Friday, November 21, 2014

BPJS Baru aktif setelah 7 hari

Tunggu 7 hari dulu baru bisa digunakan ]
Menteri Kesehatan kabinet kerja Nila F Moeloek menyatakan bahwa tak setuju dengan peraturan baru dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Peraturan baru terseut adalah yang menyatakan masa aktif dan mulai berlakunya kartu jaminan sosial (BPJS) setelah tujuh hari kerja terhitung dari waktu pendaftaran.
Alasan dikeluarkannya peraturan baru ini  karena banyak dijumpai calon peserta yang baru mendaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan saat mereka mau berobat  bukannya mendaftar selagi mereka masih sehat . kejadian seperti ini dinilai kurang berpihak bagi pelaksana BPJS Kesehatan .

Beliau juga sudah melayangkan surat resmi tentang peraturan ini ntuk dilakukan peninjauan ulang .. pernyataan ini disampaikan pada Hari Jumat tanggal 21 Nopember 2014 di Jakarta.

Aturan baru seperti ini memang menimbulkan banyak kontraversi dari berbagai kalangan. Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut dinilai sangat mempersulit masyarakat atau calon peserta untuk bisa mendapatkan fasilitas jaminan sosial (BPJS). Menurut Nila, dengan diluncurkannya kartu BPJS Kesehatan ini seharusnya dapat langsung aktif digunakan untuk memperoleh fasilitas jaminan kesehatan setelah peserta mendaftarkan diri.

NIla menyatakan  seharusnya setelah mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan dan mendapatkan kartu  langsung bisa digunakan untuk memperoleh fasilitas kesehatan .

Di dalam peraturan BPJS Kesehatan kartu kepesertaan baru akan aktif setelah tujuh hari kerja terhitung setelah pendaftaran peraturan baru ini diatur dalam peraturan BPJS  Nomor 4 Tahun 2014 tentang cara pendaftaran dan tata cara pembayaran peserta BPJS Kesehatan, Sebelum dikeluarkan peraturan ini , kartu kepesertaan tersebut setelah mendaftar langsung aktif dan bisa langsung dipergunakan peseta yang baru mendaftar ini dianggap sudah resmi menjadi peserta program (JKN ) Jaminan Kesehatan Nasional.

Dikeluarkannya peraturan ini langsung mendapatkan protes dan dinilai kurang kurang berpihak bagi peserta baru.
Peraturan lainnya adalah bagi peserta mandiri (Non PBI) harus mendaftarkan juga semua anggota keluarganya sesuai dengan yang tercantum dalam kartu keluarga (KK) tapi dengan membayar iuran masing masing ini juga dinilai kurang berpihak kepada peserta.
Akan lebih baik jika kita melakukan antisipasi dengan mendaftar sebelum jatuh sakit .

Semoga Bermanfaat
Salam >o

No comments:

SURAT AL KAHFI (LATIN DAN TERJEMAHAN BAHASA INDONESIA)

Surat Al Kahfi بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ عَلٰى عَبْدِهِ الْكِتٰبَ وَلَمْ يَجْعَلْ لَّهٗ ع...