Monday, November 3, 2014

Keuntungan Program Jaminan Hari Tua ( JHT ) BPJS*

Manfaat dan Keuntungan JHT [ Jaminan Hari Tua

Apakah Jaminan Hari Tua itu...?
Jaminan hari tua adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi tenaga kerja atau peserta yang bekerja kepada pihak pemberi kerja . Program JHT ini merupakan salah satu dari program BPJS ketenagakerjaan sebagai pendukung JK (Jaminan Kematian ) dan JKK ( Jaminan Kecelakaan Kerja ). Sasaran dari program JHT ini sangat terbatas , hanya untuk pekerja penerima upah saja lain hal dengan program BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi seluruh rakyat Indonesia .

"Siapa yang menanggung biaya / iuran JHT...?"
Penanggung biaya iuran dari JHT ini adalah pihak pemberi kerja / pengusaha , dan juga dari peserta sebesar 2 % dari jumlah gaji yang diterima. Setiap pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang termasuk di dalamnya adalah program Jaminan Hari Tua.

" Kenapa Harus Ikut JHT , Apa manfaatnya... ?"
Seluruh Tenaga Kerja diwajibkan menjadi peserta JHT karena memiliki alasan yang kuat. Saat pertama mendengar namanya saja " Jaminan Hari Tua " yang terlintas di pikiran kita pasti sesuatu buat nanti saat kita sudah menjadi tua . Pada dasarnya program ini memang akan berguna atau bisa dinikmati nanti saat peserta sudah tidak menjadi tenaga kerja atau tidak bekerja lagidengan pihak lain / pemberi kerja.  Dengan sekian jumlah saldo JHT yang terkumpul selama peserta masih menjadi pekerja ini , diharapkan peserta yang sudah berhenti bekerja akan mendapatkan dana yang bisa digunakan untuk modal usaha . Untuk mewujudkan tujuan tersebut sudah diatur bahwa pencairan dana JHT bisa dilakukan setelah peserta minimal sudah 5 tahun bekerja dan tidak lagi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenaga kerjaan ( pensiun ).

" Bagaimana cara mencairkan dana tersebut...?"

Artikel Terkait :
Cara Cek Saldo JHT
Pinjaman Uang Muka KPR Perumahan ( Program BPJS )

Untuk cara mengajukan juga tidak terlalu sulit  :
  1. Pemohon pencairan JHT, mengisi dan menyerahkan formulir 5 BPJS Ketenagakerjaan kepada kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan persyaratan :
    • Kartu kepesertaan BPJS Ketenaga Kerjaan ( asli )
    • Kartu Identitas  KTP / SIM ( fotokopi )
    • Surat keterangan berhenti bekerja ( Pengalaman Kerja ) dari perusahaan atau dari Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.
    • Kartu Keluarga KK ( asli danfoto copy )
  2. Pemohon pencairan JHT untuk peserta yang mengalami cacat total harus dilampirkan dengan Surat Keterangan dari Dokter yang merawatnya .
  3. Permintaan pencairan JHT untuk tenaga kerja yang keluar meninggalkan wilayah Republik Indonesia harus melampirkan :
    • Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia 
    • Photocopy Paspor
    • Photocopy VISA
  4. Permintaan pencairan dana JHT untuk peserta / tenaga kerja yang sudah meninggal dunia dan berumur dibawah  55 ( Lima Puluh Lima ) tahun harus melampirkan :
    • Surat Kematian dari pihak Rumah Sakit / Kepolisian atau Kantor Kelurahan.
    • Photo copy KK (  Kartu keluarga  ).
  5. Permintaan peencairan JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55  tahun dan sudah memenuhi persyaratan masa kepesertaan selama 5 tahun dan juga sudah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja, harus melampirkan syarat :
  • Photocopy surat pengalaman kerja ( keterangan berhenti bekerja ) dari perusahaan.
  • Surat pernyataan belum mendapatkan pekerjaan lagi.
Selambat-lambatnya dalam waktu selama 30 hari kerja setelah mengisi dan menyerahkan pengajuan pencairan JHT tersebut , pihak BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pembayaran dana JHT sesuai dengan jumlah saldo yang terkumpul selama masih bekerja dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Banyak orang yang kurang sabar dan juga karena alasan kebutuhan , ingin secepatnya mencairakan dana JHT yang mereka dapat , dan kebanyakan dari mereka belum mengetahui tentang tujuan , dan persyaratan pencairan JHT ini. Bagi kita yang sudah tau maksud dan tujuan dari program JHT ini , mungkin akan lebih bisa menggunakan dan bagaimana seharusnya menjadi perserta JHT BPJS Ketenaga kerjaan .
Sebenarnya banyak fasilitas yang bisa kita dapatkan dengan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan , kebanyakan orang menilai BPJS Ketenagakerjaan hanya seputar kecelakaan kerja dan saldo , padahal masih ada lagi fasilitas lain yang sangat menguntungkan bisa kita dapatkan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan , diantaranya :
  1. Pinjaman uang muka Kridit Perumahan dengan suku bunga yang lunak.
  2. Pinjaman Biaya Renovasi Rumah yang juga dengan bunga yang lunak.
Sebenarnya jika kita mempelajari tentang program BPJS ini , kita bisa mendapatkan berbagai fasilitas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan .
Semoga bermanfaat
Salam >o<  

No comments:

SURAT AL KAHFI (LATIN DAN TERJEMAHAN BAHASA INDONESIA)

Surat Al Kahfi بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ عَلٰى عَبْدِهِ الْكِتٰبَ وَلَمْ يَجْعَلْ لَّهٗ ع...