Belakangan ini istilah New Normal marak didengar di media Sosial.
Di masa sekarang ini pandemi covid-19 yang masih menyebar secara masif, hal ini kembali menjadi kotroversi.
Karena di saat virus masih menyebar dan menginfeksi jutaan orang di seluruh dunia, banyak orang yang sudah membicarakan hal ini.
Apalagi setelah Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowidodo mulai mengajak masyarakat untuk belajar hidup berdampingan dengan covid-19.
Sesuai penjelasan pemerintah bahwa istilah New Normal adalah hidup berdampingan dengan virus corona / covid-19.
Akan Tetapi, protokol kesehatan tetap terus dilakasanakan, seperti menjaga kebersihan, menggunakan masker, dan menjaga jarak.
Sekarang ini masih begitu banyak masyarakat yang merasa terancam dan takut dengan virus yang tak kasat mata ini.
"Maksudnya menerima di sini bukan kita salaman sama Covid," tegas dr Tirta saat konferensi pers di Kantor Graha BNPB Jakarta.
Dokter lulusan Universitas Gajah Mada itu, menegaskan maksud dan tujuan presiden mengelurakan istilah New Normal adalah bentuk adaptasi baru.
Saya akan menerangkan langsung maksudnya Pak Presiden,"penjelasannya.
"Beliau kan bilang menerima, itu bukan artian kita wes nerimo wae (sudahlah terima saja) pasrah, bukan," sambungnya.
Dr Tirta menjelaskan bahwa covid-19 adalah virus yang tak bisa dihilangkan, namun bisa dicontrol.
"Supaya menjaga minimal, kita tetap harus memutus rantai infeksi dengan cara apa? Adaptasi baru," ujarnya.
Dr Tirta juga menyoroti hal yang kini harus terus dilakukan masyarakat dengan adanya New Normal.
Menurutnya masyarakat yang telah sadar akan pentingnya pola hidup bersih dan sehat (PHBS), bisa dijadikan kebiasaan baru dan mengikuti kebijakan dari pemerintah.
"PHBS ini harus kita laksanakan lebih lanjut, protokol kesehatan kita jalankan sesuai dengan kebijakan dari pemerintah, atas sama bawah terstruktur," tandasnya.
Sementara itu melansir dari Kompas, Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmita juga menyampaikan pengertian New Normal.
Wiku Adisasmita menyebutkan New normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal.
Namun, perubahan ini ditambah dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Prinsip utama dari New Normal, menurut Wiku yakni menyesuaikan keberdihan dan kesehatan dengan pola hidup.
"Transformasi ini adalah untuk menata kehidupan dan perilaku baru, ketika pandemi, yang kemudian akan dibawa terus ke depannya sampai ditemukan vaksin untuk Covid-19," jelasnya.
Saturday, May 30, 2020
Monday, May 6, 2019
Cara Cerdas Memilih Lovebird Bahan
Dalam mewujudkan suatu hobi akan Burung kususnya Lovebird, harus
didasari dengan niatcbakat dan juga kesabaran, Karena tanpa tiga hal
diatas ,apapun yang akan anda kerjakan tidak akan mencapai hal yang
maximal.
Dalam artikel kali ini kita akan membahas masalah hobi burung khususnya Jenis Love bird.
Bagi pemula pasti melewati tahap ini, yaitu memilih burung yang akan dirawat atau dipelihara, "Kenapa ini dianggap penting..?"
Kebanyakan pemain burung pemula, hanya mempercayakan kualitas burung yang akan dijadikan peliharaannya hanya dengan dasar referensi dari orang lain, entah itu temen , saudara , bahkan ada juga yang ikut kata pedagangngya ( Gak Mau Ribet ) padahal yang diandalkan belum tentu seperti yang kita harapkan. Jika dalam tahap awal saja sudah salaah... sudah pasti hasilnya tidak akan sempurna, maka sangat penting bagi kita untuk belajar , dari banyak sumber.
Dibawah ini adalah Cara memilih burung Lovebird Bahan:
1. Pilih yang berjenis kelamin Betina.. karena burung lovebird Betina lebih cerewet dibandingkan Lovebird Jantan.
2. Sempatkan untuk memantau dari suatu koloni , pilih yang paling Nakal, bukan yang mau kabur atau takut dengan teman sekoloninya.
3. Cari yang memiliki pangkal paruh yang Lebar. Ini menandakan bahwa suara yang dikeluarkan lebih keras.
4. Memiliki bentuk kepala yang besar.
5. Bentuk leher yang panjang.
6. Memiliki aki yang besar dan mencengkeram kuat.
7. Memiliki Nafsu makan yang kuat.
8.
Perhatikan bola matanya, jangan sekali kali memilih Lovebird yang bola
matanya keruh .. cari yang bola matanya bening dan melotot.
Setelah sukses pada langkah pemilihan, selanjutnya adalah tahap pemeliharaan tapi maaf .. akan kami bahas di artikel selanjutnya.
Dalam artikel kali ini kita akan membahas masalah hobi burung khususnya Jenis Love bird.
Bagi pemula pasti melewati tahap ini, yaitu memilih burung yang akan dirawat atau dipelihara, "Kenapa ini dianggap penting..?"
Kebanyakan pemain burung pemula, hanya mempercayakan kualitas burung yang akan dijadikan peliharaannya hanya dengan dasar referensi dari orang lain, entah itu temen , saudara , bahkan ada juga yang ikut kata pedagangngya ( Gak Mau Ribet ) padahal yang diandalkan belum tentu seperti yang kita harapkan. Jika dalam tahap awal saja sudah salaah... sudah pasti hasilnya tidak akan sempurna, maka sangat penting bagi kita untuk belajar , dari banyak sumber.
Dibawah ini adalah Cara memilih burung Lovebird Bahan:
1. Pilih yang berjenis kelamin Betina.. karena burung lovebird Betina lebih cerewet dibandingkan Lovebird Jantan.
2. Sempatkan untuk memantau dari suatu koloni , pilih yang paling Nakal, bukan yang mau kabur atau takut dengan teman sekoloninya.
3. Cari yang memiliki pangkal paruh yang Lebar. Ini menandakan bahwa suara yang dikeluarkan lebih keras.
4. Memiliki bentuk kepala yang besar.
5. Bentuk leher yang panjang.
6. Memiliki aki yang besar dan mencengkeram kuat.
7. Memiliki Nafsu makan yang kuat.
8.
Perhatikan bola matanya, jangan sekali kali memilih Lovebird yang bola
matanya keruh .. cari yang bola matanya bening dan melotot.Setelah sukses pada langkah pemilihan, selanjutnya adalah tahap pemeliharaan tapi maaf .. akan kami bahas di artikel selanjutnya.
Thursday, November 9, 2017
DOWNLOAD SURAT PERNYATAAN KELUAR DARI PBI/ APBN BPJS KESEHATAN
Untuk berpindah Status kepesertaan dari peserta BPJS PBI ( via Pemerintah/Kelurahan ) menjadi peserta BPJS Perusahaan atau Mandiri , kita harus melampirkan surat pernyataan keluar dari kepesertaan APBN.
Karena setelah keluar dari APBN , kita dianggap sudah bukan golongan masyarakat miskin lagi dan jika sebelumnya kita terdaftar dan mendapatkan bantuan dari Pemerintah maka setelah berpindah menjadi Peserta Mandiri atau Perusahaan Segala bantuan dari pemerintah akan hilang seperti :
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT)
2. Bantuan Raskin
3. Kartu Indonesia Pintar
4. Kartu Indonesia Sehat ( KIS )
5. Dan bantuan lainya dari Pemerintah untuk rakyat miskin.
Jadi dengan melampirkan surat pernyataan tersebut pemohon sudah tau bahwa akan kehilangan beberapa bantuan yang selama ini mereka dapatkan dari Pemerintah. Jadi tidak akan lagi ada pertanyaan jika tadinya mendapatkan sejumlah bantuan dari pemerintah, selanjutnya tidak mendapatkan lagi. Di dalam surat pernyataan tersebut juga terlampir segala poin yang akan hilang nantinya.
Bagi pekerja dengan sistim kontrak juga harus memahami satu hal yang lebih penting yaitu, setelah pindah kepesertaan dari PBI( peserta APBN ) menjadi peserta Mandiri atau Perusahaan , tidak bisa lagi mundur atau pada saat habis kontrak kerjanya ingin berpindah lagi menjadi peserta BPJS via Kelurahan , dengan alasan sudah tidak bekerja atau tidak lagi memiliki penghasilan.
Untuk membuat surat pernyataan anda bisa Gratis download disini
Demikian artikel kali ini, semoga bisa membantu
Salam
Karena setelah keluar dari APBN , kita dianggap sudah bukan golongan masyarakat miskin lagi dan jika sebelumnya kita terdaftar dan mendapatkan bantuan dari Pemerintah maka setelah berpindah menjadi Peserta Mandiri atau Perusahaan Segala bantuan dari pemerintah akan hilang seperti :
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT)
2. Bantuan Raskin
3. Kartu Indonesia Pintar
4. Kartu Indonesia Sehat ( KIS )
5. Dan bantuan lainya dari Pemerintah untuk rakyat miskin.
Jadi dengan melampirkan surat pernyataan tersebut pemohon sudah tau bahwa akan kehilangan beberapa bantuan yang selama ini mereka dapatkan dari Pemerintah. Jadi tidak akan lagi ada pertanyaan jika tadinya mendapatkan sejumlah bantuan dari pemerintah, selanjutnya tidak mendapatkan lagi. Di dalam surat pernyataan tersebut juga terlampir segala poin yang akan hilang nantinya.
Bagi pekerja dengan sistim kontrak juga harus memahami satu hal yang lebih penting yaitu, setelah pindah kepesertaan dari PBI( peserta APBN ) menjadi peserta Mandiri atau Perusahaan , tidak bisa lagi mundur atau pada saat habis kontrak kerjanya ingin berpindah lagi menjadi peserta BPJS via Kelurahan , dengan alasan sudah tidak bekerja atau tidak lagi memiliki penghasilan.
Untuk membuat surat pernyataan anda bisa Gratis download disini
Demikian artikel kali ini, semoga bisa membantu
Salam
WAJIB MENJADI PESERTA BPJS MANDIRI ATAU PERUSAHAAN
Golongan Kepesertaan BPJS Kesehatan dibedakan menjadi 3 golongan , yaitu Peserta PBI ( via kelurahan /RT/RW ) Peserta Pribadi dan Peserta Perusahaan. Perbedaan yang paling mencolok dari 3 kepesertaan tersebut adalah Peserta PBI karena peserta tidak diwajibkan membayar iuran setiap bulannya , pembayaran iuran setiap bulannya sudah ditanggung oleh Pemerintah. Tidak semua orang bisa menjadi peserta PBI , hanya masyarakat miskin yang bisa menjadi Peserta BPJS PBI , dan pendaftarannyapun tidak bisa langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan dan mendaftar sebagai peserta PBI, biasanya di data oleh RT /RW setempat dan diproses melalui Kelurahan.
Dan bagi mereka yang tadinya Peserta PBI dan ternyata sudah Bekerja tidak lagi menjadi golongan masyarakat miskin , mereka wajib untuk berpindah kepesertaan menjadi Peserta Mandiri atau Peserta yang dijamin oleh Perusahaan.
Ada beberapa masalah tentang pindah kepesertaan ini, contoh yang sering terjadi: si A kebetulan orangtuanya termasuk golongan masyarakat miskin, otomatis satu keluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan sebagai Peserta PBI didaftarkan oleh RT / RW setempat dan iuran ditanggung oleh Pemerintah.
Setelah si A lulus sekolah dan bekerja memiliki penghasilan, menurut peraturan seharusnya sudah tidak layak lagi menjadi peserta BPJS PBI karna sudah memiliki penghasilan dan seharusnya pihak Majikan/Perusahaan yang wajib menanggung iuran BPJS Kesehatan tersebut.
Jadi setelah si A bekerja dan memiliki Hasil/Gaji, dia wajib untuk berpindah kepesertaan menjadi peserta Perusahaan atau mandiri dan membayar iuran setiap bulannya.
Tapi untuk pindah menjadi pesera Mandiri atau Perusahaan ini muncul pertanyaan baru ..
-Apa setelah saya berpindah dari peserta BPJS Kesehatan PBI menjadi peserta BPJS Perusahaan atau Pribadi , Adik dan orang tua saya juga berpindah kepesertaan menjadi seperti saya dan harus membayar iuran setiap bulan karna masih satu kartu keluarga...?
Dengan berpindahnya si A menjadi peserta Mandiri atau Perusahaan , tidak menjadikan atau menarik kepesertaan orang tua menjadi Pribadi atau Perusahaan.
Jadi dari kasus diatas , tidak usah takut yang tadinya orang tuanya menjadi peserta bpjs tanpa membayar iuran menjadi harus membayar setiap bulan karena anda berpindah kepesertaan.
Untuk berpindah dari PBI menjadi Peserta Mandiri dan Perusahaan harus melampirkan surat pernyataan bermaterai , kenapa demikian apakah ada konsekwensinya.., dan seperti apa surat pernyataan tersebut..? memang ada konsekwensinya tetapi akan kita bahas di artikel kami selanjutnya.
Berikut sedikit kami sampaikan semoga bisa membantu dan bermanfaat
Salam
Dan bagi mereka yang tadinya Peserta PBI dan ternyata sudah Bekerja tidak lagi menjadi golongan masyarakat miskin , mereka wajib untuk berpindah kepesertaan menjadi Peserta Mandiri atau Peserta yang dijamin oleh Perusahaan.Ada beberapa masalah tentang pindah kepesertaan ini, contoh yang sering terjadi: si A kebetulan orangtuanya termasuk golongan masyarakat miskin, otomatis satu keluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan sebagai Peserta PBI didaftarkan oleh RT / RW setempat dan iuran ditanggung oleh Pemerintah.
Setelah si A lulus sekolah dan bekerja memiliki penghasilan, menurut peraturan seharusnya sudah tidak layak lagi menjadi peserta BPJS PBI karna sudah memiliki penghasilan dan seharusnya pihak Majikan/Perusahaan yang wajib menanggung iuran BPJS Kesehatan tersebut.
Jadi setelah si A bekerja dan memiliki Hasil/Gaji, dia wajib untuk berpindah kepesertaan menjadi peserta Perusahaan atau mandiri dan membayar iuran setiap bulannya.
Tapi untuk pindah menjadi pesera Mandiri atau Perusahaan ini muncul pertanyaan baru ..
-Apa setelah saya berpindah dari peserta BPJS Kesehatan PBI menjadi peserta BPJS Perusahaan atau Pribadi , Adik dan orang tua saya juga berpindah kepesertaan menjadi seperti saya dan harus membayar iuran setiap bulan karna masih satu kartu keluarga...?
Dengan berpindahnya si A menjadi peserta Mandiri atau Perusahaan , tidak menjadikan atau menarik kepesertaan orang tua menjadi Pribadi atau Perusahaan.
Jadi dari kasus diatas , tidak usah takut yang tadinya orang tuanya menjadi peserta bpjs tanpa membayar iuran menjadi harus membayar setiap bulan karena anda berpindah kepesertaan.
Untuk berpindah dari PBI menjadi Peserta Mandiri dan Perusahaan harus melampirkan surat pernyataan bermaterai , kenapa demikian apakah ada konsekwensinya.., dan seperti apa surat pernyataan tersebut..? memang ada konsekwensinya tetapi akan kita bahas di artikel kami selanjutnya.
Berikut sedikit kami sampaikan semoga bisa membantu dan bermanfaat
Salam
PESERTA BPJS PBI ( KELURAHAN/APBN ) BPJS PERUSAHAAN DAN PESERTA BPJS MANDIRI
Pemerintah mewajibkan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, mulai dari golongan Pengusaha , Karyawan, Wiraswasta sampai golongan masyarakat kurang mapu, semua wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Dari kebijakan ini untuk mereka golongan menengah ke atas mungkin tidak menimbulkan masalah, tetapi perlu diingat bahwa untuk menjadi Peserta BPJS Kesehatan, peserta wajib membayar iuran setiap bulan , hal ini menjadi masalah bagi masyarakat golongan ekonomi lemah. Untuk biaya hidup sehari hari mereka masih pas pasan masih disuruh membayar iuran BPJS setiap bulan (Mending buat makan om..)!!!
Dari masalah tersebut, Pemerintah membagi kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi 3 Golongan yaitu :
1. Peserta Mandiri ( Dengan Biaya sendiri )
2. Peserta Perusahaan.
3. Peserta Penerima Bantuan Iuran ( APBN )
Dengan dibagi menjadi 3 Golongan kepesertaan ini sementara ini bisa mengatasi kesulitan diatas, sesuai dengan sitim yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan yaitu subsidi silang , yang mampu membiayai yang kurang mampu. Jadi untuk golongan masyarakat kurang mampu, tetap bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan tanpa membayar iuran setiap bulanya karena iuran mereka ditanggung oleh Pemerintah.
Dari masing masing golongan kepesertaan tersebut juga dibedakan bukan hanya pembayarannya saja , tetapi fasilitas yang diperoleh juga berbeda... Ada yang berpendapat juga "Enak dong jadi peserta PBI gak usah bayar setiap bulannya ... ngapain jadi peserta mandiri..."
Untuk menjadi peserta masing masing golongan sudah ditentukan persyaratanya dan tidak semua orang bisa menjadi Peserta PBI / APBN.
Untuk perbedaan dan syarat ketiga kepesertaan BPJS kesehatan akan kita bahas di artikel selanjutnya.
Semoga bermanfaat
Salam
Dari kebijakan ini untuk mereka golongan menengah ke atas mungkin tidak menimbulkan masalah, tetapi perlu diingat bahwa untuk menjadi Peserta BPJS Kesehatan, peserta wajib membayar iuran setiap bulan , hal ini menjadi masalah bagi masyarakat golongan ekonomi lemah. Untuk biaya hidup sehari hari mereka masih pas pasan masih disuruh membayar iuran BPJS setiap bulan (Mending buat makan om..)!!!
Dari masalah tersebut, Pemerintah membagi kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi 3 Golongan yaitu :
1. Peserta Mandiri ( Dengan Biaya sendiri )
2. Peserta Perusahaan.
3. Peserta Penerima Bantuan Iuran ( APBN )
Dengan dibagi menjadi 3 Golongan kepesertaan ini sementara ini bisa mengatasi kesulitan diatas, sesuai dengan sitim yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan yaitu subsidi silang , yang mampu membiayai yang kurang mampu. Jadi untuk golongan masyarakat kurang mampu, tetap bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan tanpa membayar iuran setiap bulanya karena iuran mereka ditanggung oleh Pemerintah.
Dari masing masing golongan kepesertaan tersebut juga dibedakan bukan hanya pembayarannya saja , tetapi fasilitas yang diperoleh juga berbeda... Ada yang berpendapat juga "Enak dong jadi peserta PBI gak usah bayar setiap bulannya ... ngapain jadi peserta mandiri..."
Untuk menjadi peserta masing masing golongan sudah ditentukan persyaratanya dan tidak semua orang bisa menjadi Peserta PBI / APBN.
Untuk perbedaan dan syarat ketiga kepesertaan BPJS kesehatan akan kita bahas di artikel selanjutnya.
Semoga bermanfaat
Salam
Friday, September 15, 2017
BAHAYA TABLET PCC ( PARACETAMOL CAFFEIN CARISOPRODOL )
Balai POM di
Kendari Sulawesi Tenggara tengah melakukan pengujian terhadap tablet PCC Tablet
berwarna putih ini diterima Balai POM dari pihak kepolisian setempat.
"Hari
ini kami baru dapat sampel yaitu tablet PCC berwarna putih dan ada cairan yang
katanya diminum oleh pasien.
Sementara itu kami sedang lakukan pengujian,"
kata Kepala Balai POM di Kendari, Adila Pababbari dalam konferensi pers di
Kendari pada Kamis (14/9/2017).
Adila
menjelaskan, sebelumnya Balai POM Kendari sudah 10 kali diminta tolong oleh
kepolisian untuk diminta memeriksa kandungan tablet PCC.
Dari delapan kasus,
terbukti di dalam tablet tersebut memiliki kandungan parasetamol, caffeine,
dan carisoprodol.
"Parasetamol
itu (berfungsi sebagai) penghilang rasa sakit, caffeine untuk stimulan
saraf, dan carisoprodol itu relaksan otot," kata Adila.
Namun, Balai
POM di Kendari menegaskan tablet PCC yang mereka uji tidak memiliki izin edar.
Hanya terdapat tulisan PCC tanpa diketahui siapa produsen atau distributor
besarnya. Selama ini juga, Balai POM di Kendari tidak pernah mendapati tablet
ini ada di apotek-apotek.
Sementara
itu, di Indonesia sendiri sejak 2013, obat yang mengandung carisoprodol ditarik
izin edarnya. Penarikan izin edar dilakukan karena obat dengan kandungan
carisoprodol sejak 2000 banyak disalahgunakan. Mulai dari efek kesenangan,
tambah percaya diri, dan obat kuat.
Thursday, September 14, 2017
CARA BAYAR TAGIHAN BPJS VIA ATM
Kemajuan technologi saat ini begitu memanjakan kita untuk melakukan sesuatu, dengan adanya internet sangat membantu aktifitas yang kita lakukan setiap hari. Sehubungan dengan kemajuan tersebut, sebagai sarana untuk mempermudah bagi peserta untuk pembayaran Tagihan BPJS, maka BPJS mempermudah pembayaran iuran hingga tidak perlu datang ke kantor BPJS hanya untuk membayar iuran tersebut, bisa dilakukan di ATM ( Anjungan Tunai Mandiri ) yang terdekat dari tempat tinggalnya masing masing.
Cara membayar BPJS melalui ATM,
1. Masukkan kartu ATM anda pencet pin
2. Pilih Menu Pembayaran ( bukan Menu
Transfer),
3. Cari menu pembayaran BPJS Kesehatan atau JKN-KIS.
4. Selanjutnya masukkan nomor Virtual Account milik Kepala Keluarga dan jumlah
bulan yang akan dibayar (harap memasukkan angka 1 untuk total jumlah bulan yang
akan dibayar).
Subscribe to:
Posts (Atom)
SURAT AL KAHFI (LATIN DAN TERJEMAHAN BAHASA INDONESIA)
Surat Al Kahfi بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ عَلٰى عَبْدِهِ الْكِتٰبَ وَلَمْ يَجْعَلْ لَّهٗ ع...
-
Faskes BPJS Kabupaten Cirebon Jawa Barat] Data terUpdate . Kabupaten Cirebon salah satu bagian dari wilayah Jawa Barat yang berbatasan lang...
-
Faskes BPJS Kota Bekasi ]Data Update . Di Kota Bekasi tedapat beberapa kecamatan diantaranya Kecamatan Bantar Gebang , Bekasi Barat ,...
-
Faskes BPJS Kabupaten Bekasi ] Data terUpdate . Tema untuk artikel sekarang ini, kita akan mencoba berbagi beberapa informasi untuk mencar...




