Wednesday, November 5, 2014

Tehnik Mengajukan KPR Pasti Disetujui [

Cara Mudah Mengajukan KPR Ke Bank Sukses & Diterima

Bagaimanakah cara pengajuan Kridit Perumahan Rakyat ( KPR ) kepada Bank supaya berhasil pasti di acc atau diterima. Mari kita bahas bagaimanakah tips jitu agar sukses saat mengajukan kridit KPR cicilan ruma pada Bank Indonesia. KPR atau kredit pemilikan rumah atau sangat dibutuhkan kita yang mau membeli rumah dengan cara dicicil. Jika ingin membeli rumah, pada umumnya kita bisa juga mengajukan kredit KPR kepada Bank, tetapi sering terjadi pihak bank tidak meluluskannya. Untuk mengatasi hal tersebut, kami memiliki trik yang sangat jitu cara untuk mengajukan KPR kepada Bank dan tentunya berpeluang besar diterima pihak bank.
Syarat utamanya adalah harus memiliki penghasilan atau pekerjaan yang pasti atau tetap , baik itu swasta atau bisa juga pegawai negeri sipil .  Anggap saja disini kita ingin membuat permohonan membeli rumah secara kredit ( mengangsur).

Tehnik Untuk Mengajukan permohonan kredit KPR ke Bank :

    Pertama kita harus memiliki rekening atau tabungan, karena dengan rekening tabungan akan tercatat pemasukan dan juga pengeluaran kita setiap bulannya. Jadi, misalkan kita bekerja di sebuah perusahaan swasta dan pembayaran gaji kita secara cash setiap bulannya, maka diharuskan untuk menabung gaji kita ke Bank, sebelum digunakan untuk memenuhi syarat permohonan. Bank memerlukan bukti tertulis tentang pendapatan yang kita hasilkan setiap bulannya, dengan tujuan untuk menentukan nominal besar pinjaman oleh bank yang akan dipinjamkan kepada kita. Kemudian pihak Bank akan memeriksa detail tentang sirkulasi keuangan di rekening kita , jika pihak Bank menilai rekening anda tidak sehat maka Bank tidak akan menyetujui permohonan anda.
    Yang kedua, sebelum mengajukan kita harus memiliki target rumah yang akan kita beli dengan cara menggunakan KPR bisa rumah baru dan juga rumah bekas.
    Untuk rumah bekas wajib melampirkan foto copy (SHM) Sertifikat Hak Milik , (IMB) Ijin Membangun Bangunan dan juga bukti pembayaran PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan untuk tahun terakhir. Jadi setelah anda memutuskan untuk membeli rumah yang mau kita beli , biasanya sebagai pengikatnya kita diminta memberikan sejumlah uang sebagai tanda jadi dan kita harus meminta foto copy surat SHM ( Sertificat Hak Milik ), PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan dan juga IMB,) .

Syarat KPR BTN bagi pemohon yang berpenghasilan tetap :

1. Mengisi data pada Formulir Permohonan KPR
2. Siapkan Pas Foto berwarna 4 x 6  suami dan istri   = 2 lembar
3. Siapkan KTP suami istri                                                     = 3 lembar
4. Surat keterangan bekerja suami istri ( Jika bekerja keduanya )
5. Siapkan Foto Kopi Astek /Asanri / Taspen
6. Buku Tabungan dan Uang Muka / Batara BTN
7. Foto kopi surat nikah        ( 2 lembar )
8. Foto kopi KK ( Kartu Keluarga yang dilegalisir di kelurahan )
9. Sura Kuasa Pemotongan Gaji oleh Bank
10. Surat keterangan bekerja atau Surat Pengangkatan Minimal 1 tahun.
11. Slip Gaji terahir dilegalisir.
12. Foto Copy NPWP
13. Menanda tangani surat perjanjian awal
14. Foto copy rekening 3 bulan terahir
15. Penghasilan minimal 3 kali dari angsuran perbulannya
16. Siapkan Materai 6000 empat lembar.

    Ajukan permohonan KPR kepada beberapa Bank, cara ini yang sangat penting karena jika hanya mengajukan kepada satu atau dua Bank, maka peluang kita untuk diterima semakin kecil juga. Tetapi jika kita mengajukan kepada banyak Bank, ada juga konsekuensi yang harus kita tanggung yaitu biaya appraisal, pada masa sekarang ini Bank akan mengenakan biaya kira-kira Rp. 500.000,00 sampai Rp. 750.000,00 untuk anggaran biaya appraisal.

    Sewaktu berkas kita sudah masuk, Bank akan meminta pembayaran biaya appraisal. Biaya Appraisal tersebut digunakan untuk biaya operasional tim dari pihak Bank yang melakukan survey ke rumah yang kita ajukan untuk KPR, tujuannya memastikan nominal harga dari rumah tersebut. Kpr untuk rumah baru , biasanya dari pihak developer sudah bekerja sama dengan pihak Bank yang ditunjuk, jadi untuk prosesnya KPR akan lebih mudah hampir 99 % disetujui asalkan gaji kita memenuhi syarat untuk pembayaran angsuran bulanan.

Cara diatas sudah terbukti dan juga sudah banyak dijalankan, rata rata 95% orang yang menggunakan cara ini untuk mengajukan permohonan diterima oleh Bank, sehingga bisa membeli rumah yang diimpikannya.
Semoga bermanfaat  >>>>>>  selamat mencoba <<<<<<<<.


Trik membuat rekening sehat sebagai persyaratan pengajuan pinjaman

Tuesday, November 4, 2014

Kredit Renovasi Rumah Program BPJS

Anggota BPJS Berhak Mendapatkan Kredit Renovasi Rumah sampai Rp 50 Juta

PT Jamsostek (Persero) sekarang menjadi BPJS membuka pintu bagi pesertanya yang ingin mengajukan pinjaman dana untuk merenovasi rumahnya. Pihak PT Jamsostek akan memberikan bantuan berupa pinjaman maksimal sejumlah Rp 50 juta dengan bunga 6% per tahun.

Content Terkait :
Pinjaman Uang Muka KPR Perumahan dari BPJS
Cek Saldo JHT ( Jamsostek )

Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Utama PT Jamsostek, Bapak Hotbonar Sinaga di gedung Bank Indonesia ( BI ) , yang beralamatkan di MH Thamrin , Jakarta. "Pinjaman uang untuk merenovasi rumah maksimal Rp 50.000.000 rupiah, tuturnya.

Dia menambahkan kebijakan tersebut merupakan program terbaru PT Jamsostek. Tetapi perseroan juga menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya memenuhi batas minimal gaji peserta atau debitur yang berminat.

Peserta Jamsostek bisa mendapatkan pinjaman dana hingga Rp 50 juta jika upahnya minimal Rp 10 juta setiap bulan. Sementara untuk anggota dengan gaji tetap Rp 5 sampai 10 juta bisa  juga mendapat pinjaman dana senilai Rp 35 juta.

Untuk yang mempunyai gaji (dibawah) Rp 5 juta, bisa juga mendapatkan pinjaman maksimal Rp 20 juta. Besar bunganya sama 6% dengan periode angsuran selama 10 tahun, tambahnya.

PT Jamsostek juga bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara (BTN) untuk pemasaran dan penagihannya. Masuk dengan cara melalui BTN. Jika menggunakan program uang muka contohnya, setiap bulan harus membayar. Bagi yang mempunyai Jamsostek bisa langsung masuk ke rekening PT Jamsostek, imbuh Hotbonar.

Program yang sama juga sudah berjalan pada tahun 2011 tetapi plafon kredit maksimalnya Rp 30 juta. Pada sepanjang tahun lalu penyerapan dari kredit renovasi rumah baru sekitar Rp 5 miliar. Jika target yang Rp 30 juta ini sudah cukup banyak. Baru Rp 5 miliar. Untuk yang senilai Rp 50 juta, masih dalam proses. Belum dilakukan penanda tanganan, pungkasnya.

Jika peserta ingin mendapat fasilitas tersebut, syarat-syaratnya adalah:
* Menjadi peserta Jamsostek paling tidak 5 tahun
* Tidak dalam masa atau sudah melunasi (PUMP) Pinjaman Uang Muka Perumahan

Monday, November 3, 2014

Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Indonesia Pintar

Kartu Sakti Jokowi
Apakah  Kartu Indonesia Sehat itu..? dan apa Kartu Indonesia Pintar...?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan program pertamanya, yaitu :

1. Kartu Indonesia Sehat (KIH),
2. Kartu Indonesia Pintar (KIP)
3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Ketiga program tersebut diluncurkan di Kantor Pos Jakarta Pusat yang beralamatkan di Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Ketiga kartu tersebut yang tergabung dalam suatu program yang di sebut Government to person (G2P) merupakan bantuan bagi keluarga kurang mampu ( Keluarga Miskin ) seperti halnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan juga Bantuan Langsung Sementara Masyarakat yang dikenal dengan BLSM, sebelumnya diberikan secara tunai lewat kantor pos, untuk saat ini akan diberikan dengan cara non tunai dengan sistim Layanan Keuangan Digital menggunakan kartu.

Selain Kantor Pos di Jakarta Pusat, kartu kartu tersebut juga akan dibagikan di kantor pos lainnya seperti, Kantor Pos Jakarta Selatan, Kantor Pos Jakarta Timur, Kantor Pos Mampang,  dan juga Kantor Pos Jakarta Utara.

Menteri Sosial kabinet kerja, Khofifah Indar Parawansa menyatakan, program tersebut akan ditujukan kepada 1,289 juta rakyat miskin dalam beberapa tahap. Dengan jumlah anggaran yang cukup besar yaitu sebesar Rp 6,44 triliun, dana tersebut diambil dari anggaran Bantuan Sosial Kementerian Sosial.

1. Apakah Kartu Indonesia Sehat itu....?
Kartu Indonesia Sehat ini bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu ( miskin ) yang menyangkut masalah kesehatan. Kartu Indonesia Sehat (KIS ) akan dibagikan kepada seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) supaya tidak menggeser Sistem JKN. Untuk pelaksanaan program tersebut, pemerintah menunjuk BPJS Kesehatan untuk penyelenggaranya.

"Kartu Indonesia Sehat (KIS ) hanya kartunya saja, dan tidak bisa menggantikan JKN. Untuk peserta JKN yang juga memegang Kartu Indonesia Sehat ( KIS ) akan mendapatkan beberapa benefit, diantaranya edukasi," pernyataan Menteri Kesehatan Nila Moeloek

Untuk keluarga miskin yang menjadi peserta penerima bantuan iuran JKN, sebanyak 86,4 jiwa tersebut akan tetap dibiayai dengan Kartu Indonesia Sehat. Bedanya, anak anak keluarga miskin tersebut bisa langsung terdaftar seagai peserta Kartu Indonesia Sehat dengan tanpa harus mendaftar lagi.

Jumlahpeserta penerima KIS akan bertambah karena menanggung juga para penyandang masalah masalah kesejahteraan sosial yang saat ini tidak termasuk dalam data penerima bantuan iuran termasuk para gelandangan yang tinggal di kolong jembatan.

Mulai dari tahap pertama hingga akhir 2014 , Kartu Indonesia Sehat (KIS) akan mulai dibagikan untuk 19 provinsi. Provinsi lainnya yang belum termasuk akan bagikan pada tahapan selanjutnya. Yaitu mulai awal tahun 2015, ditujukan untuk seluruh rakyat prasejahtera di Indonesia bisa memiliki kartu tersebut. Distribusi kartu tersebut akan dibantu PT Pos Indonesia dan juga perbankan nasional yang ditunjuk yaitu Bank Mandiri.

Terus Bagaimanakah cara menggunakannya..? Cara menggunakannya ternyata sangatlah mudah, peserta pemegang kartu hanya menunjukkan Kartu Indonesia Sehat pada waktu  berobat di puskemas ataupun rumah sakit

2. Apakah Kartu Indonesia Pintar itu...?
Yang disebut Kartu Indonesia Pintar adalah... kartu yang peruntukkan kepada keluarga miskin yang ingin menyekolahkan anak anaknya secara gratis.
Disamping itu, Kartu Indonesia Pintar ini juga bisa menjangkau anak-anak di luar sekolah seperti anak jalanan, anak putus sekolah, anak yatim piatu, dan yang termasuk difabel.
”Dengan kartu ini kita mengimbau kepada sekolah untuk menerima kembali anak yang tidak bersekolah," pernyataan dari Menteri Pendidikan Anies Baswedan kutip dari situs Kemendikbud.go.id, Senin (3/Nov/2014).
Supaya anak-anak yang tidak mendapatkan pendidikan formal bisa juga mendapatkan pendidikan keterampilan, Kartu Indonesia Pintar ( KIP ) akan berlaku juga di balai-balai pelatihan kerja. Pemilik kartu ini hanya menunjukkan Kartu Indonesia Pintar ( KIP ) ke pihak sekolah atau balai-balai pelatihan.

Fase pertama KIP akan diterapkan untuk 18 provinsi dan kabupaten kota, untuk sasaran 152.434 siswa pada jenjang SD, SMP, SMA atau SMK. Beliau memastikan bahwa jumlah tersebut akan terus bertambah karena, data tersebut diperoleh dari data Bantuan Siswa Miskin (BSM).

"Kalau BSM 18 juta peserta penerima bantuan, kalau Kartu Indonesia Pintar ini bisa 24 juta penerima bantuan," pernyataan Anies Baswedan.

KIP segera didistribusikan dengan cara bertahap di 18 kabupaten dan kota di Indonesia yaitu : Jakarta Barat , Jembrana , Jakarta Pusat , Pandeglang , Jakarta Selatan , Jakarta Utara , Jakarta Timur , Cirebon , Kuningan , Semarang , Bekasi , Tegal , Surabaya , Balikpapan, Banyuwangi , Mamuju Utara ,  Kupang , dan juga Pematang Siantar.

Yang wajib mendaftarkan peserta PBI BPJS

1. Bagaimanakah tahapan kepesertaan BPJS Kesehatan..?
Pentahapan kepesertaan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut :
A. Tahap kesatu mulai tanggal 01 Januari 2014, meliputi :
a. Peserta PBI Jaminan Kesehatan
b. Peserta anggota TNI atau Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di dalam lingkungan Kementerian Pertahanan termasuk anggota  keluarganya
c. Peserta anggota Kepolisian ( Polri ) atau Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di dalam lingkungan Kepolisian ( Polri ) beserta keluarganya
d. Untuk Peserta asuransi kesehatan di dalam Perusahaan Persero (Persero) dan Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES) termasuk anggota keluarganya
e.Peserta JPK (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan) Perusahaan Persero (Persero)  Jaminan Sosial Tenaga Kerja  (JAMSOSTEK) termasuk anggota keluarganya
B. Tahap ke dua meliputi seluruh rakyat Indonesia yang tidak termasuk sebagai Peserta BPJS Kesehatan selambat lambatnya tanggal 1 Januari 2019.

2. Siapakah yang wajib mendaftarkan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke kantor BPJS Kesehatan?
Pemerintah setempat berkewajiban mendaftarkan PBI Jaminan Kesehatan menjadi peserta kepada BPJS Kesehatan dan  dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan.
3. Siapa yang wajib mendaftarkan peserta yang termasuk bukan Penerima Bantuan Iuran dan juga bukan pekerja ke BPJS Kesehatan?
Setiap orang yang bukan pekerja memiliki kewajiban mendaftarkan dirinya beserta seluruh anggota keluarganya menjadi peserta jaminan kesehatan ke BPJS Kesehatan dan juga berkewjiban membayar iuran setiap bulannya.

4. Siapakah yang wajib mendaftarkan pekerja kepada BPJS Kesehatan?
Setiap pemberi pekerjaan merkewajiban mendaftarkan diri dan pekerjanya menjadi peserta jaminan pemeliharaan kesehatan BPJS Kesehatan dan juga membayar iuran setiap bulannya.

5. Apakah bukti bahwa seseorang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Setiap peserta yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan berhak memiliki identitas peserta ( Nomor Entitas ). Identitas peserta paling tidak memuat nama dan juga nomor identitas tunggal peserta.

6. Apakah yang harus dilakukan oleh peserta jika terjadi perubahan data susunan keluarganya?
1.    Untuk peserta pekerja penerima upah, mempunyai kewajiban memberitahukan perubahan data susunan keluarganya ke pihak pemberi kerja selambat lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung mulai terjadi perubahan data tersebut.
2.    Pemberi kerja berkewajiban melaporkan perubahan data tersebut dan juga perubahan data susunan keluarga kepada BPJS Kesehatan selambat lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung mulai diterimanya perubahan data oleh peserta.
3.    Untuk peserta pekerja bukan penerima upah berkewajiban meberitahukan perubahan data susunan keluarganya ke BPJS Kesehatan selambat lambatnya 14 (empat belas) hari kerja dimulai sejak terjadi perubahan data tersebut.

7. Bagaimanakah jika perubahannya adalah status kepesertaan berasal dari peserta PBI berubah menjadi bukan PBI atau sebaliknya?
1.    Perubahan mengenai status kepesertaan dari PBI Jaminan Kesehatan menjadi peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan bisa dilakukan melalui pendaftaran kepada BPJS Kesehatan dengan cara membayar iuran pertama.
2.    Perubahan mengenai status kepesertaan dari peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan berubah menjadi peserta PBI bisa dilakukan mengikuti ketentuan perundang-undangan.
3.    Perubahan tentang status kepesertaan sebagaimana yang dimaksud tidak akan mengakibatkan terputusnya keanggotaan jaminan kesehatan.

8. Apakah peserta yang pindah tempat kerja atau jika peserta pindah tempat tinggal bisa tetap akan dijamin oleh BPJS Kesehatan...?
Peserta yang berpindah tempat kerjanya ataupun berpindah tempat tinggalnya masih tetap menjadi peserta jaminan kesehatan selama masih memenuhi kewajibannya yaitu membayar iuran setiap bulan. Bagi peserta yang berpindah kerja berkewajiban melaporkan perubahan tentang status kepesertaan dan juga identitas dari pemberi kerja yang baru ke BPJS Kesehatan mencantumkan identitas dari peserta.
Salam >>>>>>>>

Denda terlambat membayar Iuran BPJS Kesehatan

Denda pembayaran iuran BPJS Kesehatan
Berapakah besar denda yang harus dibayar , jika terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan.

Bagi anda yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan dan terdaftar sebagai peserta pribadi ( dengan biaya sendiri ) pasti sudah mengetahui cara dan tempat pembayaran premi BPJS , dalam artikel kali ini kami ingin mengingatkan untuk membayar premi BPJS tepat waktu atau kalau mau leboh aman , anda membayar premi BPJS sebelum jatuh tempo. Karena dengan terlambatnya pembayaran premi BPJS anda akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.

Setelah mengetahui bahwa membayar iuran melebihi jatuh tempo yang ditetapkan, otomatis akan membuat kita bertanya tanya, berapa ya denda jika terlambat membayar..?
terus perhitungannya seperti apa...?

Mari kita bahas :

1. Bagi Pekerja Penerima Upah.
Untuk keterlambatan pembayaran iuran bagi Pekerja Penerima Upah diberlakukan denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya dikalikan total iuran yang belum terbayar paling lama untuk 3 (tiga) bulan, nilai tersebut harus dibayarkan bersama sama dengan sejumlah iuran yang belum terbayar oleh Pemberi Kerja. Jadi dalam hal ini pihak pemberi kerja harus selalu aktif membayar iuran sebelum jatuh tempo, jika tidak mau membayar denda.

2. Bagi Peserta Bukan Penerima Upah dan Buakan Pekerja.
Denda yang harus ditanggung untuk keterlambatan pembayaran Iuran bagi  Peserta Bukan Pekerja dan Bukan Penerima Upah diberlakukan denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dihitung dari jumlah total iuran yang belum terbayar paling lama 6 (enam) bulan dan ditambahkan dengan total iuran yang belum terbayar.

Kami sarankan anda untuk membayar iuran sebelum jatuh tempo , karena selama anda menjadi peserta BPJS Kesehatan keterlambatan pembayaran iuran tetapharus dibayar juga , ditambah dengan dendanya... sayangkan .

Buka juga Kartu Indonesia Sehat & Kartu Keluarga Sejahtera

Semoga Bermanfaat

Salam >>> 

Prosedur pelayanan yang ditetapkan BPJS Kesehatan

PROSEDUR PELAYANAN BPJS
Bagi peserta yang sudah memiliki kartu BPJS Kesehatan berhak mendapatkan seluruh fasilitas yang disediakan oleh BPJS Kesehatan dengan catatan mentaati prosedur / peraturan yang sudah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan, seperti apa prosedur tersebut...?  Kali ini kita bahas masalah prosedur pelayanan BPJS Kesehatan:



1.    Seluruh Peserta harus memperoleh atau mendapatkan pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan ( Fas Kes ) di tingkat pertama.

2.    Jika waktu Peserta berobat dan oleh pihak puskesmas atau klinik tingkat pertama menilai bahwa anda perlu untuk dilakukan pemeriksaan ke tingkat lanjutan , maka anda akan mendapatkan surat rujukan dari  fasilitas kesehatan ( faskes ) tingkat pertama tersebut dan dengan surat rujukan tersebut anda bisa mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut di fasilitas kesehatan lanjutan , biasanya ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS , dengan surat rujukan ini biaya anda berobat tetap di tanggung oleh BPJS , Berobat di rumah sakit bisa juga dilakukan dengan BPJS tanpa surat rujukan jika dalam kondisi gawat darurat medis.

Banyak terjadi pengaduan oleh para peserta BPJS permasalahan seperti ini :
"Kami sudah membayar BPJS setiap bulan , tetapi kenapa saat berobat di rumah sakit harus tetap harus membayar sendiri...? tidak ada gunanya dong kami membayar premi setiap bulan... "

Kejadian seperti ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika setiap peserta mengetahui prosedur yang sudah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Setiap fasilitas selalu memiliki petunjuk penggunaan masing masing, bisa diibaratkan saat kita membeli sebuah mesin cuci, tentu ada buku petunjuk pemakaiannya dan jika kita tidak mengikuti petunjuk yang sudah diberikan apa yang akan terjadi...? mungkin mesin tersebut akan cepat rusak atau bahkan tidak bisa digunakan. Sangat penting bagi kita untuk mengetahui dan mengikuti prosedur pemakaian tidak terbatas itu bpjs , elektronik , otomotif dan apapun yang sekiranya itu baru buat diri kita. 

Semoga Bermanfaat .
Salam >>>

Majikan Wajib menanggung Iuran BPJS Kesehatan *

Iuran BPJS ditanggung oleh majikan
Seluruh warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS kesehatan tanpa terkecuali baik itu golongan kurang mampu , golongan pekerja sampai dengan golongan pengusaha. Program BPJS ini menggunakan sistim subsidi silang , yaitu peserta yang sehat membantu peserta yang sedang sakit untuk bisa berobat.

Dari mulai diluncurkan tanggal 1 Januari 2014 kemarin hingga saat ini , masih banyak masyarakat yang belum tahu betul tentang ditail dari program ini , dari mulai cara mendaftar , persyaratan mendaftar , pengisian formulir , tempat mendaftar , faskes mana yang bekerjasama cara pembayaran iuran hingga denda keterlambatan pembayaran iuran .
Di artikel kali ini kami akan membahas sedikit tentang siapa yang wajib menanggung biaya atau iuran BPJS Kesehatan dan juga bagaimana proses pendaftarannya.
  
Dari kelompok pesertanya penanggung pembayaran BPJS Kesehatan ini dibagi menjadi 3 ( tiga ) golongan atau kelompok , ini sudah diatur di dalam Peratura presiden No. 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan atau JKN.

Ketiga macam Golongan kePesertaan BPJS yang dimaksud adalah :

1. Untuk Peserta PBI Jaminan Kesehatan ( BPJS Kesehatan ) iuran ditanggung oleh Pemerintah. Siapa saja yang termasuk pesrta PBI ..? adalah golongan penduduk yang kurang mampu atau penduduk miskin.
2. Untuk Peserta Bukan PBI ( Pekerja Penerima Upah ) iuran ditanggung oleh Pemberi Kerja dan juga Peserta itu sendiri. Yang termasuk di dalam peserta PBI ini adalah para pekerja penerima upah . Biaya iuran setiap bulannya ditanggung oleh majikan atau pemberi kerja , dan juga dari peserta itu sendiri sebesar 2 % dari besar upah / gaji yang diterima setiap bulannya.
3. Peserta Mandiri yaitu Pekerja Bukan Penerima Upah atau peserta bukan Pekerja . Iuran yang harus dibayar dari golongan peserta ini adalah ditanggung sendiri oleh Peserta , karena yang termasuk di dalam golongan ini adalah masyarakat yang mempunyai penghasilan sendiri bukan bekerja kepada pihak pemberi kerja lain misalnya saja seorang pengusaha atau wiraswastawan .
Besarnya iuran BPJS kesehatan ini ditetapkan melalui
Peraturan Presiden .
 
a. Untuk peserta PBI iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah , jadi tidak perlu mengetahui atau membahas berapa nominalnya . Cara pendaftarannya bisanya dengan cara pendataan kolektif oleh ketua RT setempat , kekurangan dari golongan peserta ini adalah mendapatkan perawatan kelas 3 .
b. Peserta golongan Non PBI ( Bukan Penerima Bantuan Iuran ) , biaya premi setiap bulan yang harus ditanggung sendiri oleh peserta adalah sebesar 2 % dari jumlah penghasilan setiap bulannya dan juga ditambah 4 % dari gaji , oleh pihak pemberi kerja / majikan . Yang wajib mendaftarkan peserta golongan ini adalah pihak pemberi kerja atau majikan , jadi pekerja tidak wajib mendaftarkan dirinya di kantor BPJS mereka wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan didaftarkan oleh pihak Perusahaan atau pemberi kerja. Untuk kelas perawatan peserta golongan ini memakai perawatan kelas 2 .
c. Peserta Mandiri atau golongan Bukan penerima upah dan juga bukan penerima bantuan iuran ( Non PBI ) memiliki kewajiban untuk menanggung iuran setiap bulannya sendiri peserta ini sering disebut dengan peserta mandiri. Cara pendaftarannya pun juga mandiri...  peserta harus mendaftar sendiri datang ke kantor BPJS dengan membawa kelengangkapan persyartan meliputi Foto copy KTP , Kartu Keluarga, NPWP , Rekening Bank dan pas foto . Atau bisa juga mendaftar online melalui internet , untuk pembayaran preminya bisa dilakukan di mesin ATM Bank yang ditunjuk oleh pihak BPJS. Untuk kelas perawatan dari golongan ini , peserta bebas memilih dari kelas 3 kelas 2 atau kelas 1 .
Setiap peserta BPJS Kesehatan memiliki kewajiban membayar iuran sebesar yang sudah ditetapkan dengan dasar persentase dari upah yang diterima (untuk pekerja penerima upah) atau bisa juga suatu jumlah nominal tertentu yang sudah ditetapkan (untuk peserta bukan penerima upah & PBI).

Semoga Bermanfaat
Salam >o<

SURAT AL KAHFI (LATIN DAN TERJEMAHAN BAHASA INDONESIA)

Surat Al Kahfi بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ عَلٰى عَبْدِهِ الْكِتٰبَ وَلَمْ يَجْعَلْ لَّهٗ ع...