Saturday, October 25, 2014

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Kesehatan / Jamsostek

Mencairkan JHT Jamsostek [
Saya bekerja sejak bulan September 2010 di sebuah perusahaan swasta yang sudah menjadi peserta Jamsostek. Dari nominal gaji yang saya terima setiap bulan ada potongan sebesar 2% dari gaji untuk disetor ke jamsostek sebagai premi JHT ( Jaminan Hari Tua ). Dari pihak perusahaan juga memberikan premi sebesar 3,7 % setiap bulan dari besar gaji saya untuk  selanjutnya di setorkan ke Jamsostek sebagai pembayaran premi JHT. Jadi setiap bulannya sebesar 5,7 % disetor ke saldo jamsostek saya ( sesuai peraturan BPJS ).

Setelah bekerja selama 2 tahun 6 bulan saya berhenti bekerja dari perusahaan yang pertama, saya berniat untuk mencairkan saldo JHT ini.

Ternyata peraturan dari BPJS , bahwa saldo JHT bisa dicairkan dengan syarat :
1. Terdaftar menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan paling sedikit 5 tahun ditambah masa  
      tunggu 1 bulan .
2. Peserta bisa mencairkan saldo JHT jika sudah tidak lagi terdaftar sebagai peserta BPJS
     ketenaga kerjaan .
Dengan peraturan tersebut berarti saya masih harus menunggu lagi 2 tahun 6 bulan , ahirnya saya pulang dengan tangan kosong .

Setelah tiba waktunya saya menunggu, tibalah hari untuk bisa  mencairkan saldo JHT. Tidak mau terulang kejadian yang pertama saya telpon call center BPJS untuk memastikan prosedur pencairan JHT dan juga kantor cabang BPJS yang terdekat. Di daerah Jakarta Timur terdapat beberapa kantor cabang BPJS . Saya memilih kantor cabang Rawa Mangun dengan perhitungan jaraknya paling dekat dengan tempat tinggal saya , dan langsung hari itu juga saya berangkat ke sana. Pukul 09.00 saya sampai di kantor BPJS Rawamangun dan langsung saja menuju loket . Ternyata sudah banyak orang orang yang sudah datang lebih dulu dengan berbagai kepentingan, ada yang setor Jamsostek , mencairkan JHT, Klaim dll.

Baca Juga :

Cara Ganti Klini BPJS
Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Sehat
Cek Saldo JHT

Proses mencairkan saldo JHT :

1. Harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan , tidak bisa diwakilkan.

2. Sesudah di kantor BPJS , segera tanyakan kepada petugas atau sekuriti bertugas di pintu masuk, tanyakan prosedur untuk pencairan saldo JHT. Petugas atau sekuriti  akan memberikan sebuah map sebagai tempat berkas. Di dalam map tersebut terdapat 2 formulir , yaitu formulir checklist dokumen yang harus kita lampirkan dan formulir No. 5 atau formulir Permohonan Permintaan Pecairan JHT.

3. Mengisi formulir No 5 , sesuai dengan data diri anda :
Data Peserta : Nama lengkap , Nomor KPJ kartu BPJS, Tempat Tanggal Lahir , Nama Orang Tua / Ibu Kandung,   Alamat dan Nama Perusahaan Terakhir , Nominal Upah Terakhir, dan juga tanggal Mulai Bekerja.

3. Satukan berkas persyaratan asli dan juga fotokopi ke dalam map tersebut , diantaranya :
    a.  Kartu jamsostek asli
    b.  KTP asli dan fotokopi
    c.  Kartu Keluarga dan fotokopi
    d. Buku Tabungan asli dan fotokopi
    e.  Surat Pengalaman Kerja dari perusahaan lama asli dan fotokopi

4. Langsung menuju loket Pemeriksaan kelengkapan Dokumen.

Petugas di loket ini akan memeriksa kelengkapan persyaratan dan kecocokan dokumen peserta dengan data di BPJS. Setelah diperiksa selama kurang lebih 5 menit petugas akan memanggil untuk melakukan verifikasi.

Saya punya riwayat kerja yang berpindah-pindah perusahaan ( maklum pekerja kontrak ). Dan saat verifikasi, dari data BPJS terbaca kepesertaan di beberapa perusahaan . Petugas akan menanyakan apakah saldo JHT di tempat lain juga akan dicairkan atau tidak. Jika akan diicairkan semua saya harus melampirkan juga kartu BPJS perusahaan tersebut.
Setelah selesai menunggu verifikasi, petugas meminta kita untuk kembali ke securiti supaya meminta nomor urut antrian di loket pelayanan pencairan.

5. Bawa berkas yang sudah diperiksa oleh petugas, kemudian minta nomor antrian kepada security.

6. Bertemu petugas loket pelayanan pencairan.

Di loket ini petugas akan melakukan mewawancarai dengan kita, akan diverifikasi kembali nama dari perusahaan tempat bekerja , nama ibu kandung, dan juga alamat kita.
Jika ada persyaratan yang kurang lengkap atau dinilai kurang , petugas akan menanyakan dan meminta untuk dilengkapi .

7. Menerima pembayaran.
Setelah diperiksa dan dinyatakan lulus data oleh petugas , kemudian kita akan diberikan surat tanda terima atas permohonan pembayaran saldo JHT dan juga berkas asli. Tanda terima ini berisi keterangan saldo terakhir JHT yang bisa dicairkan dan akan ditransfer ke rekening peserta , nomor kontak jika sampai batas yang ditentukan dana belum ditransfer , dan jika terdapat kekurangan dokumen disarankan untuk melengkapi . Saldo JHT akan ditrasfer setelah 7 hari kerja setelah dokumen dinyatakan  lengkap atau dokumen sudah diterima.

Proses pencairan JHT ini relatif mudah asalkan kita melengkapi persyaratan yang diperlukan. Prosedur yang diterapkan oleh kantor BPJS juga tidak memberatkan para pengaju pencairan JHT. Semoga BPJS semakin baik dalam melayani .

Semoga bermanfaat.
Salam >>>

No comments:

SURAT AL KAHFI (LATIN DAN TERJEMAHAN BAHASA INDONESIA)

Surat Al Kahfi بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ عَلٰى عَبْدِهِ الْكِتٰبَ وَلَمْ يَجْعَلْ لَّهٗ ع...