PAMPANG I NO.28A
5218010203PANAMBUNGANJL. RAJAWALI LR.13 B NO.64
5318011001PATINGALOANGJL. BARUKANG IV NO.15
5418010201PERTIWIJL. CENDRAWASIH III NO.11
553420024POLI BHAYANGKARA PANAIKANGJL. URIP SUMOHARJO
563420006POLI YONARMEDJL. ANDI MAPPAODANG
573420007POLI YONIF 700PERINTIS KM13
583420008POLI YONKAV 10PERINTIS KM10
593420009POLI YONZIPURRAJAWALI N0. 35
603422002POLIKLINIK POLAIR POLDA SULSELJL. UJUNG PANDANG NO. 12 A
613420010POLILIKLINIK ARHANUDRIURIP SUMIHARJO KM 7
623420026POLIPOL POLDA SULSELJL. PERINTIS KEMERDEKAAN
633420013POLKES 07.09.05 MONGINSIDI MKSRAJAWALI
643420012POLKES MAKODAMURIP SUMIHARJO KM 7
653420104PULAU KODINGARENGPULAU KODINGARENG
6618010903RAPPOKALLINGJL. DG RAGGE
673420014SATKES DENMA KOOPSAU 2JL. PERINTIS KEMERDEKAAN
683420015SATKES KOSEKHANUDNAS IIJL. PERINTIS KEMERDEKAAN
693420017SIKES SKUADRON UDARA 11LANUD HASANUDIN MAKASSAR
703420018SIKES SKUADRON UDARA 5LANUD HASANUDIN MAKASSAR
7118011105SUDIANGJLGOA RIA KM.18 SUDIANG
7218011106SUDIANG RAYAPERUMNAS SUDIANG
7318011002TABARINGANJL. TINUMBU LR.154 NO.2
7418011104TAMALANREABTP JL.KESEJAHTERAAN TIMUR I/B
7518010702TAMALATEBTN TABARIA BLOK G5 NO.8
7618010507TAMAMAUNGJL. ABDULLAH DG SIRUA NO.158
7718010506TAMANGAPAJL. TAMANGAPA RAYA NO.246
7818010102TARAKANJL. KODINGARENG LR.181 NO.5
7918010901U.PANDANG BARUJL.IR. JUANDA NO.1
Daftar Rumah Sakit BPJS Makasar
NOKode RSNama Rumah SakitAlamat
10342R037CATHERINA BOOTH (IGD)ARIF RATE 15
20342R038GRESTELINA (IGD)DR H J HADIKUSUMA
30342R041HIKMAH (IGD)JL YOSEPH LATUMALINA NOM 10
40342R042LADOKGI YOS MAKASSARJL SATANDO NO 25
50342R040LURAMAY (IGD)JL AP PETTARANI III E19/11
61801R005RS BHAYANGKARA MAKASSARJL. MAOPPA OUDANG NO.61
71801R020RS IBNU SINA YBW UMIJL URIP SUMIHARJO KM.05
81801R021RS JALA AMMARI LANTAMAL VIJL.SATANDO NO.27 MAKASSAR
91801R009RS TADJUDDIN CHALIDJL.PACCERAKKANG NO.67
101801R004RS TK II PELAMONIA KESDAM VIIJL. JENDRAL SUDIRMAN NO.27
110342R030RS. AWAL BROSJL URIP SUMOHARJO
120342R029RS. STELLA MARISJL. PENGHIBUR
131801R014RS.ISLAM FAISALJL.RS.ISLAM FAISAL
140342R043RSIA BAHAGIAJL. MINASA UPA RAYA KOMP. BTN
150342R044RSIA SITI KHADIJAH IIIJL VETERAN SELATAN NO.201
161801R008RSKD PROV SULSELJL. LANTO DG PASEWANG NO.34
171801R010RSKDIA PERTIWIJL. JEND SUDIRMAN NO.14
181801R007RSKDIA SITI FATIMAHJL.GUNUNG MERAPI MAKASSAR
190342R027RSKDIA ST.KHADIJAH IR.A.KARTINI NO.15
201801R002RSU LABUANG BAJIDR. RATULANGI NO.81
210342R032RSU. SAYANG RAKYATJL.PAHLAWAN NO.1000
221801R017RSUD DAYA KOTA MAKASSARPERINTIS KEMERDEKAAN KM 14
231801R003RSUD HAJI MAKASSARJL. DG NGEPPE NO.14
241801R001RSUP.DR.WAHIDIN S HUSODOPERINTIS KEMERDEKAAN
250342R035RUMAH SAKIT BERSALIN MASYITAJL. CAMBA JAWWAYYA NO.24
260342R034RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ELIMJL. SUNGAI SADDANG NO.70
270342R031RUMAH SAKIT UNHASJL.Perintis Kemerdekaan Km 11,
280342R039SILOAM HOSPITAL MAKASSAR (IGD)JL METRO TANJUNG BUNGA

Monday, December 15, 2014

Kode & Alamat Klinik , Puskesmas ,Rumah Sakit Faskes BPJS di Denpasar Bali

Kode dan Alamat Faskes Denpasar Bali ]Data Update .
Propinsi Bali khususnya Denpasar ini sudah banyak tersedia Klinik dan Puskesmas yang tersebar di beberapa kecamatan .
Kali ini kami akan berbagi beberapa informasi untuk anda yang sedang mencari daftar faskes ( fasilitas kesehatan ), yang dimaksud disini adalah klinik atau puskesmas di Propinsi Bali yang sudah menjalin kerjasama dengan pihak penyelenggara jaminan kesehatan atau BPJS , daftar fasilitas kesehatan atau faskes BPJS kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan , yang terdapat di dalam wilayah
 Propinsi Bali , khususnya di daerah Denpasar . 
Mengacu dari web resmi milik BPJS Kesehatan yang beralamat ( bpjs-kesehatan.go.id ) ,  kami bermaksud membantu anda sebagai Calon peserta BPJS Kesehatan yang sedang mencari daftar Fasilitas Kesehatan ( Faskes ) yang sudah bekerja sama dan menerima pasien yang ingin berobat dengan menggunakan fasilitas dari kartu BPJS Kesehatan , untuk dijadikan Klinik pilihan sebagai fasilitas untuk berobat menggunakan kartu BPJS Kesehatan . Dan tentu saja  bagi anda yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan pasti menginginkan jika berobat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya apapun , baik di Klinik atau Puskesmas tempat berobat .
Jika anda juga ingin menemukan daftar faskes di wilayah lain selain di Tangerang Selatan anda bisa menemukannya di artikel yang lainnya yaitu  Daftar Faskes Terbaru .

Tips  : Ada cara yang lebih cepat dan lebih mudah untuk memilih faskes / fasilitas kesehatan . Bisa anda lakukan dengan cara tekan ctrl+f di keyboard ( untuk Anda pengguna laptop/PC ) sedangkan untuk pengguna smarphone atau tablet bisa manggunakan fasilitas find . Setelah itu, Anda ketik alamat tempat tinggal anda , otomatis akan ditunjukkan nama Klinik , Puskesmas atau rumah sakit yang terdekat dengan alamat tersebut.

Daftar Puskesmas BPJS di Denpasar Bali
NOKode PKMNama PuskesmasAlamat
12330004Brimobda Polda Bali (POL)KAMBOJA NO.22
222090204Denbar IJL. GN. RINJANI
322090202Denbar IIJL. GN. SOPUTAN 3 DPSR
422090101Densel IJL. GURITA 8 SESETAN
522090102Densel IIJL. RAYA BYPASS SANUR
62330103Densel IIIJL. RAYA PEMOGAN DENPASAR
72330001Densel IVJL. RAYA PULAU MOYO Nom. 64 A
822090302Dentim IJL. PUCUK NO. 1 DPS
922090303Dentim IIJL. SIULAN NO. 25 A
1022090301Denut IJL.ANGSOKA NO 017 DENPASAR
1122090201Denut IIJL. GN. AGUNG
1222090203Denut IIIJL. A. YANI DPS
132209O003DIPONEGORO OPTIKALJL.DIPONEGORO 100 KOMP. PERTO
142209O005INTERNATIONAL OPTIKAL GJh.MADAJL.GAJAH MADA NOM.133 DENPASAR
150233O006INTERNATIONAL OPTIKAL UDAYANAJL. LETDA MADE PUTRA, PERTOKOA
162330007KLINIK POLDA BALIJl. WR. SUPRATMAN DENPASAR
172330006Klinik Polresta Denpasar (POL)JL. GUNUNG SANGIANG NO. 110
182209O007OPTIK SEKARJL.DIPONEGORO 135-137 BLOK 22
192209O002SINAR OPTIKALJL.GAJAHMADA NO.23 DENPASAR
Daftar Klinik BPJS di Denpasar Bali
NOKode KlnikNama KlinikAlamat
10233U068BK. Lanal Dps (AL)RAYA SESETAN NO.331
20233U056BP. Karya Prima (JST)RAYA SESETAN NO.342
30233U049BP. Ubung (JST)COKROAMINOTO NO.47
40233U060BP/RB Werdhi Ayu (JST)GUNUNG AGUNG NO.233
50233U083dr. A.A ISTRI MIRA YUDIANIWIDURA NO.9
60233U075dr. AA Md NARADIPA (JST)JL. WR.SUPRATMAN NOm. 19 DENTIM
70233U061dr. AA Ngr Gd DharmayudaTURI NO.5
80233U047dr. AAA Agung Indriany (JST)JL. GUNUNG BATUKARU 64
90233U041dr. Dwiguna AntaraJL. KEN AROK NO.125 DPS
100233U080dr. GEDE ROMBIAWAN, S.KEDTUKAD PETANU NO.9C
110233U032dr. Harsa WinataJL. GATSU TIMUR NOm.197 DPS
120233U071dr. I Dw Pt Sidania (TKM)JL GUNUNG AGUNG NO 70
130233U045dr. I Gusti Putu Darmika,S.KedJL. DIPONEGORO KLNK- WIJAYA-KSMA
140233U035dr. I Ketut SemarajayaJL. MARLBORO NO.38
150233U043dr. I Ketut Widiyasa, MPHJL. COKROAMINOTO NOm.152 UBUNG
160233U004dr. I Made ArnawaJL.TUKAD BADUNG IX NOm.9 RENON
170233U038dr. I Made HaryogaJL. HANG TUAH NOm.33 SANUR
180233U053dr. I Made Sudiana (JST)WR. SUPRATMAN 303 TOHPATI
190233U063dr. I Nyoman SutresnaIDA BAGUS MANTRA 100X
200233U039dr. I Putu Milantika, MPHJln. Gunung Krakatau Nom.174 Dpsr
210233U046dr. I Wayan Sukrata, MPHJL. AYANI NO 148
220233U042dr. I. B. Jelantik ManuabaJL. KEBO IWA NOm.17 DPS
230233U082dr. I.A PUTRI WIDHIASTUTIRATNA NO.24
240233U077dr. I.N. Mangku KarmayaJALN KENYERI GANG MERAK NOm.15
250233U051dr. Ida Ayu Gita Puspita (JST)RAYA SESETAN 222
260233U030dr. Ida Ayu MiswarihatiJL. LETDA SUJI NO.2
270233U031dr. IGA Ayu Mas WidiastutiJL. GURITA NO.8 SESETAN
280233U070dr. IGA Dwiantari (JST)PB SUDIRMAN NO 50
290233U005dr. IGN Putra Martin WidantaGUNUNG AGUNG NO. 117
300233U057dr. K. Dewi Indrawati (JST)KAMBOJA NO.7 KERTA BUANA
310233U034dr. Ketut Catur WedaJL. NUSA INDAH
320233U054dr. Ketut Suarjana, MPH. (JST)PULAU SAELUS II / 3A
330233U059dr. Ketut Sukadani (JST)IMAM BONJOL NO.207A
340233U078dr. LANAWATIBUANA KUBU GG.ASAM I/10C
350233U017dr. Luh Putu Sri ArminiJL. GUNUNG FUJIAMA III/24
360233U062dr. Made Agus HendrayanaTUKAD PAKERISAN NO 991
370233U081dr. N.N. WiryantiniSUBUR GG.MIRAH CEMPAKA II/11X
380233U055dr. Ni Ketut Suyasni (JST)MALUKU II NO 3
390233U006dr. Ni Made DarwiniRAYA PUPUTAN NO.58 RENON
400233U064dr. NI MADE YUNITI, MMMARUTI NO.18 MARGA JATI
410233U044dr. Ni Nym Ermy Setiari, M.KesJL.TUNJUNG SARI G.MENURI NO.21
420233U069dr. Ni Nyoman Sri Rahayu (JST)DANAU BUYAN NO. 7
430233U001dr. Nyoman SuetaJL. MAYJEN SUTOYO NO.45
440233U050dr. P. Elly Supriathini (JST)GUNUNG RINJANI II NO 3
450233U052dr. P.A. Indriani Wirya (JST)HAYAM WURUK NO 11
460233U079dr. RIZA EDWIN KURNIAWANNUSA KAMBANGAN NO.135
470233U036dr. Setiawati HartawanJL. BY PASS NGURAH RAI
480233U048dr.Made Sudewi, M.KES (JST)TRIJATA NO 16 DANGRI KANGIN
490233U003Klinik AnugerahJl.Nangka Selatan No.87 Dps
500233U002Klinik Bhaksena IDTJl.Diponegoro No.150 Ruko 832
510233U026Klinik Bhakti RahayuGATSU BARAT
520233U073Klinik KF 125 DIPONEGORO (TKM)JL. P. DIPONEGORO NO. 125
530233U074Klinik Penta Medika (TKM)JL. MARLBORO NO 88
540233U067PPK I Kepaon (AD)KEPAON
550233U076PPK I Makodam (AD)UDAYANA NO.1
560233U065PPK I Sudirman (AD)PB SUDIRMAN NO.2
Daftar Rumah Sakit BPJS di Denpasar Bali
NOKode R SNama Rumah SakitAlamat
12209R016BPRS INDERA MASY PROP BALIJL. MARUTI NO 10
20233R024RS BALIMED (IGD)JLN MAHENDRADATTA NOm 57
32209R006RS BHAYANGKARA TRIJATAJL. TRIJATA NO.32
40233R025RS DHARMA USADHA (IGD)JLN P.B SUDIRMAN NOm 50 DENPASAR
50233R028RS PRIMA MESIKA (IGD)jLN p sERANGAN 9X
60233R022RS SURYA HUSADHA DPS (IGD)Jl. Pulau Serangan No.7
70233R023RS SURYA HUSADHA UBUNG (IGD)Jl. Cokroaminoto No. 356
80233R021RSIA HARAPAN BUNDA (IGD)JLN TUKAD UNDA NO 1
90233R020RSIA PURI BUNDA (IGD)JLN GATOT SUBROTO VI/19
100233R017RSU BALI ROYAL (IGD)JL. TANTULAR NO. 6
110233R019RSU DHARMA YADNYA (IGD)Jl. WR.Supratman 256,Denpasar
120233R027RSU KASIH IBU (IGD)JLN TEUKU UMAR 120
130233R018RSU MANUABA (IGD)Jl. Cokroaminoto 28 Denpasar
142209R003RSU PURI RAHARJAJL.WR.SUPRATMAN NOm.14 - 19
152209R002RSUD WANGAYAJL.KARTINI 133
162209R001RSUP SANGLAH DENPASARJL. DIPONEGORO
172209R005RUMAH SAKIT BHAKTI RAHAYUJALAN GATOT SUBROTO II NOm.11
182209R004RUMKIT TK.III DENPASARJALAN PB SUDIRMAN NO. 1

Demikian artikel kami tentang Fasilitas Kesehatan yang berada di wilayah Denpasar Bali , kami sangat berharap artikel ini bisa membantu anda menemukan klinik faskes yang anda cari , perlu diingat juga untuk merubah klinik bisa dilakukan di kantor BPJS terdekat setelah kartu anda aktif selama 3 ( tiga ) Bulan.
Jadi akan lebih efisien jika anda lebih selektif dalam memilih Klinik Faskes untuk anda berobat menggunakan BPJS Kesehatan .

Terima Kasih atas kunjungan anda
Salam >>>

Friday, December 12, 2014

Kode & Alamat Klinik , PKM dan Rumah Sakit Faskes BPJS di Kabupaten Badung Bali

Faskes Badung Bali ]Data Update . Propinsi Bali khususnya daerah Badung ini sudah banyak tersedia Klinik dan Puskesmas yang tersebar di beberapa kecamatan . Kali ini kami akan berbagi beberapa informasi untuk anda yang sedang mencari daftar faskes ( fasilitas kesehatan ), yang dimaksud disini adalah klinik atau puskesmas di Propinsi Badung Bali yang sudah menjalin kerjasama dengan pihak penyelenggara jaminan kesehatan atau BPJS , daftar fasilitas kesehatan atau faskes BPJS kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan , yang terdapat di dalam wilayah Propinsi Badung Bali , khususnya di daerah Tangerang Selatan . Mengacu dari web resmi milik BPJS Kesehatan yang beralamat ( bpjs-kesehatan.go.id ) , kami bermaksud membantu anda sebagai Calon peserta BPJS Kesehatan yang sedang mencari daftar Fasilitas Kesehatan ( Faskes ) yang sudah bekerja sama dan menerima pasien yang ingin berobat dengan menggunakan fasilitas dari kartu BPJS Kesehatan , untuk dijadikan Klinik pilihan sebagai fasilitas untuk berobat menggunakan kartu BPJS Kesehatan . Dan tentu saja bagi anda yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan pasti menginginkan jika berobat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya apapun , baik di Klinik atau Puskesmas tempat berobat . Jika anda juga ingin menemukan daftar faskes di wilayah lain selain di Tangerang Selatan anda bisa menemukannya di artikel yang lainnya yaitu Daftar Faskes Terbaru . Tips : Ada cara yang lebih cepat dan lebih mudah untuk memilih faskes / fasilitas kesehatan . Bisa anda lakukan dengan cara tekan ctrl+f di keyboard ( untuk Anda pengguna laptop/PC ) sedangkan untuk pengguna smarphone atau tablet bisa manggunakan fasilitas find . Setelah itu, Anda ketik alamat tempat tinggal anda , otomatis akan ditunjukkan nama Klinik , Puskesmas atau rumah sakit yang terdekat dengan alamat tersebut.

KLINIK FASKES BPJS DI BADUNG BALI
NOKODE KLINIKNAMA FASKESALAMAT
10227U033BP. Raya Kuta (JST)JL. RAYA TUBAN NO 62
20227U039BP/Poliklinik Univ. UDAYANARS.UNIV. UDAYANA NO.1 JIMBARAN
30227U042BP/RB GandiI GUSTI NGURAH RAI NO.207
40227U034BP/RB Nurjaya (JST)RAYA SEMPIDI NO 45
50227U032BP/RB Tiara Husada (JST)JL RAYA TUBAN NO 100X
60227U049dr. A.A.I. Sonya WarihRaya Abianbase
70227U051dr. Alit Sukrisna NathaDharmawangsa no.82D, Bualu
80227U053dr. I G.W. Putra WicaksanaRaya Canggu No. 666
90227U006dr. I Gede SosiawanJL.I.G.N JELANTIK NO.43
100227U004dr. I Gusti Putu AdiJL.Raya Canggu 36
110227U052dr. I Kadek NariyanthaBr. Delod Sema
120227U038dr. I Ketut Ardika, M.KesRAYA KAPAL MUNCAN
130227U050dr. I Ketut DwipayanaBr. Pengembungan
140227U041dr. I Km Gd Rai MulyawanRAYA ABIANBASE NO.91
150227U036dr. I Made Ariwijaya (JST)RAYA KAPAL MUNCAN
160227U026dr. I Made Sukadana, M.KesJL. SUNSET ROAD GG.MEDURI 5
170227U044dr. I Ngh Wy Dipayana (JST)BR AMUAN KANGIN CARANG SARI
180227U029dr. I Nyoman GunartaBR. BUSANA DESA SIBANGKAJA
190227U031dr. I Wayan BudiartaBR KEDAMPAL DAUH YEH CANI
200227U037dr. I Wayan Subagia (JST)PETASIKAN II NO.1 JIMBARAN
210227U056dr. Ida Bagus Putu SujanaCanggu Permani Blok B No.5
220227U055dr. Indira Pudi AsriPuri Canggu I/1/Canggu Permai
230227U054dr. Kadek Hendrawati SetiasaRaya Mengwitani No.55
240227U040dr. Made Ayu Witriasih, M.KesRAYA KUTA NO 102
250227U047dr. N.L.K. Ayu RatnawatiBr. Samuan Kawan
260227U021dr. NI LP Listya Ryana SariBR. SIGARAN, MEKAR BUANA
270227U022dr. Ni Luh Suji KarnadiBR. CAMPUAN KEROBOKAN UTARA
280227U024dr. Ni Md Tariani, M.KesPERUM PRISKILA TMN MULIA D 9
290227U048dr. Ni Nyoman Lilik ArdaniBr. Kangkang
300227U005dr. Ni Putu PurlimaningsihJL.CEMPAKA NO.5
310227U018dr. Nyoman PuriJL. PRATAMA 170 TANJUNG BENOA
320227U030dr. Putu Gede Putra DarmadiJL. RAYA SIBANG
330227U017dr. Putu Sunadiyati, M.KesJL. PANTAI KUTA SUCI 1
340227U008dr.I Putu Sabdaedy AntaraJLN.I.G.N RAI PETANG
350227U001Klinik Bhaksena TragiaJL.By Pass Nusa Dua
360227U043Klinik PrasadaGUNUNG SANGHYANG 17B PETINGAN
370227U035RB. Sidhi Sai (JST)OLEG BATANBUAH
PUSKESMAS FASKES BPJS DI BADUNG BALI
NOKODE PKMNAMA FASKESALAMAT
122030201Abiansemal IABIANSEMAL
222030202Abiansemal IISEDANG
322030203Abiansemal IIISIBANGKAJA
42270103Abiansemal IVDESA TAMAN
5227O001ARIE OPTIKAL BADUNGJL. RAYA TUKA NO.63 DALUNG - B
62270001Klinik Polres Badung (POL)KEBO IWA NO.1
722030401Kuta IKUTA
822030404Kuta IIJLN SRI RAMA LEGIAN
922030402Kuta Selatansrikandi 40A
1022030403Kuta UtaraKEROBOKAN
1122030301Mengwi IMENGWI
1222030302Mengwi IIBUDUK
1322030303Mengwi IIISEMPIDI
1422030101Petang IPETANG
1522030102Petang IIPETANG
162330003Sikes Lanud Ngurah Rai (AU)JL. NGURAH RAI TUBAN
RUMAH SAKIT BPJS DI BADUNG BALI
NOKODE RSNAMA FASKESALAMAT
10227R004RS KASIH IBU KEDONGANAN (IGD)JLN ULUWATU NP 69A
20227R005RS SILOAM (IGD)JLN SUNSET ROAD NO 818
30227R003RS SURYA HUSADHA NUSADUA (IGD)Jln Raya Siligita Blok I No 14
42203R001RSUD KAB BADUNGJL. RAYA KAPAL - MENGWI

Tuesday, December 9, 2014

Dasar perhitungan denda pelanggaran lalu lintas ( Tilang )

Besar Denda Tilang ( Bukti Pelanggaran ).Untuk semua pengendara yang melanggar lalu lintas sangat penting untuk mengetahui besarnya tarif resmi dari setiap pelanggaran.  Umum terjadi kepada setiap pengendara untuk selalu disiplin saat berkendara, tetapi dengan kondisi yang ada sering berakibat lalai ataupun tanpa disengaja melaakukan pelanggaran peraturan dan diberhentikan oleh petugas / polisi . Sehubungan dengan hal tersebut , sangat penting bagi setiap pengendara mengetahui berapa besar denda yang ditetapkan dari masing masing pelanggaran?

Berikut ini adalah kronologi pelanggaran peraturan lalu lintas dan juga besarnya denda maksimal yang berlaku berdasar Undang Undang LLAJ No 22 th 2009 dirinci dengan mengelompokan jenis kasus dan bentuk pelanggaran, seperti berikut :
1. Fasilitas jalan raya
Setiap Pengendara / Orang yang mengakibatkan gangguan terhadap : Marka Jalan,  fungsi rambu lalu lintas, Alat isyarat lalu lintas untuk fasilitas pejalan kaki, dan juga alat pengaman pengguna jalan. Bisa dijerat dengan Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) dengan denda yang besarnya  Rp 250.000.-

2. Rambu rambu lalu lintas
Bagi setiap Pemakai Jalan yang Tidak mematuhi aba aba atau perintah yang diberikan oleh petugas lalu lintas / Polri seperti yang dimaksud di dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yang berisi dalam kondisi tertentu demi ketertiban dan juga kelancaran lalu lintas , setiap pemakai jalan wajib untuk : Jalan terus, Berhenti, memperlambat, mempercepat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan. Seperti yang diatur dalam Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) dengan denda yang nilainya Rp. 250.000.

3. Kelengkapan Kendaraan ( Untuk seluruh jenis kendaraan yang bermotor )
a. Tidak bisa menunjukkan Surat Ijin Mengemudi ( SIM )
Mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya dengan tanpa membawa SIM ataupun tidak bisa menunjukkan SIM ( Surat Ijin Mengemudi ) yang berlaku bisa dijerat dengan Pasal 288 ayat (2)jo Pasal 106 ayat (5) huruf B Dengan denda yang besarnya  Rp. 250.000.

b. Tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi ( SIM )
Mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya dengan tanpa memiliki SIM ( Surat Ijin Mengemudi ) , akan dijerat dengan undang undang  Pasal 281 jo Pasal 77ayat (1) Dengan denda yang besarnya Rp 1.000.000.

c. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK ) atau STCK yang tidak Sah
Mengendarai Kendaraan Bermotor dengan tanpa dilengkapi surat surat STNK atau STCK yang berlaku sesuai yang ditetapkan oleh Kepolisisan Republik Indonesia ( Polri ). Diatur di dalam  Psl 288 ayat (1)jo Pasal 106 ayat (5) huruf A. dengan denda senilai Rp. 500.000.
d. Plat / Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak Sah
Mengendarai Kendaraan Bermotor yang tidak memiliki / dipasangi ( Plat Nomor ) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang sah ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia ( Polri ). Diatur dalam Pasal 280jo pasal 68 ayat (1) dengan dikenakan yang besarnya Rp 500.000.

e. Perlengkapan Asesori kendaraan bermotor
Mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya dengan perlengkapan tidak sesuai standar dan bisa membahayakan keselamatan berlalu lintas diri sendiri ataupun orang lain seperti Bumper / tanduk dan pemakaian lampu menyilaukan. Diatur di dalam Undang undang Pasal 279jo Pasal (58) dengan yang besarnya Rp 500.000.

f. Sabuk Pengaman ( Sheet Belt )
Pengemudi kendaraan bermotor termasuk juga penumpang yang tidak menggunakan sabuk Keselamatan akan dijerat dengan Pasal 289jo Pasal 106 Ayat (6) dengan yang besarnya Rp 250.000.

g. Lampu Utama
Mengendarai kendaraan bermotor tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan juga pada kondisi tertentu bisa dijerat dengan undang undang Lalu lintas Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1) dengan hukuman denda yang besarnya Rp 250.000

h. Gandengan
Kendaraan bermotor yang tidak mengikuti Cara penggandengan yang dibenarkan dan penempelan dengan kendaraan yang lain akan dijerat dengan undang -undang lalulintas Pasal 287 ayat (6)jo pasal 106 (4) huruf H dengan yang besarnya Rp 250.000

i. Kendaraan Bermotor Tanpa penutup / Rumah-rumah kecuali Sepeda Motor
Mengendarai Kendaraan yang tanpa dilengkapi dengan penutup / rumah –rumah, tanpa menggunakan sabuk keselamatan dan juga tanpa mengenakan perlengkapan Helm. akan dijerat dalam undang undang lalu lintas Pasal 290jo Pasal 106 (7). Dengan denda yang besarnya Rp 250.000

j. Etika Berkendara
Mengendarai kendaraan bermotor dengan melakukan Gerakan lalu lintas yang Melanggar aturan lalu litas atau peraturan cara berhenti dan juga parkir akan dijerat dengan Pasal 287 ayat (3)jo Pasal 106 ayat (4) huruf e Dengan denda yang besarnya Rp 250.000

k. Batas Kecepatan
Mengendarai kendaraan bermotor tanpa mematuhi Kecepatan minimum dan Maksimum  akan dijerat dengan undang undang lalu lintas Pasal 287 ayat(5) jo Pasal 106 ayat (4) huruf (g) atau juga dengan pasal 115 hrf (a) besar denda yang dikenakan adalah Rp 500.000

l. Belok dan Putar arah
Mengendarai kendaraan bermotor , Membelok atau berbalik arah tapa dengan memberikan aba aba / isyarat menggunakan lampu sign penunjuk arah atau dengan isyarat tangan saat ingin membelok dan berbalik arah. bisa dijerat dengan undang undang lalu lintas Pasal 294jo pasal 112 (1). besar denda untuk  pelanggaran ini adalah Rp 250.000

M). Berpindah lajur jalan
Berpindah lajur jalan atau bergerak ke samping Tanpa memberikan aba aba / isyarat sebelum berpindah lajur jalan akan dijerat dengan Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2) dengan denda yang besarnya Rp 250.000

N). Rambu rambu lalu lintas
Mengendarai kendaraan bermotor dengan Melanggar Rambu rambu ataupun Marka jalan diatur di dalam undang undang lalu lintas Pasal 287 ayat(1) jo pasal 106(4) huruf (a) dan juga Pasal 106 ayat(4) haraf (b) dengan denda sejumlah Rp 500.000

O).Lampu Apill
Mengendarai kendaraan bermotor dengan Melanggar isayarat lampu Apill ( TL ) atau larangan yang dinyatakan dengan peralatan pemberi isyarat Lalu Lintas. diatur di dalam  Pasal 287 ayat (2) jo pasal 106(4) huruf (c)besar dendanya adalah Rp 500.000

P). Mengemudi dengan cara tidak Wajar –
mengendarai kendaraan bermotor dengan Melakukan kegiatan lain waktu berkendara Dipengaruhi oleh keadaan yang berakibat dengan gangguan konsentrasi waktu mengemudi di jalan raya bisa dijerat dengan undang undang lalu lintas Pasal 283jo pasal 106 (1). dengan denda sebesar Rp 750.000
q. Berhenti darurat
Dalam Kondisi darurat, berhenti dengan tanpa Memasang rambu segitiga pengaman / lampu  peringatan kondisi Bahaya atau bisa juga isyarat lain pada waktu berhenti atau sedang parkir dalam kondisi darurat dijalan di jalan raya. akan dijerat dengan undang undang lallu lintas Pasal 298 jo pasal 121 ayat (1) besar denda untuk pelanggaran ini adalah Rp 500.000

r. Hak utama kepada Kendaraan khusus
mengendarai kendaraan bermotor tanpa memberikan Prioritas jalan untuk kendaraan bermotor yang memiliki hak utama yang ditandai alat peringatan serta bunyi dan juga sinar dan / atau kendaraan yang dikawal oleh petugas .
 a. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugasnya
b. Ambulan yang sedang mengangkut pasien / orang sakit
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan Lalu lintas
d. Kendaraan pejabat tinggi / Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
e. Kendaraan Pimpinan dan juga Pejabat Negara Asing termasuk Lembaga internasional yang sedang menjadi tamu Negara
f. Konvoi Pengantar Jenazah yang sedang iring iringan dan / atau kendaraan utk kepentingan tertentu sesuai pertimbangan dari petugas Kepolisian Republik Indonesia. Diatur di dalam  Pasal 287 ayat (4)jo Pasal 59 dan juga pasal 106 (4) huruf (f)jo Pasal 134 dan juga pasal 135. besar denda pelanggaran ini adalah Rp 250.000

S. Hak pejalan kaki atau Pesepeda
Mengendarai Kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan untuk pejalan kaki atau pengendara sepeda diatur dalam Pasal 284 jo 106 ayat (2). dikenakan denda sejumlah Rp 500.000

Friday, December 5, 2014

Menghitung Denda Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor ( STNK )

Cara Menghitung Denda Telat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor!
Sebenarnya jika kita mengiuti peratura yang sudah ditetapkan oleh pemerintah saat membayar pajak kendaraan bermotor kita tidak perlu pusing memikirkan atau bahkan mengeluarkan sejumlah uang untuk membayar denda keterlambatan membayar pajak . Namun pada prakteknya banyak dijumpai keterlambatan pembaryaran pajak kendaraan bermotor dengan berbagai alasan sehingga berakibat pembayaran sejumlah uang sebagai denda atas keterlambatan tersebut

" Berapa besarnya dendanya...?" mari kita bahas...

Ada dua faktor yang mempengaruhi denda pajak motor , adalah SWDKLLJ dan PKB . pengertian SWDKLLJ adalah biaya asuransi, dan PKB adalah  Pajak Kendaraan Bermotor sedangkan Nominal PKB ini bervariasi menurut jenis kendaraanya. Lain lagi dengan SWDKLLJ yang besarnya Rp. 35.000.- untuk sepeda motor dan Rp. 100.000.- untuk kendaraan roda 4 ( mobil ).

    Besar denda keterlambatan pembayaran PKB ini diatur pada PerGub DKI No. 168 Th 2012 Perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PKB ( Pajak Kendaraan Bermotor )


Tercantum di Bab VI tentang Tata Cara Pembayaran dan juga Penundaan Pembayaran, pada pasal 22 ayat 4 juga disebutkan , Jika pajak dibayarkan melewati tanggal jatuh tempo yang ditetapkan sebagaimana yang dimaksud di dalam ayat (1), akan dikenakan sanksi denda administrasi sebesar 2 % setiap bulan, dengan jangka waktu selambat lambatnya 15 bulan dihitung sejak diterbitkan SK Kewajiban Pembayaran.

Jadi, jika kita telat membayar satu bulan perhitungannya adalah 2% x  PKB ditambah SWDKLLJ.
Tetapi, jika terlambatnya selama satu tahun maka , jumlah dendanya adalah  2% x 15 bulan ( waktu maksimal Pasal 22 ayat 4,) . Jadi, telat satu tahun dendanya adalah sebesar 2% x 15 atau 30% kali PKB ditambah SWDKLLJ.

Sebagai contohnya :
Nilai PKB             = Rp. 280.500,- ( dibulatkan jadi 300.000 biar gampang)
Biaya SWDKLLJ  = Rp. 35.000,-
Telat bayar pajak 2 tahun 3 bulan

Cara menghitungnya :
Tahun 1 == Rp. 300.000 + ( 30% x Rp. 300.000 ) = Rp.390.000
Tahun 2 == Rp. 300.000 + ( 30% x Rp. 300.000 ) = Rp.390.000
Tahun 3 == Rp. 300.000 + (( 2% x 3 bulan ) x Rp. 300.000 ) = Rp. 318.000

Hasilnya, besar biaya PKB  saat pembayaran pajak adalah senilai   
390.000 +  390.000 +  318.000 hasilnya adalah Rp 1.098.000 ,-.

Biaya tersebut belum ditambah dengan SWDKLLJ.
Jika besar SWDKLLJ setiap tahunnya adalah Rp. 35.000, maka nilai tersebut tinggal ditambah dengan Rp 35.000 x 3 tahun = Rp 105.000.
Jadi diperoleh, total denda SWDKLLJ , PKB dan PKB yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 1.098.000 + Rp 105.000 = Rp 1.203.000,- ( lumayan besar ya..? )

Akan lebih baik daripada membayar pajak lebih besar karena terlambat , dengan lebih awal membayar pajak anda tidak perlu memikirkan denda seperti ini. Besarnya Lumayan juga . Sebagai warga negara yang baik dan benar kita memiliki kewajiban untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Mengenai hasil pajak tadi dikemanakan , biarkanlah Yang Maha Esa membalasnya.

Ada beberapa cara penghitungan denda telat membayar pajak kendaraan bermotor , anda bisa brosing / search di mbah gugel. Sangat mungkin di setiap wilayah  berbeda menghitungnya. Yang kami tulis di atas adalah dengan dasar Peraturan Gubernur ( Per Gub ) DKI Jakarta, bisa saja tidak sama dengan provinsi yang lainnya.
Semoga Bermanfaat >>>
Salam

Cara Menghitung Besarnya Denda Tilang Sepeda Motor

Besar Denda Pelanggaran Sim , Lampu , Spion dan Helm untuk Pengendara Sepeda Motor
Sebagian besar orang yang bekerja dilapangan, dituntut harus lebih mobail dan elastis  tuntutan tersebut membuat kita harus extra cerdas dan cepat dalam melaksanakan pekerjaan setiap harinya .
Salah satu dari pendukung untuk memenuhi tuntutan diatas adalah sarana tranportasi yang cepat dan bebas kendala termasuk jalanan yang macet, dan supaya lebih efektif  banyak yang memilih sepeda motor sebagai alat transportasinya.
Di masa sekarang ini masih banyak pengendara motor yang belum tahu sepenuhnya tentang peraturan saat berkendara, padahal dengan kurangnya memahami peraturan tersebut otomatis akan gerakibat menimbulkan konsekwensi atau mendapatkan denda jika suatu saat ditangkap oleh petugas atau polisi laulintas.
sangat penting bagi kita untuk memahami semua peraturan yang ada sebelum kita mengendarai sepeda motor, hal ini bisa membuat kita lebih selamat dan juga terhindar dari konsekwensi pembayaran denda karena dianggap melanggar peraturan.

" Berapa ya besar denda jika kita di tilang ....?"

Mari kita bahas...
Besar denda pelanggaran Sepeda Motor
a. Lampu Utama 
Mengendarai sepeda motor tanpa atau lupa menyalakanT Lampu utama pada siang atau malam hari adalah melanggar Psl 293 ayat (2) jo psl 107 (2) dengan hukuman dikenakan denda yaitu Rp 100.000,00

b. Helm Standar ( Pengemudi )
Mengendarai sepeda motor di jalan raya denganTidak menggunakan helm yang standar Nasional Indonesia ( SNI ) Pasal 291 ayat (1) jo Psl.106 ayat (8) Dikenakan Denda sebesar Rp250.000,00

c. Helm Standar ( Penumpang / Pembonceng )
Pengendara sepeda motor yang Membiarkan Penumpangnya tidak menggunakan Helm sesuai Standar Nasional Indonesia ( SNI ) akan dijerat dengan Pasal 291 ayat (2) jo Psl 106 ayat (8) dengan denda sebesar Rp 250.000

d. Jumlah penumpang
Mengendarai sepeda motor dengan membawa Muatan / Penumpang tanpa kereta samping  lebih dari 1 orang akan dijerat dengan pasal 292 jo psl 106 ayat (9) dengan denda sebesar Rp250.000

e. Kelengkapan Asesoris
Persyaratan Teknis dari kendaraan dan layak jalan Tidak Memenuhi standar persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi :
kaca spion, lampu rem, klakson, lampu utama, 
lampu penunjuk arah, alat pengukur kecepatan,
atau alat pemantul cahaya,  knalpot
dan kedalaman alur ban.
Pelanggaran atas asesoris tersebut akan dijerat dengan
Pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), dan juga Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dengan denda sebesar Rp 250.000

# Peraturan Standar Fungsi Kendaraan
Pengemudi Kendaraan yang tidak bermotor/mesin Dengan sengaja:
- Membawa Benda yang dapat membahayakan pemakai jalan yang lain,
- Menarik benda  yang dapat membahayakan pemakai jalan yang lain,
- Berpegangan dengan kendaraan bermotor lain untuk ditarik,
- Menggunakan lintasan/ jalur Kendaraan Bermotor. Sedangkan sudah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan yang tidak bermotor.
Pelanggaran peraturan ini akan dijerat dengan Pasal 299 jo 122 hrf (a,b dan c) dengan denda senilai Rp.100.000

# Balapan Liar
Pengendara sepeda motor dengan sengaja melakukan Balapan liar di Jalanan umum akan dijerat dengan pidana kurungan paling lama satu ( 1 ) tahun atau membayar denda paling banyak sebesar Rp 3.000.000 (Pasal 297) Dari : TMC Polda Metro.

Akan lebih baik dan lebih selama jika kita berkendara dengan mematuhi peraturan yang sudah dibuat , karena dengan membiasakan diri berkendara sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan , otomatis kita sudah menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Semoga bermanfaat
salam >>>

SURAT AL KAHFI (LATIN DAN TERJEMAHAN BAHASA INDONESIA)

Surat Al Kahfi بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ عَلٰى عَبْدِهِ الْكِتٰبَ وَلَمْ يَجْعَلْ لَّهٗ ع...