Monday, November 3, 2014

Perhitungan Denda Terlambat Pembayaran Iuran BPJS *

Denda Terlambat Membayar BPJS
Sesudah anda melakukan pendaftaran dan sudah memiliki kartu BPJS kesehatan anda bisa menggunakan fasilitas yang dimiliki oleh program BPJS kesehatan , untuk berobat jalan sampai dirawat di rumah sakit.

Dengan menggunakan Kartu BPJS Kesehatan anda akan terbebas dari biaya pengobatan hingga 100% ( selama obat masuk pada daftar obat yang di dijamin Bpjs Kesehatan ), dan ini jika anda melakukannya sesuai prosedur yang diterapkan oleh pihak BPJS.

Selain dari pada prosedur anda juga jangan sampai lupa bahwa anda mempunyai kewajiban juga yaitu untuk membayar iuran setiap bulannya sebelum jatuh tempo, dan jika anda terlambat dalam membayar premi / iuran BPJS Kesehatan , anda harus menanggung sejumlah denda sebagai konsekwensi dari keterlambatan anda.
" Terus berapa besar denda yang harus dibayar jika terlambat membayar iuran...?

Berikut dasar perhitungan denda pembayaran iuran BPJS Kesehatan :

# Untuk Pekerja Penerima Upah
Untuk Pekerja Penerima Upah keterlambatan pembayaran dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah iuran yang belum terbayar paling banyak sampai 3 (tiga) bulan, jumlah biaya tersebut yang harus dibayarkan dengan total iuran yang belum dibayar oleh pihak penanggung atau Pemberi Kerja.

# Untuk Peserta Bukan Penerima Upah
Besaran denda bagi Peserta Bukan Pekerja ataupun Peserta Bukan Penerima Upah diberlakukan denda keterlambatan pembayaran sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dihitung dari jumlah iuran yang belum dibayar paling lama 6 (enam) bulan yang harus dibayarkan bersama dengan iuran yang tertunggak.

Jadi sayangkan kalau harus membayar denda , apalagi bagi anda yang terdaftar sebagai peserta bukan penerima upah / perserta pribadi . Lebih baik dan aman jika anda membayar sebelum jatuh tempo jadi anda tidak harus mengeluarkan uang sia sia untuk membayar denda . Bagi peserta yang sudah memiliki rekening di Bank BNI , Bank Mandiri dan Bank BRI anda bisa membuat permohonan untuk pembayaran autodebet , jadi secara otomatis bpjs melalui Bank akan memotong saldo anda setiap bulan sebagai pembayaran iuran kepesertaan anda.

Semoga bermanfaat

Salam >>> 

Prosedur pengajuan Pinjaman Uang Muka Perumahan ( PUMP )

Cara mengajukan pinjaman uang muka perumahan ( dari BPJS

Di artikel kali ini , kami ingin coba berbagi sedikit informasi dan juga menjawab pertanyaaan dari pengunjung di artikel kami yang lain , yaitu tentang cara pengajuan pinjaman uang muka perumahan yang diberikan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi para pesertanya.
Program pinjaman uang muka perumahan ini diadakan sebagai fasilitas atau kemudahan bagi peserta untuk memiliki tempat tinggal yang layak sesuai dengan program pemerintah. Jika dinilai dari suku bunga yang ditetapkan untuk pinjaman ini masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan meminjam dari Bank. Satu lagi kemudahan yang diberikan , adalah peserta bisa mendapatkan pinjaman uang muka perumahan tanpa harus memberikan jaminan berbeda jika mengajukan pinjaman ke Bank.
Langsung saja kita bahas bagaimanakah prosesnya :

A. Tahap awal  peminjaman
  1. Pihak Pengembang atau Developer melakukakn penawaran property kepada para peserta Jamsostek (sebelumnya sudah dikoordinasikan lewat Kantor Cabang PT JAMSOSTEK) sebagai langkah konfirmasi perusahaan mana yang layak untuk ditawarkan kridit perumahan. Atau dari pihak Perusahaan / Koperasi Karyawan bersama dengan tenaga kerja mencari sendiri lokasi perumahan dan Developer-nya.
  2. Apabila Perusahaan atau Koperasi Karyawan bersama tenaga kerja sudah sepakat atas penawaran oleh Pengembang, kemudian Perusahaan yang diwakili Koperasi karyawan mengajukan Surat Permohonan pinjaman / PUMP (untuk mengetahui adanya program PUMP dari PT.JAMSOSTEK) permohonan ini dilampiri dengan :
    1. Formulir PUMP-1.
    2. Formulir PUMP-2.
    3. Formulir PUMP-3.
    4. Formulir PUMP-4.
    5. Surat Kuasa dari penanggung jawab ( Pimpinan Perusahaan atau yang berwenang ) kepada Koperasi Karyawan , jika peserta yang mengajukan proposal PUMP adalah Koperasi Karyawan ( surat ini dibuat oleh Perusahaan ) dengan disesuaikan kepada ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan.
      Khususnya untuk perusahaan asing atau PMA( Penanaman Modal Asing ).
    6. Melampirkan Foto copy KPJ, KTP, dan Kartu Keluarga
  3. Selanjutnya pihak Kantor PT BPJS akan meneliti data persyaratan dan juga kelengkapan proposal yang sudah diajukan oleh Perusahaan melalui Koperasi karyawan dan dilajutkan dengan konfirmasi ulang kepada pihak Perusahaan / Koperasi Karyawan mengenai pengajuan permohonan tersebut.
  4. Apabila permohonan sudah memenuhi persyaratan kemudian Kantor Cabang BPJS akan mengeluarkan Surat Persetujuan Prinsip - Formulir PUMP-5 untuk Perusahaan / Koperasi Pekerja yang menerangkan supaya Pemohon menyampaikan copy SP3K sebagai Bukti Akad Kredit jika tenaga kerja / pemohon PUMP dinyatakan memenuhi syarat KPR-Per-Bankan dan meminta kelengkapan persyaratan ( jika kurang perlu dilengkapi ), jika persyartan permohonan PUMP kurang atau dianggap tidak memenuhi ketentuan, maka pihak BPJS akan mengirimkan surat jawaban berisi penolakan.
B. Tahap Pencairan PUMP
    Sesudah permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan KPR-Perbankan, kemudian Perusahaan / Koperasi Karyawan akan menyampaikan potocopy SP3K sebagai Bukti Akad Kredit, kepada Kantor Cabang BPJS.
    Dengan dasar penyerahan copy SP3K ini atau Bukti Akad Kredit oleh Perusahaan / Koperasi Karyawan, maka Kantor Cabang PT.BPJS akan melapor ke Kantor Wilayah untuk ditetapkan lebih lanjut melalui Surat Penetapan PUMP-Formulir PUMP-6.
    Kantor Wilayah akan membuat Surat Penetapan PUMP-Formulir PUMP-6 disertai Lampiran penetapan pemohon yang mendapat PUMP - Formulir 6a untuk dikirim kembali kepada PT BPJS setempat.
    Atas dasar Surat Penetapan PUMP, maka Kantor Cabang PT JAMSOSTEK membuat dan menandatangani Perjanjian PUMP-Formulir PUMP-7 dengan Perusahaan/Koperasi Karyawan yang dilampiri :
    • Lampiran I   ( Nama-nama tenaga kerja penerima PUMP) - Formulir PUMP 7a
    • Lampiran II  (jadual angsuran) - Formulir PUMP 7b
    • Lampiran III (Daftar pemotongan angsuran PUMP ) - Formulir PUMP 7c
    Atas dasar Perjanjian PUMP - Formulir PUMP - 7 yang ditandatangani Kantor Cabang PT JAMSOSTEK , maka Kantor Wilayah melakukan transfer PUMP ke Rekening Pengembang / Developer. Foto copy bukti transfer pencairan PUMP dikirim ke Kantor Cabang sebagai file bukti pencairan PUMP.
    Perusahaan / Koperasi Karyawan membayar angsuran PUMP sesuai jadual angsuran pada Lampiran II Perjanjian PUMP ke Rekening DPKP Kantor Wilayah dan copy bukti angsuran ( bukti transfer ) wajib disampaikan ke Kantor Wilayah dan Kantor Cabang PT.JAMSOSTEK setempat.
    Kantor Cabang PT.JAMSOSTEK wajib membina dan memonitor kelancaran angsuran PUMP oleh Perusahaan / Koperasi Karyawan dengan meminta copy bukti transfer setiap bulan sampai lunas ( meskipun angsuran ditransfer ke Rekening DPKP Kantor Wilayah atau Kantor Pusat ).
    Kantor Wilayah dan Kantor Cabang PT JAMSOSTEK memelihara dan menyimpan dokumen ( File ) berkas Program PUMP masing-masing debitur. 
    Nah ,, bagaimana cukup mudah kan ...? bagi anda yang sudah memenuhi syarat kepesertaan bisa mengajukan permohonan fasilitas ini , rugi bagi anda jika tidak menggunakannya. Saya jamin tidak akan rugi menggunakan fasilitas ini , mengingat harga properti yang tidak pernah turun . Itung itung nabung yang pasti akan mendatangkan keuntungan, bukan cuma sebatas bunga bank atau deposito .
    Semoga Bermanfaat
    Salam  >o<

Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)

Uraian tentang PUMP
( Pinjaman Uang Muka Perumahan )
Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) adalah salah satu program dari Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) yang memberikan pinjaman sebagian Uang Muka Perumahan kepada tenaga kerja peserta Jamsostek untuk pemenuhan kebutuhan perumahan melalui fasilitas KPR dari perbankan. Tujuan dari PUMP ini adalah untuk membantu Tenaga Kerja peserta program Jamsostek dalam rangka pemilikan rumah melalui KPR perbankan. PUMP ini akan diberikan kepada Tenaga Kerja yang telah memenuhi persyaratan dengan jumlah maksimal yaitu sebesar Rp 20.000.000,- untuk penyaluran lewat perbankan dan Rp 15.000.000,- untuk penyaluran biasa. Tingkat suku bunga yang dikenakan oleh PUMP sangat ringan, yaitu sebesar 3% (tiga persen) pertahun, yang diberlakukan flat. Jangka waktu PUMP maksimal 5 tahun dan tipe rumah yang mendapat dukungan PUMP-Jamsostek maksimal sampai dengan rumah sederhana (RS/T36).

Articel Terkait :
Prosedur Pinjaman Uang Muka KPR
Cek Saldo JHT

Persyaratan Pinjaman Uang Muka Perumahan ( PUMP )
Perusahaan sebagai penjamin
  1. Telah berdiri minimal 1 (satu) tahun dan masa aktif.
  2. Tertib administrasi kepesertaan program Jamsostek.
  3. Koperasi karyawan yang telah mendapatkan surat kuasa dari perusahaan untuk pengurusan PUMP (koperasi karyawan telah berdiri minimal 1 (satu) tahun.
  4. Pejabat Penanggung jawab pengurusan PUMP pada Perusahaan minimal adalah Manajer Personalia/ SDM.

Tenaga Kerja
  1. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari tenaga kerja Jamsostek.
  2. Telah terdaftar menjadi peserta Jamsostek minimal 1 tahun.
  3. Mendapatkan rekomendasi dari perusahaan Penanggung Jawab Pengurusan PUMP.
  4. Upah yang dilaporkan maksimal sebesar Rp 4.500.000,-
  5. Bersedia dipotong gajinya untuk pembayaran angsuran PUMP kepada PT Jamsostek (persero).
  6. Setuju dan sepakat untuk membeli rumah yang ditawarkan oleh Pengembang: baik lokasi rumah, tipe rumah, harga rumah, besarnya uang muka KPR, jangka waktu maupun suku bunga KPR-nya.
  7. Dinyatakan lulus seleksi KPR oleh Bank Pemberi KPR dengan bukti diterbitkan SP3K (Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit).
  8. Pembayaran angsuran dilaksanakan secara kolektif oleh Perusahaan penanggung Jawab pengurusan PUMP.
Pengembang
  1. Terdaftar sebagai anggota REI atau APERSI/KOPPERSI (Koperasi Pengembangan Rumah Sederhana Indonesia) atau Perum PERUMNAS.
  2. Mendapatkan rekomendasi dari REI atau APERSI/KOPPERSI setempat (kecuali Perum PERUMNAS).
  3. Telah memiliki lahan siap bangun dan mendapatkan ijin prinsip dari Instansi yang berwenang (lahan tidak bermasalah).
  4. Mendapat dukungan dari Bank Pemberi KPR.
  5. Melakukan penawaran rumah melalui Perusahaan peserta Jamsostek yang dikoordinasikan dengan kantor cabang PT. Jamsostek (Persero) dalam rangka konfirmasi ketertiban administrasi kepesertaanya.

Jaminan Kematian ( JK ) BPJS *

Dana santunan Jaminan Kematian BPJS untuk ahli waris
Jaminan Kematian , jika dilihat dari namanya saja kita sudah tau gambaran yaitu kalau peserta meninggal akan mendapatkan sejumlah uang.
Berkaitan dengan santunan tersebut, terus timbul pertanyaan ,
" Buat siapa jaminan kematian ini...? kan bisa dicairkan hanya jika peserta sudah meninggal ..?
" Terus apa gunanya santunan tersebut...? "

Mari kita bahas :
Santunan Jaminan Kematian ( JK ) diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program Jamsostek yang sekarang dikenal dengan nama BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian ( JK ) ini diperuntukkan sebagai upaya agar meringankan beban dari keluarga yang diinggalkan , baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun penyrahan santunan berupa uang tunai.

Yang wajib membayar iuran Jamina Kematian.
Menurut peraturan pemerintah, Pengusaha atau pihak pemberi kerja yang diwajibkan menanggung biaya iuran Program Jaminan Kematian yaitu sebesar 0,3% dari jumlah gaji , dengan nominal jaminan kematian / santunan yang diberikan adalah sebesar Rp 21.000.000,- terdiri dari Rp 14.200.000,- santunan kematian dan Rp 2 juta biaya pemakaman dan santunan berkala .


Manfaat Program Jaminan Kematian
Program ini memberikan manfaat kepada keluarga peserta atau keluarga tenaga kerja yang ditinggalkan, mengenai besarnya santunan yang akan diberikan untuk santunan ini adalah  :
  • Santunan Kematian : Rp 14.200.000,-
  • Biaya Pemakaman  :  Rp 2.000.000,-
  • Santunan Berkala    :   Rp    200.000,-setiap bulan ( paling lama 24 bulan*) sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2012

Cara mengajukan pencairan santunan Jaminan Kematian :
Pengusaha atau pihak keluarga dari tenaga kerja / peserta yang meninggal dunia mengisi dan menyerahkan formulir 4 kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan disertai bukti-bukti :

    1. Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan / KPJ  ( Asli milik tenaga Kerja yang Bersangkutan )
    2. Surat keterangan kematian dari Rumah sakit / Kepolisian / Kantor Kelurahan
    3. Salinan / Poto Copy KTP / SIM dan Kartu Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan.
    4. Identitas ahli waris ( Poto copy KTP / SIM dan Kartu Keluarga )
    5. Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah atau Kepala Desa setempat
    6. Surat Kuasa bermeterai dan poto copy KTP yang diberi kuasa ( apabila pengambilan JKM ini dikuasakan )

BPJS Ketenagakerjaan hanya akan membayarkan jaminan kepada pihak keluarga yang berhak
hal ini untuk mencegah penyalah gunaan oleh oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan dari program ini .
Santunan Jaminan Kematian ini biasanya akan diserahkan langsung kepada istri atau anak dari Peserta dengan disaksikan oleh pengurus RT setempat sebagai saksi dan tidak bisa diwakilkan tanpa surat kuasa yang kuat.
Selain Jaminan Kematian masih banyak lagi fasilitas yang bisa dimanfaatkan dengan menjadi peserta BPJS , anda bisa baca di artikel kami yang lain , diantaranya  :
  1. Mencairkan Saldo BPJS ( JHT )
  2. Pinjaman Uang Muka Kridit Perumahan dengan bunga Lunak.
  3. Pinjaman Dana Renovasi Rumah.
  4. Program Biasiswa untuk anak Peserta BPJS .
Jika anda sudah terdaftar menjadi peserta BPJS , akan lebih baik jika anda mengetahui seluruh fasilitas yang bisa anda dapatkan dan pasti akan menguntungkan .

Semoga Bermanfaat.
salam >o<
Semoga Bermanfaat
Salam

Pengajuan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK )*

Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja

Sekilas tentang JKK
Yang berhak mendapatkan atau mencairkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja adalah Peserta BPJS atau Jamsostek yang mengalami Kecelakaan kerja termasuk juga Peserta yang menderita penyakit yang dakibatkan karena hubungan kerja, segala macam kondisi dan keadaan di dalam lingkungan kerja yang kurang sehat dan kurang aman adalah risiko yang harus dihadapi oleh setiap tenaga kerja dalam melaksanakan pekerjaannya.

Untuk kecelakaan kerja yang bisa mengakibatkan hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang disebabkan oleh risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat akibat kecelakaan kerja fisik ataupun mental, oleh sebab itu diperlukan program jaminan kecelakaan kerja.
Kesehatan dan juga keselamatan tenaga kerja adalah tanggung jawab pengusaha oleh sebab itu pengusaha memiliki kewajiban untuk membiayai iuran jaminan kecelakaan kerja yang sebesar antara 0,24% - 1,74% sesuai dengan jenis usaha.

Manfaat JKK ( Jaminan Kecelakaan Kerja )

JKK ( Jaminan Kecelakaan Kerja )  memberikan kompensasi dan juga rehabilitasi untuk tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran.

@ Biaya Transport ( Maksimum )
-   Darat / sungai / danau Rp 750.000,-
-   Laut Rp 1.000.000,-
-   Udara Rp 2.000.000,-

Sementara tidak mampu bekerja
-  Empat (4) bulan pertama, 100% x upah sebulan
-  Empat (4) bulan kedua, 75% x upah sebulan
-  Seterusnya 50% x upah sebulan

Biaya Pengobatan / Perawatan
- Rp 20.000.000,- ( maksimum ) dan
- Pergantian Gigi tiruan Rp. 2.000.000,- ( Maksimum )

Santunan Cacat-
- Sebagian-tetap: % tabel x 80 bulan upah
- Total-tetap:
       o    Sekaligus: 70% x 80 bulan upah
       o    Berkala (24 bulan) Rp 200.000,- per bulan*

- Kurang fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah

 Santunan Kematian
    o    Sekaligus 60% x 80 bulan upah
    o    Berkala (24 bulan) Rp. 200.000,- per bulan*
    o    Biaya pemakaman Rp 2.000.000,-*

    Biaya Rehabilitasi diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi RS Umum Pemerintah dan ditambah 40% dari harga tersebut, serta biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp 2.000.000,-
    o    Prothese/alat penganti anggota badan
    o    Alat bantu/orthose (kursi roda)

    Penyakit akibat kerja, besarnya santunan dan biaya pengobatan/biaya perawatan sama dengan poin ke-2 dan ke-3.

Iuran
-    Kelompok I: 0.24 % dari upah sebulan;
-    Kelompok II: 0.54 % dari upah sebulan;
-    Kelompok III: 0.89 % dari upah sebulan;
-    Kelompok IV: 1.27 % dari upah sebulan;
-    Kelompok V: 1.74 % dari upah sebulan;

*) sesuai dengan PP Nomor 84 tahun 2010

Cara Pengajuan Jaminan

    Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form BPJS Ketenagakerjaan 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada BPJS Keteneagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan
    Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada BPJS Ketenagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.
  
Form BPJS Ketenagakerjaan 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:
1. Fotokopi kartu peserta (KPJ)
2. Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form BPJS Ketenagakerjaan 3b atau 3c
3. Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan

Ketiga syarat tersebut wajib dilengkapi untuk kelancaran proses klaim Jaminan Kecelakaan Kerja
Semoga Bermanfaat
Salam ...


Keuntungan Program Jaminan Hari Tua ( JHT ) BPJS*

Manfaat dan Keuntungan JHT [ Jaminan Hari Tua

Apakah Jaminan Hari Tua itu...?
Jaminan hari tua adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi tenaga kerja atau peserta yang bekerja kepada pihak pemberi kerja . Program JHT ini merupakan salah satu dari program BPJS ketenagakerjaan sebagai pendukung JK (Jaminan Kematian ) dan JKK ( Jaminan Kecelakaan Kerja ). Sasaran dari program JHT ini sangat terbatas , hanya untuk pekerja penerima upah saja lain hal dengan program BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi seluruh rakyat Indonesia .

"Siapa yang menanggung biaya / iuran JHT...?"
Penanggung biaya iuran dari JHT ini adalah pihak pemberi kerja / pengusaha , dan juga dari peserta sebesar 2 % dari jumlah gaji yang diterima. Setiap pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang termasuk di dalamnya adalah program Jaminan Hari Tua.

" Kenapa Harus Ikut JHT , Apa manfaatnya... ?"
Seluruh Tenaga Kerja diwajibkan menjadi peserta JHT karena memiliki alasan yang kuat. Saat pertama mendengar namanya saja " Jaminan Hari Tua " yang terlintas di pikiran kita pasti sesuatu buat nanti saat kita sudah menjadi tua . Pada dasarnya program ini memang akan berguna atau bisa dinikmati nanti saat peserta sudah tidak menjadi tenaga kerja atau tidak bekerja lagidengan pihak lain / pemberi kerja.  Dengan sekian jumlah saldo JHT yang terkumpul selama peserta masih menjadi pekerja ini , diharapkan peserta yang sudah berhenti bekerja akan mendapatkan dana yang bisa digunakan untuk modal usaha . Untuk mewujudkan tujuan tersebut sudah diatur bahwa pencairan dana JHT bisa dilakukan setelah peserta minimal sudah 5 tahun bekerja dan tidak lagi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenaga kerjaan ( pensiun ).

" Bagaimana cara mencairkan dana tersebut...?"

Artikel Terkait :
Cara Cek Saldo JHT
Pinjaman Uang Muka KPR Perumahan ( Program BPJS )

Untuk cara mengajukan juga tidak terlalu sulit  :
  1. Pemohon pencairan JHT, mengisi dan menyerahkan formulir 5 BPJS Ketenagakerjaan kepada kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan persyaratan :
    • Kartu kepesertaan BPJS Ketenaga Kerjaan ( asli )
    • Kartu Identitas  KTP / SIM ( fotokopi )
    • Surat keterangan berhenti bekerja ( Pengalaman Kerja ) dari perusahaan atau dari Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.
    • Kartu Keluarga KK ( asli danfoto copy )
  2. Pemohon pencairan JHT untuk peserta yang mengalami cacat total harus dilampirkan dengan Surat Keterangan dari Dokter yang merawatnya .
  3. Permintaan pencairan JHT untuk tenaga kerja yang keluar meninggalkan wilayah Republik Indonesia harus melampirkan :
    • Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia 
    • Photocopy Paspor
    • Photocopy VISA
  4. Permintaan pencairan dana JHT untuk peserta / tenaga kerja yang sudah meninggal dunia dan berumur dibawah  55 ( Lima Puluh Lima ) tahun harus melampirkan :
    • Surat Kematian dari pihak Rumah Sakit / Kepolisian atau Kantor Kelurahan.
    • Photo copy KK (  Kartu keluarga  ).
  5. Permintaan peencairan JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55  tahun dan sudah memenuhi persyaratan masa kepesertaan selama 5 tahun dan juga sudah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja, harus melampirkan syarat :
  • Photocopy surat pengalaman kerja ( keterangan berhenti bekerja ) dari perusahaan.
  • Surat pernyataan belum mendapatkan pekerjaan lagi.
Selambat-lambatnya dalam waktu selama 30 hari kerja setelah mengisi dan menyerahkan pengajuan pencairan JHT tersebut , pihak BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pembayaran dana JHT sesuai dengan jumlah saldo yang terkumpul selama masih bekerja dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Banyak orang yang kurang sabar dan juga karena alasan kebutuhan , ingin secepatnya mencairakan dana JHT yang mereka dapat , dan kebanyakan dari mereka belum mengetahui tentang tujuan , dan persyaratan pencairan JHT ini. Bagi kita yang sudah tau maksud dan tujuan dari program JHT ini , mungkin akan lebih bisa menggunakan dan bagaimana seharusnya menjadi perserta JHT BPJS Ketenaga kerjaan .
Sebenarnya banyak fasilitas yang bisa kita dapatkan dengan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan , kebanyakan orang menilai BPJS Ketenagakerjaan hanya seputar kecelakaan kerja dan saldo , padahal masih ada lagi fasilitas lain yang sangat menguntungkan bisa kita dapatkan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan , diantaranya :
  1. Pinjaman uang muka Kridit Perumahan dengan suku bunga yang lunak.
  2. Pinjaman Biaya Renovasi Rumah yang juga dengan bunga yang lunak.
Sebenarnya jika kita mempelajari tentang program BPJS ini , kita bisa mendapatkan berbagai fasilitas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan .
Semoga bermanfaat
Salam >o<  

Sunday, November 2, 2014

Yang Dimaksud BPJS Kesehatan *

 Apakan BPJS itu ?
BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial   yaitu sebuah badan hukum publik yang dibentuk dengan tujuan untuk menyelenggarakan program jaminan sosial . BPJS terdiri dua macam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketengakerjaan.

2. Apakah BPJS Kesehatan itu?
BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan adalah suatu badan hukum yang didirikan / dibentuk yang memiliki tujuan untuk menyelenggarakan program kesehatan .

3.BPJS Kesehatan mulai aktif operasional Kapan ?
BPJS Kesehatan ini mulai opersional mulai tahun 2014 tanggal 1 Januari.

4. Apakah Jaminan Kesehatan itu ?

Jaminan Kesehatan adalah jaminan yang berupa perlindungan untuk kesehatan peserta agar memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan juga perlindungan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang akan diberikan kepada siapa saja yang menjadi peserta dan telah membayar iuran atau bisa juga iurannya dibayarkan oleh pemerintah . ( PBI )

5. Siapa yang wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan ini?
Yang wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah , Semua rakyat Indonesia wajib untuk menjadi peserta jaminan kesehatan dengan dikelola oleh BPJS termasuk juga orang asing ( WNA ) yang sudah bekerja di Indonesia paling sedikit selama enam bulan dan sudah membayar iuran BPJS Kesehatan.

6. Ada berapa macam peserta BPJS Kesehatan ini.... ?
 Berdarakan pembayaran , Peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi 2 kelompok, yaitu :
1. PBI ( Penerima Bantuan Iuran ) jaminan kesehatan.
2. Bukan PBI jaminankesehatan Bayar sendiri atau oleh pemberi kerja .

7. Apa kah maksud peserta PBI Jaminan Kesehatan?
Peserta PBI adalah peserta Jaminan Kesehatan golongan masyarakat bawah atau fakir miskin dan orang tidak mampu ( seperti yang diamanatkan UU SJSN ) yang pembayaran iurannya ditanggung oleh pemerintah menjadi peserta program Jaminan Kesehatan. Para Peserta PBI ini adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan sudah diatur melalui PP ( peraturan pemerintah )

8. Siapa yang berhak menjadi PBI Jaminan Kesehatan ?
Yang berhak menjadi peserta PBI adalah merka yang  mengalami cacat total dan cacat tetap dan tidak termasuk golongan rakyat  tidak mampu.

9. Apakah maksud cacat total tetap dan siapa yang berhak menetapkan.... ?
Cacat total tetap adalah kecacatan fisik atau bisa juga cacat mental yang berakibat dengan ketidakmampuan seseorang melakukan suatu pekerjaan. Penetapan mengenai cacat total tetap ini diputuskan oleh dokter yang diberi wewenang.

10. Siapa saja peserta Non PBI Jaminan Kesehatan ?
Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari :
1. Pekerja penerima upah termasuk anggota keluarganya
2. Pekerja bukan penerima upah termasuk anggota keluarganya
3. Bukan pekerja beserta anggota keluarganya

11. Siapakah yang dimaksud pekerja ?
Yang dimaksud Pekerja adalah adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja / majikan.

12. Siapa saja pekerja penerima upah itu....?
Pekerja penerima upah ini adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dan menerima gaji atau upah / imbalan .

13. Siapa yang termasuk pekerja penerima upah
?
Pekerja penerima upah adalah terdiri dari :
1. ( PNS )Pegawai negeri sipil
2. Anggota TNI
3. Anggota POLRI
4. Pejabat Negara
5. Pegawai pemerintah yang bukan pegawai negeri
6. Pegawai swasta dan
7. Pekerja lain yang juga memenuhi kriteria untuk pekerja penerima upah.

14. Apa yang dimaksud pekerja bukan penerima upah ?
Pekerja bukan penerima upah adalah semua orang yang bekerja atau pengusaha dengan risiko yang ditanggung sendiri.

15. Siapa yang termasuk pekerja bukan penerima upah ?
Pekerja bukan penerima upah ini terdiri dari :
1.    Pekerja di luar hubungan kerja / pekerja mandiri
2.    Pekerja lain yang juga memenuhi kriteria pekerja bukan penerima upah.

16. Apa yang dimaksud bukan pekerja?
Bukan pekerja adalah semua orang yang tidak bekerja tetapi dia mampu untuk membayar iuran Jaminan Kesehatan .

17 Siapa yang termasuk bukan pekerja ?
Yang termasuk bukan pekerja adalah :
1.    Investor.
2.    Pemberi kerja.
3.    Penerima pensiun.
4.    Veteran.
5.    Perintis kemerdekaan
6.    Bukan pekerja lain yang juga memenuhi persyaratan dan kriteria bukan pekerja penerima upah

18. Siapa yang dimaksud Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil ?
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Tidak Tetap , para Pegawai Honorer, Staf Khusus, dan juga Staf Ahli.

19. Siapa yang dimaksud pemberi kerja ?
Pemberi kerja adalah perseorangan, orang , pengusaha, perusahaan ,badan hukum atau badan lainnya yang menggunakan tenaga kerja, atau bisa juga penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

20. Siapa yang dimaksud dengan anggota keluarga ?
Anggota keluarga yang dimaksud meliputi:
1. Satu orang istri atau suami yang sah secara hukum dari peserta
2. Anak kandung, anak tiri dan bisa juga anak angkat yang sah dari peserta, dengan syarat :
    a. Belum pernah menikah dan tidak mempunyai penghasilan sendiri.
    b. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan di jenjang pendidikan formal

21. Berapa jumlah anggota keluarganya yang ditanggung ?
Jumlah peserta yang ditanggung oleh jaminan kesehatan paling banyak adalah 5 (lima) orang

22. Bagaimana jika peserta dan anggota keluarganya lebih dari 5 orang?
Peserta dengan jumlah anggota keluarga lebih dari 5 (lima) termasuk peserta, dapat mendaftarkan anggota keluarga yang lain sebagai anggota tambahan dengan membayar iuran tambahan

23. Apakah boleh penduduk Indonesia tidak menjadi peserta BPJSKesehatan?
Tidak boleh, karena kepesertaan BPJS Kesehatan ini bersifat wajib. Jadi meskipun yang bersangkutan sudah memiliki Jaminan Kesehatan lain tetap harus menjadi anggota BPJS.

24. Apa yang terjadi jika tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Saat sakit dan harus berobat atau dirawat,  maka semua biaya yang timbul harus dibayar sendiri dan mungkin dengan biaya sangat mahal diluar kemampuan kita

25 Kapan batas waktu seluruh penduduk Indonesia sudah harus menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Paling lambat pada tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia harus sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap

Semoga Bermanfaat
Salam >o<. 

SURAT AL KAHFI (LATIN DAN TERJEMAHAN BAHASA INDONESIA)

Surat Al Kahfi بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ عَلٰى عَبْدِهِ الْكِتٰبَ وَلَمْ يَجْعَلْ لَّهٗ ع...