Friday, April 30, 2021

NIAT SHOLAT WITIR DAN CARANYA

  


Sholat witir adalah sholat sunah yang dikerjakan pada malam hari sebagai penutup segala sholat. Di bulan Ramadhan, biasanya sholat witir dikerjakan usai sholat tarawih.

Jika mau sholat tahajud, setelah tarawih kita tidak usah melakukan witir. Tapi bisa juga usai tarawih kita melakukan witir dan saat melakukan tahajud kita juga harus melakukan sholat witir. Jumlah rakaat pada sholat witir ganjil yakni bisa 1,3, dan maksimal 11 rakaat.

Innallaha witru yuhibbul witru faawtiruu yaa ahlal quraani

Artinya:

"Sesungguhnya Allah itu ganjil (satu). Dia menyukai yang ganjil (sholat witir). Maka kerjakanlah sholat witir, wahai ahli Al Quran." (HR (At-Tarmidzi).


Selain itu, ada juga dari HR Bukhari:

اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا

"Jadikan shalatmu yang paling akhir di waktu malam berupa shalat witir." (HR. Bukhari Muslim)

Dalam buku 'Panduan Shalat Lengkap Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW karya Ali Abdullah, tata cara sholat witir tiga rakaat yakni dengan salam pada rakaat kedua, lalu berdiri lagi melanjutkan satu rakaat.


Niat sholat Witir:

اُصَلِّى سُنَّةَ الْوِتْرِ ثَلَاثَ رَكْعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لِلهِ تَعَالَى

Ushalli sunnatal witri tsalâtsa raka'âtin mustaqbilal qiblati adâ'an lillâhi ta'âlâ

Artinya, "Aku menyengaja sholat sunnah shalat witir tiga rakaat dengan menghadap kiblat, karena Allah Ta'ala."

Namun ada juga yang mengerjalan sholat witir tiga rakaat sekaligus. Dilansir NU Online, niatnya menjadi:

اُصَلِّى سُنَّةً مِنَ الْوِتْرِ ثَلَاثَ رَكْعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لِلهِ تَعَالَى

Ushalli sunnatan minal witri tsalâtsa raka'âtin mustaqbilal qiblati adâ'an lillâhi ta'âlâ

Monday, April 26, 2021

98 Titik Lokasi Kamera Tilang Elektronik ( E - Tilang )di Jakarta dan Sekitarnya

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memasang 98 kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Sebanyak 57 kamera ETLE telah terpasang pada tahun 2020, sementara 41 kamera baru diluncurkan pada hari ini (23/3/2021) bersamaan dengan peluncuran ETLE skala nasional. 

Sebanyak 41 kamera ETLE baru itu dipasang di ruas jalan protokol Ibu Kota, jalur TransJakarta, hingga jalan tol. Pemasangan kamera ETLE itu bertujuan untuk menindak para pelanggar lalu lintas. 

Jenis pelanggaran yang dapat ditangkap oleh kamera ETLE adalah pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, dan tidak menggunakan sabuk pengaman. 

Kemudian, pengendara yang melanggar rambu atau marka jalan, serta menggunakan pelat nomor palsu.

Berikut lokasi sebagian dari lokasinya :

1. JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza, dengan jenis kamera check point (satu) 
2. JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan, jenis kamera check point (satu) 
3. JPO depan Kementerian Pariwisata, dengan jenis check point (satu) 
4. JPO MRT dekat Kemenpan-RB, dengan jenis check point (satu) 
5. Flyover Sudirman ke Thamrin, berjenis check point dan speed radar (satu) 
6. Flyover Thamrin ke Sudirman, dengan jenis check point dan speed radar (satu) 
7. Simpang Bundaran Patung Kuda, berjenis kamera ANPR (dua) 
8. Simpang Sarinah Bawaslu, jenis kamera ANPR (satu) 
9. Jalur Kota Tua  
10. Gajah Mada  
11. MH Thamrin 
12. Sudirman 
13. Blok M 
14. Senayan 1 Titik penempatan 
15. Simpang Kota Tua (1 kamera) 
16. Simpang Ketapang (2 kamera) 
17. Simpang Harmoni, di depan Bank BTN (4 kamera) 
18. Simpang Istana Negara (1 kamera) 
19. Simpang Kebon Sirih (2 kamera) 
20. Simpang Bundaran HI (1 kamera) 
21. Simpang Bundaran Senayan dari arah Blok M (1 kamera) 
22. Simpang CSW (4 kamera) 
23. Depan Plaza Senayan dua arah (2 kamera)
Jalur Grogol - 
24. Pancoran  Simpang Pancoran (2 kamera) 
25. Simpang Slipi S Parman arah Jalan Gatot Subroto (1 kamera) 
26. Simpang Tomang (1 kamera) 
27.Simpang Grogol arah Daan Mogot menuju Kyai Tapa (1 kamera) 
28. Depan Hotel Four Seasons (1 kamera) 
29. Depan Gedung DPR-MPR Pintu Utama (1 kamera) 
29. Depan All Fresh Pancoran (1 kamera) 
Jalur Halim 
30. Cempaka Putih  Simpang Halim Lama (2 kamera) 
31. Simpang Rawamangun (2 kamera) 
32. Simpang Pramuka (2 kamera) 
33. Simpang Cempaka Putih (2 kamera)
HR Rasuna Said 
34. Gunung Sahari dan Prof Dr Satrio  Depan Halte Timah, dua arah (2 kamera) 
35. Depan Halte Setia Budi, dua arah (2 kamera) 
36. Simpang HOS Cokroaminoto-Imam Bonjol (2 kamera) 
37. Simpang Tugu Tani dari arah Senen (1 kamera) 
38. Depan Puskurbuk Kemendikbud (2 kamera) 
39. Depan BNI 46 Gunung Sahari (2 kamera)
40. Jalan Arteri Jalan Sultan Iskandar Muda, 
41. Pondok Indah Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Pinang 
42. Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat (3 kamera) 
43. Jalan Bekasi Raya Km 25, Ujung Menteng, Cakung (2 kamera) 
44. Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara 
45. Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara, 
46. Semper Barat Jalan Raya Bogor, KM 28, Jakarta Timur (2 kamera) 
47. Jalan Jendral Sudirman, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat (2 Kamera) 
48. Jalan Jendral Gatot Subroto , Kuningan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 
49. Jalan Jendral Gatot Subroto, Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 
50. Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur

Artikel selengkapnya bisa anda temukan di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini 98 Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Jakarta

Saturday, May 30, 2020

Divinisi / Pengertian New Normal di Pandemi Covid-19

Belakangan ini istilah New Normal marak didengar di media Sosial.
Di masa sekarang ini pandemi covid-19 yang masih menyebar secara masif, hal ini kembali menjadi kotroversi.
Karena di saat virus masih menyebar dan menginfeksi jutaan orang di seluruh dunia, banyak orang yang sudah membicarakan hal ini.
Apalagi setelah Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowidodo mulai mengajak masyarakat untuk belajar hidup berdampingan dengan covid-19.

Sesuai penjelasan pemerintah bahwa istilah New Normal adalah hidup berdampingan dengan virus corona / covid-19.
Akan Tetapi, protokol kesehatan tetap terus dilakasanakan, seperti menjaga kebersihan, menggunakan masker, dan menjaga jarak.
Sekarang ini masih begitu banyak masyarakat yang merasa terancam dan takut dengan virus yang tak kasat mata ini.
"Maksudnya menerima di sini bukan kita salaman sama Covid," tegas dr Tirta saat konferensi pers di Kantor Graha BNPB Jakarta.
Dokter lulusan Universitas Gajah Mada itu, menegaskan maksud dan tujuan presiden mengelurakan istilah New Normal adalah bentuk adaptasi baru.
Saya akan menerangkan langsung maksudnya Pak Presiden,"penjelasannya.
"Beliau kan bilang menerima, itu bukan artian kita wes nerimo wae (sudahlah terima saja) pasrah, bukan," sambungnya.
Dr Tirta menjelaskan bahwa covid-19 adalah virus yang tak bisa dihilangkan, namun bisa dicontrol.
"Supaya menjaga minimal, kita tetap harus memutus rantai infeksi dengan cara apa? Adaptasi baru," ujarnya.
Dr Tirta juga menyoroti hal yang kini harus terus dilakukan masyarakat dengan adanya New Normal.
Menurutnya masyarakat yang telah sadar akan pentingnya pola hidup bersih dan sehat (PHBS), bisa dijadikan kebiasaan baru dan mengikuti kebijakan dari pemerintah.
"PHBS ini harus kita laksanakan lebih lanjut, protokol kesehatan kita jalankan sesuai dengan kebijakan dari pemerintah, atas sama bawah terstruktur," tandasnya.
Sementara itu melansir dari Kompas, Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmita juga menyampaikan pengertian New Normal.
Wiku Adisasmita menyebutkan New normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal.
Namun, perubahan ini ditambah dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Prinsip utama dari New Normal, menurut Wiku yakni menyesuaikan keberdihan dan kesehatan dengan pola hidup.
"Transformasi ini adalah untuk menata kehidupan dan perilaku baru, ketika pandemi, yang kemudian akan dibawa terus ke depannya sampai ditemukan vaksin untuk Covid-19," jelasnya.

Monday, May 6, 2019

Cara Cerdas Memilih Lovebird Bahan

Dalam mewujudkan suatu hobi akan Burung kususnya Lovebird, harus didasari dengan niatcbakat dan juga kesabaran, Karena tanpa tiga hal diatas ,apapun yang akan anda kerjakan tidak akan mencapai hal yang maximal.
Dalam artikel kali ini kita akan membahas masalah hobi burung khususnya Jenis Love bird.
Bagi pemula pasti melewati tahap ini, yaitu memilih burung yang akan dirawat atau dipelihara, "Kenapa ini dianggap penting..?"
Kebanyakan pemain burung pemula, hanya mempercayakan kualitas burung yang akan dijadikan peliharaannya hanya dengan dasar referensi dari orang lain, entah itu temen , saudara , bahkan ada juga yang ikut kata pedagangngya ( Gak Mau Ribet ) padahal yang diandalkan belum tentu seperti yang kita harapkan. Jika dalam tahap awal saja sudah salaah... sudah pasti hasilnya tidak akan sempurna, maka sangat penting bagi kita untuk belajar , dari banyak sumber.

Dibawah ini adalah Cara memilih burung Lovebird Bahan:

1. Pilih yang berjenis kelamin Betina.. karena burung lovebird Betina lebih cerewet dibandingkan Lovebird Jantan.
2. Sempatkan untuk memantau dari suatu koloni , pilih yang paling Nakal, bukan yang mau kabur atau takut dengan teman sekoloninya.
3. Cari yang memiliki pangkal paruh yang Lebar. Ini menandakan bahwa suara yang dikeluarkan lebih keras.
4. Memiliki bentuk kepala yang besar.
5. Bentuk leher yang panjang.
6. Memiliki aki yang besar dan mencengkeram kuat.
7. Memiliki Nafsu makan yang kuat.
8. Perhatikan bola matanya, jangan sekali kali memilih Lovebird yang bola matanya keruh .. cari yang bola matanya bening dan melotot.

Setelah sukses pada langkah pemilihan, selanjutnya adalah tahap pemeliharaan tapi maaf .. akan kami bahas di artikel selanjutnya.


Thursday, November 9, 2017

DOWNLOAD SURAT PERNYATAAN KELUAR DARI PBI/ APBN BPJS KESEHATAN

Untuk berpindah Status kepesertaan dari peserta BPJS PBI ( via Pemerintah/Kelurahan ) menjadi peserta BPJS Perusahaan atau Mandiri , kita harus melampirkan surat pernyataan keluar dari kepesertaan APBN.

Karena setelah keluar dari APBN , kita dianggap sudah bukan golongan masyarakat miskin lagi dan jika sebelumnya kita terdaftar dan mendapatkan bantuan dari Pemerintah maka setelah berpindah menjadi Peserta Mandiri atau Perusahaan Segala bantuan dari pemerintah akan hilang seperti :

1. Bantuan Langsung Tunai (BLT)
2. Bantuan Raskin
3. Kartu Indonesia Pintar
4. Kartu Indonesia Sehat ( KIS )
5. Dan bantuan lainya dari Pemerintah untuk rakyat miskin.

Jadi dengan melampirkan surat pernyataan tersebut pemohon sudah tau bahwa akan kehilangan beberapa bantuan yang selama ini mereka dapatkan dari Pemerintah. Jadi tidak akan lagi ada pertanyaan jika tadinya mendapatkan sejumlah bantuan dari pemerintah, selanjutnya tidak mendapatkan lagi. Di dalam surat pernyataan tersebut juga terlampir segala poin yang akan hilang nantinya.
Bagi pekerja dengan sistim kontrak juga harus memahami satu hal yang lebih penting yaitu, setelah pindah kepesertaan dari PBI( peserta APBN ) menjadi peserta Mandiri atau Perusahaan , tidak bisa lagi mundur atau pada saat habis kontrak kerjanya ingin berpindah lagi menjadi peserta BPJS via Kelurahan , dengan alasan sudah tidak bekerja atau tidak lagi memiliki penghasilan.
Untuk membuat surat pernyataan anda bisa Gratis download disini 
Demikian artikel kali ini, semoga bisa membantu

Salam

WAJIB MENJADI PESERTA BPJS MANDIRI ATAU PERUSAHAAN

Golongan Kepesertaan BPJS Kesehatan dibedakan menjadi 3 golongan , yaitu Peserta PBI ( via kelurahan /RT/RW ) Peserta Pribadi dan Peserta Perusahaan. Perbedaan yang paling mencolok dari 3 kepesertaan tersebut adalah Peserta PBI karena peserta tidak diwajibkan membayar iuran setiap bulannya , pembayaran iuran setiap bulannya sudah ditanggung oleh Pemerintah. Tidak semua orang bisa menjadi peserta PBI , hanya masyarakat miskin yang bisa menjadi Peserta BPJS PBI , dan pendaftarannyapun tidak bisa langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan dan mendaftar sebagai peserta PBI, biasanya di data oleh RT /RW setempat dan diproses melalui Kelurahan.
Dan bagi mereka yang tadinya Peserta PBI dan ternyata sudah Bekerja tidak lagi menjadi golongan masyarakat miskin , mereka wajib untuk berpindah kepesertaan menjadi Peserta Mandiri atau Peserta yang dijamin oleh Perusahaan.
 Ada beberapa masalah tentang pindah kepesertaan ini, contoh yang sering terjadi: si A kebetulan orangtuanya termasuk golongan masyarakat miskin, otomatis satu keluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan sebagai Peserta PBI didaftarkan oleh RT / RW setempat dan iuran ditanggung oleh Pemerintah. 
Setelah si A lulus sekolah dan bekerja memiliki penghasilan, menurut peraturan seharusnya sudah tidak layak lagi menjadi peserta BPJS PBI karna sudah memiliki penghasilan dan seharusnya pihak Majikan/Perusahaan yang wajib menanggung iuran BPJS Kesehatan tersebut.
Jadi setelah si A bekerja dan memiliki Hasil/Gaji, dia wajib untuk berpindah kepesertaan menjadi peserta Perusahaan atau mandiri dan membayar iuran setiap bulannya.
Tapi untuk pindah menjadi pesera Mandiri atau Perusahaan ini muncul pertanyaan baru ..
-Apa setelah saya berpindah dari peserta BPJS Kesehatan PBI menjadi peserta BPJS Perusahaan atau Pribadi , Adik dan orang tua saya juga berpindah kepesertaan menjadi seperti saya dan harus membayar iuran setiap bulan karna masih satu kartu keluarga...?
Dengan berpindahnya si A menjadi peserta Mandiri atau Perusahaan , tidak menjadikan atau menarik kepesertaan orang tua menjadi Pribadi atau Perusahaan.
Jadi dari kasus diatas , tidak usah takut yang tadinya orang tuanya menjadi peserta bpjs tanpa membayar iuran menjadi harus membayar setiap bulan karena anda berpindah kepesertaan.
Untuk berpindah dari PBI menjadi Peserta Mandiri dan Perusahaan harus melampirkan surat pernyataan bermaterai , kenapa demikian apakah ada konsekwensinya.., dan seperti apa surat pernyataan tersebut..? memang ada konsekwensinya tetapi akan kita bahas di artikel kami selanjutnya.
Berikut sedikit kami sampaikan semoga bisa membantu dan bermanfaat
Salam

PESERTA BPJS PBI ( KELURAHAN/APBN ) BPJS PERUSAHAAN DAN PESERTA BPJS MANDIRI

Pemerintah mewajibkan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, mulai dari golongan Pengusaha , Karyawan, Wiraswasta sampai golongan masyarakat kurang mapu, semua wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Dari kebijakan ini untuk mereka golongan menengah ke atas mungkin tidak menimbulkan masalah, tetapi perlu diingat bahwa untuk menjadi Peserta BPJS Kesehatan, peserta wajib membayar iuran setiap bulan , hal ini menjadi masalah bagi masyarakat golongan ekonomi lemah. Untuk biaya hidup sehari hari mereka masih pas pasan masih disuruh membayar iuran BPJS setiap bulan (Mending buat makan om..)!!!
Dari masalah tersebut, Pemerintah membagi kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi 3 Golongan yaitu :

1. Peserta Mandiri ( Dengan Biaya sendiri )
2. Peserta Perusahaan.
3. Peserta Penerima Bantuan Iuran ( APBN )

Dengan dibagi menjadi 3 Golongan kepesertaan ini sementara ini bisa mengatasi kesulitan diatas,  sesuai dengan sitim yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan yaitu subsidi silang , yang mampu membiayai yang kurang mampu. Jadi untuk golongan masyarakat kurang mampu, tetap bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan tanpa membayar iuran setiap bulanya karena iuran mereka ditanggung oleh Pemerintah.
Dari masing masing golongan kepesertaan tersebut juga dibedakan bukan hanya pembayarannya saja , tetapi fasilitas yang diperoleh juga berbeda... Ada yang berpendapat juga "Enak dong jadi peserta PBI gak usah bayar setiap bulannya ... ngapain jadi peserta mandiri..."
Untuk menjadi peserta masing masing golongan sudah ditentukan persyaratanya dan tidak semua orang bisa menjadi Peserta PBI / APBN.
Untuk perbedaan dan syarat ketiga kepesertaan BPJS kesehatan akan kita bahas di artikel selanjutnya.
Semoga bermanfaat

Salam

SURAT AL KAHFI (LATIN DAN TERJEMAHAN BAHASA INDONESIA)

Surat Al Kahfi بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ عَلٰى عَبْدِهِ الْكِتٰبَ وَلَمْ يَجْعَلْ لَّهٗ ع...