Banyak terjadi di kalangan masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal yang tetap atau pekerjaan yang tetap , tercantum di dalam undang undang sestim kerja kontrak yang mengatur waktu kontrak kerja paling lama 2 tahun , peraturan ini disiasati oleh perusahaan pengguna pekerja kontrak dengan menerapkan aturan setelah 2 tahun bekerja maka akan diganti oleh pekerja yang baru. Hal ini menyebabkan setelah tenaga kerja kontrak bekerja selama 2 tahun harus berahir masa kerjanya dan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya mau tidak mau harus mencari pekerjaan lagi di perusahaan yang lainnya.
Dalam mencari pekerjaan yang baru ini tidak selalu sesuai dengan yang diharapakan salah satu masalah yang sering terjadi, pekerja mendapatkan pekerjaan di perusahaan yang baru tetapi jauh dari tempat tinggalnya saat dia bekerja di perusahaan yang lama otomatis hal ini kurang efektif , bisa bisa gaji yang didapatkan habis buat ongkos perjalanan pulang pergi apalagi dengan adanya kenaikan harga BBM.
Jauhnya jarak antara tempat tinggal dan tempat kerja seperti ini sangat merugikan dan juga meningkatkan resiko saat di perjalanan berangkat dan pulang bekerja apalagi jika ditempuh dengan sepeda motor, untuk mengatasi masalah seperti ini biasanya diatasi dengan berpindah tempat tinggal .
Dengan berpindah tempat tinggal ke daerah yang lebih dekat dengan tempat bekerja akan bisa mengatasi masalah masalah diatas, tapi ingat ... satu masalah teratasi muncul lagi masalah lainnya. Dengan berpindahnya alamat tinggal ini juga secara otomatis akan berakibat pada fasilitas kesehatan yang di daftarkan atau yang tercantum pada kartu BPJS kesehatan menjadi tidak sesuai lagi , jaraknya terlalu jauh sehingga tidak memungkinkan untuk tetap berobat di klinik faskes di tempat tinggal semula. Data alamat dan juga fasilitas kesehatan yang didaftarkan adalah alamat dan fasilitas kesehatan sewaktu tinggal di tempat tinggal yang lama.
" Terus gimana ...?"
" Bisa tidak fasilitas kesehatan dirubah supaya dekat dengan tempat tinggal sekarang ...?"
" Caranya seperti apa ..? "
Fasilitas Kesehatan ( Faskes ) bisa saja dirubah , Caranya mudah ... anda cukup datang ke kantor BPJS terdekat , mintalah formulir perubahan data kemudian isi dengan benar ... jangan lupa juga sebelumnya anda cari dulu faskes mana yang akan anda pilih yang terdekat denga tempat tinggal anda sekarang.
Jika anda malas untuk mengantri di kantor BPJS untuk mengambil formulir perubahan klinik / data tersebut anda bisa juga mendapatkannya dari internet , download formulir perubahan data di situs resmi BPJS dengan alamat <http://bpjs-kesehatan.go.id/index.php/pages/detail/2014/14>
Setelah mendapatka formulir tersebut , kemudian anda isi dan diserahkan kepada petugas di kantor BPJS terdekat.
Ada prosedur yang harus anda ikuti dalam merubah data Faskes atau Fasilitas Kesehatan ini, diantaranya merubah klinik atau merubah data faskes bisa dilakukan setelah 3 ( tiga bulan ) jadi misalkan bulan Agustus anda mendaftar dengan klinik A sebagai faskes anda , setelah bulan November anda baru bisa melakukan perubahan faskes ke klinik B.
Dalam mencari pekerjaan yang baru ini tidak selalu sesuai dengan yang diharapakan salah satu masalah yang sering terjadi, pekerja mendapatkan pekerjaan di perusahaan yang baru tetapi jauh dari tempat tinggalnya saat dia bekerja di perusahaan yang lama otomatis hal ini kurang efektif , bisa bisa gaji yang didapatkan habis buat ongkos perjalanan pulang pergi apalagi dengan adanya kenaikan harga BBM.
Jauhnya jarak antara tempat tinggal dan tempat kerja seperti ini sangat merugikan dan juga meningkatkan resiko saat di perjalanan berangkat dan pulang bekerja apalagi jika ditempuh dengan sepeda motor, untuk mengatasi masalah seperti ini biasanya diatasi dengan berpindah tempat tinggal .
Dengan berpindah tempat tinggal ke daerah yang lebih dekat dengan tempat bekerja akan bisa mengatasi masalah masalah diatas, tapi ingat ... satu masalah teratasi muncul lagi masalah lainnya. Dengan berpindahnya alamat tinggal ini juga secara otomatis akan berakibat pada fasilitas kesehatan yang di daftarkan atau yang tercantum pada kartu BPJS kesehatan menjadi tidak sesuai lagi , jaraknya terlalu jauh sehingga tidak memungkinkan untuk tetap berobat di klinik faskes di tempat tinggal semula. Data alamat dan juga fasilitas kesehatan yang didaftarkan adalah alamat dan fasilitas kesehatan sewaktu tinggal di tempat tinggal yang lama.
" Terus gimana ...?"
" Bisa tidak fasilitas kesehatan dirubah supaya dekat dengan tempat tinggal sekarang ...?"
" Caranya seperti apa ..? "
Fasilitas Kesehatan ( Faskes ) bisa saja dirubah , Caranya mudah ... anda cukup datang ke kantor BPJS terdekat , mintalah formulir perubahan data kemudian isi dengan benar ... jangan lupa juga sebelumnya anda cari dulu faskes mana yang akan anda pilih yang terdekat denga tempat tinggal anda sekarang.
Jika anda malas untuk mengantri di kantor BPJS untuk mengambil formulir perubahan klinik / data tersebut anda bisa juga mendapatkannya dari internet , download formulir perubahan data di situs resmi BPJS dengan alamat <http://bpjs-kesehatan.go.id/index.php/pages/detail/2014/14>
Setelah mendapatka formulir tersebut , kemudian anda isi dan diserahkan kepada petugas di kantor BPJS terdekat.
Ada prosedur yang harus anda ikuti dalam merubah data Faskes atau Fasilitas Kesehatan ini, diantaranya merubah klinik atau merubah data faskes bisa dilakukan setelah 3 ( tiga bulan ) jadi misalkan bulan Agustus anda mendaftar dengan klinik A sebagai faskes anda , setelah bulan November anda baru bisa melakukan perubahan faskes ke klinik B.
Semoga bermanfaat
Salam >>>
No comments:
Post a Comment