Monday, November 3, 2014

Prosedur pengajuan Pinjaman Uang Muka Perumahan ( PUMP )

Cara mengajukan pinjaman uang muka perumahan ( dari BPJS

Di artikel kali ini , kami ingin coba berbagi sedikit informasi dan juga menjawab pertanyaaan dari pengunjung di artikel kami yang lain , yaitu tentang cara pengajuan pinjaman uang muka perumahan yang diberikan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi para pesertanya.
Program pinjaman uang muka perumahan ini diadakan sebagai fasilitas atau kemudahan bagi peserta untuk memiliki tempat tinggal yang layak sesuai dengan program pemerintah. Jika dinilai dari suku bunga yang ditetapkan untuk pinjaman ini masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan meminjam dari Bank. Satu lagi kemudahan yang diberikan , adalah peserta bisa mendapatkan pinjaman uang muka perumahan tanpa harus memberikan jaminan berbeda jika mengajukan pinjaman ke Bank.
Langsung saja kita bahas bagaimanakah prosesnya :

A. Tahap awal  peminjaman
  1. Pihak Pengembang atau Developer melakukakn penawaran property kepada para peserta Jamsostek (sebelumnya sudah dikoordinasikan lewat Kantor Cabang PT JAMSOSTEK) sebagai langkah konfirmasi perusahaan mana yang layak untuk ditawarkan kridit perumahan. Atau dari pihak Perusahaan / Koperasi Karyawan bersama dengan tenaga kerja mencari sendiri lokasi perumahan dan Developer-nya.
  2. Apabila Perusahaan atau Koperasi Karyawan bersama tenaga kerja sudah sepakat atas penawaran oleh Pengembang, kemudian Perusahaan yang diwakili Koperasi karyawan mengajukan Surat Permohonan pinjaman / PUMP (untuk mengetahui adanya program PUMP dari PT.JAMSOSTEK) permohonan ini dilampiri dengan :
    1. Formulir PUMP-1.
    2. Formulir PUMP-2.
    3. Formulir PUMP-3.
    4. Formulir PUMP-4.
    5. Surat Kuasa dari penanggung jawab ( Pimpinan Perusahaan atau yang berwenang ) kepada Koperasi Karyawan , jika peserta yang mengajukan proposal PUMP adalah Koperasi Karyawan ( surat ini dibuat oleh Perusahaan ) dengan disesuaikan kepada ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan.
      Khususnya untuk perusahaan asing atau PMA( Penanaman Modal Asing ).
    6. Melampirkan Foto copy KPJ, KTP, dan Kartu Keluarga
  3. Selanjutnya pihak Kantor PT BPJS akan meneliti data persyaratan dan juga kelengkapan proposal yang sudah diajukan oleh Perusahaan melalui Koperasi karyawan dan dilajutkan dengan konfirmasi ulang kepada pihak Perusahaan / Koperasi Karyawan mengenai pengajuan permohonan tersebut.
  4. Apabila permohonan sudah memenuhi persyaratan kemudian Kantor Cabang BPJS akan mengeluarkan Surat Persetujuan Prinsip - Formulir PUMP-5 untuk Perusahaan / Koperasi Pekerja yang menerangkan supaya Pemohon menyampaikan copy SP3K sebagai Bukti Akad Kredit jika tenaga kerja / pemohon PUMP dinyatakan memenuhi syarat KPR-Per-Bankan dan meminta kelengkapan persyaratan ( jika kurang perlu dilengkapi ), jika persyartan permohonan PUMP kurang atau dianggap tidak memenuhi ketentuan, maka pihak BPJS akan mengirimkan surat jawaban berisi penolakan.
B. Tahap Pencairan PUMP
    Sesudah permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan KPR-Perbankan, kemudian Perusahaan / Koperasi Karyawan akan menyampaikan potocopy SP3K sebagai Bukti Akad Kredit, kepada Kantor Cabang BPJS.
    Dengan dasar penyerahan copy SP3K ini atau Bukti Akad Kredit oleh Perusahaan / Koperasi Karyawan, maka Kantor Cabang PT.BPJS akan melapor ke Kantor Wilayah untuk ditetapkan lebih lanjut melalui Surat Penetapan PUMP-Formulir PUMP-6.
    Kantor Wilayah akan membuat Surat Penetapan PUMP-Formulir PUMP-6 disertai Lampiran penetapan pemohon yang mendapat PUMP - Formulir 6a untuk dikirim kembali kepada PT BPJS setempat.
    Atas dasar Surat Penetapan PUMP, maka Kantor Cabang PT JAMSOSTEK membuat dan menandatangani Perjanjian PUMP-Formulir PUMP-7 dengan Perusahaan/Koperasi Karyawan yang dilampiri :
    • Lampiran I   ( Nama-nama tenaga kerja penerima PUMP) - Formulir PUMP 7a
    • Lampiran II  (jadual angsuran) - Formulir PUMP 7b
    • Lampiran III (Daftar pemotongan angsuran PUMP ) - Formulir PUMP 7c
    Atas dasar Perjanjian PUMP - Formulir PUMP - 7 yang ditandatangani Kantor Cabang PT JAMSOSTEK , maka Kantor Wilayah melakukan transfer PUMP ke Rekening Pengembang / Developer. Foto copy bukti transfer pencairan PUMP dikirim ke Kantor Cabang sebagai file bukti pencairan PUMP.
    Perusahaan / Koperasi Karyawan membayar angsuran PUMP sesuai jadual angsuran pada Lampiran II Perjanjian PUMP ke Rekening DPKP Kantor Wilayah dan copy bukti angsuran ( bukti transfer ) wajib disampaikan ke Kantor Wilayah dan Kantor Cabang PT.JAMSOSTEK setempat.
    Kantor Cabang PT.JAMSOSTEK wajib membina dan memonitor kelancaran angsuran PUMP oleh Perusahaan / Koperasi Karyawan dengan meminta copy bukti transfer setiap bulan sampai lunas ( meskipun angsuran ditransfer ke Rekening DPKP Kantor Wilayah atau Kantor Pusat ).
    Kantor Wilayah dan Kantor Cabang PT JAMSOSTEK memelihara dan menyimpan dokumen ( File ) berkas Program PUMP masing-masing debitur. 
    Nah ,, bagaimana cukup mudah kan ...? bagi anda yang sudah memenuhi syarat kepesertaan bisa mengajukan permohonan fasilitas ini , rugi bagi anda jika tidak menggunakannya. Saya jamin tidak akan rugi menggunakan fasilitas ini , mengingat harga properti yang tidak pernah turun . Itung itung nabung yang pasti akan mendatangkan keuntungan, bukan cuma sebatas bunga bank atau deposito .
    Semoga Bermanfaat
    Salam  >o<

No comments:

SURAT AL KAHFI (LATIN DAN TERJEMAHAN BAHASA INDONESIA)

Surat Al Kahfi بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ عَلٰى عَبْدِهِ الْكِتٰبَ وَلَمْ يَجْعَلْ لَّهٗ ع...