Friday, October 17, 2014

Formulir Pendaftaran BPJS Kesehatan ( Peserta Pribadi )

Mendaftar BPJS Kesehatan Bagi Peserta Bukan Penerima Upah ( Pribadi )

Untuk menjadi peserta BPJS kesehatan bagi penduduk bukan penerima upah atau biasa disebut juga peserta pribadi , bisa dilakukan dengan cara mendaftar on line lewat internet dan juga bisa dilakukan dengan cara mendaftar manual . Untuk mendaftar secara manual ini peserta mengisi formulir pendaftaran dan diserahkan kepada petugas di kantor BPJS terdekat. Dinamakan peserta pribadi karena untuk menjadi peserta BPJS kesehatan dia harus melakukannya secara individu atau pribadi , dari mulai mendaftar sampai menanggung biaya iuran setiap bulannya , meskipun ada juga di suatu tempat beberapa orang mendaftar sebagai peserta BPJS secara kolektif ( bareng bareng ) tetapi untuk data di kantor BPJS tetap akan menjadi peserta pribadi. Peserta pribadi disini berarti biaya premi yang harus dibayar setiap bulannya ditanggung oleh peserta itu sendiri.
  
     Berbeda dengan peserta penerima upah , untuk peserta penerima upah biasanya peserta didaftarkan secara kolektif oleh majikan atau perusahaan tempat bekerja dan biaya iuran juga ditanggung oleh majikan atau perusahaan , memang ada juga kewajiban yang harus dikeluarkan oleh peserta penerima upah yaitu sebesar 2 % dari gaji setiap bulannya. 

Calon peserta pribadi diwajibkan mengisi data formulir pendaftaran BPJS kesehatan sesuai dengan data yang tercantum di KTP dan Kartu Keluarga.
Untuk mendapatkan Formulir Pendaftaran bisa datang ke kantor BPJS terdekat dan mintalah kepada petugas yang ada formulir prndaftaran BPJS kesehatan atau jika anda tidak mau mengantri di kantor BPJS anda bisa juga mendapatkan formulir tersebut dari internet. Kemudahan dari internet menyediakan semua yang anda cari anda tinggal klik saja masuk ke situs resmi bpjs yaitu :

Buka link http://bpjs-kesehatan.go.id/index.php/pages/detail/2014/14 >>> Cari menu Download >>> Daftar Isian Peserta >>> Klik Formulir Daftar Isian Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja ( Biasanya paling bawah ) >>> Download.

Setelah berhasil download formulir pendaftaran BPJS Kesehatan tersebut anda tinggal mencetaknya / print.
Siapkan juga persyaratannya seperti di bawah ini :

1. Foto copy KTP
2. Foto copy KK
3. Foto copy NPWP
4. Dana untuk pembayaran iuran BPJS

Isi semua data yang diperlukan data pribadi peserta dan juga anggota keluarga ( jika peserta sudah berkeluarga ) serahkan formulir yang sudah anda isi kepada petugas di kantor BPJS , jika pengisian anda sudah benar dan syarat sudah terpenuhi petugas pendaftaran BPJS akan memberikan anda nomor Bank Account kepesertaan anda dan menyarankan anda untuk membayar iuran terlebih dahulu kepada Bank yang ditunjuk ( BNI , BRI dan Mandiri ) segera anda lakukan pembayaran , jika anda sudah menjadi nasabah dari bank tersebut anda bisa melakukan pembayaran melalui mesin ATM jika belum memiliki rekening salah satu dari ketiga Bank yang ditunjuk , anda diharuskan membuka rekening baru di salah satu dari ke tiga Bank tersebut karena , sesuai peraturan dari BPJS untuk pembayaran iuran BPJS kesehatan dilakukan secara autodebet . Dengan cara auto debet ini anda tidak perlu lagi melakukan pembayaran setiap bulan karena secara otomatis saldo anda akan di debit langsung setiap bulan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan tersebut. Dengan sistim autodebet ini anda akan terhindar dari resiko denda keterlambatan pembayaran premi BPJS kesehatan.
Setelah anda melakukan pembayaran anda kembali ke kantor BPJS tadi untuk  menukarkan bukti pembayaran dari Bank dengan kartu E - id BPJS Kesehatan.

Setelah menyerahkan bukti pembayaran premi tersebut, petugas akan mencetak kartu kepesertaan anda , tapi perlu anda ketahui kartu BPJS tersebut belum aktif , jadi belum bisa anda gunakan untuk berobat. Kartu BPJS Kesehatan akan aktif dan mulai bisa digunakan setelah 7 ( tujuh ) Hari kerja dihitung dari saat anda mendaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan. Untuk menggunakan kartu BPJS Kesehatan ada beberapa prosedur yang harus anda ikuti supaya biaya berobat tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Semoga Bermanfaat  
Salam >>>

No comments:

SURAT AL KAHFI (LATIN DAN TERJEMAHAN BAHASA INDONESIA)

Surat Al Kahfi بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ عَلٰى عَبْدِهِ الْكِتٰبَ وَلَمْ يَجْعَلْ لَّهٗ ع...