Tuesday, November 25, 2014

Kode Kecamatan di Bekasi , Bandung , Bogor dan Karawang BPJS Jawa Barat

Kode Kecamatan di Bekasi , Bogor , Bandung dan Karawang.
Masih seputar BPJS Kesehatan , setelah klinik atau Rumah Sakit artikel ini akan sedikit berbagi sebagai syarat kelengkapan saat mengisi formulir pendaftaran BPJS Kesehatan .
Di dalam sistem yang digunakan oleh BPJs bisa terdapat nama klinik atau daerah yang lebih dari satu , jadi untuk mengatasi hal tersebut nama klinik dan juga alamat diinput berdasarkan nomor yang sudah ditetapkan oleh BPJS yang sering disebut kode faskes/daerah, ada beberapa macam pengelompokkan kode ini diantaranya Kode faskes , Kode Kecamatan dan Kode Desa .
Penerapan kode ini akan mengatasi dalam pendaftaran klinik dan juga alamat . Input data dengan nama klinik atau daerah , sering terjadi kesalahan karena terjadi kesamaan nama. Kode  

Kecamatan di Kabupaten Bekasi
NOKodeNama Kec
11650BABELAN
21641BOJONGMANGU
31657CABANGBUNGIN
41640CIBARUSAH
51646CIBITUNG
61647CIKARANG BARAT
71639CIKARANG PUSAT
81638CIKARANG SELATAN
91642CIKARANG TIMUR
101645CIKARANG UTARA
111644KARANGBAHAGIA
121643KEDUNGWARINGIN
131658MUARA GEMBONG
141656PEBAYURAN
151637SERANG BARU
161636SETU
171655SUKAKARYA
181654SUKATANI
191653SUKAWANGI
201652TAMBELANG
211648TAMBUN SELATAN
221649TAMBUN UTARA
231651TARUMAJAYA
Kode Kecamatan di Kota Bekasi
NOKodeNama Kec
11706BANTAR GEBANG
21710BEKASI BARAT
31709BEKASI SELATAN
41707BEKASI TIMUR
51712BEKASI UTARA
61705JATI ASIH
71704JATISAMPURNA
81711MEDAN SATRIA
97439MUSTIKA JAYA
101703PONDOK GEDE
117438PONDOK MELATI
121708RAWA LUMBU
Kode Kecamatan di Kabupaten Bandung
NOKodeNama Kec
11315ARJASARI
21314BALEENDAH
31316BANJARAN
41329BOJONGSOANG
57319CANGKUANG
61308CICALENGKA
71307CIKANCUNG
81331CILENGKRANG
91330CILEUNYI
101301CIMAUNG
111332CIMEUNYAN
121313CIPARAY
131298CIWIDEY
141328DAYEUHKOLOT
151305IBUN
161318KATAPANG
171303KERTASARI
18922KUTAWARINGIN
191311MAJALAYA
201326MARGAASIH
211327MARGAHAYU
221309NAGREK
231304PACET
241317PAMEUNGPEUK
251302PANGALENGAN
261306PASEH
271300PASIRJAMBU
281299RANCABALI
291310RANCAEKEK
301312SOLOKAN JERUK
311319SOREANG
Kode Kecamatan di Kota Bandung
NOKodeNama Kec
11689ANDIR
27424ANTAPANI
31684ARCAMANIK
41676ASTANA ANYAR
51673BABAKAN CIPARAY
61679BANDUNG KIDUL
71672BANDUNG KULON
81691BANDUNG WETAN
91687BATUNUNGGAL
101674BOJONG LOA KALER
111675BOJONG LOA KIDUL
127425BUAH BATU
131693CIBEUNYING KALER
141692CIBEUNYING KIDUL
151682CIBIRU
161685CICADAS
171690CICENDO
181697CIDADAP
197428CINAMBO
201694COBLONG
217426GEDE BAGE
221686KIARACONDONG
231678LENGKONG
247429MANDALAJATI
251680MARGACINTA
267427PANYILEUKAN
271681RANCASARI
281677REGOL
291695SUKAJADI
301696SUKASARI
311688SUMUR BANDUNG
321683UJUNG BERUNG
Kode Kecamatan di Kabupaten Karawang
NOKodeNama Kec
16095BANYUSARI
21634BATUJAYA
31615CIAMPEL
41632CIBUAYA
51618CIKAMPEK
61621CILAMAYA
76286CILAMAYA KULON
87401CILAMAYA WETAN
97396CILEBAR
101620JATISARI
111630JAYAKERTA
127398KARAWANG BARAT
131624KARAWANG TIMUR
141617KLARI
156096KOTA BARU
161628KUTAWALUYA
171622LEMAHABANG
181625MAJALAYA
191635PAKISJAYA
201614PANGKALAN
211631PEDES
227397PURWASARI
231626RAWAMERTA
241629RENGASDENGKLOK
251623TALAGASARI
264170TEGALWARU
277400TELUK JAMBE TIMUR
28693TELUKJAMBE BARAT
291627TEMPURAN
307399TIDAK TERDEFENISI
311633TIRTAJAYA
321619TIRTAMULYA
Kode Kecamatan di Kabupaten Bogor
NOKodeNama Kec
11212BABAKAN MADANG
21220BOJONG GEDE
31207CARINGIN
41214CARIU
51203CIAMPEA
61208CIAWI
71219CIBINONG
81202CIBUNGBULANG
95107CIGOMBONG
101225CIGUDEG
111206CIJERUK
121216CILEUNGSI
131205CIOMAS
141209CISARUA
155100CISEENG
161218CITEUREUP
175118CITEUREUP
181204DRAMAGA
191217GUNUNG PUTRI
201223GUNUNG SINDUR
211226JASINGA
221215JONGGOL
231221KEMANG
245099KLAPANUNGGAL
251200LEUWILIANG
265108LEUWISADENG
271210MEGAMENDUNG
281199NANGGUNG
291201PAMIJAHAN
301222PARUNG
311228PARUNG PANJANG
325103RANCABUNGUR
331224RUMPIN
345104SUKAJAYA
351213SUKAMAKMUR
361211SUKARAJA
375106TAJURHALANG
386254TAMAN SARI
395105TANJUNGSARI
401227TENJO
416359TENJOLAYA
Kode Kecamatan di Kota Bogor
NOKodeNama Kec
11663KOTA BOGOR BARAT
21659KOTA BOGOR SELATAN
31662KOTA BOGOR TENGAH
41660KOTA BOGOR TIMUR
51661KOTA BOGOR UTARA
61664TANAH SEREAL
mengisi formulir dengan kode daerah , akan menghindarkan kesalahan saat input data pendaftaran. Semoga Bermanfaat Salam >>>

Friday, November 21, 2014

BKT Wisata dan Lahan Bisnis Baru di Jakarta Timur


Banjir Kanal Timur, Lapak Bisnis Baru Orang Jakarta
Berita Jakarta - BKT dibangun sepanjang 235 kilometer mulai dari cipinang indah sampai ke laut marunda  di Jakarta Utara.
Dengan dibangunnya Banjir Kanal Timur (BKT) ternyata tidak semata mata hanya berfungsi sebagai saluran air penangkal banjir saja. Khususnya di daerah jl Basuki Rahmat Duren Sawit yang termasuk wilayah Jakarta Timur.

BKT ini sebenarnya direncanakan sebagai Kawasan serapan dan penampungan air yang sengaja terencana dibangun oleh pemerintah DKI Jakarta, banyaknya keluhan warga yang selalu terendam banjir saat musim hujan sehingga memunculkan gagasan untuk membuat saluran ini sebagai solusinya. Saluran penampung banjir buatan yang memiliki panjang sekitar 23,5 km dan luas 207 kilometer persegi ini, saluran ini berfungsi untuk menampung luapan air banjir dari Kali Ciliwung, Kali Jati Kramat, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran,  dan juga Kali Cakung untuk selanjutnya disalurkan ke laut marunda.

Kanal yang tujuan utamanya untuk mengatasi banjir ini  juga dibangun dua buah lajur jalan di kanan dan kirinya  hal ini membuat banyak pengguna jalan menggunakan jalan ini sebagai langkah pilihan agar terhindar dari kemacetan di jalan basuki rahmat yang sering macet pada jam jam sibuk. Hal ini membuat daya tarik bagi pengguna jalan untuk berhenti sejenak  untuk melepas lelah sebelum kembali melanjutkan perjalanan kembali dan tidak sedikit juga yang sengaja datang sekedar melepas kepenatan di BKT ini. Di sebagian tempat BKT ini juga sengaja dibangun sarana bermain bagi anak anak yang menambah daya tarik tersendiri.

Seiring berjalannya waktu Banjir Kanal Timur ini justru menjelma menjadi lahan baru sebagai tempat rekreasi dan juga lahan bisnis yang ramai dikunjungi warga sekitar bahkan ada juga yang datang dari luar Jakarta Timur.

Dengan banyaknya orang yang mengunjungi tempat ini membuat sebagian orang tertarik untuk menjajakan dagangan di tempat ini. Setiap menjelang sore hari selalu ramai dengan pedagang yang menjajakan bebagai macam dagangan mereka mulai dari makanan ringan sampai promosi dari pengusaha otomotif . Bahkan setiap malam kamis para pedagang aktif mengadakan pasar malam di area ini .
Dari pernyataan beberapa pedagang yang saya jumpai mereka mengaku dengan berjualan di BKT ini membuat dagangan mereka menjadi laku / laris manis dan mereka bisa mendapatkan keuntungan.
Selain pedagang kaki lima dan mainan anak anak  masih banyak lagi area BKT yang menjadi lahan berbagai macam bisnis . 

Bersambung>>>

BPJS Baru aktif setelah 7 hari

Tunggu 7 hari dulu baru bisa digunakan ]
Menteri Kesehatan kabinet kerja Nila F Moeloek menyatakan bahwa tak setuju dengan peraturan baru dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Peraturan baru terseut adalah yang menyatakan masa aktif dan mulai berlakunya kartu jaminan sosial (BPJS) setelah tujuh hari kerja terhitung dari waktu pendaftaran.
Alasan dikeluarkannya peraturan baru ini  karena banyak dijumpai calon peserta yang baru mendaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan saat mereka mau berobat  bukannya mendaftar selagi mereka masih sehat . kejadian seperti ini dinilai kurang berpihak bagi pelaksana BPJS Kesehatan .

Beliau juga sudah melayangkan surat resmi tentang peraturan ini ntuk dilakukan peninjauan ulang .. pernyataan ini disampaikan pada Hari Jumat tanggal 21 Nopember 2014 di Jakarta.

Aturan baru seperti ini memang menimbulkan banyak kontraversi dari berbagai kalangan. Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut dinilai sangat mempersulit masyarakat atau calon peserta untuk bisa mendapatkan fasilitas jaminan sosial (BPJS). Menurut Nila, dengan diluncurkannya kartu BPJS Kesehatan ini seharusnya dapat langsung aktif digunakan untuk memperoleh fasilitas jaminan kesehatan setelah peserta mendaftarkan diri.

NIla menyatakan  seharusnya setelah mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan dan mendapatkan kartu  langsung bisa digunakan untuk memperoleh fasilitas kesehatan .

Di dalam peraturan BPJS Kesehatan kartu kepesertaan baru akan aktif setelah tujuh hari kerja terhitung setelah pendaftaran peraturan baru ini diatur dalam peraturan BPJS  Nomor 4 Tahun 2014 tentang cara pendaftaran dan tata cara pembayaran peserta BPJS Kesehatan, Sebelum dikeluarkan peraturan ini , kartu kepesertaan tersebut setelah mendaftar langsung aktif dan bisa langsung dipergunakan peseta yang baru mendaftar ini dianggap sudah resmi menjadi peserta program (JKN ) Jaminan Kesehatan Nasional.

Dikeluarkannya peraturan ini langsung mendapatkan protes dan dinilai kurang kurang berpihak bagi peserta baru.
Peraturan lainnya adalah bagi peserta mandiri (Non PBI) harus mendaftarkan juga semua anggota keluarganya sesuai dengan yang tercantum dalam kartu keluarga (KK) tapi dengan membayar iuran masing masing ini juga dinilai kurang berpihak kepada peserta.
Akan lebih baik jika kita melakukan antisipasi dengan mendaftar sebelum jatuh sakit .

Semoga Bermanfaat
Salam >o

BPJS Kesehatan merugikan perusahaan asuransi kesehatan

BPJS VS Asuransi Kesehatan Swasta

Dumasi Samosir Direktur PT Asuransi Sinarmas mengeluh  penyebab industri asuransi komersial menjadi rugi salah satu sebab fatalnya adalah peluncuran program jaminan kesehatan yang sekarang sudah dikelola oleh suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dulu bernama Jamsostek. Menurut beliau, BPJS Kesehatan ini seharusnya melakukan pembenahan sistem sebagai coordinator of benefit (COB) bkerja sama dengan asuransi komersial.

"Kami sangat mendukung program BPJS Kesehatan, bukanya kami tidak setuju ata bahkan menolak. Tapi akan lebih baik jika memiliki benefit terhadap semua stakeholder yang sudah berjalan sebelumnya," menurut pernyatannya Hari Kamis, 20 Nov 2014 di Jakarta, . Hingga sekarang ini , perusahaan asuransi swasta masih belum dilibatkan atau diperankan untuk pelaksanaan dan medukung program BPJS Kesehatan.

Dia menyatakan, belum ada penjelasan tentang COB, hingga berakibat kepada badan usaha untuk membayar iuran berlipat kepada pihak BPJS dan juga penyedia asuransi lainnya.

"Setiap Perusahaan harus tetap mengikuti program BPJS atau diwajubkan untuk menjadi peserta , tetapi juga masih memiliki kewajiban harus membayar juga layanan asuransi komersial lainnya. Demi menjaga benefit karyawan tetap stabil tidak mengalami penurunan sehingga klien malah sering menjadi double cost," tuturnya.

Dumasi samusir menyatakan, sebenarnya masih ada jalan keluar sebagai solusi mengatasi hal ini. Menurut Nya, alangkah lebih baikkya jika BPJS Kesehatan memberikan ruang kepada industri asuransi untuk mendukung dan memaksimalkan penyediaan asuransi untk setiap individu atau kelompok di luar golongan penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Beliau sangat berharap segera dilakukan penyempurnaan sebagai petunjuk teknis tentang COB dengan merangkul seluruh pendukung kepentingan.

Sebelum itu, sejumlah perusahaan asuransi swasta sudah mengajukan permohonan ingin bergabung dalam melaksanakn program BPJS. Penerapan program asuransi wajib bagi seluruh rakyat ini dituding sebagai penyebab turunnya kinerja asuransi swasta yang menangani masalah kesehatan sebesar 15 sampai 30 persen. Penurunan tersebut terjadi dikarenakan banyak perusahaan yang mengalihkan jaminan perlindungan kepada asuransi wajib dari pemerintah yaitu BPJS Kesehatan.
Jadi dengan diluncurkannya program BPJS Kesehatan ini  sangat menguntungkan bagi banyak pihak  tetapi ada juga pihak pihak yang merasa dirugikan .

Artikel Lainnya :
Kartu Indonesia Sehat
Cara Mendapatkan Kartu Sakti
Mencairkan JHT


Thursday, November 20, 2014

Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Indonesia Pintar

Kartu Sakti ~ Kartu Indonesia Sejahtera
Pada hari Senin, tanggal 3 November 2014 kemarin, Presiden Republik Indonesia Jokowidodo telah meluncurkan program pertamanya yaitu Kartu Indonesia Sehat (KIS) , Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ,  dan juga Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dengan diluncurkannya ketiga kartu ini diharapkan bisa membantu meringankan beban masyarakat Indonesia khususnya untuk masyarakat golongan yang kurang mampu.

" Bagaimana cara mendapatkan Kartu Indonesia Sehat itu ...? "

Untuk sosialisasi tahap pertama , yang berhak untuk mendapatkan fasilitas ketiga kartu sakti tersebut adalah masyarakat yang sudah memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Apakah KPS itu ...?

KPS adalah Kartu Perlindungan Sosial yang diterbitkan semasa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ), fungsi dari Kartu KPS ini adalah sebagai " penanda / identitas bagi keluarga atau rumah tangga miskin ".
Di masa sekarang ini, kartu KPS yang sudah diterbitkan tersebut namanya berubah menjadi Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS ). Kegunaannya sama yaitu sebagai identitas atau penanda  rumah tangga golongan miskin.
Untuk sementara ini , data peserta yang termasuk golongan rumah tangga miskin ini , masih berdasarkan data yang lama.

Cara mendapatkan KIS :
  1. Anda bisa datang  ke kantor pos yang terdekat dengan tempat tinggal dengan membawa KPS. Jika KPS anda hilang , bisa juga dengan menggunakan identitas yang lainnya dan dilengkapi dengan surat keterangan dari kantor kepala desa atau lurah setempat.
  2. Setelah anda menyerahkan kartu KPS kepada petugas di Kantor Pos. Selanjutnya Petugas akan memeriksa data diri anda di databes . Jika KPS Anda sudah hilang , anda harus lebih bersabar , karena tanpa kartu KPS proses pengecekan data akan memerlukan waktu yang lebih lama.
  3. Sesudah petugas memeriksa data KPS di databes dan dinyatakan sah , selanjutnya petugas akan memberikan :
    a. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)                 
    b. SIM Card uang elektronik                              
    c. Kartu Indonesia Pintar (KIP)                        
    d. Kartu Indonesia Sehat (KIS)                         
 Terkait :

Formulir BPJS
Mencairkan JHT
Biasiswa BPJS
KPR BPJS
Denda BPJS
Pantai Kuta 
Jaminan Kematian

Apa kegunaan dari masing masing kartu tersebut ....?

Dari keempat kartu yang akan anda terima , masing - masing memiliki manfaat yang berbeda dengan keunggulan fasilitas masing masing .
Dengan diluncurkannya kartu tersebut , secara tidak langsung juga akan bermanfaat sebagai perisai bagi masyarakat golongan kurang mampu / golongan miskin dari dampak kebijakan pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak , karena dengan naiknya harga BBM , secara otomatis juga akan memicu kenaikan harga kebutuhan lainnya terutama sembako.

Banyak yang menyebut kartu yang diluncurkan oleh Presiden Jokowidodo ini dengan sebutan Kartu Sakti.
Baca Juga Jaminan Kematian BPJS
Semoga Bermanfaat
Salam >o<

Friday, November 7, 2014

Wisata Pantai Kuta Bali Indonesia

PANTAI KUTA BALI INDONESIA

Pantai Kuta yang terletak di kecamatan Kuta yaitu sebuah Kecamatan yang termasuk dalam kawasan Kabupaten Badung propinsi Bali Indonesia.

Memiliki Luas sekitar  17,52 km². Dari data surve tahun 2004, dihuni sekitar 38.771 penduduk. Kantor kecamatan Kuta terletak di Kelurahan Kuta lebih tepatnya berada di Jalan Blambangan Kuta berhadapan dengan Br. Jaba Jero Kuta. Wilayah ini berbatasan langsung dengan tepi pantai yang sangat terkenal dengan
sebutan Pantai Kuta Bali.

Pantai kuta sangat terkenal samapai ke seluruh dunia, untuk  para wisatawan yang gemar dengan Surfing / selancar, ombak di kuta sangat sempurna sebagai tempat berselancar dan didukung juga banyak dibangun Hotel mewah Berbintang,  villa , Restoran, dan lain lain.
Pantai Kuta Bali termasuk andalan destinasi Pariwisata bagi Kabupaten Badung propinsi Bali dan juga andalan pariwisata Indonesia.

Pantai ini sudah begitu terkenal di dunia , tempat wisata ini sangat diminati selain karen keindahan alam yang terdapat di sana , ditambah dengan keunikan budaya masyarakat setempat yang tidak bisa ditemukan di tempat lain . Budaya masyarakat Indonesia khususnya di Bali ini sangat dikenal di seluruh belahan dunia sebagai sosok yang ramah tamah , sopan dan juga mencintai kelestarian budaya , ini adalah suatu daya tarik tersendiri bagi wisatawan mancanegara . Masyarakat di bali ini sangat peduli dengan kebudayaan khas di daerah ini dan selalu menjaga agar tetap lestari tanpa terpengaruh dengan begitu pesatnya perkembangan teknologi yang selalu menawarkan banyak kemudahan.

Banyak wisatawan mancanenegara memilih tempat ini sebagai tujuan wisata diantaranya berasal dari australia , singapura , hongkong hingga wisatawan dari amerika.
Dengan terkenalnya pantai kuta ke seluruh belahan dunia , secara otomatis akan mengangkat citra negara Indonesia di mata dunia.

Perkembangan pariwisata di Bali khususnya di pantai kuta ini juga tidak lepas dari peran serta pemerintah yang selalu melakukan pengembangan sarana pendukung yang terdapat di kuta , seperti akses jalan dan transportasi yang semakin mudah dan juga fasilitas yang mendukung lainnya. Untuk datang ke tempat ini bisa deitempuh dengan bermacam macam akses transportasi , bisa melalui darat , melalui kapal laut , hingga yang paling mudah dan cepat yaitu transportasi udara.
Pariwisata di bali ini sangat berperan penting terhadap pendapatan devisa bagi pemerintah Indonesia.

Semoga Bermanfaat
Salam >o<

Daftar Faskes Kota Tangerang Selatan BPJS Kesehatan Clinics & Hospitals / Rumah Sakit*


Faskes Tangerang Selatan ]Data Update .
Kota Tangerang Selatan adalah pemekaran dari kota tangerang , resmi berdiri pada tanggal 29 Oktober 2008 dan diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang saat itu dijabat oleh Bapak Mardiyanto . Kota ini terdiri dari Tujuh Kecamatan yang mengusulkan menjadi kota otonom Kecamatan tersebut adalah ; Kecamatan Ciputat , Kecamatan Ciputat Timur , Kecamatan Pamulang , Kecamatan Pondok Aren , Kecamatan Serpong dan Serpong Utara. Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Banayak terdapat di daerah ini antara lain Universitas Negeri Pondok Cabe , Universitas Muhammadiyah Jakarta , Universitas Pamulang , Universitas Swiss German , Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Akademi Meteorologi dan Geofisika dan lain lain .
Rumah sakit besar dan kecil juga sudah banyak terdapat di daerah ini , dan sebagian besar klinik dan Rumah sakit juga mendukung program kesehatan pemerintah Republik Indonesia , yaitu BPJS Kesehatan .
Mengacu dari web resmi milik BPJS Kesehatan yang beralamat ( bpjs-kesehatan.go.id ) ,  data di bawah ini adalah list name and address clinics and hospitals / rumah sakit yang bekerja sama denga BPJS.
Jika anda juga ingin menemukan daftar faskes di wilayah lain selain di Tangerang Selatan anda bisa menemukannya di artikel yang lainnya yaitu  Daftar Faskes Terbaru .

Tips  : Ada cara yang lebih cepat dan lebih mudah untuk memilih faskes / fasilitas kesehatan . Bisa anda lakukan dengan cara tekan ctrl+f di keyboard ( untuk Anda pengguna laptop/PC ) sedangkan untuk pengguna smarphone atau tablet bisa manggunakan fasilitas find . Setelah itu, Anda ketik alamat tempat tinggal anda , otomatis akan ditunjukkan nama Klinik , Puskesmas atau rumah sakit yang terdekat dengan alamat tersebut.

List Clinics Faskes in Tangerang Selatan

NO.NAMA FASKESALAMAT FASKES
1KLINIK MAKMUR JAYAJl. Wr Supratman No 29 Kampung
2KES ARHANUD RI 1 KOSTRADJL. RAYA SERPONG KM 8
3YONKAV 9 / BUJL. RAYA SERPONG KM 10
4POL UDARAJL. CIRENDEU RAYA
5KLINIK KEDAUNGASPOL KEDAUNG
6SEPOLWANJL. CIPUTAT RAYA
7PENERBAD SKADRON 21-
8KLINIK DIANA PERMATA (JST)Jl. Mh. Thamrin Kav. 888c No.
9BP Kimia Farma PamulangJl. Pamulang Permai Raya No.
10Lab Farma PamulangJl. Pamulang Permai Raya D2/IA
11RS BHINEKA BAKTI HUSADAJL CABE RAYA Nomr. 17 PAMULANG Tgrg
12RS. SARI ASIH CIPUTATJl. Otista Sasak Tinggi No.3 C
13RS IMC BINTAROJL.JOMBANG RAYA NO. 56 BINTARO
14RSU BUNDA DALIMANUSA LOKA SEKTOR XIV BLOK J 11
15RSB PERMATA SARANA HUSADAJL. PAMULANG - PERMAI BLK D3
16RSIA CINTA KASIHJL. CIPUTAT BARU RAYA NO. 10
17RSIA BUAH HATI PAMULANG (IGD)JL. RAYA PAMULANG
18EKA HOSPITAL (IGD)BSD CITY SERPONG TANGERANG
19RS ST CAROLUS (IGD)JL. GADING GOLF BOULEVARD SERP
20RS SYARIF HIDAYATULLAH (IGD)JL. Ir. H. Djuanda no 95
21RSIA Buah Hati Ciputat (IGD)Jl. Aria Putra No. 399
22RSIA Insan Permata (IGD)Jl. Bhayangkara I No. 68
23RS MEDIKA BSDJl. Letnan Soetopo Kav IIIA/7
24RSIA Vitalaya (IGD)Jl. Siliwangi No. 1
25RS PREMIER BINTARO (IGD)Jl. MH Thamrin No.1 Sektor 7 B
26RS PREMIER BINTARO (CoB)Jl. MH Thamrin No.1 Sektor 7 B
27RSIA LESTARI (IGD)Jl. Cirendeu Indah III No.37
28KLINIK AMIRAJl Griya Loka Sekt 1.6 Blokk A-1
29KLINIK TIGA MANDIRIJl. Cabe - Raya Nom. 068- D Pondok - C
30KLINIK RAHMA MEDIKAJl. Raya Serpong Komp Batan In
31KLINIK MITRA SEHAT (JST)Jl Surya Kencana No 29 Pamulan
32KLINIK MAKMUR JAYA II (JST)Jl.Raya Puspitek No 5a Bhakti
33KLINIK MEDIFARMA (JST)Ruko Pondok Cabe Mutiara Blok
34KLINIK RAZAAQ (JST)Jln Bhayangkara Nomr. 09 Rt 001/05
35KLINIK CIREUNDEU MEDIKA (JST)Jl. Ir. H. Juanda No. 21 Kota
36KLINIK dr RANNY (JST)Jl Buaran Raya Rt 03 Rw 01, Serpongg
37KLINIK PUTI HANDIYAH (JST)Jl Raya Serpong No 67 Tangerangg
38Klaim Individu Eks. Jamsostek
39Klaim Individu Non Jamsostek
40RS QADRKOMPLEK ISLAMIC
Demikian artikel kami tentang Fasilitas Kesehatan yang berada di wilayah Tangerang Selatan , kami sangat berharap artikel ini bisa membantu anda menemukan klinik faskes yang anda cari , perlu diingat juga untuk merubah klinik bisa dilakukan di kantor BPJS terdekat setelah kartu anda aktif selama 3 ( tiga ) Bulan.
Jadi akan lebih efisien jika anda lebih selektif dalam memilih Klinik Faskes untuk anda berobat menggunakan BPJS Kesehatan .

Terima Kasih atas kunjungan anda
Salam >>>


Cara Mendapatkan Program Biasiswa Pendidikan dari BPJS Ketenagakerjaan

Bebas Biaya Kuliah Dengan Program Beasiswa dari BPJS

Untuk mahasiswa atau orang tua yang memiliki putra dan putri yang sedang kuliah dan berminat untuk mendapatkan dana beasiswa...?

BPJS Ketenagakerjaan mengadakan program untuk pemberian beasiswa untuk anak anak  pesertanya.


Terkait :
KARTU INDONESIA PINTAR DAN KARTU INDONESIA SEHAT
PENGAJUAN PINJAMAN UANG MUKA PERUMAHAN ( Program BPJS )

Bagaimanakah cara untuk mendapatkannya....? 


1. Calon penerima beasiswa adalah anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan dan harus sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 3 sampai dengan 5 tahun. "Dan memiliki gaji diantara Rp 3-10 juta per bulan .

2. Harus mempunyai (IPK) Indeks Prestasi Komulatif minimal 3.00 (Skala 4.00) dan beasiswa tersebut akan dievaluasi dalam waktu setiap enam bulan sekali.

BPJS Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan dana untuk beasiswa sebanyak 1 miliar rupiah untuk 60 mahasiswa ( UI ) Universitas Indonesia. Setiap mahasiswa yang memenuhi persyaratan mendapatkan 18 juta rupiah setiap tahunnya atau senilai 1,5 juta rupiah setiap bulannya. Dana tersebut meliputi biaya hidup senilai 1 juta rupiah dan juga biaya pendidikan 500 ribu rupiah.

Ke 60 ( enam Puluh ) mahasiswa ini adalah putra dan putri dari peserta BPJS Ketenagakerjaan dan sudah terdaftar dalam program ( manfaat tambahan ) yang dinamakan education benefit.
Dengan dana tersebut diharapkan mampu mengurangi biaya yang ditanggung oleh mahasiswa untuk menempuh pendidikannya.

BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan dana beasiswa sebesar 420 miliar rupiah untuk 250 mahasiswa selama tiga tahun terakhir ini.
Terhitung pada bulan Januari sampai bulan September 2014, tercatat penyaluran dana beasiswa sebesar 88 miliar rupiah untuk 48 ribu mahasiswa.

Semoga bermanfaat
Salam ...

Wednesday, November 5, 2014

Tehnik Mengajukan KPR Pasti Disetujui [

Cara Mudah Mengajukan KPR Ke Bank Sukses & Diterima

Bagaimanakah cara pengajuan Kridit Perumahan Rakyat ( KPR ) kepada Bank supaya berhasil pasti di acc atau diterima. Mari kita bahas bagaimanakah tips jitu agar sukses saat mengajukan kridit KPR cicilan ruma pada Bank Indonesia. KPR atau kredit pemilikan rumah atau sangat dibutuhkan kita yang mau membeli rumah dengan cara dicicil. Jika ingin membeli rumah, pada umumnya kita bisa juga mengajukan kredit KPR kepada Bank, tetapi sering terjadi pihak bank tidak meluluskannya. Untuk mengatasi hal tersebut, kami memiliki trik yang sangat jitu cara untuk mengajukan KPR kepada Bank dan tentunya berpeluang besar diterima pihak bank.
Syarat utamanya adalah harus memiliki penghasilan atau pekerjaan yang pasti atau tetap , baik itu swasta atau bisa juga pegawai negeri sipil .  Anggap saja disini kita ingin membuat permohonan membeli rumah secara kredit ( mengangsur).

Tehnik Untuk Mengajukan permohonan kredit KPR ke Bank :

    Pertama kita harus memiliki rekening atau tabungan, karena dengan rekening tabungan akan tercatat pemasukan dan juga pengeluaran kita setiap bulannya. Jadi, misalkan kita bekerja di sebuah perusahaan swasta dan pembayaran gaji kita secara cash setiap bulannya, maka diharuskan untuk menabung gaji kita ke Bank, sebelum digunakan untuk memenuhi syarat permohonan. Bank memerlukan bukti tertulis tentang pendapatan yang kita hasilkan setiap bulannya, dengan tujuan untuk menentukan nominal besar pinjaman oleh bank yang akan dipinjamkan kepada kita. Kemudian pihak Bank akan memeriksa detail tentang sirkulasi keuangan di rekening kita , jika pihak Bank menilai rekening anda tidak sehat maka Bank tidak akan menyetujui permohonan anda.
    Yang kedua, sebelum mengajukan kita harus memiliki target rumah yang akan kita beli dengan cara menggunakan KPR bisa rumah baru dan juga rumah bekas.
    Untuk rumah bekas wajib melampirkan foto copy (SHM) Sertifikat Hak Milik , (IMB) Ijin Membangun Bangunan dan juga bukti pembayaran PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan untuk tahun terakhir. Jadi setelah anda memutuskan untuk membeli rumah yang mau kita beli , biasanya sebagai pengikatnya kita diminta memberikan sejumlah uang sebagai tanda jadi dan kita harus meminta foto copy surat SHM ( Sertificat Hak Milik ), PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan dan juga IMB,) .

Syarat KPR BTN bagi pemohon yang berpenghasilan tetap :

1. Mengisi data pada Formulir Permohonan KPR
2. Siapkan Pas Foto berwarna 4 x 6  suami dan istri   = 2 lembar
3. Siapkan KTP suami istri                                                     = 3 lembar
4. Surat keterangan bekerja suami istri ( Jika bekerja keduanya )
5. Siapkan Foto Kopi Astek /Asanri / Taspen
6. Buku Tabungan dan Uang Muka / Batara BTN
7. Foto kopi surat nikah        ( 2 lembar )
8. Foto kopi KK ( Kartu Keluarga yang dilegalisir di kelurahan )
9. Sura Kuasa Pemotongan Gaji oleh Bank
10. Surat keterangan bekerja atau Surat Pengangkatan Minimal 1 tahun.
11. Slip Gaji terahir dilegalisir.
12. Foto Copy NPWP
13. Menanda tangani surat perjanjian awal
14. Foto copy rekening 3 bulan terahir
15. Penghasilan minimal 3 kali dari angsuran perbulannya
16. Siapkan Materai 6000 empat lembar.

    Ajukan permohonan KPR kepada beberapa Bank, cara ini yang sangat penting karena jika hanya mengajukan kepada satu atau dua Bank, maka peluang kita untuk diterima semakin kecil juga. Tetapi jika kita mengajukan kepada banyak Bank, ada juga konsekuensi yang harus kita tanggung yaitu biaya appraisal, pada masa sekarang ini Bank akan mengenakan biaya kira-kira Rp. 500.000,00 sampai Rp. 750.000,00 untuk anggaran biaya appraisal.

    Sewaktu berkas kita sudah masuk, Bank akan meminta pembayaran biaya appraisal. Biaya Appraisal tersebut digunakan untuk biaya operasional tim dari pihak Bank yang melakukan survey ke rumah yang kita ajukan untuk KPR, tujuannya memastikan nominal harga dari rumah tersebut. Kpr untuk rumah baru , biasanya dari pihak developer sudah bekerja sama dengan pihak Bank yang ditunjuk, jadi untuk prosesnya KPR akan lebih mudah hampir 99 % disetujui asalkan gaji kita memenuhi syarat untuk pembayaran angsuran bulanan.

Cara diatas sudah terbukti dan juga sudah banyak dijalankan, rata rata 95% orang yang menggunakan cara ini untuk mengajukan permohonan diterima oleh Bank, sehingga bisa membeli rumah yang diimpikannya.
Semoga bermanfaat  >>>>>>  selamat mencoba <<<<<<<<.


Trik membuat rekening sehat sebagai persyaratan pengajuan pinjaman

Tuesday, November 4, 2014

Kredit Renovasi Rumah Program BPJS

Anggota BPJS Berhak Mendapatkan Kredit Renovasi Rumah sampai Rp 50 Juta

PT Jamsostek (Persero) sekarang menjadi BPJS membuka pintu bagi pesertanya yang ingin mengajukan pinjaman dana untuk merenovasi rumahnya. Pihak PT Jamsostek akan memberikan bantuan berupa pinjaman maksimal sejumlah Rp 50 juta dengan bunga 6% per tahun.

Content Terkait :
Pinjaman Uang Muka KPR Perumahan dari BPJS
Cek Saldo JHT ( Jamsostek )

Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Utama PT Jamsostek, Bapak Hotbonar Sinaga di gedung Bank Indonesia ( BI ) , yang beralamatkan di MH Thamrin , Jakarta. "Pinjaman uang untuk merenovasi rumah maksimal Rp 50.000.000 rupiah, tuturnya.

Dia menambahkan kebijakan tersebut merupakan program terbaru PT Jamsostek. Tetapi perseroan juga menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya memenuhi batas minimal gaji peserta atau debitur yang berminat.

Peserta Jamsostek bisa mendapatkan pinjaman dana hingga Rp 50 juta jika upahnya minimal Rp 10 juta setiap bulan. Sementara untuk anggota dengan gaji tetap Rp 5 sampai 10 juta bisa  juga mendapat pinjaman dana senilai Rp 35 juta.

Untuk yang mempunyai gaji (dibawah) Rp 5 juta, bisa juga mendapatkan pinjaman maksimal Rp 20 juta. Besar bunganya sama 6% dengan periode angsuran selama 10 tahun, tambahnya.

PT Jamsostek juga bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara (BTN) untuk pemasaran dan penagihannya. Masuk dengan cara melalui BTN. Jika menggunakan program uang muka contohnya, setiap bulan harus membayar. Bagi yang mempunyai Jamsostek bisa langsung masuk ke rekening PT Jamsostek, imbuh Hotbonar.

Program yang sama juga sudah berjalan pada tahun 2011 tetapi plafon kredit maksimalnya Rp 30 juta. Pada sepanjang tahun lalu penyerapan dari kredit renovasi rumah baru sekitar Rp 5 miliar. Jika target yang Rp 30 juta ini sudah cukup banyak. Baru Rp 5 miliar. Untuk yang senilai Rp 50 juta, masih dalam proses. Belum dilakukan penanda tanganan, pungkasnya.

Jika peserta ingin mendapat fasilitas tersebut, syarat-syaratnya adalah:
* Menjadi peserta Jamsostek paling tidak 5 tahun
* Tidak dalam masa atau sudah melunasi (PUMP) Pinjaman Uang Muka Perumahan

Monday, November 3, 2014

Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Indonesia Pintar

Kartu Sakti Jokowi
Apakah  Kartu Indonesia Sehat itu..? dan apa Kartu Indonesia Pintar...?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan program pertamanya, yaitu :

1. Kartu Indonesia Sehat (KIH),
2. Kartu Indonesia Pintar (KIP)
3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Ketiga program tersebut diluncurkan di Kantor Pos Jakarta Pusat yang beralamatkan di Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Ketiga kartu tersebut yang tergabung dalam suatu program yang di sebut Government to person (G2P) merupakan bantuan bagi keluarga kurang mampu ( Keluarga Miskin ) seperti halnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan juga Bantuan Langsung Sementara Masyarakat yang dikenal dengan BLSM, sebelumnya diberikan secara tunai lewat kantor pos, untuk saat ini akan diberikan dengan cara non tunai dengan sistim Layanan Keuangan Digital menggunakan kartu.

Selain Kantor Pos di Jakarta Pusat, kartu kartu tersebut juga akan dibagikan di kantor pos lainnya seperti, Kantor Pos Jakarta Selatan, Kantor Pos Jakarta Timur, Kantor Pos Mampang,  dan juga Kantor Pos Jakarta Utara.

Menteri Sosial kabinet kerja, Khofifah Indar Parawansa menyatakan, program tersebut akan ditujukan kepada 1,289 juta rakyat miskin dalam beberapa tahap. Dengan jumlah anggaran yang cukup besar yaitu sebesar Rp 6,44 triliun, dana tersebut diambil dari anggaran Bantuan Sosial Kementerian Sosial.

1. Apakah Kartu Indonesia Sehat itu....?
Kartu Indonesia Sehat ini bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu ( miskin ) yang menyangkut masalah kesehatan. Kartu Indonesia Sehat (KIS ) akan dibagikan kepada seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) supaya tidak menggeser Sistem JKN. Untuk pelaksanaan program tersebut, pemerintah menunjuk BPJS Kesehatan untuk penyelenggaranya.

"Kartu Indonesia Sehat (KIS ) hanya kartunya saja, dan tidak bisa menggantikan JKN. Untuk peserta JKN yang juga memegang Kartu Indonesia Sehat ( KIS ) akan mendapatkan beberapa benefit, diantaranya edukasi," pernyataan Menteri Kesehatan Nila Moeloek

Untuk keluarga miskin yang menjadi peserta penerima bantuan iuran JKN, sebanyak 86,4 jiwa tersebut akan tetap dibiayai dengan Kartu Indonesia Sehat. Bedanya, anak anak keluarga miskin tersebut bisa langsung terdaftar seagai peserta Kartu Indonesia Sehat dengan tanpa harus mendaftar lagi.

Jumlahpeserta penerima KIS akan bertambah karena menanggung juga para penyandang masalah masalah kesejahteraan sosial yang saat ini tidak termasuk dalam data penerima bantuan iuran termasuk para gelandangan yang tinggal di kolong jembatan.

Mulai dari tahap pertama hingga akhir 2014 , Kartu Indonesia Sehat (KIS) akan mulai dibagikan untuk 19 provinsi. Provinsi lainnya yang belum termasuk akan bagikan pada tahapan selanjutnya. Yaitu mulai awal tahun 2015, ditujukan untuk seluruh rakyat prasejahtera di Indonesia bisa memiliki kartu tersebut. Distribusi kartu tersebut akan dibantu PT Pos Indonesia dan juga perbankan nasional yang ditunjuk yaitu Bank Mandiri.

Terus Bagaimanakah cara menggunakannya..? Cara menggunakannya ternyata sangatlah mudah, peserta pemegang kartu hanya menunjukkan Kartu Indonesia Sehat pada waktu  berobat di puskemas ataupun rumah sakit

2. Apakah Kartu Indonesia Pintar itu...?
Yang disebut Kartu Indonesia Pintar adalah... kartu yang peruntukkan kepada keluarga miskin yang ingin menyekolahkan anak anaknya secara gratis.
Disamping itu, Kartu Indonesia Pintar ini juga bisa menjangkau anak-anak di luar sekolah seperti anak jalanan, anak putus sekolah, anak yatim piatu, dan yang termasuk difabel.
”Dengan kartu ini kita mengimbau kepada sekolah untuk menerima kembali anak yang tidak bersekolah," pernyataan dari Menteri Pendidikan Anies Baswedan kutip dari situs Kemendikbud.go.id, Senin (3/Nov/2014).
Supaya anak-anak yang tidak mendapatkan pendidikan formal bisa juga mendapatkan pendidikan keterampilan, Kartu Indonesia Pintar ( KIP ) akan berlaku juga di balai-balai pelatihan kerja. Pemilik kartu ini hanya menunjukkan Kartu Indonesia Pintar ( KIP ) ke pihak sekolah atau balai-balai pelatihan.

Fase pertama KIP akan diterapkan untuk 18 provinsi dan kabupaten kota, untuk sasaran 152.434 siswa pada jenjang SD, SMP, SMA atau SMK. Beliau memastikan bahwa jumlah tersebut akan terus bertambah karena, data tersebut diperoleh dari data Bantuan Siswa Miskin (BSM).

"Kalau BSM 18 juta peserta penerima bantuan, kalau Kartu Indonesia Pintar ini bisa 24 juta penerima bantuan," pernyataan Anies Baswedan.

KIP segera didistribusikan dengan cara bertahap di 18 kabupaten dan kota di Indonesia yaitu : Jakarta Barat , Jembrana , Jakarta Pusat , Pandeglang , Jakarta Selatan , Jakarta Utara , Jakarta Timur , Cirebon , Kuningan , Semarang , Bekasi , Tegal , Surabaya , Balikpapan, Banyuwangi , Mamuju Utara ,  Kupang , dan juga Pematang Siantar.

Yang wajib mendaftarkan peserta PBI BPJS

1. Bagaimanakah tahapan kepesertaan BPJS Kesehatan..?
Pentahapan kepesertaan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut :
A. Tahap kesatu mulai tanggal 01 Januari 2014, meliputi :
a. Peserta PBI Jaminan Kesehatan
b. Peserta anggota TNI atau Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di dalam lingkungan Kementerian Pertahanan termasuk anggota  keluarganya
c. Peserta anggota Kepolisian ( Polri ) atau Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di dalam lingkungan Kepolisian ( Polri ) beserta keluarganya
d. Untuk Peserta asuransi kesehatan di dalam Perusahaan Persero (Persero) dan Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES) termasuk anggota keluarganya
e.Peserta JPK (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan) Perusahaan Persero (Persero)  Jaminan Sosial Tenaga Kerja  (JAMSOSTEK) termasuk anggota keluarganya
B. Tahap ke dua meliputi seluruh rakyat Indonesia yang tidak termasuk sebagai Peserta BPJS Kesehatan selambat lambatnya tanggal 1 Januari 2019.

2. Siapakah yang wajib mendaftarkan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke kantor BPJS Kesehatan?
Pemerintah setempat berkewajiban mendaftarkan PBI Jaminan Kesehatan menjadi peserta kepada BPJS Kesehatan dan  dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan.
3. Siapa yang wajib mendaftarkan peserta yang termasuk bukan Penerima Bantuan Iuran dan juga bukan pekerja ke BPJS Kesehatan?
Setiap orang yang bukan pekerja memiliki kewajiban mendaftarkan dirinya beserta seluruh anggota keluarganya menjadi peserta jaminan kesehatan ke BPJS Kesehatan dan juga berkewjiban membayar iuran setiap bulannya.

4. Siapakah yang wajib mendaftarkan pekerja kepada BPJS Kesehatan?
Setiap pemberi pekerjaan merkewajiban mendaftarkan diri dan pekerjanya menjadi peserta jaminan pemeliharaan kesehatan BPJS Kesehatan dan juga membayar iuran setiap bulannya.

5. Apakah bukti bahwa seseorang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Setiap peserta yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan berhak memiliki identitas peserta ( Nomor Entitas ). Identitas peserta paling tidak memuat nama dan juga nomor identitas tunggal peserta.

6. Apakah yang harus dilakukan oleh peserta jika terjadi perubahan data susunan keluarganya?
1.    Untuk peserta pekerja penerima upah, mempunyai kewajiban memberitahukan perubahan data susunan keluarganya ke pihak pemberi kerja selambat lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung mulai terjadi perubahan data tersebut.
2.    Pemberi kerja berkewajiban melaporkan perubahan data tersebut dan juga perubahan data susunan keluarga kepada BPJS Kesehatan selambat lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung mulai diterimanya perubahan data oleh peserta.
3.    Untuk peserta pekerja bukan penerima upah berkewajiban meberitahukan perubahan data susunan keluarganya ke BPJS Kesehatan selambat lambatnya 14 (empat belas) hari kerja dimulai sejak terjadi perubahan data tersebut.

7. Bagaimanakah jika perubahannya adalah status kepesertaan berasal dari peserta PBI berubah menjadi bukan PBI atau sebaliknya?
1.    Perubahan mengenai status kepesertaan dari PBI Jaminan Kesehatan menjadi peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan bisa dilakukan melalui pendaftaran kepada BPJS Kesehatan dengan cara membayar iuran pertama.
2.    Perubahan mengenai status kepesertaan dari peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan berubah menjadi peserta PBI bisa dilakukan mengikuti ketentuan perundang-undangan.
3.    Perubahan tentang status kepesertaan sebagaimana yang dimaksud tidak akan mengakibatkan terputusnya keanggotaan jaminan kesehatan.

8. Apakah peserta yang pindah tempat kerja atau jika peserta pindah tempat tinggal bisa tetap akan dijamin oleh BPJS Kesehatan...?
Peserta yang berpindah tempat kerjanya ataupun berpindah tempat tinggalnya masih tetap menjadi peserta jaminan kesehatan selama masih memenuhi kewajibannya yaitu membayar iuran setiap bulan. Bagi peserta yang berpindah kerja berkewajiban melaporkan perubahan tentang status kepesertaan dan juga identitas dari pemberi kerja yang baru ke BPJS Kesehatan mencantumkan identitas dari peserta.
Salam >>>>>>>>

Denda terlambat membayar Iuran BPJS Kesehatan

Denda pembayaran iuran BPJS Kesehatan
Berapakah besar denda yang harus dibayar , jika terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan.

Bagi anda yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan dan terdaftar sebagai peserta pribadi ( dengan biaya sendiri ) pasti sudah mengetahui cara dan tempat pembayaran premi BPJS , dalam artikel kali ini kami ingin mengingatkan untuk membayar premi BPJS tepat waktu atau kalau mau leboh aman , anda membayar premi BPJS sebelum jatuh tempo. Karena dengan terlambatnya pembayaran premi BPJS anda akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.

Setelah mengetahui bahwa membayar iuran melebihi jatuh tempo yang ditetapkan, otomatis akan membuat kita bertanya tanya, berapa ya denda jika terlambat membayar..?
terus perhitungannya seperti apa...?

Mari kita bahas :

1. Bagi Pekerja Penerima Upah.
Untuk keterlambatan pembayaran iuran bagi Pekerja Penerima Upah diberlakukan denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya dikalikan total iuran yang belum terbayar paling lama untuk 3 (tiga) bulan, nilai tersebut harus dibayarkan bersama sama dengan sejumlah iuran yang belum terbayar oleh Pemberi Kerja. Jadi dalam hal ini pihak pemberi kerja harus selalu aktif membayar iuran sebelum jatuh tempo, jika tidak mau membayar denda.

2. Bagi Peserta Bukan Penerima Upah dan Buakan Pekerja.
Denda yang harus ditanggung untuk keterlambatan pembayaran Iuran bagi  Peserta Bukan Pekerja dan Bukan Penerima Upah diberlakukan denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dihitung dari jumlah total iuran yang belum terbayar paling lama 6 (enam) bulan dan ditambahkan dengan total iuran yang belum terbayar.

Kami sarankan anda untuk membayar iuran sebelum jatuh tempo , karena selama anda menjadi peserta BPJS Kesehatan keterlambatan pembayaran iuran tetapharus dibayar juga , ditambah dengan dendanya... sayangkan .

Buka juga Kartu Indonesia Sehat & Kartu Keluarga Sejahtera

Semoga Bermanfaat

Salam >>> 

Prosedur pelayanan yang ditetapkan BPJS Kesehatan

PROSEDUR PELAYANAN BPJS
Bagi peserta yang sudah memiliki kartu BPJS Kesehatan berhak mendapatkan seluruh fasilitas yang disediakan oleh BPJS Kesehatan dengan catatan mentaati prosedur / peraturan yang sudah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan, seperti apa prosedur tersebut...?  Kali ini kita bahas masalah prosedur pelayanan BPJS Kesehatan:



1.    Seluruh Peserta harus memperoleh atau mendapatkan pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan ( Fas Kes ) di tingkat pertama.

2.    Jika waktu Peserta berobat dan oleh pihak puskesmas atau klinik tingkat pertama menilai bahwa anda perlu untuk dilakukan pemeriksaan ke tingkat lanjutan , maka anda akan mendapatkan surat rujukan dari  fasilitas kesehatan ( faskes ) tingkat pertama tersebut dan dengan surat rujukan tersebut anda bisa mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut di fasilitas kesehatan lanjutan , biasanya ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS , dengan surat rujukan ini biaya anda berobat tetap di tanggung oleh BPJS , Berobat di rumah sakit bisa juga dilakukan dengan BPJS tanpa surat rujukan jika dalam kondisi gawat darurat medis.

Banyak terjadi pengaduan oleh para peserta BPJS permasalahan seperti ini :
"Kami sudah membayar BPJS setiap bulan , tetapi kenapa saat berobat di rumah sakit harus tetap harus membayar sendiri...? tidak ada gunanya dong kami membayar premi setiap bulan... "

Kejadian seperti ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika setiap peserta mengetahui prosedur yang sudah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Setiap fasilitas selalu memiliki petunjuk penggunaan masing masing, bisa diibaratkan saat kita membeli sebuah mesin cuci, tentu ada buku petunjuk pemakaiannya dan jika kita tidak mengikuti petunjuk yang sudah diberikan apa yang akan terjadi...? mungkin mesin tersebut akan cepat rusak atau bahkan tidak bisa digunakan. Sangat penting bagi kita untuk mengetahui dan mengikuti prosedur pemakaian tidak terbatas itu bpjs , elektronik , otomotif dan apapun yang sekiranya itu baru buat diri kita. 

Semoga Bermanfaat .
Salam >>>

Majikan Wajib menanggung Iuran BPJS Kesehatan *

Iuran BPJS ditanggung oleh majikan
Seluruh warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS kesehatan tanpa terkecuali baik itu golongan kurang mampu , golongan pekerja sampai dengan golongan pengusaha. Program BPJS ini menggunakan sistim subsidi silang , yaitu peserta yang sehat membantu peserta yang sedang sakit untuk bisa berobat.

Dari mulai diluncurkan tanggal 1 Januari 2014 kemarin hingga saat ini , masih banyak masyarakat yang belum tahu betul tentang ditail dari program ini , dari mulai cara mendaftar , persyaratan mendaftar , pengisian formulir , tempat mendaftar , faskes mana yang bekerjasama cara pembayaran iuran hingga denda keterlambatan pembayaran iuran .
Di artikel kali ini kami akan membahas sedikit tentang siapa yang wajib menanggung biaya atau iuran BPJS Kesehatan dan juga bagaimana proses pendaftarannya.
  
Dari kelompok pesertanya penanggung pembayaran BPJS Kesehatan ini dibagi menjadi 3 ( tiga ) golongan atau kelompok , ini sudah diatur di dalam Peratura presiden No. 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan atau JKN.

Ketiga macam Golongan kePesertaan BPJS yang dimaksud adalah :

1. Untuk Peserta PBI Jaminan Kesehatan ( BPJS Kesehatan ) iuran ditanggung oleh Pemerintah. Siapa saja yang termasuk pesrta PBI ..? adalah golongan penduduk yang kurang mampu atau penduduk miskin.
2. Untuk Peserta Bukan PBI ( Pekerja Penerima Upah ) iuran ditanggung oleh Pemberi Kerja dan juga Peserta itu sendiri. Yang termasuk di dalam peserta PBI ini adalah para pekerja penerima upah . Biaya iuran setiap bulannya ditanggung oleh majikan atau pemberi kerja , dan juga dari peserta itu sendiri sebesar 2 % dari besar upah / gaji yang diterima setiap bulannya.
3. Peserta Mandiri yaitu Pekerja Bukan Penerima Upah atau peserta bukan Pekerja . Iuran yang harus dibayar dari golongan peserta ini adalah ditanggung sendiri oleh Peserta , karena yang termasuk di dalam golongan ini adalah masyarakat yang mempunyai penghasilan sendiri bukan bekerja kepada pihak pemberi kerja lain misalnya saja seorang pengusaha atau wiraswastawan .
Besarnya iuran BPJS kesehatan ini ditetapkan melalui
Peraturan Presiden .
 
a. Untuk peserta PBI iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah , jadi tidak perlu mengetahui atau membahas berapa nominalnya . Cara pendaftarannya bisanya dengan cara pendataan kolektif oleh ketua RT setempat , kekurangan dari golongan peserta ini adalah mendapatkan perawatan kelas 3 .
b. Peserta golongan Non PBI ( Bukan Penerima Bantuan Iuran ) , biaya premi setiap bulan yang harus ditanggung sendiri oleh peserta adalah sebesar 2 % dari jumlah penghasilan setiap bulannya dan juga ditambah 4 % dari gaji , oleh pihak pemberi kerja / majikan . Yang wajib mendaftarkan peserta golongan ini adalah pihak pemberi kerja atau majikan , jadi pekerja tidak wajib mendaftarkan dirinya di kantor BPJS mereka wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan didaftarkan oleh pihak Perusahaan atau pemberi kerja. Untuk kelas perawatan peserta golongan ini memakai perawatan kelas 2 .
c. Peserta Mandiri atau golongan Bukan penerima upah dan juga bukan penerima bantuan iuran ( Non PBI ) memiliki kewajiban untuk menanggung iuran setiap bulannya sendiri peserta ini sering disebut dengan peserta mandiri. Cara pendaftarannya pun juga mandiri...  peserta harus mendaftar sendiri datang ke kantor BPJS dengan membawa kelengangkapan persyartan meliputi Foto copy KTP , Kartu Keluarga, NPWP , Rekening Bank dan pas foto . Atau bisa juga mendaftar online melalui internet , untuk pembayaran preminya bisa dilakukan di mesin ATM Bank yang ditunjuk oleh pihak BPJS. Untuk kelas perawatan dari golongan ini , peserta bebas memilih dari kelas 3 kelas 2 atau kelas 1 .
Setiap peserta BPJS Kesehatan memiliki kewajiban membayar iuran sebesar yang sudah ditetapkan dengan dasar persentase dari upah yang diterima (untuk pekerja penerima upah) atau bisa juga suatu jumlah nominal tertentu yang sudah ditetapkan (untuk peserta bukan penerima upah & PBI).

Semoga Bermanfaat
Salam >o<

Perhitungan Denda Terlambat Pembayaran Iuran BPJS *

Denda Terlambat Membayar BPJS
Sesudah anda melakukan pendaftaran dan sudah memiliki kartu BPJS kesehatan anda bisa menggunakan fasilitas yang dimiliki oleh program BPJS kesehatan , untuk berobat jalan sampai dirawat di rumah sakit.

Dengan menggunakan Kartu BPJS Kesehatan anda akan terbebas dari biaya pengobatan hingga 100% ( selama obat masuk pada daftar obat yang di dijamin Bpjs Kesehatan ), dan ini jika anda melakukannya sesuai prosedur yang diterapkan oleh pihak BPJS.

Selain dari pada prosedur anda juga jangan sampai lupa bahwa anda mempunyai kewajiban juga yaitu untuk membayar iuran setiap bulannya sebelum jatuh tempo, dan jika anda terlambat dalam membayar premi / iuran BPJS Kesehatan , anda harus menanggung sejumlah denda sebagai konsekwensi dari keterlambatan anda.
" Terus berapa besar denda yang harus dibayar jika terlambat membayar iuran...?

Berikut dasar perhitungan denda pembayaran iuran BPJS Kesehatan :

# Untuk Pekerja Penerima Upah
Untuk Pekerja Penerima Upah keterlambatan pembayaran dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah iuran yang belum terbayar paling banyak sampai 3 (tiga) bulan, jumlah biaya tersebut yang harus dibayarkan dengan total iuran yang belum dibayar oleh pihak penanggung atau Pemberi Kerja.

# Untuk Peserta Bukan Penerima Upah
Besaran denda bagi Peserta Bukan Pekerja ataupun Peserta Bukan Penerima Upah diberlakukan denda keterlambatan pembayaran sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dihitung dari jumlah iuran yang belum dibayar paling lama 6 (enam) bulan yang harus dibayarkan bersama dengan iuran yang tertunggak.

Jadi sayangkan kalau harus membayar denda , apalagi bagi anda yang terdaftar sebagai peserta bukan penerima upah / perserta pribadi . Lebih baik dan aman jika anda membayar sebelum jatuh tempo jadi anda tidak harus mengeluarkan uang sia sia untuk membayar denda . Bagi peserta yang sudah memiliki rekening di Bank BNI , Bank Mandiri dan Bank BRI anda bisa membuat permohonan untuk pembayaran autodebet , jadi secara otomatis bpjs melalui Bank akan memotong saldo anda setiap bulan sebagai pembayaran iuran kepesertaan anda.

Semoga bermanfaat

Salam >>> 

Prosedur pengajuan Pinjaman Uang Muka Perumahan ( PUMP )

Cara mengajukan pinjaman uang muka perumahan ( dari BPJS

Di artikel kali ini , kami ingin coba berbagi sedikit informasi dan juga menjawab pertanyaaan dari pengunjung di artikel kami yang lain , yaitu tentang cara pengajuan pinjaman uang muka perumahan yang diberikan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi para pesertanya.
Program pinjaman uang muka perumahan ini diadakan sebagai fasilitas atau kemudahan bagi peserta untuk memiliki tempat tinggal yang layak sesuai dengan program pemerintah. Jika dinilai dari suku bunga yang ditetapkan untuk pinjaman ini masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan meminjam dari Bank. Satu lagi kemudahan yang diberikan , adalah peserta bisa mendapatkan pinjaman uang muka perumahan tanpa harus memberikan jaminan berbeda jika mengajukan pinjaman ke Bank.
Langsung saja kita bahas bagaimanakah prosesnya :

A. Tahap awal  peminjaman
  1. Pihak Pengembang atau Developer melakukakn penawaran property kepada para peserta Jamsostek (sebelumnya sudah dikoordinasikan lewat Kantor Cabang PT JAMSOSTEK) sebagai langkah konfirmasi perusahaan mana yang layak untuk ditawarkan kridit perumahan. Atau dari pihak Perusahaan / Koperasi Karyawan bersama dengan tenaga kerja mencari sendiri lokasi perumahan dan Developer-nya.
  2. Apabila Perusahaan atau Koperasi Karyawan bersama tenaga kerja sudah sepakat atas penawaran oleh Pengembang, kemudian Perusahaan yang diwakili Koperasi karyawan mengajukan Surat Permohonan pinjaman / PUMP (untuk mengetahui adanya program PUMP dari PT.JAMSOSTEK) permohonan ini dilampiri dengan :
    1. Formulir PUMP-1.
    2. Formulir PUMP-2.
    3. Formulir PUMP-3.
    4. Formulir PUMP-4.
    5. Surat Kuasa dari penanggung jawab ( Pimpinan Perusahaan atau yang berwenang ) kepada Koperasi Karyawan , jika peserta yang mengajukan proposal PUMP adalah Koperasi Karyawan ( surat ini dibuat oleh Perusahaan ) dengan disesuaikan kepada ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan.
      Khususnya untuk perusahaan asing atau PMA( Penanaman Modal Asing ).
    6. Melampirkan Foto copy KPJ, KTP, dan Kartu Keluarga
  3. Selanjutnya pihak Kantor PT BPJS akan meneliti data persyaratan dan juga kelengkapan proposal yang sudah diajukan oleh Perusahaan melalui Koperasi karyawan dan dilajutkan dengan konfirmasi ulang kepada pihak Perusahaan / Koperasi Karyawan mengenai pengajuan permohonan tersebut.
  4. Apabila permohonan sudah memenuhi persyaratan kemudian Kantor Cabang BPJS akan mengeluarkan Surat Persetujuan Prinsip - Formulir PUMP-5 untuk Perusahaan / Koperasi Pekerja yang menerangkan supaya Pemohon menyampaikan copy SP3K sebagai Bukti Akad Kredit jika tenaga kerja / pemohon PUMP dinyatakan memenuhi syarat KPR-Per-Bankan dan meminta kelengkapan persyaratan ( jika kurang perlu dilengkapi ), jika persyartan permohonan PUMP kurang atau dianggap tidak memenuhi ketentuan, maka pihak BPJS akan mengirimkan surat jawaban berisi penolakan.
B. Tahap Pencairan PUMP
    Sesudah permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan KPR-Perbankan, kemudian Perusahaan / Koperasi Karyawan akan menyampaikan potocopy SP3K sebagai Bukti Akad Kredit, kepada Kantor Cabang BPJS.
    Dengan dasar penyerahan copy SP3K ini atau Bukti Akad Kredit oleh Perusahaan / Koperasi Karyawan, maka Kantor Cabang PT.BPJS akan melapor ke Kantor Wilayah untuk ditetapkan lebih lanjut melalui Surat Penetapan PUMP-Formulir PUMP-6.
    Kantor Wilayah akan membuat Surat Penetapan PUMP-Formulir PUMP-6 disertai Lampiran penetapan pemohon yang mendapat PUMP - Formulir 6a untuk dikirim kembali kepada PT BPJS setempat.
    Atas dasar Surat Penetapan PUMP, maka Kantor Cabang PT JAMSOSTEK membuat dan menandatangani Perjanjian PUMP-Formulir PUMP-7 dengan Perusahaan/Koperasi Karyawan yang dilampiri :
    • Lampiran I   ( Nama-nama tenaga kerja penerima PUMP) - Formulir PUMP 7a
    • Lampiran II  (jadual angsuran) - Formulir PUMP 7b
    • Lampiran III (Daftar pemotongan angsuran PUMP ) - Formulir PUMP 7c
    Atas dasar Perjanjian PUMP - Formulir PUMP - 7 yang ditandatangani Kantor Cabang PT JAMSOSTEK , maka Kantor Wilayah melakukan transfer PUMP ke Rekening Pengembang / Developer. Foto copy bukti transfer pencairan PUMP dikirim ke Kantor Cabang sebagai file bukti pencairan PUMP.
    Perusahaan / Koperasi Karyawan membayar angsuran PUMP sesuai jadual angsuran pada Lampiran II Perjanjian PUMP ke Rekening DPKP Kantor Wilayah dan copy bukti angsuran ( bukti transfer ) wajib disampaikan ke Kantor Wilayah dan Kantor Cabang PT.JAMSOSTEK setempat.
    Kantor Cabang PT.JAMSOSTEK wajib membina dan memonitor kelancaran angsuran PUMP oleh Perusahaan / Koperasi Karyawan dengan meminta copy bukti transfer setiap bulan sampai lunas ( meskipun angsuran ditransfer ke Rekening DPKP Kantor Wilayah atau Kantor Pusat ).
    Kantor Wilayah dan Kantor Cabang PT JAMSOSTEK memelihara dan menyimpan dokumen ( File ) berkas Program PUMP masing-masing debitur. 
    Nah ,, bagaimana cukup mudah kan ...? bagi anda yang sudah memenuhi syarat kepesertaan bisa mengajukan permohonan fasilitas ini , rugi bagi anda jika tidak menggunakannya. Saya jamin tidak akan rugi menggunakan fasilitas ini , mengingat harga properti yang tidak pernah turun . Itung itung nabung yang pasti akan mendatangkan keuntungan, bukan cuma sebatas bunga bank atau deposito .
    Semoga Bermanfaat
    Salam  >o<

Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)

Uraian tentang PUMP
( Pinjaman Uang Muka Perumahan )
Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) adalah salah satu program dari Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) yang memberikan pinjaman sebagian Uang Muka Perumahan kepada tenaga kerja peserta Jamsostek untuk pemenuhan kebutuhan perumahan melalui fasilitas KPR dari perbankan. Tujuan dari PUMP ini adalah untuk membantu Tenaga Kerja peserta program Jamsostek dalam rangka pemilikan rumah melalui KPR perbankan. PUMP ini akan diberikan kepada Tenaga Kerja yang telah memenuhi persyaratan dengan jumlah maksimal yaitu sebesar Rp 20.000.000,- untuk penyaluran lewat perbankan dan Rp 15.000.000,- untuk penyaluran biasa. Tingkat suku bunga yang dikenakan oleh PUMP sangat ringan, yaitu sebesar 3% (tiga persen) pertahun, yang diberlakukan flat. Jangka waktu PUMP maksimal 5 tahun dan tipe rumah yang mendapat dukungan PUMP-Jamsostek maksimal sampai dengan rumah sederhana (RS/T36).

Articel Terkait :
Prosedur Pinjaman Uang Muka KPR
Cek Saldo JHT

Persyaratan Pinjaman Uang Muka Perumahan ( PUMP )
Perusahaan sebagai penjamin
  1. Telah berdiri minimal 1 (satu) tahun dan masa aktif.
  2. Tertib administrasi kepesertaan program Jamsostek.
  3. Koperasi karyawan yang telah mendapatkan surat kuasa dari perusahaan untuk pengurusan PUMP (koperasi karyawan telah berdiri minimal 1 (satu) tahun.
  4. Pejabat Penanggung jawab pengurusan PUMP pada Perusahaan minimal adalah Manajer Personalia/ SDM.

Tenaga Kerja
  1. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari tenaga kerja Jamsostek.
  2. Telah terdaftar menjadi peserta Jamsostek minimal 1 tahun.
  3. Mendapatkan rekomendasi dari perusahaan Penanggung Jawab Pengurusan PUMP.
  4. Upah yang dilaporkan maksimal sebesar Rp 4.500.000,-
  5. Bersedia dipotong gajinya untuk pembayaran angsuran PUMP kepada PT Jamsostek (persero).
  6. Setuju dan sepakat untuk membeli rumah yang ditawarkan oleh Pengembang: baik lokasi rumah, tipe rumah, harga rumah, besarnya uang muka KPR, jangka waktu maupun suku bunga KPR-nya.
  7. Dinyatakan lulus seleksi KPR oleh Bank Pemberi KPR dengan bukti diterbitkan SP3K (Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit).
  8. Pembayaran angsuran dilaksanakan secara kolektif oleh Perusahaan penanggung Jawab pengurusan PUMP.
Pengembang
  1. Terdaftar sebagai anggota REI atau APERSI/KOPPERSI (Koperasi Pengembangan Rumah Sederhana Indonesia) atau Perum PERUMNAS.
  2. Mendapatkan rekomendasi dari REI atau APERSI/KOPPERSI setempat (kecuali Perum PERUMNAS).
  3. Telah memiliki lahan siap bangun dan mendapatkan ijin prinsip dari Instansi yang berwenang (lahan tidak bermasalah).
  4. Mendapat dukungan dari Bank Pemberi KPR.
  5. Melakukan penawaran rumah melalui Perusahaan peserta Jamsostek yang dikoordinasikan dengan kantor cabang PT. Jamsostek (Persero) dalam rangka konfirmasi ketertiban administrasi kepesertaanya.

Jaminan Kematian ( JK ) BPJS *

Dana santunan Jaminan Kematian BPJS untuk ahli waris
Jaminan Kematian , jika dilihat dari namanya saja kita sudah tau gambaran yaitu kalau peserta meninggal akan mendapatkan sejumlah uang.
Berkaitan dengan santunan tersebut, terus timbul pertanyaan ,
" Buat siapa jaminan kematian ini...? kan bisa dicairkan hanya jika peserta sudah meninggal ..?
" Terus apa gunanya santunan tersebut...? "

Mari kita bahas :
Santunan Jaminan Kematian ( JK ) diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program Jamsostek yang sekarang dikenal dengan nama BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian ( JK ) ini diperuntukkan sebagai upaya agar meringankan beban dari keluarga yang diinggalkan , baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun penyrahan santunan berupa uang tunai.

Yang wajib membayar iuran Jamina Kematian.
Menurut peraturan pemerintah, Pengusaha atau pihak pemberi kerja yang diwajibkan menanggung biaya iuran Program Jaminan Kematian yaitu sebesar 0,3% dari jumlah gaji , dengan nominal jaminan kematian / santunan yang diberikan adalah sebesar Rp 21.000.000,- terdiri dari Rp 14.200.000,- santunan kematian dan Rp 2 juta biaya pemakaman dan santunan berkala .


Manfaat Program Jaminan Kematian
Program ini memberikan manfaat kepada keluarga peserta atau keluarga tenaga kerja yang ditinggalkan, mengenai besarnya santunan yang akan diberikan untuk santunan ini adalah  :
  • Santunan Kematian : Rp 14.200.000,-
  • Biaya Pemakaman  :  Rp 2.000.000,-
  • Santunan Berkala    :   Rp    200.000,-setiap bulan ( paling lama 24 bulan*) sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2012

Cara mengajukan pencairan santunan Jaminan Kematian :
Pengusaha atau pihak keluarga dari tenaga kerja / peserta yang meninggal dunia mengisi dan menyerahkan formulir 4 kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan disertai bukti-bukti :

    1. Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan / KPJ  ( Asli milik tenaga Kerja yang Bersangkutan )
    2. Surat keterangan kematian dari Rumah sakit / Kepolisian / Kantor Kelurahan
    3. Salinan / Poto Copy KTP / SIM dan Kartu Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan.
    4. Identitas ahli waris ( Poto copy KTP / SIM dan Kartu Keluarga )
    5. Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah atau Kepala Desa setempat
    6. Surat Kuasa bermeterai dan poto copy KTP yang diberi kuasa ( apabila pengambilan JKM ini dikuasakan )

BPJS Ketenagakerjaan hanya akan membayarkan jaminan kepada pihak keluarga yang berhak
hal ini untuk mencegah penyalah gunaan oleh oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan dari program ini .
Santunan Jaminan Kematian ini biasanya akan diserahkan langsung kepada istri atau anak dari Peserta dengan disaksikan oleh pengurus RT setempat sebagai saksi dan tidak bisa diwakilkan tanpa surat kuasa yang kuat.
Selain Jaminan Kematian masih banyak lagi fasilitas yang bisa dimanfaatkan dengan menjadi peserta BPJS , anda bisa baca di artikel kami yang lain , diantaranya  :
  1. Mencairkan Saldo BPJS ( JHT )
  2. Pinjaman Uang Muka Kridit Perumahan dengan bunga Lunak.
  3. Pinjaman Dana Renovasi Rumah.
  4. Program Biasiswa untuk anak Peserta BPJS .
Jika anda sudah terdaftar menjadi peserta BPJS , akan lebih baik jika anda mengetahui seluruh fasilitas yang bisa anda dapatkan dan pasti akan menguntungkan .

Semoga Bermanfaat.
salam >o<
Semoga Bermanfaat
Salam

Pengajuan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK )*

Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja

Sekilas tentang JKK
Yang berhak mendapatkan atau mencairkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja adalah Peserta BPJS atau Jamsostek yang mengalami Kecelakaan kerja termasuk juga Peserta yang menderita penyakit yang dakibatkan karena hubungan kerja, segala macam kondisi dan keadaan di dalam lingkungan kerja yang kurang sehat dan kurang aman adalah risiko yang harus dihadapi oleh setiap tenaga kerja dalam melaksanakan pekerjaannya.

Untuk kecelakaan kerja yang bisa mengakibatkan hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang disebabkan oleh risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat akibat kecelakaan kerja fisik ataupun mental, oleh sebab itu diperlukan program jaminan kecelakaan kerja.
Kesehatan dan juga keselamatan tenaga kerja adalah tanggung jawab pengusaha oleh sebab itu pengusaha memiliki kewajiban untuk membiayai iuran jaminan kecelakaan kerja yang sebesar antara 0,24% - 1,74% sesuai dengan jenis usaha.

Manfaat JKK ( Jaminan Kecelakaan Kerja )

JKK ( Jaminan Kecelakaan Kerja )  memberikan kompensasi dan juga rehabilitasi untuk tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran.

@ Biaya Transport ( Maksimum )
-   Darat / sungai / danau Rp 750.000,-
-   Laut Rp 1.000.000,-
-   Udara Rp 2.000.000,-

Sementara tidak mampu bekerja
-  Empat (4) bulan pertama, 100% x upah sebulan
-  Empat (4) bulan kedua, 75% x upah sebulan
-  Seterusnya 50% x upah sebulan

Biaya Pengobatan / Perawatan
- Rp 20.000.000,- ( maksimum ) dan
- Pergantian Gigi tiruan Rp. 2.000.000,- ( Maksimum )

Santunan Cacat-
- Sebagian-tetap: % tabel x 80 bulan upah
- Total-tetap:
       o    Sekaligus: 70% x 80 bulan upah
       o    Berkala (24 bulan) Rp 200.000,- per bulan*

- Kurang fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah

 Santunan Kematian
    o    Sekaligus 60% x 80 bulan upah
    o    Berkala (24 bulan) Rp. 200.000,- per bulan*
    o    Biaya pemakaman Rp 2.000.000,-*

    Biaya Rehabilitasi diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi RS Umum Pemerintah dan ditambah 40% dari harga tersebut, serta biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp 2.000.000,-
    o    Prothese/alat penganti anggota badan
    o    Alat bantu/orthose (kursi roda)

    Penyakit akibat kerja, besarnya santunan dan biaya pengobatan/biaya perawatan sama dengan poin ke-2 dan ke-3.

Iuran
-    Kelompok I: 0.24 % dari upah sebulan;
-    Kelompok II: 0.54 % dari upah sebulan;
-    Kelompok III: 0.89 % dari upah sebulan;
-    Kelompok IV: 1.27 % dari upah sebulan;
-    Kelompok V: 1.74 % dari upah sebulan;

*) sesuai dengan PP Nomor 84 tahun 2010

Cara Pengajuan Jaminan

    Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form BPJS Ketenagakerjaan 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada BPJS Keteneagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan
    Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada BPJS Ketenagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.
  
Form BPJS Ketenagakerjaan 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:
1. Fotokopi kartu peserta (KPJ)
2. Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form BPJS Ketenagakerjaan 3b atau 3c
3. Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan

Ketiga syarat tersebut wajib dilengkapi untuk kelancaran proses klaim Jaminan Kecelakaan Kerja
Semoga Bermanfaat
Salam ...


SURAT AL KAHFI (LATIN DAN TERJEMAHAN BAHASA INDONESIA)

Surat Al Kahfi بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ عَلٰى عَبْدِهِ الْكِتٰبَ وَلَمْ يَجْعَلْ لَّهٗ ع...