Iuran BPJS ditanggung oleh majikan
Seluruh warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS kesehatan tanpa terkecuali baik itu golongan kurang mampu , golongan pekerja sampai dengan golongan pengusaha. Program BPJS ini menggunakan sistim subsidi silang , yaitu peserta yang sehat membantu peserta yang sedang sakit untuk bisa berobat.
Dari mulai diluncurkan tanggal 1 Januari 2014 kemarin hingga saat ini , masih banyak masyarakat yang belum tahu betul tentang ditail dari program ini , dari mulai cara mendaftar , persyaratan mendaftar , pengisian formulir , tempat mendaftar , faskes mana yang bekerjasama cara pembayaran iuran hingga denda keterlambatan pembayaran iuran .
Di artikel kali ini kami akan membahas sedikit tentang siapa yang wajib menanggung biaya atau iuran BPJS Kesehatan dan juga bagaimana proses pendaftarannya.
Dari kelompok pesertanya penanggung pembayaran BPJS Kesehatan ini dibagi menjadi 3 ( tiga ) golongan atau kelompok , ini sudah diatur di dalam Peratura presiden No. 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan atau JKN.
Ketiga macam Golongan kePesertaan BPJS yang dimaksud adalah :
Peraturan Presiden .
a. Untuk peserta PBI iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah , jadi tidak perlu mengetahui atau membahas berapa nominalnya . Cara pendaftarannya bisanya dengan cara pendataan kolektif oleh ketua RT setempat , kekurangan dari golongan peserta ini adalah mendapatkan perawatan kelas 3 .
Semoga Bermanfaat
Salam >o<
Seluruh warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS kesehatan tanpa terkecuali baik itu golongan kurang mampu , golongan pekerja sampai dengan golongan pengusaha. Program BPJS ini menggunakan sistim subsidi silang , yaitu peserta yang sehat membantu peserta yang sedang sakit untuk bisa berobat.
Dari mulai diluncurkan tanggal 1 Januari 2014 kemarin hingga saat ini , masih banyak masyarakat yang belum tahu betul tentang ditail dari program ini , dari mulai cara mendaftar , persyaratan mendaftar , pengisian formulir , tempat mendaftar , faskes mana yang bekerjasama cara pembayaran iuran hingga denda keterlambatan pembayaran iuran .
Di artikel kali ini kami akan membahas sedikit tentang siapa yang wajib menanggung biaya atau iuran BPJS Kesehatan dan juga bagaimana proses pendaftarannya.
Dari kelompok pesertanya penanggung pembayaran BPJS Kesehatan ini dibagi menjadi 3 ( tiga ) golongan atau kelompok , ini sudah diatur di dalam Peratura presiden No. 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan atau JKN.
Ketiga macam Golongan kePesertaan BPJS yang dimaksud adalah :
1. Untuk Peserta PBI Jaminan Kesehatan ( BPJS Kesehatan ) iuran ditanggung oleh Pemerintah. Siapa saja yang termasuk pesrta PBI ..? adalah golongan penduduk yang kurang mampu atau penduduk miskin.
2. Untuk Peserta Bukan PBI ( Pekerja Penerima Upah ) iuran ditanggung oleh Pemberi Kerja dan juga Peserta itu sendiri. Yang termasuk di dalam peserta PBI ini adalah para pekerja penerima upah . Biaya iuran setiap bulannya ditanggung oleh majikan atau pemberi kerja , dan juga dari peserta itu sendiri sebesar 2 % dari besar upah / gaji yang diterima setiap bulannya.
3. Peserta Mandiri yaitu Pekerja Bukan Penerima Upah atau peserta bukan Pekerja . Iuran yang harus dibayar dari golongan peserta ini adalah ditanggung sendiri oleh Peserta , karena yang termasuk di dalam golongan ini adalah masyarakat yang mempunyai penghasilan sendiri bukan bekerja kepada pihak pemberi kerja lain misalnya saja seorang pengusaha atau wiraswastawan .Besarnya iuran BPJS kesehatan ini ditetapkan melalui
Peraturan Presiden .
a. Untuk peserta PBI iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah , jadi tidak perlu mengetahui atau membahas berapa nominalnya . Cara pendaftarannya bisanya dengan cara pendataan kolektif oleh ketua RT setempat , kekurangan dari golongan peserta ini adalah mendapatkan perawatan kelas 3 .
b. Peserta golongan Non PBI ( Bukan Penerima Bantuan Iuran ) , biaya premi setiap bulan yang harus ditanggung sendiri oleh peserta adalah sebesar 2 % dari jumlah penghasilan setiap bulannya dan juga ditambah 4 % dari gaji , oleh pihak pemberi kerja / majikan . Yang wajib mendaftarkan peserta golongan ini adalah pihak pemberi kerja atau majikan , jadi pekerja tidak wajib mendaftarkan dirinya di kantor BPJS mereka wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan didaftarkan oleh pihak Perusahaan atau pemberi kerja. Untuk kelas perawatan peserta golongan ini memakai perawatan kelas 2 .
c. Peserta Mandiri atau golongan Bukan penerima upah dan juga bukan penerima bantuan iuran ( Non PBI ) memiliki kewajiban untuk menanggung iuran setiap bulannya sendiri peserta ini sering disebut dengan peserta mandiri. Cara pendaftarannya pun juga mandiri... peserta harus mendaftar sendiri datang ke kantor BPJS dengan membawa kelengangkapan persyartan meliputi Foto copy KTP , Kartu Keluarga, NPWP , Rekening Bank dan pas foto . Atau bisa juga mendaftar online melalui internet , untuk pembayaran preminya bisa dilakukan di mesin ATM Bank yang ditunjuk oleh pihak BPJS. Untuk kelas perawatan dari golongan ini , peserta bebas memilih dari kelas 3 kelas 2 atau kelas 1 .Setiap peserta BPJS Kesehatan memiliki kewajiban membayar iuran sebesar yang sudah ditetapkan dengan dasar persentase dari upah yang diterima (untuk pekerja penerima upah) atau bisa juga suatu jumlah nominal tertentu yang sudah ditetapkan (untuk peserta bukan penerima upah & PBI).
Semoga Bermanfaat
Salam >o<
No comments:
Post a Comment