Monday, November 3, 2014

Keuntungan Program Jaminan Hari Tua ( JHT ) BPJS*

Manfaat dan Keuntungan JHT [ Jaminan Hari Tua

Apakah Jaminan Hari Tua itu...?
Jaminan hari tua adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi tenaga kerja atau peserta yang bekerja kepada pihak pemberi kerja . Program JHT ini merupakan salah satu dari program BPJS ketenagakerjaan sebagai pendukung JK (Jaminan Kematian ) dan JKK ( Jaminan Kecelakaan Kerja ). Sasaran dari program JHT ini sangat terbatas , hanya untuk pekerja penerima upah saja lain hal dengan program BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi seluruh rakyat Indonesia .

"Siapa yang menanggung biaya / iuran JHT...?"
Penanggung biaya iuran dari JHT ini adalah pihak pemberi kerja / pengusaha , dan juga dari peserta sebesar 2 % dari jumlah gaji yang diterima. Setiap pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang termasuk di dalamnya adalah program Jaminan Hari Tua.

" Kenapa Harus Ikut JHT , Apa manfaatnya... ?"
Seluruh Tenaga Kerja diwajibkan menjadi peserta JHT karena memiliki alasan yang kuat. Saat pertama mendengar namanya saja " Jaminan Hari Tua " yang terlintas di pikiran kita pasti sesuatu buat nanti saat kita sudah menjadi tua . Pada dasarnya program ini memang akan berguna atau bisa dinikmati nanti saat peserta sudah tidak menjadi tenaga kerja atau tidak bekerja lagidengan pihak lain / pemberi kerja.  Dengan sekian jumlah saldo JHT yang terkumpul selama peserta masih menjadi pekerja ini , diharapkan peserta yang sudah berhenti bekerja akan mendapatkan dana yang bisa digunakan untuk modal usaha . Untuk mewujudkan tujuan tersebut sudah diatur bahwa pencairan dana JHT bisa dilakukan setelah peserta minimal sudah 5 tahun bekerja dan tidak lagi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenaga kerjaan ( pensiun ).

" Bagaimana cara mencairkan dana tersebut...?"

Artikel Terkait :
Cara Cek Saldo JHT
Pinjaman Uang Muka KPR Perumahan ( Program BPJS )

Untuk cara mengajukan juga tidak terlalu sulit  :
  1. Pemohon pencairan JHT, mengisi dan menyerahkan formulir 5 BPJS Ketenagakerjaan kepada kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan persyaratan :
    • Kartu kepesertaan BPJS Ketenaga Kerjaan ( asli )
    • Kartu Identitas  KTP / SIM ( fotokopi )
    • Surat keterangan berhenti bekerja ( Pengalaman Kerja ) dari perusahaan atau dari Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.
    • Kartu Keluarga KK ( asli danfoto copy )
  2. Pemohon pencairan JHT untuk peserta yang mengalami cacat total harus dilampirkan dengan Surat Keterangan dari Dokter yang merawatnya .
  3. Permintaan pencairan JHT untuk tenaga kerja yang keluar meninggalkan wilayah Republik Indonesia harus melampirkan :
    • Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia 
    • Photocopy Paspor
    • Photocopy VISA
  4. Permintaan pencairan dana JHT untuk peserta / tenaga kerja yang sudah meninggal dunia dan berumur dibawah  55 ( Lima Puluh Lima ) tahun harus melampirkan :
    • Surat Kematian dari pihak Rumah Sakit / Kepolisian atau Kantor Kelurahan.
    • Photo copy KK (  Kartu keluarga  ).
  5. Permintaan peencairan JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55  tahun dan sudah memenuhi persyaratan masa kepesertaan selama 5 tahun dan juga sudah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja, harus melampirkan syarat :
  • Photocopy surat pengalaman kerja ( keterangan berhenti bekerja ) dari perusahaan.
  • Surat pernyataan belum mendapatkan pekerjaan lagi.
Selambat-lambatnya dalam waktu selama 30 hari kerja setelah mengisi dan menyerahkan pengajuan pencairan JHT tersebut , pihak BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pembayaran dana JHT sesuai dengan jumlah saldo yang terkumpul selama masih bekerja dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Banyak orang yang kurang sabar dan juga karena alasan kebutuhan , ingin secepatnya mencairakan dana JHT yang mereka dapat , dan kebanyakan dari mereka belum mengetahui tentang tujuan , dan persyaratan pencairan JHT ini. Bagi kita yang sudah tau maksud dan tujuan dari program JHT ini , mungkin akan lebih bisa menggunakan dan bagaimana seharusnya menjadi perserta JHT BPJS Ketenaga kerjaan .
Sebenarnya banyak fasilitas yang bisa kita dapatkan dengan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan , kebanyakan orang menilai BPJS Ketenagakerjaan hanya seputar kecelakaan kerja dan saldo , padahal masih ada lagi fasilitas lain yang sangat menguntungkan bisa kita dapatkan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan , diantaranya :
  1. Pinjaman uang muka Kridit Perumahan dengan suku bunga yang lunak.
  2. Pinjaman Biaya Renovasi Rumah yang juga dengan bunga yang lunak.
Sebenarnya jika kita mempelajari tentang program BPJS ini , kita bisa mendapatkan berbagai fasilitas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan .
Semoga bermanfaat
Salam >o<  

Sunday, November 2, 2014

Yang Dimaksud BPJS Kesehatan *

 Apakan BPJS itu ?
BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial   yaitu sebuah badan hukum publik yang dibentuk dengan tujuan untuk menyelenggarakan program jaminan sosial . BPJS terdiri dua macam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketengakerjaan.

2. Apakah BPJS Kesehatan itu?
BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan adalah suatu badan hukum yang didirikan / dibentuk yang memiliki tujuan untuk menyelenggarakan program kesehatan .

3.BPJS Kesehatan mulai aktif operasional Kapan ?
BPJS Kesehatan ini mulai opersional mulai tahun 2014 tanggal 1 Januari.

4. Apakah Jaminan Kesehatan itu ?

Jaminan Kesehatan adalah jaminan yang berupa perlindungan untuk kesehatan peserta agar memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan juga perlindungan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang akan diberikan kepada siapa saja yang menjadi peserta dan telah membayar iuran atau bisa juga iurannya dibayarkan oleh pemerintah . ( PBI )

5. Siapa yang wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan ini?
Yang wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah , Semua rakyat Indonesia wajib untuk menjadi peserta jaminan kesehatan dengan dikelola oleh BPJS termasuk juga orang asing ( WNA ) yang sudah bekerja di Indonesia paling sedikit selama enam bulan dan sudah membayar iuran BPJS Kesehatan.

6. Ada berapa macam peserta BPJS Kesehatan ini.... ?
 Berdarakan pembayaran , Peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi 2 kelompok, yaitu :
1. PBI ( Penerima Bantuan Iuran ) jaminan kesehatan.
2. Bukan PBI jaminankesehatan Bayar sendiri atau oleh pemberi kerja .

7. Apa kah maksud peserta PBI Jaminan Kesehatan?
Peserta PBI adalah peserta Jaminan Kesehatan golongan masyarakat bawah atau fakir miskin dan orang tidak mampu ( seperti yang diamanatkan UU SJSN ) yang pembayaran iurannya ditanggung oleh pemerintah menjadi peserta program Jaminan Kesehatan. Para Peserta PBI ini adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan sudah diatur melalui PP ( peraturan pemerintah )

8. Siapa yang berhak menjadi PBI Jaminan Kesehatan ?
Yang berhak menjadi peserta PBI adalah merka yang  mengalami cacat total dan cacat tetap dan tidak termasuk golongan rakyat  tidak mampu.

9. Apakah maksud cacat total tetap dan siapa yang berhak menetapkan.... ?
Cacat total tetap adalah kecacatan fisik atau bisa juga cacat mental yang berakibat dengan ketidakmampuan seseorang melakukan suatu pekerjaan. Penetapan mengenai cacat total tetap ini diputuskan oleh dokter yang diberi wewenang.

10. Siapa saja peserta Non PBI Jaminan Kesehatan ?
Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari :
1. Pekerja penerima upah termasuk anggota keluarganya
2. Pekerja bukan penerima upah termasuk anggota keluarganya
3. Bukan pekerja beserta anggota keluarganya

11. Siapakah yang dimaksud pekerja ?
Yang dimaksud Pekerja adalah adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja / majikan.

12. Siapa saja pekerja penerima upah itu....?
Pekerja penerima upah ini adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dan menerima gaji atau upah / imbalan .

13. Siapa yang termasuk pekerja penerima upah
?
Pekerja penerima upah adalah terdiri dari :
1. ( PNS )Pegawai negeri sipil
2. Anggota TNI
3. Anggota POLRI
4. Pejabat Negara
5. Pegawai pemerintah yang bukan pegawai negeri
6. Pegawai swasta dan
7. Pekerja lain yang juga memenuhi kriteria untuk pekerja penerima upah.

14. Apa yang dimaksud pekerja bukan penerima upah ?
Pekerja bukan penerima upah adalah semua orang yang bekerja atau pengusaha dengan risiko yang ditanggung sendiri.

15. Siapa yang termasuk pekerja bukan penerima upah ?
Pekerja bukan penerima upah ini terdiri dari :
1.    Pekerja di luar hubungan kerja / pekerja mandiri
2.    Pekerja lain yang juga memenuhi kriteria pekerja bukan penerima upah.

16. Apa yang dimaksud bukan pekerja?
Bukan pekerja adalah semua orang yang tidak bekerja tetapi dia mampu untuk membayar iuran Jaminan Kesehatan .

17 Siapa yang termasuk bukan pekerja ?
Yang termasuk bukan pekerja adalah :
1.    Investor.
2.    Pemberi kerja.
3.    Penerima pensiun.
4.    Veteran.
5.    Perintis kemerdekaan
6.    Bukan pekerja lain yang juga memenuhi persyaratan dan kriteria bukan pekerja penerima upah

18. Siapa yang dimaksud Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil ?
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Tidak Tetap , para Pegawai Honorer, Staf Khusus, dan juga Staf Ahli.

19. Siapa yang dimaksud pemberi kerja ?
Pemberi kerja adalah perseorangan, orang , pengusaha, perusahaan ,badan hukum atau badan lainnya yang menggunakan tenaga kerja, atau bisa juga penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

20. Siapa yang dimaksud dengan anggota keluarga ?
Anggota keluarga yang dimaksud meliputi:
1. Satu orang istri atau suami yang sah secara hukum dari peserta
2. Anak kandung, anak tiri dan bisa juga anak angkat yang sah dari peserta, dengan syarat :
    a. Belum pernah menikah dan tidak mempunyai penghasilan sendiri.
    b. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan di jenjang pendidikan formal

21. Berapa jumlah anggota keluarganya yang ditanggung ?
Jumlah peserta yang ditanggung oleh jaminan kesehatan paling banyak adalah 5 (lima) orang

22. Bagaimana jika peserta dan anggota keluarganya lebih dari 5 orang?
Peserta dengan jumlah anggota keluarga lebih dari 5 (lima) termasuk peserta, dapat mendaftarkan anggota keluarga yang lain sebagai anggota tambahan dengan membayar iuran tambahan

23. Apakah boleh penduduk Indonesia tidak menjadi peserta BPJSKesehatan?
Tidak boleh, karena kepesertaan BPJS Kesehatan ini bersifat wajib. Jadi meskipun yang bersangkutan sudah memiliki Jaminan Kesehatan lain tetap harus menjadi anggota BPJS.

24. Apa yang terjadi jika tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Saat sakit dan harus berobat atau dirawat,  maka semua biaya yang timbul harus dibayar sendiri dan mungkin dengan biaya sangat mahal diluar kemampuan kita

25 Kapan batas waktu seluruh penduduk Indonesia sudah harus menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Paling lambat pada tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia harus sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap

Semoga Bermanfaat
Salam >o<. 

Saturday, October 25, 2014

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Kesehatan / Jamsostek

Mencairkan JHT Jamsostek [
Saya bekerja sejak bulan September 2010 di sebuah perusahaan swasta yang sudah menjadi peserta Jamsostek. Dari nominal gaji yang saya terima setiap bulan ada potongan sebesar 2% dari gaji untuk disetor ke jamsostek sebagai premi JHT ( Jaminan Hari Tua ). Dari pihak perusahaan juga memberikan premi sebesar 3,7 % setiap bulan dari besar gaji saya untuk  selanjutnya di setorkan ke Jamsostek sebagai pembayaran premi JHT. Jadi setiap bulannya sebesar 5,7 % disetor ke saldo jamsostek saya ( sesuai peraturan BPJS ).

Setelah bekerja selama 2 tahun 6 bulan saya berhenti bekerja dari perusahaan yang pertama, saya berniat untuk mencairkan saldo JHT ini.

Ternyata peraturan dari BPJS , bahwa saldo JHT bisa dicairkan dengan syarat :
1. Terdaftar menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan paling sedikit 5 tahun ditambah masa  
      tunggu 1 bulan .
2. Peserta bisa mencairkan saldo JHT jika sudah tidak lagi terdaftar sebagai peserta BPJS
     ketenaga kerjaan .
Dengan peraturan tersebut berarti saya masih harus menunggu lagi 2 tahun 6 bulan , ahirnya saya pulang dengan tangan kosong .

Setelah tiba waktunya saya menunggu, tibalah hari untuk bisa  mencairkan saldo JHT. Tidak mau terulang kejadian yang pertama saya telpon call center BPJS untuk memastikan prosedur pencairan JHT dan juga kantor cabang BPJS yang terdekat. Di daerah Jakarta Timur terdapat beberapa kantor cabang BPJS . Saya memilih kantor cabang Rawa Mangun dengan perhitungan jaraknya paling dekat dengan tempat tinggal saya , dan langsung hari itu juga saya berangkat ke sana. Pukul 09.00 saya sampai di kantor BPJS Rawamangun dan langsung saja menuju loket . Ternyata sudah banyak orang orang yang sudah datang lebih dulu dengan berbagai kepentingan, ada yang setor Jamsostek , mencairkan JHT, Klaim dll.

Baca Juga :

Cara Ganti Klini BPJS
Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Sehat
Cek Saldo JHT

Proses mencairkan saldo JHT :

1. Harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan , tidak bisa diwakilkan.

2. Sesudah di kantor BPJS , segera tanyakan kepada petugas atau sekuriti bertugas di pintu masuk, tanyakan prosedur untuk pencairan saldo JHT. Petugas atau sekuriti  akan memberikan sebuah map sebagai tempat berkas. Di dalam map tersebut terdapat 2 formulir , yaitu formulir checklist dokumen yang harus kita lampirkan dan formulir No. 5 atau formulir Permohonan Permintaan Pecairan JHT.

3. Mengisi formulir No 5 , sesuai dengan data diri anda :
Data Peserta : Nama lengkap , Nomor KPJ kartu BPJS, Tempat Tanggal Lahir , Nama Orang Tua / Ibu Kandung,   Alamat dan Nama Perusahaan Terakhir , Nominal Upah Terakhir, dan juga tanggal Mulai Bekerja.

3. Satukan berkas persyaratan asli dan juga fotokopi ke dalam map tersebut , diantaranya :
    a.  Kartu jamsostek asli
    b.  KTP asli dan fotokopi
    c.  Kartu Keluarga dan fotokopi
    d. Buku Tabungan asli dan fotokopi
    e.  Surat Pengalaman Kerja dari perusahaan lama asli dan fotokopi

4. Langsung menuju loket Pemeriksaan kelengkapan Dokumen.

Petugas di loket ini akan memeriksa kelengkapan persyaratan dan kecocokan dokumen peserta dengan data di BPJS. Setelah diperiksa selama kurang lebih 5 menit petugas akan memanggil untuk melakukan verifikasi.

Saya punya riwayat kerja yang berpindah-pindah perusahaan ( maklum pekerja kontrak ). Dan saat verifikasi, dari data BPJS terbaca kepesertaan di beberapa perusahaan . Petugas akan menanyakan apakah saldo JHT di tempat lain juga akan dicairkan atau tidak. Jika akan diicairkan semua saya harus melampirkan juga kartu BPJS perusahaan tersebut.
Setelah selesai menunggu verifikasi, petugas meminta kita untuk kembali ke securiti supaya meminta nomor urut antrian di loket pelayanan pencairan.

5. Bawa berkas yang sudah diperiksa oleh petugas, kemudian minta nomor antrian kepada security.

6. Bertemu petugas loket pelayanan pencairan.

Di loket ini petugas akan melakukan mewawancarai dengan kita, akan diverifikasi kembali nama dari perusahaan tempat bekerja , nama ibu kandung, dan juga alamat kita.
Jika ada persyaratan yang kurang lengkap atau dinilai kurang , petugas akan menanyakan dan meminta untuk dilengkapi .

7. Menerima pembayaran.
Setelah diperiksa dan dinyatakan lulus data oleh petugas , kemudian kita akan diberikan surat tanda terima atas permohonan pembayaran saldo JHT dan juga berkas asli. Tanda terima ini berisi keterangan saldo terakhir JHT yang bisa dicairkan dan akan ditransfer ke rekening peserta , nomor kontak jika sampai batas yang ditentukan dana belum ditransfer , dan jika terdapat kekurangan dokumen disarankan untuk melengkapi . Saldo JHT akan ditrasfer setelah 7 hari kerja setelah dokumen dinyatakan  lengkap atau dokumen sudah diterima.

Proses pencairan JHT ini relatif mudah asalkan kita melengkapi persyaratan yang diperlukan. Prosedur yang diterapkan oleh kantor BPJS juga tidak memberatkan para pengaju pencairan JHT. Semoga BPJS semakin baik dalam melayani .

Semoga bermanfaat.
Salam >>>

Monday, October 20, 2014

Cek Saldo JHT Jamsostek / BPJS Ketenagakerjaan



Cek saldo JHT dengan HP [ Cara Mudah.
Setiap pekerja penerima upah wajib untuk mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja ( jamsostek ) ini sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia, perusahaan wajib mendaftarkan setiap pekerja untuk menjadi anggota jamsostek yang sekarang dikenal dengan BPJS. 

Dan dari kepesertaan tersebut , terdapat yang disebut program JHT ( Jaminan Hari Tua ) program ini seperti layaknya tabungan yang bisa dicairkan setelah menjadi peserta minimal 5 tahun dan sudah tidak lagi menjadi peserta jamsostek/pensiun. Besarnya saldo yang ada di dalam JHT biasanya akan dikirim oleh pihak jamsostek / BPJS setiap satu tahun sekali dalam bentuk laporan tahunan kepada perusahaan penanggung kepesertaan anda, tapi jika peserta ingin tau / mengecek sendiri tanpa harus menunggu laporan tahunan bisa juga dilakukan dengan cara berikut :

Cek Saldo JHT :
1. Cek Saldo JHT Via SMS - Cara yang satu ini dinilai paling mudah,hanya dengan nomor KPJ yang  terdapat di kartu Jamsostek/BPJS anda, kirimkan data anda untuk mendapat nomor ID via SMS dengan format seperti berikut ini : Ketik REG # No Jamsostek/BPJS # Tanggal lahir # Nama Ibu Kandung , lalu kirim SMS ke nomor 08111009696. Jika format anda benar akan dapat balasan SMS nomor ID anda - Sesudah mennerima SMS balasan nomor ID maka anda sudah bisa cek saldo JHT anda VIA SMS dengan format seperti berikut( saldo # No Id anda ), kirim sms ke nomor 08111009696 – tidak lama kemudian anda kan mendapatkan sms balasan teteng jumlah saldo JHT anda.

2. Cek Saldo JHT Manual  - Peserta datang langsung ke kantor Jamsostek terdekat dan menanyakan langsung melalui petugas Jamsostek / BPJS.

3. Cek Saldo JHT Via ATM – Cara  ini bisa dilakukan khusus bagi Peserta jamsoste yang menjadi nasabah BNI ( Bank Negara Indonesia ) Peserta bisa cek saldo JHT di mesin ATM BNI kapansaja , namun tidak bisa untuk mencairkannya di mesin ATM tersebut.

4. Cek Saldo JHT Online – Untuk cek saldo JHT secara On Line, anda cukup melakukannya dengan internet di PC atau handpon Android anda caranya cukup mudah : 
 
1. Siapkan Nomor KPJ yang tertera di kartu kepesertaan anda kemudian
2. Klik / Masuk ke situs resmi ini ( http://www.jamsostek.co.id/members/register.php?tipeuser=K  )
terus sign up/mendaftar terlebih dahulu
3. Pilih status keanggotaan ( pada layar ketentuan pengguna layanan web klik setuju.)
4. Masukkan data anda pada formulir yang tersedia terus Klik Daftarkan. Jika pengisian  formulir sudah benar maka anda akan menerima pemberitahuan bahwa accoun anda sudah aktif dan bisa digunakan
5. Sign In dengan ID dan kata sandi yang sudah anda daftarkan
6. Temukan dan Klik BUKU JHT dan anda sudah bisa mengetahui saldo yang anda miliki.
Dengan beberapa cara diatas kira kira cara mana yang paling mudah buat anda....?
Apakah sekarang anda sudah tahu jumlah saldo JHTanda ? tapi ingat ..!! 
JHT bisa dicairkan setelah 5 Tahun dan tidak lagi terdaftar sebagai anggota Jamsostek / BPJS.

Semoga Ber manfaat
Salam

Friday, October 17, 2014

Merubah Klinik dan Data BPJS Kesehatan

Cara Mengganti Faskes / Klinik dan juga data BPJS Kesehatan.

       Banyak terjadi di kalangan masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal yang tetap atau pekerjaan yang tetap , tercantum di dalam undang undang sestim kerja kontrak yang mengatur waktu kontrak kerja paling lama 2 tahun , peraturan ini disiasati oleh perusahaan pengguna pekerja kontrak dengan menerapkan aturan setelah 2 tahun bekerja maka akan diganti oleh pekerja yang baru. Hal ini menyebabkan setelah tenaga kerja kontrak bekerja selama 2 tahun harus berahir masa kerjanya dan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya mau tidak mau harus mencari pekerjaan lagi di perusahaan yang lainnya.
      Dalam mencari pekerjaan yang baru ini tidak selalu sesuai dengan yang diharapakan salah satu masalah yang sering terjadi, pekerja mendapatkan pekerjaan di perusahaan yang baru tetapi jauh dari tempat tinggalnya saat dia bekerja di perusahaan yang lama otomatis hal ini kurang efektif , bisa bisa gaji yang didapatkan habis buat ongkos perjalanan pulang pergi apalagi dengan adanya kenaikan harga BBM.

      Jauhnya jarak antara tempat tinggal dan tempat kerja seperti ini sangat merugikan dan juga meningkatkan resiko saat di perjalanan berangkat dan pulang bekerja apalagi jika ditempuh dengan sepeda motor, untuk mengatasi masalah seperti ini biasanya diatasi dengan berpindah tempat tinggal .
Dengan berpindah tempat tinggal ke daerah yang lebih dekat dengan tempat bekerja akan bisa mengatasi masalah masalah diatas, tapi ingat ... satu masalah teratasi muncul lagi masalah lainnya. Dengan berpindahnya alamat tinggal ini juga secara otomatis akan berakibat pada fasilitas kesehatan yang di daftarkan atau yang tercantum pada kartu BPJS kesehatan menjadi tidak sesuai lagi , jaraknya terlalu jauh sehingga tidak memungkinkan untuk tetap berobat di klinik faskes di tempat tinggal semula. Data alamat dan juga fasilitas kesehatan yang didaftarkan adalah alamat dan fasilitas kesehatan sewaktu tinggal di tempat tinggal yang lama.

" Terus gimana ...?"
" Bisa tidak fasilitas kesehatan dirubah supaya dekat dengan tempat tinggal sekarang ...?"
" Caranya seperti apa ..? "

Fasilitas Kesehatan ( Faskes ) bisa saja dirubah , Caranya mudah ... anda cukup datang ke kantor BPJS terdekat , mintalah formulir perubahan data kemudian isi dengan benar ... jangan lupa juga sebelumnya anda cari dulu faskes mana yang akan anda pilih yang terdekat denga tempat tinggal anda sekarang.
Jika anda malas untuk mengantri di kantor BPJS untuk mengambil formulir perubahan klinik / data tersebut anda bisa juga mendapatkannya dari internet , download formulir perubahan data di situs resmi BPJS dengan alamat <http://bpjs-kesehatan.go.id/index.php/pages/detail/2014/14>
Setelah mendapatka formulir tersebut , kemudian anda isi dan diserahkan kepada petugas di kantor BPJS terdekat.

Ada prosedur yang harus anda ikuti dalam merubah  data Faskes atau Fasilitas Kesehatan ini, diantaranya merubah klinik atau merubah data faskes bisa dilakukan setelah 3 ( tiga bulan ) jadi misalkan bulan Agustus anda mendaftar dengan klinik A sebagai faskes anda , setelah bulan November anda baru bisa melakukan perubahan faskes ke klinik B.

Jadi merubah klinik atau fasilitas kesehatan ini bisa dilakukan setelah 3 ( tiga ) bulan, tidak bisa setiap bulan mengganti faskes atau klinik.

Semoga bermanfaat
Salam >>>

  

Formulir Pendaftaran BPJS Kesehatan ( Peserta Pribadi )

Mendaftar BPJS Kesehatan Bagi Peserta Bukan Penerima Upah ( Pribadi )

Untuk menjadi peserta BPJS kesehatan bagi penduduk bukan penerima upah atau biasa disebut juga peserta pribadi , bisa dilakukan dengan cara mendaftar on line lewat internet dan juga bisa dilakukan dengan cara mendaftar manual . Untuk mendaftar secara manual ini peserta mengisi formulir pendaftaran dan diserahkan kepada petugas di kantor BPJS terdekat. Dinamakan peserta pribadi karena untuk menjadi peserta BPJS kesehatan dia harus melakukannya secara individu atau pribadi , dari mulai mendaftar sampai menanggung biaya iuran setiap bulannya , meskipun ada juga di suatu tempat beberapa orang mendaftar sebagai peserta BPJS secara kolektif ( bareng bareng ) tetapi untuk data di kantor BPJS tetap akan menjadi peserta pribadi. Peserta pribadi disini berarti biaya premi yang harus dibayar setiap bulannya ditanggung oleh peserta itu sendiri.
  
     Berbeda dengan peserta penerima upah , untuk peserta penerima upah biasanya peserta didaftarkan secara kolektif oleh majikan atau perusahaan tempat bekerja dan biaya iuran juga ditanggung oleh majikan atau perusahaan , memang ada juga kewajiban yang harus dikeluarkan oleh peserta penerima upah yaitu sebesar 2 % dari gaji setiap bulannya. 

Calon peserta pribadi diwajibkan mengisi data formulir pendaftaran BPJS kesehatan sesuai dengan data yang tercantum di KTP dan Kartu Keluarga.
Untuk mendapatkan Formulir Pendaftaran bisa datang ke kantor BPJS terdekat dan mintalah kepada petugas yang ada formulir prndaftaran BPJS kesehatan atau jika anda tidak mau mengantri di kantor BPJS anda bisa juga mendapatkan formulir tersebut dari internet. Kemudahan dari internet menyediakan semua yang anda cari anda tinggal klik saja masuk ke situs resmi bpjs yaitu :

Buka link http://bpjs-kesehatan.go.id/index.php/pages/detail/2014/14 >>> Cari menu Download >>> Daftar Isian Peserta >>> Klik Formulir Daftar Isian Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja ( Biasanya paling bawah ) >>> Download.

Setelah berhasil download formulir pendaftaran BPJS Kesehatan tersebut anda tinggal mencetaknya / print.
Siapkan juga persyaratannya seperti di bawah ini :

1. Foto copy KTP
2. Foto copy KK
3. Foto copy NPWP
4. Dana untuk pembayaran iuran BPJS

Isi semua data yang diperlukan data pribadi peserta dan juga anggota keluarga ( jika peserta sudah berkeluarga ) serahkan formulir yang sudah anda isi kepada petugas di kantor BPJS , jika pengisian anda sudah benar dan syarat sudah terpenuhi petugas pendaftaran BPJS akan memberikan anda nomor Bank Account kepesertaan anda dan menyarankan anda untuk membayar iuran terlebih dahulu kepada Bank yang ditunjuk ( BNI , BRI dan Mandiri ) segera anda lakukan pembayaran , jika anda sudah menjadi nasabah dari bank tersebut anda bisa melakukan pembayaran melalui mesin ATM jika belum memiliki rekening salah satu dari ketiga Bank yang ditunjuk , anda diharuskan membuka rekening baru di salah satu dari ke tiga Bank tersebut karena , sesuai peraturan dari BPJS untuk pembayaran iuran BPJS kesehatan dilakukan secara autodebet . Dengan cara auto debet ini anda tidak perlu lagi melakukan pembayaran setiap bulan karena secara otomatis saldo anda akan di debit langsung setiap bulan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan tersebut. Dengan sistim autodebet ini anda akan terhindar dari resiko denda keterlambatan pembayaran premi BPJS kesehatan.
Setelah anda melakukan pembayaran anda kembali ke kantor BPJS tadi untuk  menukarkan bukti pembayaran dari Bank dengan kartu E - id BPJS Kesehatan.

Setelah menyerahkan bukti pembayaran premi tersebut, petugas akan mencetak kartu kepesertaan anda , tapi perlu anda ketahui kartu BPJS tersebut belum aktif , jadi belum bisa anda gunakan untuk berobat. Kartu BPJS Kesehatan akan aktif dan mulai bisa digunakan setelah 7 ( tujuh ) Hari kerja dihitung dari saat anda mendaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan. Untuk menggunakan kartu BPJS Kesehatan ada beberapa prosedur yang harus anda ikuti supaya biaya berobat tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Semoga Bermanfaat  
Salam >>>

Thursday, October 16, 2014

Wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan*

Peserta BPJS Kesehatan ~ Yang diharuskan menjadi Peserta BPJS Kesehatan ini adalah semua warga negara indonesia, tidak terkecuali bagi warga negara asing ( WNA ) yang sedang bekerja di wilayah indonesia selama minimal 6 (enam) bulan dan sudah membayar iuran, meliputi :

1. Peserta (PBI) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan adalah golongan masyarakat fakir miskin atau masyarakat yang kurang mampu, dengan dasar penetapan peserta mengikuti aturan peraturan perundangan.

2. Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran  (Non PBI) Jaminan Kesehatan , Antara lain :

Golongan Pekerja / Penerima Upah termasuk anggota Keluarganya
  1. Pegawai Negeri Sipil ( PNS )
  2. Pejabat Negara
  3. Anggota Polri
  4. Anggota TNI
  5. Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri
  6. Pegawai Swasta 
  7.  Seluruh pekerja yang menerima upah.
Termasuk juga ( WNA ) Warga Negara Asing yang bekerja di  Indonesia minimal 6 (enam) bulan.
Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya
  a)    Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri
  b)    Semua Pekerja bukan penerima Upah. Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia Minimal 6 (enam) bulan.
Bukan Pekerja Termasuk Keluarganya

a)    Investor
b)    Pemberi Kerja
 c)    Penerima Pensiun, terdiri dari
# Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun
#  Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
# Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
# Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun
# Penerima pensiun lain
# Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun.
d)   Veteran
e)    Perintis Kemerdekaan
f)     Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
g)    Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd e yang mampu membayar iuran.
Anggota Keluarga yang termasuk

1.     Pekerja Penerima Upah
#      Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak- banyaknya 5 (lima) orang.
#     Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
          a.   Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
          b.   Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
2.   Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja : 
Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).
3.   Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
4.  Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain seperti Saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll.

Content Terkait :

Cara Merubah Data / Klinik
Cek Saldo JHT ( Jamsostek )

SURAT AL KAHFI (LATIN DAN TERJEMAHAN BAHASA INDONESIA)

Surat Al Kahfi بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ عَلٰى عَبْدِهِ الْكِتٰبَ وَلَمْ يَجْعَلْ لَّهٗ ع...