Sunday, November 2, 2014

Yang Dimaksud BPJS Kesehatan *

 Apakan BPJS itu ?
BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial   yaitu sebuah badan hukum publik yang dibentuk dengan tujuan untuk menyelenggarakan program jaminan sosial . BPJS terdiri dua macam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketengakerjaan.

2. Apakah BPJS Kesehatan itu?
BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan adalah suatu badan hukum yang didirikan / dibentuk yang memiliki tujuan untuk menyelenggarakan program kesehatan .

3.BPJS Kesehatan mulai aktif operasional Kapan ?
BPJS Kesehatan ini mulai opersional mulai tahun 2014 tanggal 1 Januari.

4. Apakah Jaminan Kesehatan itu ?

Jaminan Kesehatan adalah jaminan yang berupa perlindungan untuk kesehatan peserta agar memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan juga perlindungan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang akan diberikan kepada siapa saja yang menjadi peserta dan telah membayar iuran atau bisa juga iurannya dibayarkan oleh pemerintah . ( PBI )

5. Siapa yang wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan ini?
Yang wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah , Semua rakyat Indonesia wajib untuk menjadi peserta jaminan kesehatan dengan dikelola oleh BPJS termasuk juga orang asing ( WNA ) yang sudah bekerja di Indonesia paling sedikit selama enam bulan dan sudah membayar iuran BPJS Kesehatan.

6. Ada berapa macam peserta BPJS Kesehatan ini.... ?
 Berdarakan pembayaran , Peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi 2 kelompok, yaitu :
1. PBI ( Penerima Bantuan Iuran ) jaminan kesehatan.
2. Bukan PBI jaminankesehatan Bayar sendiri atau oleh pemberi kerja .

7. Apa kah maksud peserta PBI Jaminan Kesehatan?
Peserta PBI adalah peserta Jaminan Kesehatan golongan masyarakat bawah atau fakir miskin dan orang tidak mampu ( seperti yang diamanatkan UU SJSN ) yang pembayaran iurannya ditanggung oleh pemerintah menjadi peserta program Jaminan Kesehatan. Para Peserta PBI ini adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan sudah diatur melalui PP ( peraturan pemerintah )

8. Siapa yang berhak menjadi PBI Jaminan Kesehatan ?
Yang berhak menjadi peserta PBI adalah merka yang  mengalami cacat total dan cacat tetap dan tidak termasuk golongan rakyat  tidak mampu.

9. Apakah maksud cacat total tetap dan siapa yang berhak menetapkan.... ?
Cacat total tetap adalah kecacatan fisik atau bisa juga cacat mental yang berakibat dengan ketidakmampuan seseorang melakukan suatu pekerjaan. Penetapan mengenai cacat total tetap ini diputuskan oleh dokter yang diberi wewenang.

10. Siapa saja peserta Non PBI Jaminan Kesehatan ?
Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari :
1. Pekerja penerima upah termasuk anggota keluarganya
2. Pekerja bukan penerima upah termasuk anggota keluarganya
3. Bukan pekerja beserta anggota keluarganya

11. Siapakah yang dimaksud pekerja ?
Yang dimaksud Pekerja adalah adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja / majikan.

12. Siapa saja pekerja penerima upah itu....?
Pekerja penerima upah ini adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dan menerima gaji atau upah / imbalan .

13. Siapa yang termasuk pekerja penerima upah
?
Pekerja penerima upah adalah terdiri dari :
1. ( PNS )Pegawai negeri sipil
2. Anggota TNI
3. Anggota POLRI
4. Pejabat Negara
5. Pegawai pemerintah yang bukan pegawai negeri
6. Pegawai swasta dan
7. Pekerja lain yang juga memenuhi kriteria untuk pekerja penerima upah.

14. Apa yang dimaksud pekerja bukan penerima upah ?
Pekerja bukan penerima upah adalah semua orang yang bekerja atau pengusaha dengan risiko yang ditanggung sendiri.

15. Siapa yang termasuk pekerja bukan penerima upah ?
Pekerja bukan penerima upah ini terdiri dari :
1.    Pekerja di luar hubungan kerja / pekerja mandiri
2.    Pekerja lain yang juga memenuhi kriteria pekerja bukan penerima upah.

16. Apa yang dimaksud bukan pekerja?
Bukan pekerja adalah semua orang yang tidak bekerja tetapi dia mampu untuk membayar iuran Jaminan Kesehatan .

17 Siapa yang termasuk bukan pekerja ?
Yang termasuk bukan pekerja adalah :
1.    Investor.
2.    Pemberi kerja.
3.    Penerima pensiun.
4.    Veteran.
5.    Perintis kemerdekaan
6.    Bukan pekerja lain yang juga memenuhi persyaratan dan kriteria bukan pekerja penerima upah

18. Siapa yang dimaksud Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil ?
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Tidak Tetap , para Pegawai Honorer, Staf Khusus, dan juga Staf Ahli.

19. Siapa yang dimaksud pemberi kerja ?
Pemberi kerja adalah perseorangan, orang , pengusaha, perusahaan ,badan hukum atau badan lainnya yang menggunakan tenaga kerja, atau bisa juga penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

20. Siapa yang dimaksud dengan anggota keluarga ?
Anggota keluarga yang dimaksud meliputi:
1. Satu orang istri atau suami yang sah secara hukum dari peserta
2. Anak kandung, anak tiri dan bisa juga anak angkat yang sah dari peserta, dengan syarat :
    a. Belum pernah menikah dan tidak mempunyai penghasilan sendiri.
    b. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan di jenjang pendidikan formal

21. Berapa jumlah anggota keluarganya yang ditanggung ?
Jumlah peserta yang ditanggung oleh jaminan kesehatan paling banyak adalah 5 (lima) orang

22. Bagaimana jika peserta dan anggota keluarganya lebih dari 5 orang?
Peserta dengan jumlah anggota keluarga lebih dari 5 (lima) termasuk peserta, dapat mendaftarkan anggota keluarga yang lain sebagai anggota tambahan dengan membayar iuran tambahan

23. Apakah boleh penduduk Indonesia tidak menjadi peserta BPJSKesehatan?
Tidak boleh, karena kepesertaan BPJS Kesehatan ini bersifat wajib. Jadi meskipun yang bersangkutan sudah memiliki Jaminan Kesehatan lain tetap harus menjadi anggota BPJS.

24. Apa yang terjadi jika tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Saat sakit dan harus berobat atau dirawat,  maka semua biaya yang timbul harus dibayar sendiri dan mungkin dengan biaya sangat mahal diluar kemampuan kita

25 Kapan batas waktu seluruh penduduk Indonesia sudah harus menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Paling lambat pada tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia harus sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap

Semoga Bermanfaat
Salam >o<. 

No comments:

SURAT AL KAHFI (LATIN DAN TERJEMAHAN BAHASA INDONESIA)

Surat Al Kahfi بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ عَلٰى عَبْدِهِ الْكِتٰبَ وَلَمْ يَجْعَلْ لَّهٗ ع...